2018-05-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


Kakanwil Kumham Sumut Priyadi
MEDAN,(BPN) - Upacara memperingati hari lahirnya pancasila di gelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Jumat (1/7/2018).

Selaku Inspektur Upacara lansung oleh Kakanwil kum ham ri wilayah sumatera utara bapak... selaku inspektur upacara.

Upacara di hadiri oleh para Kepala Divisi dan staf di lingkungan Kantor wilayah hukum dan HAM Sumatera Utara.

Juga seluruh KUPT Se-Wilayah medan raya serta seluruh pegawai di lingkungan kementerian hukum dan ham wilayah sumatera utara serta para warga binaan pemasyarakatan Kelas I Medan.

Dalam arahanya Kakanwil Kumham Sumatera utara membacakan teks pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.(red)


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Terlihat senyum bahagia dari beberapa warga binaan Rutan Tanjung saat keluarga yang ditunggu akhirnya datang untuk mengikuti acara buka puasa bersama yang diadakan Rutan Tanjung, Sabtu (02/06/2018). 

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini sebenarnya sudah menjadi agenda tahunan dari Rutan Tanjung, namun saat ada arahan dari Dirjenpas untuk membuat acara buka bersama kita langsung bergerak cepat untuk melaksanakannya. 

Bedanya tahun ini para keluarga dari warga binaan diikutkan untuk berbuka bersama. Ini sangat bagus, karena dari hati mereka pasti ada keinginan untuk berbuka puasa bersama keluarga. 

Diharapkan apabila kita telah memberikan perhatian dan waktu lebih seperti ini dapat menjadikan momentum para warga binaan agar lebih menyadari betapa pentingnya waktu bersama keluarga. Karena saat menjalani masa pidana sudah berapa waktu, usaha, materi, serta pengorbanan yang terbuang sia – sia. Tambahnya.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Syamsuri menjelaskan bahwa untuk pengamanan warga binaan yangmendapatkan besukan dari keluarga untuk berbuka bersama, terlebih dahulu kita lakukan pendataan, pemeriksaan dan penggeledahan. serta para tamu kita beri cap stempel agar lebih mudah dalam mengidentifikasi. 

Selain itu dibantu dari Pelayanan Tahanan berupa baju khusus warga binaan. Jadi para warga binaan wajib memakai baju yang telah diberikan.

Yayan salah seorang warga binaan menyebutkan bahwa Ramadhan kali ini sangat berbeda karena tahun ini saya bisa berbuka bersama keluarga, karena pada tahun – tahun sebelumnya tidak pernah. 

Saya bersama keluarga sangat berterima kasih kepada Rutan Tanjung telah diberikan waktu untuk berbuka bersama keluarga.
Dalam buka puasa bersama tahun ini total sekitar 600 porsi makanan telah disiapkan. 

Untuk memenuhi dari warga binaan serta keluarga yang datang, Selain itu kue dan buah juga ikut dalam hidangan.(Red/Rls)



BENER MERIAH,(BPN)- Belum selesai dengan kasus yang melilit Kalapas Kalianda di Propinsi Lampung, kini kasus kembali seorang petugas Rutan Bener Meriah kembali mencoreng citra Pemasyarakatan.

AS sipir yang baru bertugas dibagian kepegawaian Rutan Bener Meriahm sebelumnya merupakan pegawai di Rutan Takengon diringkus personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah saat sedang akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu, Kamis (31/6/2018).

Dari informasi diterima redaksi, berawal dari laporan dari masyarakat adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Wih pesam Kec. Wih pesam


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono membantah adanya aliran dana atau upeti ke rekening miliknya.

Hal itu dikatakan Bambang seusai menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu, 30 Mei 2018. Pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Baca juga: Kalapas Kalianda ‘Seret’ Nama Kakanwil Kumham Lampung Bambang Haryono

Dari hasil pemeriksaan BNNP, ada aliran dana dari Marzuli, narapidana kasus narkoba di Lapas Kalianda, ke rekening Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

"Terkait upeti, saya tidak terima. Ada tiga rekening yang saya bawa saat ini, sesuai dengan permintaan BNNP," ujar Bambang.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Tiga Rekening Kakanwil Kumham Lampung Disita BNN

Menurut Bambang, pemeriksaan yang dilakukan BNNP sudah selesai. "Tapi, saya siap jika dipanggil lagi," imbuhnya.

Selama ini, lanjut Bambang, lapas yang ada di bawah tanggung jawabnya dalam kondisi aman dan terkendali.

Saat disinggung soal ruangan lapas Kalianda yang sering digunakan untuk mesum, Bambang belum bisa menjawabnya. "Itu masih dalam pemeriksaan," ucap Bambang singkat. (Red/tribun)


BANDAR LAMPUNG ,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono sekitar 10 jam pada Rabu (30/5/2018) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, BNNP juga menyita tiga buku rekening tabungan milik Haryono.

Baca juga: BNN Akan Selidiki Keterlibatan Oknum Lapas Secara Menyeluruh

Kakanwil diperiksa sebagai saksi untuk kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan yang melibatkan Kepala Lapas nonaktif Muchlis Adjie.

Hingga saat ini, pemeriksaan tiga buku rekening Haryono masih berlangsung.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI bisa dilihat tiga pekan lagi atau akhir bulan Juni.

"Terkait tiga buku rekening milik Kakanwil, baru bisa dilihat tiga minggu lagi. Ini sudah prosedur, pemeriksaan buku rekening dibutuhkan waktu selama tiga minggu," ungkapnya, Jumat (1/6/2018).

