2020-05-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Akibat digeruduknya Lapas gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh simpatisannya, Habib Bahar bin Smith kembali dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan kabupaten Cilacap jawa Tengah.

"Kami baru dapat pemberitahuan (rencana pemindahan Habib Bahar) tengah malam. Pukul 06.00 WIB tadi tiba di Wijayapura, terus menyeberang, sampai Lapas Batu pukul 06.35 WIB," kata Kepala Lapas Kelas I Batu, Erwedi Supriyatno, Rabu (20/5/2020).

Karena Lapas Batu dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk), menurut dia, Habib Bahar ditempatkan dalam satu kamar sendiri tanpa ada napi lainnya. "Kalau di Lapas Batu one man one cell (satu orang satu sel) karena high risk. Jadi, sendirian (dalam satu kamar)," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, proses pemindahan Habib Bahar hingga penerimaan di Lapas Batu telah berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Bahkan, menurut dia, pihaknya juga melaksanakan SOP yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti diwartakan, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Habib Bahar bin Smith mengganggu keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Red/WE)


BANGKA BELITUNG,(BPN)- Sejak wabah pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan meniadakan kunjungan dan penitipan barang maupun makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Tidak hanya itu, Sidang bagi tahanan pun digelar menggunakan Aplikasi Zoom yang terkoneksi secara Online dengan Pengadilan Negeri Tanjungpandan maupun Kejaksaan Negeri Belitung dan Belitung Timur. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi WBP yang sedang menjalani masa pidana agar tetap terhindar dari penyebaran Virus Covid-19.

Ditemui diruang kerjanya Rabu (20/5) Kasi Binapi Giatja Heri, S.AP, menjelaskan pe¬niadaan kunjungan tersebut sesuai kebijakan dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Meski begitu, pihaknya tetap menyediakan opsi lay¬anan bagi keluarga yang hendak berkunjung ke sanak-saudaranya di dalam lapas yakni malalui layanan kunjungan Online.

Terkait Pelaksanaan Layanan Kunjungan di Hari Raya Idul Fitri, Kami tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-18.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 ditengah situasi Pandemi Corona Pada Lapas / Rutan / LPKA.

Pada Idul Fitri Tahun ini memang berbeda secara Tekhnis dengan tahun sebelumnya, Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang Makanan kita buka tanggal 24 dan 25 Mei 2020 Mulai Pukul 09.00 S.d 14.00 WIB. Untuk Layanan Kunjungan tetap menggunakan Layanan Video Call, dan Penitipan Barang akan kita laksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Yang jelas tidak ada kontak secara langsung antara Pengunjung dan WBP. Setiap Pengunjung yang datang untuk menitipkan makanan harus menggunakan masker dan akan dilakukan Pengecekan suhu tubuh sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap barang yang akan dititipkan, Ujar Heri didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP.

Lebih lanjut Heri menjelaskan Pemberian layanan video call tersebut merupakan upaya Lapas dalam memenuhi hak dan kebutuhan WBP. Terutama saat momentum silaturahmi Idul Fitri. Meski tidak ada kunjungan ke dalam lapas, keluarga masih bisa meman¬faatkan kebijakan ini sebagai Alternatif untuk tetap menjalin silaturahmi. Walau bagaimanapun, WBP tetap memiliki hak dikunjungi oleh Keluarganya. 

Apalagi di momen hari raya, tetapi dengan kondisi Wabah ini, tentunya Pihak Lapas juga harus memberikan rasa aman bagi WBP agar tidak tertular dan tetap sehat” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskana bahwa pihaknya akan menerapkan alternatif kunjungan menggunakan layanan media online berupa tatap muka melalui video call. Prosedur kunjungan keluarga (WBP) ini akan diberlakukan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 mendatang.

Seraya menambahakan dirinya telah memberikan instruksi kepada para Pejabat Sturktural untuk meningkatkan kewaspadaan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, akan dibuat dibuat jadwal piket penggeledahan barang dan makanan serta mekanisme penguatan pengamanan saat Hari Raya Idul Fitri nanti. 

Barang titipan keluarga harus diperiksa ketat dan sesuai protokol kesehatan. Koordinasi dengan Polres, Satbrimob, dan Polsek Badau sampai saat ini rutin dilaksanakan Sambang Patroli sebagai antisipasi Gangguan Keamanan. Hingga saat ini situasi Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berjalan aman dan Kondusif.(rED/RILIS)


JAKARTA,(BPN)- Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini salah satu poin terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yaitu soal sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda.

Menurut dia, pemberian sanksi PSBB seharusnya tidak malah kontraproduktif. Artinya, jangan sampai sanksi yang diberikan justru berlawanan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, jika sanksi pidana diberikan konsekuensinya ada orang yang masuk lapas.

"Ini yang memang harus dipikirkan, kalau dari kami, diskusi kami di dalam. Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi tekanan di penjara malah kita kita menjaring banyak orang (masuk penjara)," kata dia, dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?' Minggu (12/4).

"Di sisi lain, kita bebaskan banyak orang untuk bagaimana risiko penyebaran Covid-19 di penjara-penjara yang sudah kelebihan kapasitas itu, kita dengan PSBB ini malah menambahkan," ujar dia.

Dia menambahkan, bahwa tujuan utama dari PSBB yakni membatasi penyebaran Covid-19. Bukan memenjarakan orang.

"Ini kan perlu pemikiran mendalam terkait dengan itu supaya benar efektif. Karena kan niat kita itu bukan penjarakan orang atau menegakkan hukum tapi memang lagi-lagi bagaimana pembatasan sosial berskala besar itu yang tujuan kita menahan gerak laju penyebaran (Covid-19) itu bisa tercapai," ungkapnya.

