2020-05-31

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dari lapas di wilayah DKI Jakarta dan Banten. 

Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menuturkan terdapat dari 41 narapidana itu, 11 narapidana di antaranya hukuman seumur hidup dan 10 terpidana lainnya hukuman mati.

"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Jum'at (5/6).

"Selain itu (narapidana ini) juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," ujarnya.

Reynhard menerangkan pemindahan narapidana bandar narkoba dilakukan sejak kemarin dan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 05.00 WIB hari ini.

Ia merinci sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, dan 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang.

Kemudian 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

"Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lapas dan Rutan. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya," ujarnya.

Ia menambahkan rangkaian proses pemindahan narapidana dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, di mana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan," imbuh dia.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, Kamis (4/6) pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu, tutur Reynhard, kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.(Red/CNNI)


NUSAKAMBANGAN,(BPN) – Kunjungan perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Nusakambangan Reynhard Silitonga datangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan pada Jumat (05-06-2020).

Didampingi Kepala Lapas Permisan Sopian, Reynhard beserta rombongan langsung menuju blok hunian WBP. Selain memantau kondisi blok Reynhard juga berinteraksi dengan warga binaan berbincang seputar suasana dan keadaan blok di Lapas Permisan.

Beberapa tempat juga dikunjungi Reynhard dalam kunjungan di Lapas Permisan itu. Mulai dari renovasi area kunjungan, galeri hasil karya WBP hingga melihat kegiatan pembinaan WBP seperti batik, kaligrafi, pembuatan keset, dan modifikasi motor.

Selain melakukan pemantauan, Reynhard juga ikut mencoba proses pembuatan beberapa kerajinan WBP Lapas Permisan. Seperti pada pembuatan keset Reynhard menjajal menganyam kain dibantu oleh WBP pengrajin keset. 

Di akhir kunjungan, Reynhard dan rombongan menerima jamuan Lapas Permisan sembari menikmati pertunjukan musik. Nampak menikmati, Reynhard menyumbangkan suaranya diiringi oleh band WBP Lapas Permisan.

Beranjak keluar Lapas, tak lupa Dirjenpas baru itu mengisi buku tamu serta menuliskan pesan “TETAP SEMANGAT”.(Red/Rls)


BAPANAS - Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang kurir narkoba, yakni Hermansyah dan Agus Tri Cahyono. Diduga, keduanya merupakan orang suruhan salah satu narapidana di LP Kelas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat atas nama Wahyudi. Wahyudi mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di provinsi ini.

"Hermansyah (40) warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Agus Tri Cahyono (34) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua orang itu ditangkap di dua tempat yang berbeda," Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Bonny Djianto, Selasa (2/6).

Dia menyatakan, Hermansyah yang merupakan adik dari Wahyudi, ditangkap di kediamannya di Jalan SPG Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (29/5) sekitar pukul 17.00 Wib. Dari tangan Hermansyah diamankan sabu-sabu seberat 400 gram dalam lima paket besar.

Usai menangkap Hermansyah, petugas langsung melakukan pengembangan. Ternyata sabu-sabu 400 gram itu baru saja datang dari Kota Pontianak yang dibawa oleh Agus. Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran.

Agus yang menggunakan mobil berhasil dicegat di Jalan Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Penangkapan Agus tidak lain adalah keterlibatan pengantaran sabu-sabu tersebut.

"Dari pengakuan Agus, dirinya mendapatkan tugas dari seorang yang berada di Kota Pontianak atas nama Estu. Kemudian sabu-sabu itu diantarkan ke Kota Sampit dan diserahkan kepada Hermansyah. Atas hal tersebut ia diupah sebesar Rp1,5 juta," ujar Bonny.

Ia menegaskan, untuk Hermansyah dan Agus yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman yang akan dikenai atas keduanya yakni paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain kurungan penjara, mereka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya pula.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menambahkan, mengenai Wahyudi dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Bahkan yang bersangkutan sebagai otak dari perbuatan itu tentunya akan menerima hukuman yang sama dengan dua pelaku yang sebelumnya tertangkap duluan.

"Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Wahyudi, yakni napi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat," demikian Hendra. Seperti diberitakan Antara. [Red/Mdk]

Dok Rutan Praya

LOMBOK TENGAH,(BPN) - Sebanyak 136 orang narapidana memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006.