Richard menjelaskan, buku rekening tabungan milik kakanwil yang diperiksa meliputi buku tabungan BCA, BNI, dan BRI.
Selain buku rekening milik kakanwil, ternyata Direktorat TPPU BNN RI juga tengah memeriksa empat buku rekening tabungan milik Muchlis Adjie.

"Ya termasuk punya Muchlis (buku tabungan) masih diperiksa. Kalaupun (nanti) ditemukan aliran dana (hasil upeti dari transaksi narkoba) kami serahkan ke Direktorat TPPU BNN RI, mereka punya penanganan tersendiri, kami fokus tindak pidana awal (TPA)," jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Bambang Haryono, Rabu lalu, Richard mengaku belum ada perkembangan.

Namun atas keterangan kakanwil, Richard mengaku bahan-bahan pemeriksaan sudah cukup untuk digunakan mendalami perkara yang terjadi di Lapas Kalianda.(Red/Tribun)


KEDIRI,(BPN)- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Siswandi mengamankan tiga pemakai sabu di LP Kelas II A Kediri. Terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya petugas piket Lapas Kelas II A Kediri pada Kamis 31 Mei 2018 pukul 20.30 WIB melapor ke Piket Sat Resnarkoba Polresta Kediri.

Piket Lapas melaporkan bahwa telah ditemukan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar di blok LP Kelas II A Kediri. Mendapat laporan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri langsung melakukan pemeriksaan

"Dan dari hasil penggeledahan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut," kata Siswandi pada merdeka.com, Jumat (1/6).

Dua tersangka awal yang diduga memiliki satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,42 gram beserta plastik klip pembungkus dan alat hisap sabu adalah Sukowiyono (37) warga Dusun Rejomulyo RT.04 RW.04 Desa Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Dan Angga Prastiya (34) tukang parkir, warga Jl.Bronggalan Sawahan I/20A Surabaya,

"Keduanya ini merupakan residivis narkoba yang sebelumnya diamankan Polres Kabupaten Kediri," tukasnya.

Selain di Blok B.9, anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Siswandi juga menyasar ke Blok B.2. Di Blok.B2 ini petugas kembali menemukan salah seorang tersangka.

Tersangka di Blok B.2 yang diamankan atas nama Satato Prasetyo (40) sopir, warga Dusun Kecik Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Dari tersangka Satoto petugas menemukan barang bukti satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya.

"Laporan piket Lapas Kelas II A Kediri akhirnya kita kembangkan di dalam salah satu kamar di blok B.2 yang kemudian dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Siswandi menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

"Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II A Kediri karena statusnya terdakwa dalam kasus yang sama. Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait," pungkasnya. [Red/Mdk]

Dirjenpas Sri puguh budi utami saat kunjungan ke lapas pekalongan
JAKARTA,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui fasilitas lembaga permasyarakatan untuk menahan narapidana teroris belum memadai. Di sisi lain, jumlah tahanan teroris diklaim semakin banyak.

"Belum, masih jauh. Yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri (Yasonna Laoly), kalau di Pasir Putih itu kapasitasnya hanya 124, kemudian di Batu itu hanya 96," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Mei 2018.

Saat ini, di Lapas Karang Anyar sedang dalam proses pembangunan dengan kapasitas lapas sekitar 520 orang tahanan. Sedangkan, kata Utami, jumlah napi high risk semakin meningkat.

"Ini sekarang jumlahnya 574 itu terdiri dari napi 480 dan sisanya tahanan dan ini akan bertambah terus. Tentu perlu tempat yang bisa mengamankan dari semua pihak," imbuhnya.

Ia menjelaskan, Lapas Karang Anyar akan dijadikan sebagai lapas dengan super maximum security untuk para napi yang dikategorikan high risk. Namun, di dalam lapas tersebut ada tiga jenis atau bagian keamanan yang disesuaikan dengan perkembangan napi.

Pembagian jenis keamanan untuk kategori high risk tersebut ialah jenis maksimum, medium, dan minimum. Pembagian tersebut, dikatakan Utami sebagai tahapan yang dipilah sesuai setiap napi.

"Untuk melihat mereka saat mereka sudah ada perubahan kelakuan, jadi tidak diisolasi yang berat, enggak ketemu orang. Jadi nanti digerakkan ke yang maksimum, medium, kemudian ke minimum, baru bisa dikeluarkan dari lapas high risk," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kapasitas lapas high risk tersebut, Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu telah ditetapkan sebagai lapas high risk. Selain itu, akan ditambahkan secara bertahap.

"Itu yang sekarang sedang kita tambah lagi, memang ada kita kosongkan Lapas Besi, di Nusa Kambangan juga. Tapi dari sisi pengamanannya memang masih di bawah Lapas Pasir Putih maupun Lapas Batu dan Rutan Gunung Sindur," pungkasnya.(Red/medcom)


LEWOLEBA,(BPN) -- Saat ini jaksa masih mempelajari berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan pembunuhan terpidana Pati Leu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.

"Penyerahan berkas dari kepolisian sudah kali kedua. Untuk penyerahan kedua ini berkasnya masih kami pelajari," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negerj (Kejari) Lembata, Denny H, kepada Pos Kupang.Com di Lewoleba, Jumat (1/6/2018).

Lantaran berkas itu masih dipelajari sehingga pihaknya belum memastikan apakah materi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Lembata itu sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa atau belum.

Jika belum lengkap, lanjut Denny, maka berkas perkara tersebut harus dilengkapi lagi, tentunya sesuai petunjuk dengan jaksa.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila sudah lengkap, maka jaksa akan menyampaikan itu kepada penyidik agar penanganan perkara itu masuk pada tahap lanjutan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Sekarang ini kami masih mempelajari berkas perkara, sehingga kami belum bisa pastikan apakah sudah lengkap atau belum. Kami akan berusaha supaya kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkam," ujar Denny.

