41 Napi Bandar Narkoba Lapas Jakarta dan Tanggerang Dipindahkan ke Nusakambangan
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dari lapas di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menuturkan terdapat dari 41 narapidana itu, 11 narapidana di antaranya hukuman seumur hidup dan 10 terpidana lainnya hukuman mati.
"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Jum'at (5/6).
"Selain itu (narapidana ini) juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," ujarnya.
Reynhard menerangkan pemindahan narapidana bandar narkoba dilakukan sejak kemarin dan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 05.00 WIB hari ini.
Ia merinci sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, dan 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kemudian 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
"Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lapas dan Rutan. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya," ujarnya.
Ia menambahkan rangkaian proses pemindahan narapidana dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, di mana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan," imbuh dia.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, Kamis (4/6) pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu, tutur Reynhard, kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.(Red/CNNI)