à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
BAPANAS- Jabatan penjaga tahanan (sipir) membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tangguh dalam melaksanakan tugasnya. Melakukan penjagaan, patroli, penggeledahan, pemeriksaan, pengawalan, pengaturan, pengawasan, pengamanan, penanganan huru hara/ pengendalian massa, penanganan tempat kejadian perkara akan menjadi tugas pokok seorang Sipir.

Untuk mencapai keberhasilan tugas pokok tersebut perlu didukung oleh kondisi kesamaptaan jasmani setiap sipir sehingga selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

Kata samapta sendiri mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik.

Dengan kata lain Kesamaptaan adalah kemampuan fisik dalam melakukan suatu kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan keadaan kelelahan fisik.

Tes Kesampataan menjadi materi dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selain Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

Sesuai alurnya peserta harus melalui atau lulus tes PFK dulu sebelum diikutkan Tes Kesamaptaan.

Artinya ujian Kesamaptaan menjadi tahap terakhir yang harus dilalui peserta sebelum pengumuman kelulusan.


Kesamaptaan A dan B
Item tes yang diujikan alam Kesamaptaan CPNS Sipir di Kemenhukam meliputi:

1. Kesamaptaan "A" - Lari 12 menit
2. Kesamaptaan "B" -  Pull up, sit up, push up, serta shuttle run dengan rangkaian ujian :

Pull up (chinning untuk wanita) maksimal 1 menit
1. Sit up maksimal 1 menit
2. Push up maksimal 1 menit
3. Shuttle run jarak 6 x 10 meter

  • Pada tes kesamaptaan CPNS Kemenkuham Tahun 2014 materi untuk Pull up atau chinning (untuk wanita) ditiadakan atau tidak diujikan. Jadi item kesamaptaan yang diujikan meliputi lari, sit up, push up dan shuttle run. Khusus peserta wanita Item A Lari durasi watunya ditambah mnjadi 14 menit.


Bisa saja materi kesamaptaan penerimaan CPNS tahun 2017 ini berbeda dengan tahun 2014. Apakah ada tes Pull up atau chinning tergantung keputusan panitia, namun sebelum pelaksanaan Tes Kesampataan pasti akan diumumkan materi beserta tanggal serta tempat pelaksanaannya.

Satu hal sangat penting bahwa tes kesamaptaan membutuhkan persiapan fisik serta pengetahuan akan gerakan yang benar untuk item yang diujikan. Latihan lari sangat dianjurkan serta jangan lupa melatih juga gerakan-gerakan yang diujikan seperti pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run. Silahkan googling untuk mengetahui teknik atau tips tes kesamaptaan yang benar.

Pelaksanaan Kesamaptaan

Dalam pelaksanaan ujian kesamaptaan peserta dibagi menjadi beberapa kelompok peserta. Untuk ujian kesamaptaan jasmani “A” peserta dibagi dalam beberapa gelombang. Tiap gelombang maksimal 20 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji)

Untuk ujian kesamaptaan jasmani “B” dibagi dalam beberapa gelombang masing - masing gelombang pada tiap item berjumlah maksimal 20 orang yang melaksanakan ujian secara bergantian berkelompok, masing-masing kelompok antara 4 - 6 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji).


Urutan ujian kesamaptaan 

1.Peserta melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit).

2. Ujian kesamaptaan jasmani “B” dilakukan setelah istirahat 10 menit.

3. Selanjutnya a) Masing-masing peserta melaksanakan rangkaian ujian secara berurutan mulai dari pull up, sit up, push up dan shuttle run (B1, B2, B3, B4). Interval waktu istirahat untuk tiap item pada item “B” adalah 5 menit.


Sistem Penilaian

Kemenhukam dalam melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani bagi calon pegawai negeri sipil sudah membuat pedoman mekanisme dan prosedur dengan tujuan adanya keseragaman pelaksanaan ujian, terutama dalam menentukan norma / standar nilai hasil ujian kesamaptaan para CPNS. 

Dalam kesamaptaan ‘A” lari 12 menit yang diukur adalah :

- Daya tahan otot (muscle endurance)
- Daya tahan jantung, pernafasan dan peredaran darah (cardio respiratory endurance)
Kesamaptaan jasmani “B” (pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run) yang diukur adalah:

- Pull up dan chinning mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian dalam
- Sit up mengukur kekuatan dan daya tahan serta flexibilitas otot perut
- Push up mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian luar
- Shuttle run mengukur kecepatan, kelincahan dan keseimbangan tubuh

Peserta harus memperhatikan faktor-faktor dalam ujian kesemaptaan seperti sikap permulaan, gerakan, ketentuan hitungan dan gerakan yang salah / tidak dihitung

Di sini hanya akan dibahas 2 faktor saja yaitu ketentuan hitungan serta gerakan yang salah / tidak dihitung untuk tiap item tes kesemaptaan.

Penghitungan nilai sangat tergantung dengan gerakan yang dilakukan peserta untuk tiap item tes kesamaptaan. Panitia atau penguji hanya akan menghitung gerakan yang sesuai dengan ketentuan, gerakan yang salah akan diabaikan (tidak dihitung), penjelasannya dapat disimak dibawah ini :

Lari 12 Menit ⟸

Penguji akan menghitung jarak yang ditempuh masing-masing peserta termasuk kelebihan jarak yang diterima dari pengawas lintasan dalam waktu 12 menit. Apabila tanda waktu 12 menit berakhir masih ada peserta yang berlari atau berjalan maka panitia bisa saja menegur atau juga perlu didiskualifikasi.

Untuk peserta wanita kemungkinan ada penambahan durasi waktu menjadi 14 menit sepertu penerimaan CPNS Tahun 2014.
⟹ 
Pull Up/Chinning⟸

Ketentuan hitungan pull up (Pria)
  • Satu hitungan adalah gerakan mengangkat badan sampai dengan dagu melewati palang.

Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Peserta mengangkat badan dengan tendangan atau sentakan kaki.
  • Mengangkat badan untuk hitungan berikutnya pada waktu siku belum lurus.
  • Pada waktu mengangkat badan dagu tidak melewati palang
Jika peserta pria melakukan pull up, maka peserta wanita melaksanakan Chinning (modifikasi pull up) dengan ketentuan :

Ketentuan hitungan Chinning (Wanita)

  • Satu hitungan adalah gerakan menarik badan dengan lengan lurus, membengkokkan lengan sampai dada bagian atas menyentuh palang dan dagu melampaui palang.
  • Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Tidak seluruh telapak kaki menempel di lantai atau mengangkat telapak kaki.
  • Dagu tidak menyentuh palang.
  • Dagu tidak melampaui palang.
  • Ketika melaksanakan gerakan pantat mengayun dan badan bergelombang.
  • Pada saat kembali ke sikap semula kedua lengan atau siku belum lurus badan sudah ditarik kembali.
⟹ Sit Up

Ketentuan hitungan (Pria)

  • Dihitung satu hitungan dari sikap telentang sampai siku tangan kanan melampaui lutut sebelah kiri atau sebaliknya.
Gerakan yang salah (Pria)

  • Posisi badan pada saat mengangkat badan tidak sampai 90 derajat.
  • Siku kanan tidak melewati lutut kaki sebelah kiri atau sebaliknya
  • Pada waktu kembali ke sikap semula (sikap telentang) kedua siku tangan tidak menyentuh tanah.
  • Apabila pegangan tangan terlepas, gerakan tersebut tidak dihitung dan peserta kembali ke posisi semula serta meneruskan gerakan untuk mendapatkan hitungan berikutnya dengan memulai gerakan dari sikap telentang.
Ketentuan hitungan (Wanita)

  • Dihitung 1 hitungan mulai dari sikap berbaring telentang kemudian mengangkat badan sampai sikap duduk minimal 90 derajat.
  • Kemudian kembali ke posisi semula untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak diperbolehkan istirahat atau berhenti melakukan gerakan pada posisi semula (berbaring telentang) lebih dari 5 detik apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah (Wanita)

  • Badan pada waktu diangkat ke posisi duduk tidak sampai 90 derajat dengan tanah.
  • Pada saat kembali ke posisi semula (berbaring telentang) punggung tidak menyentuh tanah.
  • Pada saat mengangkat badan tangan menekan ke tanah atau berpegangan pada lutut / paha.
Push Up ⟸

Ketentuan hitungan (Pria)


  • Dihitung satu hitungan mulai saat mengangkat badan dengan meluruskan lengan sampai lengan benar-benar lurus.
  • Kemudian turun kembali dengan badan lurus sampai berjarak 1 kepal (± 10cm) dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
Gerakan yang tidak benar tidak memperoleh hitungan.

