2019-04-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MADIUN,BPN) -- Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Thurman Hutapea, mengakui sempat kesulitan melacak keberadaan ponsel yang diduga dipakai untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP. Selain minimnya petugas jaga di LP juga tidak ada alat pendeteksi ponsel.

"Kami minta kepada BNN [Badan Narkotika Nasional] untuk menempatkan alatnya satu di sini [Lembaga Permasyarakatan]. Biar Lapas aman," kata dia kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Thurman menuturkan alat yang dibutuhkan di LP yaitu alat pendeteksi dan pelacak ponsel sehingga ponsel yang disembunyikan bisa terdeteksi. "Kami akui kesulitan. Tembok kami kan enggak tertutup. Bisa saja [ponsel] dilempar keluar," jelas Thurman.

Dia mengaku sudah kewalahan menghadapi persoalan ponsel yang disembunyikan oleh para napi. Thurman menceritakan sebulan lalu menggelar operasi simpatik untuk memeriksa kepemilikan ponsel di LP.

Saat itu seluruh napi di LP Kelas I Madiun dikumpulkan di lapangan dan diberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga binaan. Saat itu, ada 110 unit ponsel yang diserahkan secara sukarela oleh para napi.

Seluruh ponsel tersebut kemudian boleh diambil oleh keluarga masing-masing napi. "Dulu di Cipinang, saya mendudukkan 3.000 napi. Ada 300 unit HP yang diserahkan secara sukarela. Di sini sudah saya praktikkan," jelas dia.

Mengenai adanya temuan dari BNNP Jawa Timur terkait ada jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari LP, ia menyampaikan hanya bisa mengawasi para napi tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap maupun menindak.

Dalam pengungkapan kasus dua wanita yang membawa sabu-sabu seberat 4 kg di Madiun dengan pengendali jaringan dari LP Kelas I Madiun, Thurman mengklaim telah berkoordinasi dengan BNNP. Dia juga mengklaim sudah menghubungi penyidik dari BNNP hingga Jumat dini hari.

"Saya terus berkomunikasi. Saya sudah ambil HP-nya [HP dua napi]. Saya menunggu sampai setengah tiga [pukul 02.30 WIB]. HP saya amankan sesuai perintah," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim membekuk dua wanita yang membawa 4 kg sabu-sabu di Madiun, Kamis malam. Kuat dugaan kedua wanita itu kurir yang dikendalikan oleh narapidana di LP Kelas I Madiun.

Dua wanita tersebut berinisial SAS, 38, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dan NH, 24, warga Dukuh Pakis, Surabaya.(Red/Madiunpos)


BAPANAS- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, mendesak Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi hukuman kepada sipir yang terlibat dalam penganiyaan napi yang di pindahkan. Ke Nusakambangan pada April lalu karena telah bertindak secara brutal, kejam dan tidak manusiawi, sebagaimana terekam dalam video yang viral di masyarakat saat ini.

" Tindakan sipir tersebut yang menyiksa narapidana yang di pindahkan ke LP Nusakambangan pada April lalu kami nilai, termasuk tindakan kejam yang serius, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia", ujar Safar melalui press releasenya Jakarta, (3/4/2019).

JARI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mempublikasikan  nama sipir yang terlibat dan sanksi apa yang di berikan terhadap sipir tersebut, ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merasa marah terhadap perilaku sipir dalam video yang viral tersebut, apalagi bagi masyarakat yang keluarga nya sedang menjalani masa penahanan di penjara Namun. 

"Kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM selain sanksi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), agar mereka juga mendapatkan sanksi pidana dan di jebloskan juga ke LP di Nusakambangan agar mereka juga merasakan apa yang di rasakan oleh napi yang di aniaya", tegas Safar. 

