LANGSA,(BPN)- Nasip Seorang napi kasus ilegal logging atas nama Supriyadi Bin Adi Sudarmo benar-benar beruntung, kenapa tidak! Baru enam bulan menjalani hukuman dari 16 bulan putusan Hakim sudah mendapatkan asimilasi dari Kalapas Langsa.
Dalam keputusan nomor W1.PAS.3.PK.01.05.04-227 tanggal 1 maret 2018 yang ditanda tangani oleh Kalapas Langsa S. Mahdar, Napi Supriadi mendapat asimilasi untuk bekerja di Instansi Kepolisian Resor Aceh Timur.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, asimilasi diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wib dan tidak dibenarkan keluar kota serta mengendarai kenderaan bermotor.
Sementara dari pantau dilapangan saat datang ke Lapas Langsa kamis 31 Mei 2018 sekira pukul 14.00 wib, Supriyadi terlihat mengendarai mobil avanza warna Silver BK 1995 dengan pakai dinas kepolisian lengkap.
Kalapas Langsa S.Mahdar yang dikonfirmasi membenarkan telah memberikan asimilasi terhadap Supriyadi, namun S Mahdar membantah Supriyadi baru menjalani hukuman enam bulan.
Menurutnya, Supriyadi akan bebas usai lebaran idul fitri nanti, sedankan informasi yang diperoleh Supriyadi dieksekusi oleh kejaksaan Langsa tanggal 9 agustus 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 393K/PID.SUS/2013 tahun 2014.
" Siapa bilang belum 2/3, abis lebaran nanti sudah bebas dia, dan dia bukan pelaku utama berdasarkan surat dari kejaksaan, dan asimilasi saya berikan atas kerjasana antara Polres Aceh Timur dengan Lapas Langsa". Ujar S.Mahdar.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, Supriyadi yang saat ini berdinas di Polres Aceh Timur tidak pernah berada di dalam tahanan Lapas Langsa hingga yang bersangkutan mendapat asimilasi dari Kalapas. (tim)
loading...
Post a Comment