JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menggali jejak bisnis narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), pasca-menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung, Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil transaksi narkoba.
“Ya kita sedang kembangkan terus (peredaran narkoba dalam lapas, red), ada beberapa yang bisa kita ungkap yaitu yang di Lampung, kalapasnya kita tetapkan jadi tersangka. Kalapas (Kalianda) inisial M juga sudah kita tahan,” Kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN akan terus mengusut keterlibatan para oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dalam penjualan narkoba di lapas-lapas, dan hingga saat ini BNN juga akan memeriksa Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.
“Kakanwil (Kemenkumham Lampung) rencana akan diperiksa hari ini, saya belum monitor lagi ini,” kata Arman.
Arman menegaskan, pihaknya akan membongkar pengendalian peredaran narkoba dari lapas. “Yang jelas kita kan menyelidiki dan mencari tahu apakah ini dilakukan oleh oknum atau sudah sistematis artinya terstruktur bukan hanya oknum tapi sudah melibatkan organisasi dari bawah ke atas. Kita akan cari tahu itu,” tutupnya.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus Muchlis Adjie ini bermula saat seorang sipir Lapas Kalianda ditangkap BNNP Lampung. Sipir tersebut mengaku menyetor sejumlah uang ke Muchlis.
Atas hal itu, BNNP menggeledah rumah Muchlis dan menyita sebuah buku tabungan. BNNP pun kemudian menetapkan Muchlis dijadikan tersangka kasus pencucian uang.(red/Okz)
loading...
Post a Comment