Seludupkan Sabu Untuk Napi, Dua Pegawai Lapas dan Rutan Maluku Diciduk BNNP
AMBON,(BPN)- Dua Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku.
Keduanya yakni pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru berinisial IP (30), dan pegawai Lapas Perempuan dan Anak berinisial MC (35).
Keduanya ditangkap berkaitan dengan rencana penyelundupan sabu 50 gram senilai Rp150 juta kepada seorang narapidana Rutan Kelas II A Waiheru berinisial RB yang telah digagalkan sebelumnya.
Kepala BNN Maluku Brigjen Pol HM Muttaqien mengatakan pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja dan rumah milik IP (30) dan MC (35) pada Selasa (6/4) dan Rabu (7/4).
"Selama penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, buku tabungan, hingga beberapa [kartu] ATM yang tercukupi sebagai bahan persidangan," ujar Muttaqien, Rabu (7/4) petang.
Penggeledahan terhadap dua pegawai Lapas ini dilakukan setelah BNN Maluku menangkap seorang warga Tulehu, Maluku Tengah, berinisial PN, serta warga asal Karang Panjang Ambon yang berinisial E.
"Selama penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, buku tabungan, hingga beberapa [kartu] ATM yang tercukupi sebagai bahan persidangan," ujar Muttaqien, Rabu (7/4) petang.
Penggeledahan terhadap dua pegawai Lapas ini dilakukan setelah BNN Maluku menangkap seorang warga Tulehu, Maluku Tengah, berinisial PN, serta warga asal Karang Panjang Ambon yang berinisial E.
PN dan E merupakan kurir narkoba yang memiliki keterkaitan dengan IP dan MC. Muttaqien menyebut IP dan MC adalah pihak yang akan membawakan sabu dari PN dan E kepada RB.
PN sebelumnya ditangkap oleh BNN Maluku ketika keluar dari pintu kedatangan Bandara Pattimura, Selasa (6/4) pukul 8.15 WIT. Ketika ditangkap, Muttaqien menyebut PN yang terbang dari Jakarta ke Ambon itu membawa 50 gram sabu.(Red/CNNI)
"Dia warga Kampung Ambon di Jakarta," kata Muttaqien sebelumnya.
Di Ambon, PN dan E membuat janji bertemu di depan PLN Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Begitu keduanya bertemu di lokasi, mereka pun ditangkap.
Rencananya, E akan membawa sabu itu kepada IP dan MC. IP dan MC akan mengantar sabu 50 gram senilai Rp150 juta itu kepada RB.
Pada Selasa (6/4), BNN bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku dan Polresta Ambon melakukan penggeladahan di kamar napi RB dan mengamankan 8 ponsel, 5 KTP, 10 kartu ATM, 5 buku tabungan dan 2 tas pinggang.
RB terancam dengan undang-undang narkotika nomor 132 tentang Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman kurungan badan semaksimal mungkin.
PN dan E dijerat dengan pasal 112 dan pasal 119 undang-undang narkotika. Sedangkan untuk IP dan MC, mereka terancam pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.