2019-06-30

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MEDAN,(BPN) – Narapidana seharusnya mendapatkan pembinaan dalam penjara agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menjadi efek jera agar kelak kembali ke masyarakat dengan perilaku baik.

Namun, tiga narapidana yang mendekam di Rutan Klas II B Labuhan Deli, Medan, Sumatera Utara, malah bebas mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka kedapatan sedang pesta sabu oleh sipir penjara yang berjaga.

Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendengar adanya informasi bahwa di lantai 3 rutan itu, ada narapidana yang jadi pengedar narkoba dalam rutan.

“Mendengar informasi itu, kemarin kami langsung menggeledah seluruh kamar rutan. Dan ada tiga orang yang diamankan petugas,” katanya, Jumat (5/7).

Dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapat barang bukti berupa beberapa plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu, satu unit timbangan elektronik, pemantik, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas temuan itu, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Adapun tiga tersangka yang diamankan tersebut yakni Dermawan alias Iwan, Ibrahim alias Baim dan Boni Sihombing.

Dikatakan Nimbrot, ketiga napi tersebut dipidana penjara juga karena kasus narkoba. “Saat ini mereka telah dibawa ke Polsek Labuhan,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini ketiga tersangka tersebut tengah diinterogasi petugas.

“Tentu kami akan melakukan pengembangan. Ada kemungkinan bukan hanya mereka yang bermain dalam rutan. Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk mencari pemasok barang haram itu dari luar rutan,” bebernya. (Red/II)


BAPANAS- Sebanyak 4 (Empat)  Narapidana (Napi) berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I  Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan cara memotong jeruji besi dan memanjat dinding tembok Lapas mengunakan kain sarung, Jumat (5/7/2019) .

Menurut Informasi yang diterima Redaksi, ke-4 napi tersebut kabur diketahui saat dilakukan apel pagi dimana ditemukan hanya satu napi yang berada dalam sel seharusnya dihuni 5 orang.

Diperkirakan para napi kabur menjelang subuh dini hari, malam tersebut jumlah petugas penjagaan 15 orang. 

Keempat napi tersebut menghuni Blok D13 yakni David Hariyono, Syarif Hidayat, Feri, dan Subhan. Mereka divonis selama 20 tahun penjara terkait kepemilikan sabu-sabu sebanyak 3 kilogram. 

Saat ini, sedang diajukan tahap kedua untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh BNN.

Penangkapannya berdasarkan pengembangan penyelidikan setelah dibekuknya Subhan dan Feri yang menjadi kurir sabu-sabu milik Onoh tersebut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel.

David merupakan bandar yang mengendalikan transaksi narkoba di kawasan Lubuk Linggau dan Sumsel pada umumnya dari balik jeruji sel Lapas Klas 2A Lubuklinggau. David ditahan di Lubuklinggau sejak Mei 2018 sebelum dicokok kembali oleh BNNP Sumsel.

Sementara itu Kalapas Pakjo hingga berita ini dilansir belum dapat dilakukan konfirmasi terkait kaburnya 4 napi dari lapas tersebut.

Sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Foto/Dede Febriansyah
Bapanasnews - Sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan.

Terkait kaburnya para tahanan tersebut, pihak Rutan Pakjo saat ini telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Baru tahu pagi tadi dan sudah kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," singkat Mardan saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (05/07/2019).

Dari informasi yang dihimpun, kaburnya keempat tahanan narkoba yang dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara tersebut baru diketahui sesaat para petugas Rutan Negara Kelas I Palembang menggelar apel pagi.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Sudirman mengaku terkejut dengan adanya kabar tersebut.

"Saat ini kita lakukan pengecekan dulu. Saya juga baru tahu kabar itu, katanya kabur dengan menjebol teralis," kata Sudirman.

Sudirman juga menegaskan, pihaknya akan memeriksa petugas Rutan yang bertugas saat kejadian, jika terdapat kelalaian dari petugas pihaknya akan memberi sanksi tegas. "Kita periksa para petugas juga," tandasnya. (
SINDOnews)


GUNUNG SUGIH,(BPN)- Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas gunung Sugih menjalankan Layanan Self Service berbasis Ilmu dan Tehnologi (IT).

Layanan Self Service sendiri merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana seperti Cuti Bersayarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Assimilasi.  Dan yang paling penting dan utama dengan adanya Layanan Self Service SDP ini salah satunya untuk mencegah adanya pungutan liar kepada narapidana.