Sebelumnya diberitakan Terpidana Pati Leu ditemukan telah tewas di dalam Lapas Kelas II Lembata pada Rabu (20/12/2017). Jasad korban ditemukan dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan tertelungkup dengan lidah menjolor keluar. Tubuh korban bersimbah darah diduga akibat tindakan kejam para pelaku.

Dalam kasus ini penyidik Polres Lembata menetapkan sembilan petugas lapas sebagai tersangka. Para petugas lapas itu adalah pegawai negeri sipil yang bekerja ditempat tersebut. (Red/tribun)



Dindin Sudirman
BAPANAS- Mohon pencerahan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Hukum. Menurut JF Stahl salah satu ciri negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan (Trias Politica) yang terdiri dari Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. 

Nah masalahnya KPU letaknya dimana? Apakah lembaga Eksekutif, Legislatif, ataukah Yudikatif? KPU membuat aturan untuk mencabut hak warga negara yg dijalan UUD 1945 (hak dipilih), adakah kewenangan untuk tindakan itu, padahal bukan Badan legislatif ? Mencabut hak dipilih yang dijamin konstitusi, adalah wujud pemidanaan. 

Pertanyaannya : mantan koruptor itu kesalahannya apa?, melakukan tindakan yang melanggar hukum pasal berapa? Bukankah perbuatan korupsinya sudah dihukum? Lalu mengapa dihukum lagi? Bukankah hak tersebut merupakan perbuatan Nebis in Idem dari negara? Lalu tentang kewenangan membuat aturan pemidanaan tersebut, apa dasar hukumnya? Demikian berkuasanya kah KPU sehingga bisa membuat aturan untuk mencabut hak warga negara yang dijamin UUD 1945? Kalau menurut hemat saya KPU itu adalah termasuk Badan Eksekutive yakni Badan yang melaksanakan UU. 

Menurut Hans Kelsen, Badan Eksekutive mempunyai kewenangan untuk menghukum orang yang melanggar undang-undang yang menjadi kewenangannya (contoh Peradilan pajak). Yang jadi pertanyaannya adalah melakulan perbuatan apa dan melanggar pasal berapa, dan diancam hukuman apa, mantan koruptor tersebut dikaitkan dengan UU Pemilihan Umum? Itulah domain kewenangan KPU, tidak lebih tidak kurang, Dan tidak merambah kemana-mana (ingat adagium : power tend to corrupts, absolut power tend to power absolutly). 

Saya kira wewenang yang paling penting yang dapat dilakukan oleh KPU adalah mengkondisikan agar rakyat lebih cerdas untuk memilih secara bijaksana, yakni jangan memilih Caleg yang tidak punya integritas. 

Rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi, jangan mudah di tipu oleh mereka,dengan demikian, tindakan dan kebijakan tersebut, tidak menabrak aturan main dalam bernegara.

Minimal ada 4 hal yang bertentangan dengan aturan hukum, apabila KPU memaksakan aturan tentang karangan mantan napi koruptor untuk NYALEG. Dengan fakta bahwa larangan tersebut adalah domain wewenang Hakim yang diatur pasal 10.KUHP tentang pidana tambahan. 

Oleh karena itu, aturan KPU tersebut kalau dipaksakan akan menabrak aturan hukum sebagai berikut: 

1. KPU bukan Badan Yudikatif yang tidak punya kewenangan mempidana (kecuali pelanggaran dalam ruang lingkup tugasnya misalnya pelanggaran penyelenggaraan Pemilu). 

2. KPU telah melakukan penghukuman tanpa persidangan. 

3. KPU telah melanggar asas nebis in idem (menghukum dua kali dalam kasus yang sama), karena kesalahan koruptor sudah ditebus dengan yang bersangkutan telah menjalani pidana. Sehingga ia memperoleh predikat mantan narapidana. 

4. Kebijakan tersebut bertentangan dg UU diatasnya yakni UU Pemilu dan pasal 28 UUD 1945.(Red/Rls)


Dindin Sudirman
BAPANAS- Kalau menurut sejarahnya (Prof. Mardjono Reksodiputro, dlm pidato pengukuhan gelar Profesor UI), eksistensi hukuman mati di Indonesia berasal dari KUHP yang diberlakukan oleh Pemerintah Belanda khusus untuk penduduk asli.

Sedangkan menurut KUHP yang diberlakukan di Indonesia untuk orang Eropa dan Timur asing lainnya, tidak diberlakukan hukuman mati.

Alasannya karena bangsa Indonesia pada saat itu dianggap bangsa yang masih terbelakang. Sehingga hukuman mati, masih perlu diberlakukan di Indonesia.

Menurut hemat saya, karena bangsa Indonesia saat ini sudah tidak terbelakang lagi, sudah maju dan sudah semakin beradab, apalagi sudah menganut falsafah Pancasila yang hari ini diperingati Jum'at (1/6/2018), apakah tidak sebaiknya eksistensi hukuman mati tersebut ditinjau kembali.

Apakah hukuman mati sesuai dengan ajaran falsafah Pancasila? Saya kira salarry bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yg di ributkan akhir-akhir ini (karena besarannya ratusan juta rupiah), akan menghasilkan " out put " dan " out come " yang signifikan bagi kemajuan peradaban bangsa Indonesia, kedepan. Wallohu'alam.(Red/rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN)-  Memperingati hari lahir Pancasila petugas beserta warga binaan Rutan Tanjung melaksanakan upacara secara khidmat. Jum’at (01/06/2018).

