BATAM,(BPN) – Diperayaan hari besar keagamaan, hari raya waisak , pengurangan massa pidana yang menjadi hak setiap warga binaan, diberikan oleh Lapas Kelas II A Barelang Batam kepada 34 orang warga binaan, Selasa (29/5) pagi.
Ada satu momen yang menarik dalam perayaan hari raya waisak di dalam Lapas kelas II A Batelang, A Kheng (60) napi asal Karimun dinyatakan bebas atas pemberian pengurangan massa tahanan tersebut.
Sebelumnya dia didakwa pasal 44 no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cedra fatal dengan hukuman 10 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih sejak 2009 lalu.
A Kheng mengaku, dirinya sangat berterimakasih kepada pihak Lapas yang telah memberi remisi bebas, dia mengungkapakan sangat bahagia karena akan bertemu sanak keluarga disaat hari raya Waisak.
“Saya ucapkan terimakasi kepada pihak Lapas Barelang, saya telah menjalani tiga perempat massa tahanan, saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari,” akunya.
Dalam hal ini, Kepala Lapas Kelas IIA Batam Surianto mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Untuk tahun 2018 ini, ada 34 warga binaan Lapas Barelang ini menerima remisi di Hari Raya Waisak, satu diantaranya langsung bebas karena beberapa pertimbangan. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Kepri, khususnya di Batam,” ujar Dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri Asmin Patros mengatakan, semoga atas pemberian remisi waisak ini diharapkan kepada warga binaan yang mendapatkannya agar berperilaku baik dan dapat mengimplementasikan pengalaman dan pelatihan semasa menjalani massa hukuman di dalam Lapas.
“Apabila sudah bebas mereka bisa langsung diterima oleh masyarakat, dan tidak ada lagi stigma negatif oleh masyarakat terhadap mantan warga binaan,” tandasnya. (Batamxinwen)
loading...
Post a Comment