PARIAMAN,(BPN)--IR (37), tersangka pengedar narkoba yang berstatus warga binaan (napi) yang ditangkap di sekitar teras Lapas II B Karan Aur, Pariaman beberapa waktu lalu diantarkan kembali oleh jajaran Polres Pariaman sebagai tahanan titipan, Senin sore (28/5).
Tersangka tersebut ditangkap selasa siang, 22 Mei 2018 lalu, bersama penangkapan dua orang tersangka lainnya.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan memimpin langsung pengantaran resedivis napi kasus narkoba tersebut. IR dikawal ketat petugas kepolisian dengan seragam lengkap dengan senjata.
Menurutnya, IR diantarkan kembali ke lapas sebagai tahanan titipan.
"Kami mengantarkan kembali napi yang tertangkap selasa lalu kasus narkoba. Setelah koordinasi dengan pihak Lapas II B Karan Aur Pariaman, kondisi Lapas sangat lemah pengamanan dan pengawasan. Kami dari kepolisian pun mengusulkan kepada Kalapas dan KPLP untuk membantu pengamanan dan pengawasan di dalam Lapas tersebut," kata AKBP Andry.
Kondisi saat ini, tembok pagar lapas masih kurang tinggi. Ditambah lagi tenaga pengamanan sendiri sangat jauh dari cukup. Kapolres juga meminta agar memperketat komunikasi napi dan tahanan dengan dunia luar. Terutama adanya telepon seluler yang dipakai para napi di dalam Lapas.
KPLP II B Pariaman, John Boy membenarkan kondisi tersebut.
"Kami akan tingkatkan lagi pengawasan dan pengawanan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini. Terutama memperketat pengunjung keluar dan masuk ke dalam Lapas. Namun kondisi tidak imbangnya antara jumlah petugas dengan penghuni Lapas menjadi masalah utama saat ini," kata John Boy.
Petugas piket tiap harinya hanya berjumlah 5 orang. Sedangkan penghuni Lapas berjumlah 509 orang dengan tiga blok hunian. Berharap dapat tambahan jumlah personil dan rehap bangunan Lapas, sehingga dapat maksimal melakukan pengawasan dan pengamanan pada narapidana tersebut. (Red/harianhaluan)
loading...
Post a Comment