Upacara digelar dengan pengibaran bendera merah putih, pembacaan Undang – Undang Dasar Negara 1945, pembacaan teks Pancasila serta menyanyikan lagu Garuda Pancasila kepada seluruh peserta upacara. Rommy Waskita Pambudi selaku Kepala Rutan Tanjung berterima kasih kepada seluruh Petugas dan warga binaan karena upacara hari lahir Pancasila dapat terlaksana dengan baik dan lancar. 

Dalam sambutan Presiden RI yang dibacakan oleh Rommy bahwa peringatan hari lahir Pancasila ini kita manfaatkan sebagai moment pengingat, momen pemacu, dan momen aktualisasi nilai – nilai Pancasila. 

Marilah kita terus amalkan warisan mulia para Founding Fathers ini untuk kemajuan bangsa, dan sekaligus juga menjadi sumbangsih Indonesiakepada masyarakat dunia. 

Disamping itu Rommy juga menambahkan bahwa Pancasila sebagai benteng penangkal radikalisme dan ekstremisme, Pancasila itu harus diamalkan. Pancasila harus menjadi ideologi yang bekerja. Pancasila hasrus kita jaga. Karena Pancasila sebagai pemersatu kita.

Rutan Tanjung
Syarifullah selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung saat ditemui dimeja kerjanya juga menyebutkan bahwa nilai – nilai pengamalan Pancasila selalu kita tanamkan kepada warga binaan seperti mengikutkan warga binaan untuk terlibat langsung pada aksi bela negara melalui aksi kebersihan, bhakti sosial, apel kesadaran nasional dan juga pembinaan kepribadian melalui penghayatan Pancasila yang selalu kita tanamkan. 

Terakhir kemarin kita bersama warga binaan telah mengkukuhkan Bhakti Kepada Negeri Merah Putih Narapidana sehingga dapat memupuk rasa cinta kepada Pancasila dan Indonesia dengan harapan nantinya para tidak akan lagi melakukan tindak pidana.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Upacara dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila, diadakan di Lapangan merah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM dari 11 unit yang ada, Jumat (1/6/2018).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan , Prof. DR. Widodo Ekatjahjana. 

Dalam sambutan Widodo menyampaikan tentang sejarah mengenai lahirnya Pancasila sekaligus membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang antara lain mengatakan bahwa perayaan hari lahir Pancasila harus dijadikan sebagai moment pengingat, moment pemacu dan moment aktualisasi nilai-nilai pancasila.

Mari kita terus mengamalkan warisan mulia para Founding Fathers ini untuk kemajuan bangsa dan sekaligus sebagai sumbangsih Indonesia kepada Masyarakat dunia. Pancasila adalah berkah yang indah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita.

Diakhir sambutan Widodo mengajak seluruh peserta upacara agar kita sebagai satu bangsa jangan mudah terpecah belah oleh karena perbedaan suku atau agama dan meneriakan, "Maukah kita dipecah belah?" dan diikuti "Tidak!...", oleh para peserta upacara.

Upacara di meriahkan dengan permainan alat musik oleh Korps Musik Poltekim Kementerian Hukum dan HAM dengan memainkan lagu Garuda Pancasila oleh Korsik. Mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara juga diiringi dengan alat musik. Acara berlangsung hikmat dan tertib sampai selesai.(Red/Rls)


LANGSA,(BPN)- Nasip Seorang napi kasus ilegal logging atas nama Supriyadi Bin Adi Sudarmo benar-benar beruntung, kenapa tidak!  Baru enam bulan menjalani hukuman dari 16 bulan putusan Hakim sudah mendapatkan asimilasi dari Kalapas Langsa.

Dalam keputusan nomor W1.PAS.3.PK.01.05.04-227 tanggal 1 maret 2018 yang ditanda tangani oleh Kalapas Langsa S. Mahdar, Napi Supriadi mendapat asimilasi untuk bekerja di Instansi Kepolisian Resor Aceh Timur.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, asimilasi diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wib dan tidak dibenarkan keluar kota serta mengendarai kenderaan bermotor.

Sementara dari pantau dilapangan saat datang ke Lapas Langsa kamis 31 Mei 2018 sekira pukul 14.00 wib, Supriyadi terlihat mengendarai mobil avanza warna Silver BK 1995 dengan pakai dinas kepolisian lengkap.

Kalapas Langsa S.Mahdar yang dikonfirmasi membenarkan telah memberikan asimilasi terhadap Supriyadi, namun S Mahdar membantah Supriyadi baru menjalani hukuman enam bulan.

Menurutnya, Supriyadi akan bebas usai lebaran idul fitri nanti, sedankan informasi yang diperoleh Supriyadi dieksekusi oleh kejaksaan Langsa tanggal 9 agustus 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 393K/PID.SUS/2013 tahun 2014.

" Siapa bilang belum 2/3, abis lebaran nanti sudah bebas dia, dan dia bukan pelaku utama berdasarkan surat dari kejaksaan, dan asimilasi saya berikan atas kerjasana antara Polres Aceh Timur dengan Lapas Langsa". Ujar S.Mahdar.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, Supriyadi yang saat ini berdinas di Polres Aceh Timur tidak pernah berada di dalam tahanan Lapas Langsa hingga yang bersangkutan mendapat asimilasi dari Kalapas. (tim)

Kepala BNN Heru Winarko
LAMPUNG,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyelidiki kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung, yang melibatkan oknum kepala lapas bernama Muchlis Adji dan seorang sipir. Saat ini, BNN juga masih memburu oknum anggota Polri yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. 

"(Kasus) sedang kita kembangkan semuanya," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantornya, Rabu (30/5). 