Tahun ini, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri di Rutan Praya mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Dua orang Narapidana laki dan perempuan mewakili penerimaan remisi yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Rutan Praya disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB Amam Saifulhaq di ruang kerja Karutan Praya pada Sabtu (23/05).

Adapun Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) yang diberikan kepada narapidana tindak pidana umum (PIDUM) dengan perincian sebagai berikut : 15 hari 42 Orang, 1 bulan 61 Orang, 1 bulan 15 hari 6 Orang dan 2 bulan untuk 1 Orang totalnya sebanyak 110 Orang narapidana sedangkan narapidana dengan status tindak pidana khusus (PIDUS) princiannya 15 hari 0 Orang, 1 bulan 22 Orang, 1 bulan 15 hari 4 Orang, 2 bulan 0 Orang. 

Totalalnya sebanyak 26 Orang narapidana kasus narkotika, sedangkan yang berstatus korupsi tidak ada. Total keseluruhan tindak pidana umum maupun tindak pidana Khusus berjumlah 136 orang narapidana.

"Tahun ini yang dapat remisi 136 orang, 131 Laki dan 5 orang Perempuan" terang Ahmad Saepandi bagian registrasi penelaah status WBP.

Lanjut Sepandi menerangkan narapidana yang memperoleh remisi telah menjalani pidana enam bulan sejak tanggal ditahan sampai tanggal pemberian remisi (24 Mei 2020) baru berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020. "Itupun bagi yang beraga Islam" Tegasnya.(Red/Rillis)

Aktivis Senior, Open Herman Gea, SE
GUNUNGSITOLI,(BPN)- Warga Binaan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli, Sumatera Utara, Trisman Boys Daely yang divonis 17 Tahun penjara atas kasus pembunuhan, Haris Gulo yang masih berstatus tahanan, menjadi tanda tanya besar publik/netizen.

Pada status Facebook Polres Nias dan Jajaran pada hari minggu (31/5), sejumlah netizen memberikan komentarnya terkait peristiwa tersebut, berikut kutipannya; "Permainan petugas kok bisa lari gimana ceritanya.?; "Ada udang di balik batu.; "Ini merupakan satu kelalaian petugas karna ini sudah sekian kalinya narapidana melarikan diri di lapas kota Gunungsitoli, dan masih banyak cuitan netizen lainnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Sutopo Barutu yang dikonfirmasi wartawan, kemarin (31/5) menjelaskan bahwa kedua orang warga binaan tersebut melarikan diri dengan  memanjat pagar tralis pembatas blok hunian lapas setinggi 3 meter yang selanjutnya mereka memanjat pos menara 3 dan melompat keluar tembok lapas menggunakan kain sarung pada saat berlangsungnya kegiatan ibadah umat nasrani, kata Sutopo.

Dijelaskan Sutopo, personil lapas yang bertugas saat itu hanya 3 orang dari yang seharusnya 5 orang, namun 1 orang petugas sedang sakit dan satunya lagi sedang melaksanakan tugas menjaga warga binaan yang sedang sakit dan dirawat di RSUD Gunungsitoli, terangnya.

Terpisah, salah seorang Aktivis Senior, Open Herman Gea, SE yang ditemui wartawan di Kota Gunungsitoli, Senin (1/6) menyatakan bahwa, dalam hal dua orang warga binaan Lapas Kelas II B Gunungsitoli telah melarikan diri dari Lapas tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dari berbagai kalangan. Kita patut menduga bahwa kejadian ini seperti dikondisikan atau diskenariokan, tidak mungkin secara logika kedua orang tersebut dapat melarikan diri, sebab penjagaan dilapas Gunungsitoli sangat ketat.

" Gedung Lapas Kelas II B  Gunungsitoli itu beberapa tahun lalu telah selesai dibangun dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai termasuk CCTV, tidak memungkinkan seorang napi atau tahanan dapat lolos, sehingga hal ini sangat mengundang perhatian dan pertanyaan mendasar bagi masyarakat" kata Open Herman Gea yang akrab dipanggil Ama Yolan itu kepada wartawan.