Gerakan yang salah (Pria)


  • Sebelum lengan lurus pada saat mengangkat badan sudah turun kembali.
  • Gerakan dilakukan dengan badan tidak lurus (bergelombang).
  • Bagian badan menyentuh tanah pada saat turun.
Ketentuan hitungan (Wanita)


  • Satu hitungan dimulai dari gerakan mengangkat badan ke atas sampai lengan lurus, badan membentuk sudut ± 30 derajat dengan tanah.
  • Setelah turun ke posisi semula samapi badan berjarak ± 10 cm dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak dibenarkan istirahat / berhenti melakukan gerakan selama lebih dari 5 detik, apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah/tidak dihitung (Wanita)


  • Pada waktu mengangkat badan lengan belum lurus badan sudah turun kembali.
  • Pada saat ke posisi semula badan / dada tidak menyentuh lantai.
  • Pada saat mengangkat badan ataupun turun ke posisi semula gerakan badan bergelombang.
  • Pada saat mengangkat badan maupun turun ke posisi semula badan tidak lurus.

Shuttle Run ⟸

Ketentuan hitungan


  • Hasil gerakan diambil dari catatan waktu yang ditempuh dalam jarak 6 x 10 m.
  • Bila peserta mendahului start sebelum ada aba-aba “Ya” maka pelaksanaan ujian untuk kelompok tersebut diulangi.
  • Bila ada peserta yang melakukan gerakan yang salah maka peserta ujian dapat mengulangi setelah kelompok tersebut selesai.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)


  • Start mendahului aba-aba “Ya”.
  • Pada putaran pertama dan kedua tidak membuat angka delapan.
  • Gerakan tidak dilakukan bolak balik.
  • Pada putaran terakhir tidak berlari lurus menuju ke posisi waktu start.
  • Peserta memegang tiang tonggak pada waktu berlari.
Ketentuan Shuttle run berlaku untuk semua peserta baik pria maupun wanita.

Skoring

Dalam pemberian nilai (skoring) panitia berpedoman pada peraturan yang berlaku. Metode penilaian ini sudah standar dan berlaku di seluruh Kanwil Kemenhukam. Seperti dijelaskan pada item uji kesamaptaan di atas ada gerkan yang dihitung sebagai nilai ada juga gerkan yang tidak dihitung.

Penilaian dilakukan dengan menentukan nilai gerakan (NG) dengan cara melihat hasil gerakan (HG) kemudian dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Yang di maksud tabel disini adalah daftar nilai yang telah disusun dan ditentukan sebagai pedoman untuk untuk menentukan nilai gerakan berdasarkan hasil gerakan tersebut.

Hasil gerakan (HG) dilihat dari perolehan gerakan atau waktu yang dicapai oleh peserta ujian.

Cara pengolahan nilai

1. Ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit)

Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dihitung berdasarkan jarak yang dicapai oleh peserta.

Nilai gerakan kesamaptaan jasmani “A” (NGA) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dengan tabel nilai.

2. Ujian kesamaptaan jasmani “B”

Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “B” (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan yang benar dari masing-masing item yakni pull up, sit up, push up (B1, B2, B3) selama maksimal 1 menit dan untuk shuttle run ( B4 ) berdasarkan waktu yang dicapai.

Nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan jasmani “B” yakni pull up, sit up, push up dan shuttle run (NGB1, NGB2, NBG3, NGB4) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan masing-masing item (HGB1, HGB2, HGB3, HGB4) dengan tabel nilai masing-masing item.

Nilai gerakan kesamaptaan jasmnai “B” (NGB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gerakan pull up / chinning (NGB 1) + nilai gerakan sit up (NGB 2) + nilai gerakan push up (NGB 3) + nilai gerakan shuttle run (NGB 4) dibagi 4. Atau dengan rumus :

NGB = NGB 1 + NGB 2 +NGB 3 + NGB 4
4


Ingat !! Untuk meraih skor tinggi, pelajari dan latihlah gerakan yang benar untuk setiap item kesamaptaan. Karena kesalahan gerakan tidak akan dihitung, hanya gerakan yang benar yang akan mendapatkan nilai.

Rangkaian tulisan di atas bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.