![]() |
Dindin Sudirman |
Sedangkan menurut KUHP yang diberlakukan di Indonesia untuk orang Eropa dan Timur asing lainnya, tidak diberlakukan hukuman mati.
Alasannya karena bangsa Indonesia pada saat itu dianggap bangsa yang masih terbelakang. Sehingga hukuman mati, masih perlu diberlakukan di Indonesia.
Menurut hemat saya, karena bangsa Indonesia saat ini sudah tidak terbelakang lagi, sudah maju dan sudah semakin beradab, apalagi sudah menganut falsafah Pancasila yang hari ini diperingati Jum'at (1/6/2018), apakah tidak sebaiknya eksistensi hukuman mati tersebut ditinjau kembali.
Apakah hukuman mati sesuai dengan ajaran falsafah Pancasila? Saya kira salarry bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yg di ributkan akhir-akhir ini (karena besarannya ratusan juta rupiah), akan menghasilkan " out put " dan " out come " yang signifikan bagi kemajuan peradaban bangsa Indonesia, kedepan. Wallohu'alam.(Red/rls)
loading...
Post a Comment