Menurutnya JARI akan mengawal kasus penganiyaan napi ini sampai tuntas, 

" Kita tidak ingin Lapas sebagai tempat pembinaan warga negara yang melanggar hukum dan di bina untuk menjadi baik selama menjalani masa pembinaan justru menjadi tempat objek penganiayaan oknum sipir, oleh karena itu, kami menunggu hasil penindakan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kasus penganiyaan ini sesegera mungkin untuk menjawab keresahan masyarakat atas video yang beredar tersebut", tutup Safar.(Red/Rls)


MADIUN,(BPN) - Terungkap napi Lapas Madiun lah yang memesan 4 kilogram sabu-sabu asal China yang diamankan BNNP Jatim.

Napi itu mempekerjakan dua wanita asal Surabaya dan Palangkaraya sebagai pengedar.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, kembali meangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, jaringan Lapas Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.

Dua pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinsial Siti Artiasari (42) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha Harsono (24) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

"Kami berhasil mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau biasa dikenal sabu-sabu. Sebanyak empat kilo.

Ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun, dengan menggunakan perantara yang sudah kami amankan," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, kepada wartawan, Kamis (2/5/2019) malam.

Wisnu menuturkan, dua pelaku yang ditangkap di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ini hanyalah pengedar.

Keduanya, diminta bandar yang berada di dalam lapas Kelas I Madiun, untuk mengambil paket berisi empat kilogram sabu, yang dikirim dari Riau

Wisnu mengatakan, sabu-sabu seberat empat kilogram ini dipesan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas I Madiun dari seseorang di Malaysia.

Sedangkan sabu-sabu dikirim dari China, melalui Malaysia menuju Riau.

"Pengendali narkoba ini adalah orang yang sedang menjalani hukuman, jadi statusnya narapidana di dalam lapas Kelas I Madiun," katanya.

Seminggu sebelumnya, Jumat (26/4/2019) malam, BNNP juga menangkap dua pelaku pengedar sabu-sabu, bernama Fajar Budiyanto, (43) warga Kota Madiun dan Arianti (32) warga Semarang, Jawa Tengah.

Kepada petugas BNNP Jatim, kedua pelaku mengaku barang tersebut dimiliki dan dikendalikan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Madiun.

Namun, dikatakan Wisnu, dua pengedar bernama Siti amArtiasari dan Natasha Harsono bukan berasal dari jaringan yang sama, dengan dua pengedae yang ditangkap seminggu sebelumnya.

"Pengendalinya ini jaringan yang terpisah, beda orang, beda modus, beda jaringan," imbuhnya. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN) - Dicopotnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, atas aksi kekerasan yang terjadi terhadap 26 narapidana, dinilai tak akan menyelesaikan masalah. Pasalnya, selama ini setiap masalah yang ada di pemasyarakatan jabatan itulah yang selalu di korbankan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, dari setiap kejadian di lapas, selalu yang dikorbankan adalah kepalanya. Namun meski diganti, kedepannya pasti akan muncul masalah baru dan tak ada permasalahan yang terpecahkan. 

"Kalau menurut saya selalu yang dipersalahkan itu kalapas. Setiap ada kejadian kalapas selalu di copot, nantinya bila ada masalah, seperti itu lagi penyelesaiannya," katanya, saat di konfirmasi, Jumat (3/5).

Menurut Trubus, selama ini pimpinan di Dirjen Pemasyarakatan lupa bahwa kalapas juga nerupakan karyawan, dia terikat dengan peraturan yang ada diatasnya. Sehingga, bila ingin melakukan perubahan, Kemenkumham harus melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. 

"Jadi digantinya itu semua. Sehingga kalau hanya kalapas, kasubdit, itu tidak akan berpengaruh karena itu sudah menjadi budaya di mereka," ujarnya.

Trubus menilai, kalau memang mau membenahi pemasyarakatan harus menyeluruh dan komperhensif. Bukan seperti sekarang ini yang dinilainya parsial dimana selalu karyawan yang bersalah dikasih sangsi. 

"Makanya saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap lapas terus menurun. Pasalnya, yang kita saat ini lihat adalah muncul masalah baru, coba saja dua tiga bulan pasti muncul masalah lagi," terangnya.

Atas masalah yang terus terjadi ini, Trubus menyebut upaya revitalisasi yang selama ini digadang-gadang tak akan berhasil. Revitalisasi disebutnya hanya sebuah jargon dan hal itu hanya paradigma yang disampaikan sejak lama. 

"Karena dalam prakteknya, napi masih ada yang disiksa, ada yang bisa beli kamar, dan bandar bisa mengendalikan peredaran narkotika," tegasnya. 

Meski selama ini dirjen PAS sering mengucapkan revitalisasi, Trubus belum pernah melihat out pun dari pernyataan tersebut. Pasalnya, yang terjadi saat ini pelanggaran terus ada dan berlangsung berulang-ulang. 

"Sampai saat ini publik melihat dan menyoroti terus, jangan sampai nantinya keluar ungkapan dari publik yang menyebut dirjen PAS lemah dalam menangani lapas," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video petugas sipir lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, menganiaya narapidana menjadi viral di media sosial. Petugas memperlakukan warga binaan dengan kejam karena mendapat perlakuan pemukulan, diseret, ditendang, disabet dan bahkan ditenteng layaknya binatang.

Di video berdurasi 01:22 menit itu terlihat perlakuan kasar yang dilakukan para sipir dari tim khusus pemasyarakatan, ke narapidana yang akan dipindakan. Dengan tangan dan kaki di borgol napi diminta untuk jalan jongkok menuju kapal penyebrangan. Atas aksi itu, kalapas Nusakambangan HM langsung di nonaktifkan.(red/Rls)


BAPANAS- Kekerasan serta tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas sipir pada saat pemindahan narapidana dari Lapas Bangli ke Lapas Nusakambangan. pada 28 Maret lalu telah diakui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami.

Dirinya mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan petugas saat pemindahan napi dan ke-13 petugas beserta Kalapas Narkotika Nusakambangan lansung dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan secara internal oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Tim Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Berikut 26 Daftar Narapidana yang menjadi korban keberingasan oknum petugas dan Kalapas Narkotika Nusakambangan, 10 diantaranya berhasil diperoleh data oleh redaksi: 

1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.

6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.

7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.

8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.

9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.

10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.

Sedangkan sisa 16 narapidana lagi sampai saat ini belum diperoleh data dari Kantor wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah. (Red)


JAKARTA,(BPN)- Komisi Nasional HAM menyesalkan kekerasan yang dialami Narapidana di Dermaga Wijayapura oleh petugas sipir  Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, seperti yang terekam video pada 28 Maret lalu.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menilai, perlakuan para sipir termasuk tindakan kejam yang serius, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Para pelaku yang melakukan penyiksaan dapat terancam jeratan hukum pidana atas perlakuan tersebut.

Berikut video Wawancaranya tanggapan Komnas HAM



BANJARMASIN,(BPN)- Sekretaris Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, RR.Risma Indrayani.Kamis (02/05/19) Pagi, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan kegiatan supervisi dan konsultasi teknis penyelenggaraan pemajuan HAM di wilayah tahun anggaran 2019.

Kegiatan supervisi dan konsultasi teknis dalam rangka singkronisasi rencana kerja dan anggaran RKAK/L di Wilayah dengan Direktorat Jenderal HAM melalui informasi kinerja, rencana kerja program, evaluasi dan pelaporan,

"Singkronisasi usulan anggaran dan rencana kerja Kantor wilayah dengan Ditjen HAM dalam merumuskan program pemajuan HAM sekaligus evaluasi kinerja sebagai bahan perbaikan, penyempurnaan dan inovasi, sehingga optimalisasi anggaran berbasis kinerja tepat waktu, tepat guna terwujud."kata Sesditjen HAM, RR.Risma Indrayani dalam kegiatan tersebut yang didampingi langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subiata Mandala menyambut baik kedatangan Ibu Sesditjen HAM beserta rombongan yang dijadwalkan selama dua hari di Banjarmasin dari tanggal 2-3 Mei 2019, "Kegiatan ini juga merupakan bahan masukan buat saya untuk mengevaluasi serta memetakan permasalahan yang ada di Kalsel khususnya pada bidang HAM, yang tentunya pelaksanaan kegiatan telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik namun perlu ada penyempurnaan didalam pwrjalanannya."ungkap Subianta Mandala selaku Kadiv YankumHam Kalsel ini.

Kegiatan diikuti kurang lebih 20 orang yang terdiri dari perwakilan Subbidang Penyusunan Program, Subbidang Pemajuan HAM, Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM serta beberapa Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan dan para Pejabat Administrator, Pengawas di Bidang HAM.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dalam forum tersebut menyampaikan beberapa usulan baik sarana maupun prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas serta evaluasi beberapa kegiatan skala prioritas dimana semuanya untuk kepentingan dan pemajuan HAM di Kalsel.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Malang nian nasib 26 narapidana dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli pada Kamis 28 Maret 2019. Mereka diseret dan dipukuli saat dipindahkan ke Lapas Nuskambangan. 

Sialnya, aksi tak manusiawi itu direkam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 22 detik. Sontak masyarakat yang kebetulan menonton video itu langsung naik pitam dan memprotes kelakuan sekelompok oknum petugas Lapas tersebut. 

Sebagai informasi, kekerasan yang dilakukan para petugas Lapas tersebut sudah masuk kategori tindak pidana. Bahkan perlakuan mereka melanggar Declaration Against Torture and Other Cruel in Human Degrading Treatment or Punishment (adopted by the general assembly, 9 Desember 1975). 

Deklarasi itu dengan tegas melarang semua bentuk penganiayaan atau tindakan kejam lain, perlakuan dan pidana yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan merupakan pelanggaran hak hak dasar manusia. 

Sejatinya para petugas Lapas adalah orang-orang yang memperlakukan seseorang yang berstatus narapidana untuk dibangun agar bangkit menjadi seseorang yang baik. 

Mereka (petugas Lapas) seharusnya bisa membangkitkan rasa harga diri pada diri sendiri dan orang lain, serta mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tentram dan sejahtera dalam masyarakat, dan selanjutnya berpotensi luhur dan bermoral tinggi. Sebab napi juga punya hak untuk hidup. 

Sayangnya, Kemenkumham sepertinya 'gelap mata' dalam memberikan hukuman kepada para pelaku kekerasan terhadap napi. Melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, tindakan para petugas tersebut terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian. 

Hukuman diberikan berdasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum. Padahal, tindakan 'rimba' petugas Lapas itu juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahkan bisa dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Sebab tindakan para pelaku sudah melenceng dari fungsi pemasyarakatan. Bahkan pelaku kekerasan juga melanggar hak-hak narapidana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. 

Alangkah baiknya para pelaku kekerasan narapidana itu membaca buku Muladi yang berjudul HAM, Politik , dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2002, pada halaman 224. 

Dalam bukunya, Muladi menyebutkan seyogyanya Pemasyarakatan merupakan suatu proses pembinaan narapidana yang sering disebut theurapetics proccess, yakni membina narapidana dalam arti menyembuhkan seseorang yang tersesat hidupnya karena kelemahan-kelemahan tertentu. (Red/Reqnews)


JAKARTA,(BPN) - Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto diketahui sedang menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami menjelaskan perawatan dan tindakan medis yang dilakukan diluar lapas yang dilakukan Setya Novanto merupakan rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto.

Pihak RSPAD meminta Setya Novanto kembali datang untuk melalukan kontrol.

"Yang bersangkutan (Setya Novanto) ada catatan dari dokter RSPAD bahwa tanggal 24 April diminta untuk kontrol kembali atas kondisi kesehatannya, sebelumnya teman-teman kami di Lapas juga melakukan pengecekan dari dokter Lapas jadi catatan untuk kembali ke RSPAD bukan dari dokter Lapas tapi dari dokter RSPAD," ujar Sri Puguh Budi Utami di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Atas rekomendasi tersebut, kata Sri Puguh Budi Utami, Kalapas Sukamiskin mengajukan surat permohonan kepada Kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) dilengkapi dengan surat jaminan dari keluarga semisal jaminan tidak lari ataupun kabur.

Dari divisi pemasyarakatan Jawa Barat diajukanlah permohonan kepada direktorat jenderal pemasyarakatan.