Muchlis ditangkap bersama salah seorang sipir anggotanya pada 6 Mei 2018 dengan barang bukti dua kilogram sabu. Keduanya berperan melancarkan peredaran sabu dalam lapas. Selain itu, Heru juga menyebut, timnya sedang mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

"Pengembangan dari dapat kita bukan hanya dari sana, kita kembangkan dari rekening yang dimiliki mereka. Sudah kita kembangkan kita kenakan TPPU," katanya.
Di lokasi yang sama, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pejabat Kemenkumham juga akan bersaksi untuk dimintai keterangan. Arman menuturkan, pihaknya akan menelusuri apakah jaringan ini juga melibatkan petinggi-petinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung. 

"Pengembangan dari dapat kita bukan hanya dari sana, kita kembangkan dari rekening yang dimiliki mereka. Sudah kita kembangkan kita kenakan TPPU," katanya.
Di lokasi yang sama, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pejabat Kemenkumham juga akan bersaksi untuk dimintai keterangan. Arman menuturkan, pihaknya akan menelusuri apakah jaringan ini juga melibatkan petinggi-petinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung. (Red/Kum)


JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menggali jejak bisnis narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), pasca-menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung, Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil transaksi narkoba.

“Ya kita sedang kembangkan terus (peredaran narkoba dalam lapas, red), ada beberapa yang bisa kita ungkap yaitu yang di Lampung, kalapasnya kita tetapkan jadi tersangka. Kalapas (Kalianda) inisial M juga sudah kita tahan,” Kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN akan terus mengusut keterlibatan para oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dalam penjualan narkoba di lapas-lapas, dan hingga saat ini BNN juga akan memeriksa Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.


“Kakanwil (Kemenkumham Lampung) rencana akan diperiksa hari ini, saya belum monitor lagi ini,” kata Arman.

Arman menegaskan, pihaknya akan membongkar pengendalian peredaran narkoba dari lapas. “Yang jelas kita kan menyelidiki dan mencari tahu apakah ini dilakukan oleh oknum atau sudah sistematis artinya terstruktur bukan hanya oknum tapi sudah melibatkan organisasi dari bawah ke atas. Kita akan cari tahu itu,” tutupnya.


Seperti diketahui, terungkapnya kasus Muchlis Adjie ini bermula saat seorang sipir Lapas Kalianda ditangkap BNNP Lampung. Sipir tersebut mengaku menyetor sejumlah uang ke Muchlis.

Atas hal itu, BNNP menggeledah rumah Muchlis dan menyita sebuah buku tabungan. BNNP pun kemudian menetapkan Muchlis dijadikan tersangka kasus pencucian uang.(red/Okz)


Jakarta- Bertempat di lobby Graha Pengayoman dr.Kartika Budi Peranawengrum, SpOG,M.Kes Ketua Dharma Wanita Unit Balitbang Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Pembukaan Bazaar Ramadhan dengan tema "Semarak Berbagi di Bulan Suci , Rabu (30/05). 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Wiwik Bambang Rantam. Dalam sambutan nya Wiwik mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud dari kepedulian Dharma Wanita Persatuan terhadap keluarga besar pengayoman dan peran sertanya dalam meningkatkan tali silahtuhrahmi disamping untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Bazaar kali berhasil menjual stand sebanyak 92 unit terdiri dari fashion, asesories, bahan makanan, baju pantas pakai, penjualan sembako, daging sapi, kerbau,ayam potong,ikan, cabe, bawang merah/putih, harga yg murah dari Toko Tani Indonesia Center dibawah Kementerian Pertanian dan produk-produk lainnya.(Red/rls)


PARIAMAN,(BPN)- Peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak sekadar info belaka. Polres Pariaman berhasil mengamankan sabu seberat 5,8 gram dari IR yang tengah menjalani masa tahanan akibat kasus narkoba.

Penangkapan pelaku IR, di area Lapas Kelas II B oleh Polres Pariaman berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku saat itu berada di lingkungan Lapas persisnya di sekitar teras yang berada di Karan Aur Pariaman. 

“Saat diamankan pelaku membawa serta sabu seberat 5,8 gram, uang tunai Rp 1,4 juta dan satu unit ponsel,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers, kemarin.

IR yang berusia 37 tahun menjalani masa hukuman di Lapas IIB Pariaman.  IR diciduk oleh tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, diduga ia akan sedang menunggu konsumen untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. IR merupakan target operasi (TO) penangkapan.  

Sebelumnya TIM 3CN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di halaman Lapas dan direspon cepat. 

“Informasi yang kami dalami, bahwa ada salah seorang napi di Lapas Klas IIB Pariaman yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut kami lakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami berhasil amankan tersangka,” ujarnya.  

Sementara itu, hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial D dari Kota Bukittinggi.  Paket sabu tersebut diserahkan D kepada tersangka di halaman Lapas Klas IIB Pariaman. Paket tersebut dijual di dalam dan keluar lapas oleh tersangka.

Sementara itu Kalapas II B Pariaman Pudjiono Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Pudjiono menyebut pelaku saat itu diperbantukan untuk mencek paket di pintu masuk. Dalam hal ini pelaku mendapat pengawasan dari petugas.

Ketika ditanya bagaimana IR bisa mengantongi sabu,  Pudjiono menyebutkan pihaknya rutin melakukan pengeledahan terhadap barang bawaan pengunjung atau paket yang datang. Namun demikian pemeriksaan berlangsung secara manual tanpa adanya alat pendukung.

“Kami sama sekali tak memiliki X-ray untuk pemeriksaan begitu juga tak memiliki CCTV. Keterbatasan ini yang kadang mungkin dimanfaatkan pelaku, apalagi Lapas II B memiliki keterbatasan pegawai yang jumlahnya hanya 75 orang, sementara total napi 500 orang,” ujarnya.

