BANDAR LAMPUNG ,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono sekitar 10 jam pada Rabu (30/5/2018) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, BNNP juga menyita tiga buku rekening tabungan milik Haryono.
Baca juga: BNN Akan Selidiki Keterlibatan Oknum Lapas Secara Menyeluruh
Baca juga: BNN Akan Selidiki Keterlibatan Oknum Lapas Secara Menyeluruh
Kakanwil diperiksa sebagai saksi untuk kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan yang melibatkan Kepala Lapas nonaktif Muchlis Adjie.
Hingga saat ini, pemeriksaan tiga buku rekening Haryono masih berlangsung.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI bisa dilihat tiga pekan lagi atau akhir bulan Juni.
"Terkait tiga buku rekening milik Kakanwil, baru bisa dilihat tiga minggu lagi. Ini sudah prosedur, pemeriksaan buku rekening dibutuhkan waktu selama tiga minggu," ungkapnya, Jumat (1/6/2018).
Richard menjelaskan, buku rekening tabungan milik kakanwil yang diperiksa meliputi buku tabungan BCA, BNI, dan BRI.
Selain buku rekening milik kakanwil, ternyata Direktorat TPPU BNN RI juga tengah memeriksa empat buku rekening tabungan milik Muchlis Adjie.
"Ya termasuk punya Muchlis (buku tabungan) masih diperiksa. Kalaupun (nanti) ditemukan aliran dana (hasil upeti dari transaksi narkoba) kami serahkan ke Direktorat TPPU BNN RI, mereka punya penanganan tersendiri, kami fokus tindak pidana awal (TPA)," jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Bambang Haryono, Rabu lalu, Richard mengaku belum ada perkembangan.
Namun atas keterangan kakanwil, Richard mengaku bahan-bahan pemeriksaan sudah cukup untuk digunakan mendalami perkara yang terjadi di Lapas Kalianda.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment