MEDAN,(BPN) – Narapidana seharusnya mendapatkan pembinaan dalam penjara agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menjadi efek jera agar kelak kembali ke masyarakat dengan perilaku baik.
Namun, tiga narapidana yang mendekam di Rutan Klas II B Labuhan Deli, Medan, Sumatera Utara, malah bebas mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka kedapatan sedang pesta sabu oleh sipir penjara yang berjaga.
Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendengar adanya informasi bahwa di lantai 3 rutan itu, ada narapidana yang jadi pengedar narkoba dalam rutan.
“Mendengar informasi itu, kemarin kami langsung menggeledah seluruh kamar rutan. Dan ada tiga orang yang diamankan petugas,” katanya, Jumat (5/7).
Dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapat barang bukti berupa beberapa plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu, satu unit timbangan elektronik, pemantik, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas temuan itu, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Adapun tiga tersangka yang diamankan tersebut yakni Dermawan alias Iwan, Ibrahim alias Baim dan Boni Sihombing.
Dikatakan Nimbrot, ketiga napi tersebut dipidana penjara juga karena kasus narkoba. “Saat ini mereka telah dibawa ke Polsek Labuhan,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini ketiga tersangka tersebut tengah diinterogasi petugas.
“Tentu kami akan melakukan pengembangan. Ada kemungkinan bukan hanya mereka yang bermain dalam rutan. Kasus ini juga akan kami kembangkan untuk mencari pemasok barang haram itu dari luar rutan,” bebernya. (Red/II)
loading...
Post a Comment