Ia menyebut sudah berulangkali mengajukan permintaan untuk alat-alat penunjang pemeriksaan ini, namun hingga saat ini belum terpenuhi.  Begitu juga dengan jumlah penjaga yang sangat terbatas dan jauh dari jumlah ideal. 

Kondisi ini sering dimanfaatkan residivis yang kadang membawa narkoba dengan cara melempar barang haram tersebut lewat tembok.(Red/Riaupos


PARIAMAN,(BPN)--IR (37), tersangka pengedar narkoba yang berstatus warga binaan (napi) yang ditangkap di sekitar teras Lapas II B Karan Aur, Pariaman beberapa waktu lalu diantarkan kembali oleh jajaran Polres Pariaman sebagai tahanan titipan, Senin sore (28/5).

Tersangka tersebut ditangkap selasa siang, 22 Mei 2018 lalu, bersama penangkapan dua orang tersangka lainnya.

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan memimpin langsung pengantaran resedivis napi kasus narkoba tersebut. IR dikawal ketat petugas kepolisian dengan seragam lengkap dengan senjata.

Menurutnya, IR diantarkan kembali ke lapas sebagai tahanan titipan.

"Kami mengantarkan kembali napi yang tertangkap selasa lalu kasus narkoba. Setelah koordinasi dengan pihak Lapas II B Karan Aur Pariaman, kondisi Lapas sangat lemah pengamanan dan pengawasan. Kami dari kepolisian pun mengusulkan kepada Kalapas dan KPLP untuk membantu pengamanan dan pengawasan di dalam Lapas tersebut," kata AKBP Andry.

Kondisi saat ini, tembok pagar lapas masih kurang tinggi. Ditambah lagi tenaga pengamanan sendiri sangat jauh dari cukup. Kapolres juga meminta agar memperketat komunikasi napi dan tahanan dengan dunia luar. Terutama adanya telepon seluler yang dipakai para napi di dalam Lapas.

KPLP II B Pariaman, John Boy membenarkan kondisi tersebut.

"Kami akan tingkatkan lagi pengawasan dan pengawanan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini. Terutama memperketat pengunjung keluar dan masuk ke dalam Lapas. Namun kondisi tidak imbangnya antara jumlah petugas dengan penghuni Lapas menjadi masalah utama saat ini," kata John Boy.

Petugas piket tiap harinya hanya berjumlah 5 orang. Sedangkan penghuni Lapas berjumlah 509 orang dengan tiga blok hunian. Berharap dapat tambahan jumlah personil dan rehap bangunan Lapas, sehingga dapat maksimal melakukan pengawasan dan pengamanan pada narapidana tersebut. (Red/harianhaluan)


BATAM,(BPN) – Diperayaan hari besar keagamaan, hari raya waisak , pengurangan massa pidana yang menjadi hak setiap warga binaan, diberikan oleh Lapas Kelas II A Barelang Batam kepada 34 orang warga binaan, Selasa (29/5) pagi.

Ada satu momen yang menarik dalam perayaan hari raya waisak di dalam Lapas kelas II A Batelang, A Kheng (60) napi asal Karimun dinyatakan bebas atas pemberian pengurangan massa tahanan tersebut.

Sebelumnya dia didakwa pasal 44 no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cedra fatal dengan hukuman 10 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih sejak 2009 lalu.

A Kheng mengaku, dirinya sangat berterimakasih kepada pihak Lapas yang telah memberi remisi bebas, dia mengungkapakan sangat bahagia karena akan bertemu sanak keluarga disaat hari raya Waisak.

“Saya ucapkan terimakasi kepada pihak Lapas Barelang, saya telah menjalani tiga perempat massa tahanan, saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari,” akunya.

Dalam hal ini, Kepala Lapas Kelas IIA Batam Surianto mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

“Untuk tahun 2018 ini, ada 34 warga binaan Lapas Barelang ini menerima remisi di Hari Raya Waisak, satu diantaranya langsung bebas karena beberapa pertimbangan. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Kepri, khususnya di Batam,” ujar Dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri Asmin Patros mengatakan, semoga atas pemberian remisi waisak ini diharapkan kepada warga binaan yang mendapatkannya agar berperilaku baik dan dapat mengimplementasikan pengalaman dan pelatihan semasa menjalani massa hukuman di dalam Lapas.

“Apabila sudah bebas mereka bisa langsung diterima oleh masyarakat, dan tidak ada lagi stigma negatif oleh masyarakat terhadap mantan warga binaan,” tandasnya. (Batamxinwen)

Foto: Boni Bon Jov Manuputty
PEKALONGAN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pekalongan, kembali melakukan pemindahan warga binaanya, karena banjir rob. Dua warga binaannya, narapidana teroris dipindahkan di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dan Lapas Kedungpane Kota Semarang.

Kedua napiter ini bernama Rudiyanto bin Najamudin asal Tarakan, Kalimantan dan Joko Tri Priatno asal Laweyan, Surakarta. Rudiyanto sendiri mendapat hukuman 8 tahun sejak Desember 2013 lalu. Sedangkan Joko Tri Priatno, mendapat hukuman 6 tahun penjara sejak Juni 2013.

Pemindahan napiter dilakukan petugas melalui pintu samping, sehingga luput dari pengamatan media yang telah lama menunggu.

Plt Kalapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Buwono Ika Sutomo, pada awak media menjelaskan pihaknya telah melakukan pemindahan napiter di dua lokasi yang berbeda.

"Pemindahan narapidanan dikawal 8 petugas bersenjata lengkap ke lapas tujuan di Semarang dan Kendal," jelasnya.

