![]() |
Petugas Lapas Kuala Tungkal bersama 4 Napi beragama buddha yang menerima remisi waisak |
Dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, dari 9 narapidana yang langsung bebas, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Saat ini, jumlah narapidana pemeluk agama Buddha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin, 28 Mei 2018.(Red/Viva)
loading...
Post a Comment