Abetnego menjelaskan, bahwa aturan terkait sanksi pidana hingga denda memang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, perlu banyak pertimbangan dalam pelaksanaannya. Karena itu pengaturan secara lebih detail dalam aturan turunan perlu dibuat.

"Iya, Mulai dari UU-nya, terus ke PP, terus ke Permenkes, memang aturan soal pemidanaan itu kan di Undang-Undang ya. Jadi melihatnya itu ke Undang-Undang. Ini memang nanti yang lagi-lagi menjadi perhatian perlu diatur lebih detail itu supaya pertama tidak berlebihan atau interpretasi oleh aparat," jelasnya.(red/mdk)


JAKARTA,(BPN) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan. 

Selain situasi yang tidak pas karena Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, secara substansi RUU Pas pun menimbulkan berbagai persoalan serius, utamanya mengenai  upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, disebutkan sejumlah pihak terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang justru membahagiakan koruptor. 

Padahal, kejahatan korupsi diakui secara internasional sebagai extraordinary crime, white collar crime, dan transnational crime yang berimplikasi mewajibkan setiap negara menerapkan aturan yang khusus bagi pelaku kejahatan finansial ini, mulai dari hukum acara, materiil, bahkan sampai perlakuan terhadap terpidana korupsi di Lapas.

"Melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU-Pas ini rasanya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa saja oleh DPR dan juga pemerintah," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin 18 Mei 2020.

Kurnia membeberkan sejumlah poin dalam RUU-Pas yang perlu dikritisi. 

Menurut dia, RUU-Pas tidak secara jelas memaknai konsep pemberian hak kegiatan rekreasional pada tahanan maupun narapidana yang tercantum dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c.

Menukil pernyataan Muslim Ayub, anggota Komisi III dari PAN, pengertian hak kegiatan rekreasional itu nantinya para tahanan atau pun narapidana berhak berplesiran ke pusat perbelanjaan.

Kurnia menegaskan, alur logika demikian tidak dapat dibenarkan karena bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada dalam tahanan ataupun pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan.

Data yang dihimpun ICW setidaknya mencatat tujuh terpidana yang diduga melakukan plesiran saat menjalani masa hukuman di Lapas, seperti Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq; Anggoro Widjojo; mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, mantan Wali Kota Bogor, Rachmat Yasin; mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin; hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Penting untuk dicatat, data-data dugaan plesiran ini untuk membantah logika frasa 'hak kegiatan rekreasional' sebagaimana dicantumkan dalam RUU-Pas. 

Sederhananya, dengan RUU-Pas diprediksi akan semakin marak narapidana-narapidana yang akan melakukan plesiran disaat menjalani masa hukuman," kata Kurnia.

Selain itu, ICW juga mengkritisi tak adanya syarat khusus bagi napi korupsi mendapat remisi, cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat. Merujuk Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) praktis persyaratan narapidana kasus korupsi untuk kemudian mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat hanya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan untuk bagian cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat mencantumkan ketentuan kewajiban telah menjalani dua per tiga dari masa pidana.

"Ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan narapidana tindak pidana umum lainnya," ujarnya.

Apalagi, RUU-Pas menghapus ketentuan PP 99 tahun 2012 yang memperketat syarat remisi bagi koruptor dan narapidana kejahatan luar biasa lainnya.

Kurnia menyatakan dengan dihapusnya ketentuan PP 99 dan mengembalikan PP Nomor 32 Tahun 1999 menunjukkan kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Hal ini lantaran PP 99 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.

"Sebab, dalam PP 99/2012 terdapat beberapa syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi, asimiliasi maupun pembebasan bersyarat. Mulai dari harus menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remisi dan mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi dari penegak hukum sebelum memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat. Pengetatan model seperti ini tidak terakomodir dalam PP/32/1999," terangnya.

Selain substansi, ICW meminta pembahasan RUU-Pas dihentikan karena saat ini DPR dan pemerintah seharusnya fokus menanggulangi wabah virus corona. 

Salah satunya dengan mengeluarkan paket kebijakan atau pun regulasi-regulasi yang mendukung hal tersebut.

"Namun yang dilakukan justru sebaliknya, DPR dan Pemerintah justru ingin mempercepat produk legislasi bermasalah seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Cipta Kerja, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU PAS," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, dengan dilanjutkannya pembahasan RUU-Pas bertentangan dengan suara masyarakat. Hal ini lantaran RUU-Pas merupakan salah satu RUU yang ditolak berbagai elemen masyarakat  dengan menggelar aksi #ReformasiDikorupsi pada September 2019 lalu.

RUU-Pas ini juga menjauhkan efek jera kepada koruptor. Padahal, Lapas seharusnya menjadi ujung proses penanganan sebuah perkara.

Lebih tegas, Kurnia menyatakan, RUU-Pas menegasikan Kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), terutama Pasal 30 ayat (5) yang secara tegas menyatakan negara peserta diwajibkan memperhitungkan ringan/beratnya kejahatan pelaku ketika mempertimbangkan kemungkinan pembebasan yang dipercepat atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.

Sementara, Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 yang berkewajiban mengikuti setiap rekomendasi kesepakatan internasional ini.

RUU-Pas juga mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan PP 99/2012 menjadi cermin keadilan karena menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dengan kejahatan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik serta tidak bertentangan dengan konstitusi serta tidak juga melanggar HAM.

"Sebab, remisi merupakan hak hukum bagi seorang narapidana korupsi dan jika ingin mendapatkannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang tetuang dalam PP 99/2012," kata dia.(Red/viva)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.