Dengan dipindahkanya para napi ke sejumlah lapas atau rutan di wilayah Jawa Tengah, tercatat masih terdapat 109 warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan yag masih menunggu jemputan oleh lapas ataupun rutan yang dituju.

Foto: Boni Bon Jov Manuputty
Sebelumnya warga binaan di lapas setempat berjumlah 769 narapidana, 1 diantaranya bebas dari masa tahanannya. Akibat banjir air rob yang masuk ke ruang tahanan, terpaksa dilakukan pemindahan napi ke sejumlah lapas maupun rutan di wilayah Jawa Tengah.

Ini beberapa lokasi pindahan 657 napi dari Lapas Kelas IIA di Rutan dan Lapas di Jawa Tengah yang dilakukan sejak beberapa hari ini.

1. Rutan Batang ada111 narapidana.
2. Nusakambangan ada 331 napi.
3. Rutan Salatiga ada 4 napi.
4. Lapas Slawi ada 25 napi.
5. Lapas Ambarawa ada 10 napi.
6. Lapas Kendal ada 16 napi.
7. Rutan Pemalang ada 20 napi.
8. Lapas Brebes ada 25 napi.
9. Rutan Temanggung ada 15 napi.
10. Rutan Wonosobo ada 20 napi.
11. Rutan Pekalongan ada 23 napi.
12. Rutan Jepara ada 11 napi.
13. Lapas Semarang ada 21 napi.
14. Lapas Purwokerto ada 15 napi.
15. Rutan Blora ada 10 napi.

Sumbert: Detikcom

Petugas Lapas Kuala Tungkal bersama 4 Napi beragama buddha yang menerima remisi waisak
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 841 narapidana beragama Buddha. Sebanyak 832 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat pengurangan sebagian, sedangkan 9 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.

Dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, dari 9 narapidana yang langsung bebas, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Saat ini, jumlah narapidana pemeluk agama Buddha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin, 28 Mei 2018.(Red/Viva)


PEKANBARU,(BPN) - Empat orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bangkinang, Kabupaten Kampar - Riau terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar pada Senin (28/5/2018) kemarin.

Narapidana ini berurusan dengan pihak berwajib, setelah diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu di dalam kamar mandi (WC) yang berada di sel tahanan. Ini terungkap, bermula dari kecurigaan Sipir Lapas terhadap salah seorang diantara mereka.

Informasi dari kepolisian, terungkapnya kasus ini bermula ketika Sipir Lapas melakukan cek kontrol ke kamar para tahanan, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin kemarin. Ketika itu, petugas melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari narapidana berinisial AA.

Narapidana ini pun dibuntuti oleh Sipir. Ternyata dia masuk WC yang berada di kamar tahanan. Ditenggarai AA akan menggunakan Narkoba. Dugaan itu diperkuat setelah ditemukannya satu paket sisa Sabu.

Sepaket Sabu sisa pakai itu ditemukan dari kantong celananya. Singkat cerita, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kampar untuk menindak lanjutinya. AA pun lalu dibawa ke Mapolres bersama barang bukti Narkoba.

Kepada polisi, AA mengaku menggunakan Sabu bersama tiga narapidana lainnya berinisial MU, TH dan FT. Walhasil, 'nyanyian' AA pun membawa ketiga rekannya berurusan dengan aparat berwajib. Kini keempat orang itu sudah dimintai keterangannya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananda Yudhistira melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid membenarkan kasus tersebut. Ia menyebutkan, keempat narapidana tersebut kini sudah diproses atas dugaan penyalahgunaan Narkotika. (Red/Goriau)


JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundupan 68 kilogram katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.

Modus yang digunakan adalah pengiriman paket yang dipecah-pecah.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut, penyelundupan pil ekstasi tersebut melibatkan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.


Heru mengungkapkan, dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas mengamankan MJP yang datang mengambil paket di Kantor Pos.

Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY, dan S.

"Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap ketiga orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh dua orang berinisial JN dan WL yang ternyata merupakan narapidana di Lapas Salemba," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (28/5/2018).(Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN), - Badan Narkotika Nasional ( BNN) menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam peredaran narkotika. 

BNN ingin mengetahui apakah keterlibatan ini hanya dilakukan oknum atau terstruktur, terutama setelah ditemukan kasus di Lapas Kalianda, Lampung Selatan. 

"Di Indonesia ini banyak keterlibatan oknum lapas. Ke depan kami akan lakukan penyidikan menyeluruh," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Arman menyatakan, BNN akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Lapas Lampung. Pemanggilan tersebut, imbuh dia, akan dilakukan pada pekan ini, terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika. 

"Minggu ini kami akan lakukan pemanggilan pimpinan termasuk Kakanwil. Apakah ini di tataran bawah atau menyeluruh, sistematis," ucap Arman.

BNN Provinsi Lampung pada Minggu, 6 Mei 2018 lalu mengamankan sekitar 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba. BNN menangkap seorang pengedar dan oknum anggota Polres Lampung Selatan dalam penggerebekan di sebuah homestay di wilayah Kalianda. 

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata transaksi sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kalianda. Selanjutnya, BNN juga menciduk oknum sipir lapas yang diduga berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh Marzuli, bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman di lapas selama 18 tahun penjara.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Dra. Sri Puguh Budi Utami Bc.IP. M.Si meninjau kerusakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan, Minggu (27/5/2018).
Tanpa memperdulikan air yang masih menggenang di seputaran lapas pekalongan didampingi sejumlah pejabat kanwil kumham jawa tengan serta Plt Kalapas Pekalongan, sri lansung masuk kedalam lapas untuk melihat dari dekat kerusakan fasilitas lapas akibat diterjang banjir rob beberapa hari lalu.

