2023-04-16

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi meninjau pelaksanaan layanan bagi pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan di Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04).

Kakanwil mengungkapkan kegiatan layanan di Lapas Kelas I Medan ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Meski berjalan lancar, dirinya mengimbau petugas tidak mengendurkan pengawasannya. Kakanwil meminta meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat pelayanan maupun pemeriksaan kepada pengunjung.

"Layanan kunjungan di Lapas I Medan sudah berjalan baik dan tertib," ungkap Kakanwil dalam keterangannya.

"Namun Bapak/Ibu pengunjung harap bersabar dan menunggu antrian karena berbeda dari layanan kunjungan hari biasanya, tentu saat ini sangat ramai bagi keluarga warga binaan yang berkunjung, harap bersabar dan mohon kerjasama untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas I Medan, kami akan tingkatkan kecepatan pelayanan (pemeriksaan) agar mereka (pengunjung) cepat dilayani, akan tetapi kewaspadaan tetap maksimal, kami juga berharap semoga warga binaan yang mengikuti pembinaan dapat segera bebas, bertemu keluarga dan bisa berlebaran di tahun depan di rumah," tambahnya.

Pada kesempatan itu tercatat pengunjung yang datang di Lapas Kelas I Medan sebanyak 1805 orang terdiri dari pengunjung pagi sebanyak 930 dan pengunjung siang 875.

Turut mendampingi Kakanwil dalam kunjungannya yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, dan Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian dan seluruh Pejabat Struktural Eselon III dan IV Lapas I Medan.

Sebelumnya Kakanwil menyerahkan SK Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan se- Sumatera Utara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

SIBORONGBORONG - Remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mengikuti Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara virtual. Kemudian melaksanakan Pemberian Remisi Khusus yang dilakukan secara simbolis kepada 1 orang Perwakilan WBP penerima RK I dan RK II yang diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Lapas Klas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar,A.Md.IP,SH, Sabtu (22/04).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-634.PK.05.04 Tahun 2023 Pengurangan Masa Pidana remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2023 diberikan kepada 408 orang Narapidana yang beragama dengan rincian penerima RK I sebanyak 402 orang dan penerima RK II sebanyak 6 orang dengan besaran hari yang berbeda – berbeda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Bapak Parlindungan Siregar, Amd.IP, SH melalui Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan “selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

Dan kepada seluruh petugas jajaran Pemasyrakatan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya mengharapkan agar meningkatkan semangat dan dedikasi Saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini, akhir kata saya ucapkan “Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah”.(rilis)

MEDAN - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Lamarta Surbakti lakukan Kegiatan apel bagi Pramuka yang merupakan Pemuka dari Warga Binaan dalam Pengamanan Kunjungan Idul Fitri 1443H.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Lapas Medan, Jumat Siang, 21 April 2023.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Medan, Lamarta Surbakti dalam arahannya menyampaikan, "kepada seluruh anggota pramuka agara dalam pelaksanaan kegiatan kunjungan idul fitri besok kalian harus bekerja sama dengan petugas dalam melayani masyarakat yang berkunjung ke Lapas kita jaga tugas dan tupoksi yg sudah di jadwalkan oleh pengurus dengan penuh rasa tanggung jawab bersikap ramah dan berikan pelayanan prima yang baik kepada masyarakat yang datang mengunjungi keluarganya disini," Jelas KPLP.

Kegiatan apel yang diikuti 42 orang, baik anggota dan pengurus Pramuka Gudep 14.1387 Pangkalan Lapas Kelas l Medan.

Kegiatan juga dirangkai dengan penyematan pita dan badge tanda pelaksanaan pengamanan Kunjungan Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

BAPANAS- Seperti tiada habis-habisnya permasalahan  yang terjadi di Lapas Klas IIA Lubuklinggau mulai insidem tewasnya napi,sikap arogan para oknum sipir hingga maraknya praktek pungli.