Seluruh narapidana dan tahanan yang dimutasi ke lapas gunung sugih dilakukan perekaman sidik jari secara bergantian agar terekam secara On Line dan mendengarkan sosialisasi langsung dari staf sub seksi admisi dan orientasi tentang fungsi Layanan Self Service dan cara menggunakannya.⁣
⁣⁣⁣⁣
Layanan self service yang berbasis IT, kata Kalapas Gunung Sugih, Syarpani mampu menginformasikan kepada narapidana dan tahanan yang meliputi tanggal bebas murni, jumlah remisi yang didapat, syarat-syarat pengajuan pembebasan bersyarat (PB) / cuti bersyarat (CB), tanggal ⅔ (dua per tiga) masa pidana yang dalam hal ini merupakan tanggal bebas jika melalui prosedur PB/CB dan lain-lain.⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣
“Hanya dengan menggunakan jari, semua informasi bisa didapat dengan mudah. Mereka tak perlu takut dibohongi pegawai karena semuanya transparan”, ujarnya⁣⁣⁣⁣.(Red/Rls)


HMP Manchester

BAPANAS- Seorang tahanan Strangeways melancarkan serangan buas terhadap narapidana lain dengan senjata yang terbuat dari sikat gigi dan pisau cukur, sebuah pengadilan mendengar.

David Robson, 27, menggunakan senjata ganti untuk memotong leher korbannya saat dia berdiri di luar sel penjara di dalam penjara dengan keamanan tinggi.

Pengadilan mendengar bahwa Robson melakukan serangan itu karena dia yakin tahanannya menyebarkan desas-desus bahwa dia berada di penjara karena anak-anak yang melakukan pelecehan seksual.

Robson sudah menjalani hukuman 12 tahun yang diperpanjang setelah menggigit ujung hidung seorang pria selama serangan pada 2014 saat serangan baru-baru ini.

Dia muncul melalui tautan video sebelum Pengadilan Mahkota Manchester menahan kursi roda dan diapit oleh penjaga keamanan ketika dia dipenjara selama tiga tahun setelah mengakui Bagian 20 yang terluka tanpa maksud.

Pengadilan mendengar bahwa korban telah dipindahkan ke HMP Manchester dari Liverpool setelah dia ditikam dalam serangan terpisah.

Narapidana ditempatkan di sayap K penjara, yang dirancang khusus untuk orang dewasa yang rentan - sayap yang sama dengan Robson.

Pada 22 Februari tahun lalu, korban berdiri di luar selnya di lantai tiga sayap K ketika Robson mendekatinya dari belakang, pengadilan mendengar.

Rekaman CCTV menunjukkan saat Robson meraih korban dan menggunakan senjata untuk menimbulkan luka 'tebas' pada sesama narapidana

Pengadilan mendengar bahwa ketika dia melakukannya, dia berkata kepada korban: "Anda tahu ini akan datang."

Penuntut, Simon Barrett mengatakan: "Korban menderita luka di leher yang harus direkatkan.

"Dia juga menerima luka superfisial dari lehernya ke tulang kerahnya."

Barrett mengatakan kepada pengadilan bahwa senjata yang digunakan tidak pernah ditemukan ketika Robson mengklaim bahwa ia telah melemparkannya dari jendela selnya.

Dia kemudian mengakui kepada penjaga penjara bahwa senjata itu dibuat dengan melelehkan sikat gigi dan memperbaiki 'satu' atau 'dua' pisau cukur padanya.

Barrett mengatakan kepada pengadilan bahwa korban telah 'trauma' oleh kejadian itu, dan harus mencari obat untuk membantunya tidur di malam hari.

Dia mengatakan bahwa Robson memiliki sembilan hukuman sebelumnya dan telah dipenjara di HMP Manchester karena luka-luka Bagian 20 tanpa maksud dan Bagian 18 luka-luka dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan serius.

Pengadilan mendengar bahwa ia dikenakan hukuman delapan tahun dengan masa lisensi yang diperpanjang empat tahun setelah penikaman di luar gym, diikuti dengan serangan terpisah di mana Robson menggigit sebagian hidung korban.

Pengacara pembela Robson, Michael Brady mengatakan dalam mitigasi bahwa kliennya telah menjalani penilaian psikiatris tetapi tidak mengungkapkan isi laporan tersebut ke pengadilan terbuka.