Masih Ama Yolan Gea yang juga mantan Presiden Mahasiswa STIE Pembnas Nias itu berharap, agar kedua warga binaan yang kabur tersebut dapat segera ditemukan, jika tidak maka diminta kepada Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli untuk mencopot Kepala Lapas kelas II B - Gunungsitoli yang dianggap belum mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, ujarnya tegas (red/aza)


KRAMAT JATI,(BPN) - Keterlibatan narapidana atau napi Lapas Salemba dalam kasus penyelundupan sabu dan ekstasi bermodus gudang beras menambah daftar kasus peredaran narkoba yang melibatkan napi.


Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan para napi dapat mengendalikan bisnisnya dari penjara karena diduga dibantu oknum sipir Lapas.

"Narapidana bisa beroperasi karena bantuan oknum petugas Lapas. Diduga ada yang membantu menyelundupkan handphone misalnya," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Selama ini jajaran BNN sudah berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham guna memberantas peredaran narkoba.

Namun kasus peredaran narkoba kelas kakap yang didalangi narapidana dari sejumlah Rutan dan Lapas masih saja terungkap.

"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," ujarnya.

Dalam kasus penyelundupan 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi yang dibongkar BNN pada Kamis (28/5/2020) lalu misalnya.

Agustiar (39) yang berperan jadi kurir merupakan eks napi Lapas Salemba, dia berbisnis dengan napi lain yang dikenal sewaktu jadi tahanan.

Meski rekan bisnisnya berada dalam penjara, selama tiga bulan memasarkan sabu dan ekstasi sindikat mereka tak pernah gagal.

"Bahkan peralatan yang digunakan tersangka cukup bagus dan terlihat sudah lama dalam memproduksi pil ekstasi," tuturnya.

Arman menyebut keberadaan oknum sipir yang membantu bisnis narkoba jadi penentu maraknya peredaran dikendalikan napi.

Menurutnya semua peralatan canggih yang dipasang dalam penjara tak ubahnya rongsokan bila sipir tetap tidak jujur.

"Sebaik apa pun aturannya, sebagus apapun gedungnya, dan sistem pengamannya, cuma kalau orang-orang tidak jujur, tidak mau melakukan dengan baik, maka itu akan percuma," lanjut Arman.(Red/tribun)


GUNUNG SITOLI,(BPN)–  Dua Narapidana (Napi) da Tahanan lapas Klas IIB Gunung Sitoli berhasil Kabur,keduanya yakni Trisman Boys Daely terpidana 17 tahun dalam kasus pembunuhan sedangkan Haris Gulo masih berstatus tahanan dalam tindak pidana curanmor, Minggu (31/5) sekiranya pukul 10:30 WIB.

Informasi beredar dimedia sosial, kedua warga binaan tersebut melarikan diri sekitar pukul 10.30 wib saat berlangsung ibadah didalam lapas. Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, Haris Gulo terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) belum divonis sedangkan Trisman Boys Daely terlibat dalam kasus pembunuhan (vonis 17 tahun).

Pada status Facebook Humas Polres Nias dan Jajaran, Minggu (31/5) memberitahukan ciri-ciri khusus kedua warga binaan yang melarikan diri tersebut yakni; Haris Gulo dengan Tato dibagian lengan kiri dan Tahi Lalat pada kening Trisman Boys Daely.

Dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Minggu (31/5). Sutopo Barutu menjelaskan bahwa, kedua orang warga binaan bernama Trisman Boys Daeli alias Boy (kasus pembunuhan) dan Haris Gulo (kasus curanmor) melarikan diri dengan memanjat pagar tralis pembatas blok hunian lapas setinggi 3 meter yang selanjutnya mereka memanjat pos menara 3 dan melompat keluar tembok lapas menggunakan kain sarung yang mereka siapkan sebelumnya, kata Sutopo.

Selanjutnya kata Sutopo, personil lapas yang bertugas saat itu hanya 3 orang dari yang seharusnya 5 orang, namun 1 orang petugas sedang sakit dan satunya lagi sedang melaksanakan tugas menjaga warga binaan yang sedang sakit dan dirawat di RSUD Gunungsitoli.

Upaya yang telah dilakukan pihak Lapas atas peristiwa tersebut, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk membantu mencari kedua orang tersebut. (Red/Rakyat jelata)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.