BAPANAS,(BPN)- Bukannya membneri contoh yang baik dalam pembinaan narapidana malah ikut terlibat narkoba.

Itulah potret singkat terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok Anton yang ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari pemeriksaan polisi, Anton mengaku jika dirinya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya, M.

Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat, melakukan pengembangan.

Anton pun lansung dimanakan polisi ketika berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

Jelas polisi, barang bukti yang diamankan dari tersangka Anton adalah satu paket narkotika jenis sabu.

Berat brutto sabu yang diamankan adalah 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, dan bong bekas sisa pakai.

"Ada juga empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan pada Minggu, 18 Juli 2021.

Anton kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M yang sudah ditangkap lebih dulu.

"A ini mengenal tersangka M sejak tahun 2009. Saat itu tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata AKBP Ronaldo Maradona.

Selain barang bukti sabu, polisi pun mendapati hasil tes urine Anton positif menggunakan narkoba.

Karutan Kelas I Depok ini terbukti telah mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Saat ini Anton meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Karutan Anton dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Red/BS)