Setelah terungkapnya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas terhadap napi yang berujung viralnya di medsos surat yang ditujukan kepada irjen kemenkumham terkait pungli di lapas lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Berita terkait: Pungli Marak di Lapas Lubuklinggau,Napi Tulis Surat untuk Irjen Kemenkumham

Kini redaksi menerima kembali sejumlah keluhan para penghuni lapas lubuklinggau atas praktek pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum sipir bagian penjagaan.

“ Semua sipir yg pernah bermasalah mulai matinya napi kemarin itu semua kembali bertugas masuk blok dan mereka tidak berubah ,mereka masih memintak mintak uang kepada napi dan sekarang kembali terjadi pungli yang di lakukan sipir bagian staf binpas dan kasus saat ini masih di periksa pihak kanwil sumatra selatan “,ungkap salahsatu penghuni yang namanya tidak ingin disebutkan.

Semua kegiatan pungli yang dilakukan oleh oknum sipir tersebut seakan kalapas lubuklinggau tutup mata dan tidak ada tindakan.

Baca juga: Kalapas Lubuklinggau Sudutkan Polri hingga Takuti Wartawan dengan nama Kalapas Heri Azhari

Para napi juga meminta agar kalapas lubuklinggau melarang para oknum sipir masuk ke blok dan kamar napi meminta uang 50-100 ribu.

Hal ini senantiasa terjadi saat oknum2 sipir tersebut bertugas melakukan penjagaan di blok.

“ Tolonglah kepala lapas klas 2a lubuk linggau agar sipir yang pernah bermasalah pungli dulu untuk tidak kembali masuk blok karena kami tidak sanggup bapak untuk membayar uang setiap mereka dinas di blok, mereka sangat gencar memintak uang setiap jam dinas kami harus membayar uang 50-100, kepada sipir bagian penjagaan “,bebernya kepada redaksi.

Para penghuni juga membeberkan sejumlah nama oknum sipir yang kerap melakukan pungli terhadap napi.

Ada pun nama nama sipir yang terus meminta uang setiap bertugas menjaga blok yakni;

1.Pak anggi .

2.Pak indra

3.Pak riki ripai

4.Pak abu

“ Mereka sipir yang pernah bermasalah pungli dulu bapak dan setelah mereka kembali dinas di bagian penjagaan sampai sekarang mereka masih memintak mintak uang sehari mereka jaga di blok “,pungkasnya.

Sementara itu kalapas klas IIA Lubuklinggau Ika Nusantara belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait praktek pungli yang dilakukan oleh bawahannya.

 

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalurkan total zakat fitrah dan shodaqohnya di tahun 2023 ini sebanyak Rp1.453.917.072,-. 
 
Perolehan yang diterima per Senin, 17 April 2023 Pukul 06.00 WIB ini akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
 
Didampingi Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto dan juga Pimpinan Tinggi Kemenkumham lainnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan zakat fitrah tersebut langsung kepada Ketua Baznas, Noor Ahmad secara simbolis.
 
Dalam sambutannya Wamenkumham menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan kewajiban berzakat melalui Baznas.
 
“Kita tahu persis bahwa zakat fitrah adalah suatu kewajiban, dan mengapa harus melalui Baznas? Kita percaya bahwa Baznas akan menyalurkan secara bertanggungjawab, dan sesuai juga dengan yang disampaikan Presiden bahwa ini memang lembaga resmi yang dibentuk oleh negara,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.

Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, ujar Eddy, Kemenkumham turut mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
“Dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan (melalui Baznas), saya berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagaimana kita menyucikan harta, menyalurkan dan memanfaatkannya secara benar,” jelas Eddy.
 
Perolehan zakat dari ASN Kemenkumham di tahun ini melalui Baznas lebih besar Rp238.004.590 bila dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.215.912.482,-. Berzakat melalui Baznas, kata Eddy, dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.
 
“Semoga zakat yang kita tunaikan dapat memberikan keberkahan kepada kita semua, menyempurnakan ibadah puasa kita, dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” tutup Eddy.
 
Sementara itu Ketua Baznas, Noor Ahmad, mengapresiasi peningkatan pengumpulan zakat fitrah dan shodaqoh yang dilakukan oleh Kemenkumham.
 