Salahsatunya yakni tembok dinding luar lapas roboh sepanjang 60 Meter yang saat kedatangan orang nomor satu dilingkungan Ditjenpas ini sedang dilakukan perbaikan sementara.

dalam kesempatan kunjungannya sri puguh menyampaikan kondisi bangunan lapas pekalongan sudah tidak layak huni sehingga pihaknya terpaksa melakukan evakuasi napi ke sejumlah lapas dan rutan di Jawa Tengah.

Menurut sri sebelumnya bangunan lapas pekalongan telah pernah dilakukan peninggian namun besarnya terjangan air yang datang tidak sebanding sehingga tembok dapat dirobohkan.

" Sebelumnya bangunan lapas ini sudah pernah ditinggikan namun volume air yang datang tidak sebanding sehingga tembok lapas sepanjang 60 meter roboh dan jika saya lihat lapas pekalongan tidak layak huni dengan kondisi saat ini ",ungkap sri saat melihat-lihat keadaan tembok lapas yang roboh'

Kerusakan tembok serta beberapa bagian ruang lainnya akibat banjir rob akan segera diusulkan untuk mendapat pembangunan serta perbaikan kembali.

" Kita akan segera sampaikan kepada bapak menteri kondisi lapas pekalongan jadi dapat segera ditindaklanjuti dan bisa dibangun kembali lapas ini ",pungkasnya.(Redaksi)


BANDUNG,(BPN)- Dua orang pengunjung Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung diamankan sipir penjaga lapas karena berusaha menyelundupkan narkoba dengan cara disimpan dalam kemasan makanan yang dibawa saat membesuk seorang narapidana.

"Kedua pengunjung ini kami amankan karena membawa makanan yang dicurigai. Jadi narkoba ini disimpan di dalam kemasan makanan kacang," kata Kasi Kamtib Lapas Jelekong, Novi Nugraha, Sabtu 26 Mei 2018.

Gagalnya penyelundupan narkoba itu berawal ketika dua orang sipir bernama Azka Fauzan dan Zaenal mencurigai makanan yang dibawa dua orang pengunjung bernama Rian dan Aryanti yang berniat membesuk seorang narapidana berinisial AF.

Dari hasil pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa itu, kedua sipir lapas itu menemukan 12 paket kecil sabu dan  30 paket tembakau gorila.

"Setelah ditemukan narkoba, kami mengamankan dua pengunjung untuk kami interogasi lebih lanjut, dan melakukan kordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bandung," jelas Novi.

Novi menjelaskan, kedua pengunjung tersebut sebenarnya ditemani oleh dua orang lainnya. Namun kedua orang itu tidak ikut masuk ke dalam lapas dan hanya menunggu di luar. Setelah mengamankan kedua pengunjung yang masuk ke dalam lapas, polisi akhirnya juga berhasil mengamankan dua orang yang menunggu di luar lapas beserta barang buktinya.

"Mereka beserta barang bukti narkoba sudah kami serahkan ke pihak berwajib, dan telah dibawa ke Polres Soreang Kabupaten Bandung untuk dimintai keterangan guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya," Jelas Novi.

Novi mengatakan, napi berinsial AF yang diduga akan menerima paket narkoba dalam makanan itu telah diperiksa. Jika memang terbukti memesan narkoba, kemungkinan remisi yang bakal diperolehnya akan ditunda sebagai bentuk sanksi.

"Kepada napi AF, apabila terbukti narkoba tersebut miliknya maka akan diberikan sanksi, berupa penundaan remisi dan hak hak narapidana. Saat ini AF dalam pemantauan pihak Lapas di dalam sel nya," terangnya.

Kanwil Kemenkumham Jabar Alfi Zahrin saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa selama ini telah memerintahkan agar seluruh petugas lapas di Jawa Barat selalu cekatan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.

"Pemeriksaan ini untuk menangkal masuknya narkoba atau barang terlarang lainnya ke dalam lapas," ujarnya.(Red/Kriminologi)


SOREANG,(BPN) - Andri Fandriansyah (38), pengedar sabu dan gorilla di Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung ini ternyata baru masuk lapas 2016 lalu. Andri dihukum selama 13 tahun penjara atas kasus serupa.

"Pelaku warga binaan Lapas Jelekong ini merupakan residivis dan sudah divonis 13 tahun penjara untuk kasus yang sama tahun 2016 di Polres Cimahi, dulu," ujar Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung melalui telepon seluler.
Dikatakanya, waktu itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 36 gram dari tangan pelaku.

Baru menginjak tahun ketiga di Lapas Jelekong, Andri kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, Andri kembali mengedarkan narkotika jenis sabu dan gorilla di dalam lapas.

"Pasti banyak yang pesan di dalam lapas itu. Ini bukan sekali dua kali aja, dalam sebulan ini kami sudah ada tiga kasus yang sama dengan tersangka berbeda-beda," ungkap Wahyu.

Berdasarkan keterangan pelaku, kedua temannya tersebut, yakni Fajar Taufik Bahari (28) dan Dicky Darmawan (28), dia mendapatkan barang haram tersebut dari hasil tempelan di daerah Kompleks Perumahan BAP Arjasari Kabupaten Bandung.

Kedua teman tersangka pembawa sabu dan gorilla ke dalam lapas akan diproses dengan hukum yang berlaku yakni pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub 127 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga maksimal 20 tahun.

"Sementara tersangka warga binaan tidak dapat remisi karena kondisi tersangka baru menjalankan hukuman beberapa tahun saja, tapi sudah melakukan hal seperti itu apalagi di dalam lapas," katanya.(Red/tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.