Dirjen PAS segera melakukan komunikasi kepada rumah sakit terkait.

"Kami melakukan komunikasi dengan rumah sakit terkait dengan kondisi yang bersangkutan, memang syaratnya untuk kembali kontrol. Baru dikeluarkan ijin oleh dirjen pemasyarakatan untuk berobat di RSPAD, ini sesuai dengan prosedur dan mekanismenya," jelas Sri Puguh Budi Utami.

"Pada waktu berangkat dari Lapas Sukamiskin yang bersangkutan dikawal polisi dan juga dari petugas kami kemudian sampai dengan RSPAD dilakukanlah pengecekan kesehatan dan seterusnya oleh dokter yang ada di RSPAD," tambahnya.

Terkait indikasi Setya Novanto makan di suatu rumah makan, Sri Puguh Budi Utami pun bergegas membentuk tim untuk melakukan pendalaman.
Hasil penelusuran pihaknya, didapat informasi bahwa Setya Novanto hanya ingin makan bubur.

"Ternyata memang ingin makan bubur sekaligus angin angin itu sekaligus yang kami dapatkan informasi, jadi kelengkapannya seperti itu jadi tidak tunggal ada sampai untuk mengantisipasi sampai lari dan seterusnya ada jaminan dari Keluarga harus diserahkan kepada teman-teman di Lapas, jadi sekali lagi rekomendasinya dari dokter RSPAD," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019).

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.(Red/tribun)


DENPASAR,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggelar press release di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali terkait kasus penangkapan 6 tersangka narkoba jaringan Lapas Kerobokan, Senin (29/4/2019).

Mereka adalah Halim Sanjaya (HS), Dewa Kadek (DK), Joni (JN), I Nyoman Suprata (NS), Wayan Gunawan Yasa (WG), Achmad Mustofa (AM).

"Semua tersangka ini adalah jaringan Lapas (Kerobokan). Mereka semua adalah terpidana tahun 2017-2018, semua adalah mantan tahanan, dan sekarang mengulangi lagi," ujar I Putu Gede Suastawa.

Ia mengatakan keenam terangka merupakan mantan narapidana yang kembali berulah, dan menyelendupkan narkoba di daerah Lapas Kerobokan.

"Yang pertama kita tangkap adalah HS pada tanggal 22 April 2019," katanya.

Halim Sanjaya atau HS tak berkutik setelah dibekuk petugas pada tanggal 22 April 2019 di pinggir Jalan Pulau, Denpasar Barat, dengan barang bukti 1 buah tas punggung warna biru, yang di dalamnya terdapat klip berisi kristal yang diduga adalah sabu dengan berat 0,69 gram.

Tersangka HS merupakan tahanan tahun 2010 dengan kasus narkotika dan keluar tahun 2011.

"Kemudia kasus ini kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap DK," terangnya.

Pada tanggal 23 April 2019 di Jalan Aksia Denpasar, Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Denpasar petugas berhasil mengamankan Dewa Kadek (DK).

Barang bukti yang didapat berupa 9 paket sabu dengan berat total 54, 68 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 500.000, 1 unit telepon genggam, serta 1 kartu ATM BCA.

DK merupakan tahanan 2018 dengan kasus yang sama dan keluar pada tahun 2019.

"Setelah DK, kami ringkus JN, yang kebetulan mereka pernah menggunakan dan dipenjara," lanjutnya.

Tanggal 24 April 2019 petugas berhasil mengamankan Joni (JN) di Jalan Kakatua, Tuban, Kuta, dan mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 1,20 gram bruto, 1 paket ekstasi dengan berat 0,56 gram bruto, serta 1 set alat hisap sabu.


Dua hari berselang, tepatnya tanggal 26 April 2019 petugas berhasil meringkus Achmad Mustofa (AM) di Baseman Hotel Jalan Nakula Denpasar.

"Ini adalah yang paling besar, terdiri dari 3 orang, yang pertama adalah AM, NS, dan WG," tuturnya.

Barang bukti yang didapat berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.003,47 gram, serta 1 buah sepeda motor Honda Beat.