“Apa yang telah diberikan melalui kami, akan kami salurkan sesuai dengan peruntukannya, khususnya kepada fakir miskin dan mereka-mereka yang sangat membutuhkan, seperti di daerah perbatasan; daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T); juga daerah rawan bencana,” jelas Noor.
 
Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya pejabat-pejabat negara, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh kepala daerah di seluruh tanah air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.
 
“Bahwa apa yang digerakkan Presiden tersebut, saat ini juga merambah kepada generasi muda untuk membayar infaq (melalui Baznas). Melalui ketaatan, kedermawanan, dan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari, apa yang kita berikan akan merambah ke seluruh negeri,” tutupnya.(rilis)

 

BAPANAS- Meski setiap tahunnya seluruh pimpinan,pejabat maupun petugas sipir menandatangani fakta integritas dan deklarasi janji kinerja yang dihadiri unsur forkompinda namun kenyataannya kegiatan tersebut hanyalah berlaku pada hari tersebut.

Seluruh kegiatan penandatangan fakta integritas dibiayai oleh negara yang bersumber dari anggran lapas yang juga merupakan uang rakyat.

Bahkan gaung zona bebas korupsi dan pungli atau zona WBK/WBBM yang kerap digemakan disetiap lapas maupun rutan di indonesia hanyalah Slogan.

Demikian juga proses penerapan program WBK/WBBM disebuah lapas/rutan juga bersumber dari anggaran lapas.

Namun kedua kegiatan tersebut belum optimal dapat dijalankan,masih banyak ditemukan praktek pungli maupun korupsi baik yang dilakukan oleh oknum pimpinan,pejabat maupun sipir lapas/rutan.

Seperti yang viral di media sosial saat ini sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Inspektur jenderal kemenkumham razilu yang menyampaikan prihal praktek pungutan liar (pungli).

Dalam surat terbuka yang beredar di medsos yang di posting oleh akun menyampaikan keluhan maupun melaporkan kepada irjen kemenkumham terkait pungli yang dilakukan oleh Junaini oknum pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau.

Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai Junaini tersebut  tertuang dalam surat tersebut yakni:

1. Meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 s/d Rp.3.000.000.- untuk pengurusan Asimilasi, PB, CB untuk mempercepat proses pemulangan kami sebagai narapidana.

2. Meminta sejumlah uang untuk pengurusan pindah ke LP lain dengan jumlah Rp.5000.000 s/d Rp.10.000.000.- bagi kami selaku narapidana.

3. Bapak Junai juga sering meminta uang untuk mengurus vonis bagi kami yang belum mendapat vinis dengan alasan untuk kejaksaan dan meringankan vonis bagi setiap tahanan yang baru masuk selalu diminta seperti itu.

4. Setiap kami narapidana dipanggil untuk mengurus remisi dan diminta sejumlah uang secara terus menerus dengan jumalah Rp.1000.000 s/d Rp.5000.000.- sehubungan uang yang dimintak sudah kami berikan namun sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan remisi.

5.Pak junaini pernah diperiksa oleh tim kanwil paling pada tanggal 12 januari 2023 palembang dengan masalah pengaduan bapak Ruslan selaku orang tua dari narapidana bernama Murjani, yaitu masalah meminta uang sebesar Rp. 1000.000.- dengan dijanjikan pulang lebih cepat namun pak junai masih juga meminta uang kepada kami dan semakin menjadi jadi dengan ngomong silakan lapor kemana saja kalau kalian tidak senang.

“ Yang kami heran pak kenapa Kalapas Linggau pak Ika hanya diam saja terkait masalah pungli yang sudah sangat terang-terangan ini, contoh setiap tamping harus setor Rp.1000.000.- ke pak junaini jika tidak akan dimasukkan sel diganti orang lain  dan setiap narapidana dibilangin kalau tidak ngasih uang gimana peroses mau jalan “, tulis akun tersebut.

Sementara itu Kalapas Klas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara yang dihubungi guna konfirmasi oleh redaksi melalui panggilan telepon selulernya tidak dapat terhubung dan pesan WhatAps yang dikirimkan juga belum dibaca.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.