Dia mengatakan: "Jelas terdakwa mengaku bersalah dan ketika dia membuat pengakuan kepada petugas penjara dia tidak menyadari kejelasan rekaman CCTV."

Hakim Richard Mansell QC mengkritik pilihan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan menyatakan bahwa ia sangat yakin Robson seharusnya didakwa dengan Pasal 18 yang dilukai dengan maksud menyebabkan kerusakan serius.

Setelah menjatuhkan hukuman, Hakim Mansell mengatakan, "Saya yakin Anda bermaksud menyebabkan luka yang jauh lebih besar, itulah sebabnya saya mempertanyakan tuduhan dalam kasus ini.

"Ini merupakan pelanggaran terhadap orang yang sangat rentan. Dia rentan karena dia telah ditikam di HMP Liverpool tahun sebelumnya dan telah dipindahkan ke sayap K Manchester khusus untuk orang-orang yang rentan.

“Kamu berada di sayap itu untuk alasan yang sangat berbeda.

"Anda mendekati korban dengan senjata kuno buatan pabrik dari belakang dan menebasnya di sisi kanan wajahnya. Anda kemudian menusuk lehernya dengan senjata itu.

“Anda mengklaim korban ini telah menyebarkan desas-desus bahwa Anda berada di penjara karena pelecehan seksual terhadap anak-anak. Saya menemukan itu sulit diterima karena dia berada di sayap ini karena dia sebelumnya telah ditikam.

“Untungnya untuknya kamu hanya berhasil menimbulkan luka superfisial dan luka dalam di leher yang terpaku.

“Anda meninggalkan korban dan keluarganya dengan perasaan cemas. Apa pun yang telah dilakukannya sejak awal, ia dan tahanan lain berhak merasa aman.

"Aku tidak ragu-ragu menyimpulkanmu sebagai pria yang sangat berbahaya. Fakta bahwa Anda terlihat terkurung di kursi roda dan dijaga oleh enam penjaga menunjukkan sifat kasar dan tidak terduga Anda. "

Robson dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dengan tiga tahun tahanan dan dua tahun terdiri dari masa lisensi yang diperpanjang untuk dijalankan bersamaan dengan hukumannya saat ini.

Dia akan menjalani dua pertiga dari hukuman ini sebelum dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.(Red/manchestereveningnews)


GUNUNG SUGIH- Berbagai kegiatan telah dibantu oleh Pemda Lampung Tengah khusus nya Dinas Perkebunan dan Peternakan diantaranya bekerjasama untuk memberikan pelatihan budidaya ternak kambing kepada 50 narapidana pada tahun 2019.

Kemudian Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Tengah kembali datang dengan menghibahkan 11 ekor kambing, 2 karung bibit odot dan 500 kg pakan kambing dan tak hanya sampai disitu, hari ini kembali memberikan pelatihan bagi 30 Napi gelombang II. Demikian disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat membuka Pelatihan   Budidaya Ternak Kambing di GSG Sahardjo, Rabu, 3/7

Menurut Syarpani, ini sejalan dengan Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan yang tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 35 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"30 Napi diberikan pelatihan, sebelumnya ada 50 Napi. Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto mendukung sekali program  revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di lapas gunung sugih yang telah ditetapkan sebagai pilot project lapas minimum, berbagai bantuan dan pelatihan telah kami terima", ujarnya

Pendiri Pondok Pesantren Al-Furqon lapas ini menyampaikan  pilot project ini sesuai dengan  Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-15.PR.01.01 tentang penetapan lembaga pemasyarakatan pilot project maximum security, medium security, dan minimum security. 

Dengan ketetapan tersebut, kata Syarpani lapas gunung sugih harus bisa menciptakan lapas yang produktif, selalu berinovasi dalam pengembangan potensi narapidana agar kelak bisa mandiri setelah bebas, menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.

“Persiapan kami selain budidaya ternak kambing yaitu produksi kain tapis kerjasama dengan Farhan Tapis, budidaya sereh wangi diluar lapas serta pelatihan konstruksi”, tegasnya.
Sementara itu, drh. Barnawi Penyuluh sekaligus dokter hewan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung lapas untuk memberikan pelatihan kepada narapidana demi menyukseskan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

"kita sudah membuat kerjasama pelatihan dengan lapas jadi ini akan periodik, Berbagai pelatihan kemandirian telah kami laksanakan, agar napi yang bebas bisa menjadi peternak terampil dan menciptakan usaha mandiri ,” tutupnya.(Red/Rls)


JENEPONTO,(BPN)-  Sejumlah kontraktor di Sulawsesi Selatan menyayangkan sikap panitia kelompok kerja (pokja) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam pelaksanaan proses lelang pekerjaan proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan Klas IIB (Rutan Klas IIB) di Kabupaten Jeneponto.

Salah satu kontraktor, Andi Kemal Wahyudi, yang diketahui sebagai Direktur PT Lantoraland mengatakan proses lelang pekerjaan proyek pembangunan Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto dinilainya sarat dengan kolusi.

Di mana, kata Kemal, pihak Pokja diduga bersekongkol dengan sebuah perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Dugaan persekongkolan, beber Kemal, yakni adanya syarat-syarat khusus yang diterapkan oleh Pokja kepada calon peserta lelang yang bersifat diskriminasi alias tidak memberikan peluang kepada perusahaan baru.

"Seperti mewajibkan calon peserta lelang memiliki pengalaman mengerjakan proyek yang sama sebanyak dua kali dan harus dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja. Ini kan jelas tak beri peluang bagi kami perusahaan baru ingin mencoba," terang Kemal, Senin 24 Juni 2019.

Syarat demikian, menurut Kemal, jelas hanya menguntungkan salah satu perusahaan saja yang diketahui memang sudah lama bermain dalam proyek lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Seperti perusahaan milik politisi senior di Makassar itu. Semua orang tahu kok kalau hampir semua proyek lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel dimonopolinya. Makanya syarat yang diadakan seakan sudah didesain sedemikian rupa memang tujuannya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan dia," ungkap Kemal.

Ia berharap penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian segera mengusut adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019 sebesar Rp 18 miliar yang dimenangkan oleh perusahan milik politisi senior di Makassar tersebut.

"Buktinya kami juga masukkan pernyataan sanggahan tertulis terkait itu ke tim Pokja tapi tak digubris. Jadi sangat patut jaksa atau polisi mengusut ini dan saya siap membantu membongkar semuanya khususnya lelang proyek pembangunan Rutan Jeneponto ini," tegas Kemal.

Tanggapan Panitia Pokja Kemenkumham Sulsel

Terpisah, Anggota Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulsel, Jhon Batara Manikallo membantah jika pihaknya lakukan diskriminasi dalam hal kegiatan lelang pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto.

"Syarat yang ada itu memang sudah diatur dan ketentuannya memang demikian. Perusahaan berpengalaman dibutuhkan karena disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Ini yang mau dibangun gedung khusus Rutan jadi butuh yang ada pengalaman dong. Masa yang tidak punya pengalaman," ucap Jhon via telepon, Senin 24 Juni 2019.

Ia sekali lagi membantah jika pihaknya dituding melakukan diskriminasi terhadap perusahaan baru peserta lelang apalagi dinilai bersekongkol dengan pihak rekanan pemenang pengerjaan dalam hal ini perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang dimaksud.

Seluruh tahap pelaksanaan lelang, kata Jhon, diumumkan secara transparan dan dilihat oleh semua orang Indonesia. Tak hanya itu setiap tahapan pun sebelum dirilis tentu melalui telahan tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Nah setelah ditelaah oleh kedua tim tersebut baru tugas Pokja bisa merilis hasilnya. Jadi semua tudingan itu tak benar. Perusahaan peserta yang lain ditolak memang tak memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti PT Lantoraland, hampir semua syarat ia tak penuhi jadi wajar kalau tidak lolos," kata Jhon.(Red/L6)


BAPANAS– Kembali seorang narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Tembilahan berhasil kabur, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.55 WIB.

Dari informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, napi yang berhasil kabur bernama  Irwan ALIAS Iwan BIN H. Masdur.

Irwan berhasil meloloskan diri melalui pintu utama saat jam kunjungan dan kelengahan petugas melayani para pengunjung yang datang ke Lapas Tembilahan.

Pihak Lapas lansung berkordinasi dengan kepolisian guna mengejar irwan yang diketahui akan bebas 5 hari kedepan.

Sementara itu Kalapas Klas IIA Tembilahan Agus Pritiatno hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi kejadian kaburnya napi dari lapas yang dipimpinya tersebut.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.