Pelaku Nyoman Suparta (NS) ditangkap di kamar hotel Jalan Nakula Denpasar Bali, dengan barang bukti berupa 1 buah handphone dan kartu ATM BCA.

Selanjutnya, petugas berhasil meringkus Wayan Gunawan Yasa (WG) di hotel Jalan Dewi Sri Kuta.

Wayan Gunawan Yasa (WG) berperan sebagai kurir yang juga pernah ditahan tahun 2017 dengan kasus narkotika.

Sementara peran Achmad Mustofa (AM) sebagai kurir yang pernah ditahan tahun 2018.

Peran NS adalah sebagai pengendali dan ia pernah mendekam di bui tahun 2017 silam. (Red/tribun)


BANJARBARU,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dalam rangka upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.Selasa (30/04/19) bertempat di ruang rapat Aberani Sulaiman Sekretariat Daerah Provinsi.Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Rosita Amperawati mewakili Kepala Kantor Wilayah selaku anggota Gugus Tugas pengembangan Kabupten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Provinsi mengikuti rapat mengenai persamaan persepsi tentang KLA dan penguatan Rencana Aksi Daerah (RAK) Provinsi Layak Anak.

Rapat yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Prov Kalsel, Abdul Haris selaku pengarah gugus tugas KLA tingkat Provinsi yang beranggotakan 26 orang dari Dinas, Instansi dan Lembaga."Anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan tentunya kita tidak ingin memberikan kepada yang belum siap, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak."Kata Sekretaris Daerah Kalsel, Abdul Haris dalam sambutannya.

Kemenkumham Kalsel selaku anggota gugus tugas KLA tingkat provinsi mempunyai tugas pokok memberikan pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengembangan KLA memuat konsep dasar dan tahapan pengembangan, indikator KLA meliputi : Pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan; Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Kesehatan dasar dan kesejahteraan; Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Sementara itu Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati mengungkapkan, "Tingginya kasus perceraian dan kematian Ibu hamil dimana merupakan dampak dari adanya pernikahan anak usia dini yang harus menjadi perhatian kita bersama mengingat hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan menjadi tidak terpenuhi, untuk itu kita telah melakukan diseminasi atau sosialisasi pada Kabupaten/Kota di Kalsel terkait pentingnya perlindungan anak terhadap perkawinan usia dini sebagai perlindungan hak-hak anak atau pemenuhan HAM nya."(Red/Rls)



BAPANAS – Perasaan haru nampak terlihat di wajah 15 orang pegawai Tunas Pengayoman 2017 pada Acara pengantar Tugas Tunas Pengayoman 2017 dari Rutan Tanjung ke UPT Asal Penugasan yang bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung, Senin (29/04/19).

Ke-15 orang petugas tersebut akan dikembalikan ke UPT asal penugasannya sesuai dengan SK PNS yang diterima masing masing petugas yang sebelumnya ditugaskan sementara di Rutan Tanjung sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Nomor : W.19.PAS.PAS.2.PR.04.01-475 tanggal 25 Januari 2018 tentang Penugasan Sementara di Satuan kerja Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung kepada 15 (lima belas) orang CPNS Tunas Pengayoman Tahun 2017.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Tanjung, Para Pejabat structural, seluruh pegawai Rutan Tanjung, CPNS 2018, dan para isteri Pegawai Tunas Pengayoman 2017.

Rommy Waskita Pambudi selaku pimpinan Rutan Kelas IIB Tanjung menyampaikan rasa terima kasih sedalam dalamnya atas jasa dan pengabdiannya yang telah bertugas di Rutan Tanjung kepada pegawai TP 17. Beliau pun berharap semoga TP 17 tetap eksis dan menonjolkan prestasinya masing masing di tempat baru nanti dan tak lupa mendoakan agar karir TP 17 bisa dicapai semaksimal mungkin.

“Selama satu tahun lebih bekerja di sini kami sudah menganggap orang orang yang ada di sini sebagai keluarga, kami semua merasa disambut, dibimbing dan banyak mendapatkan pengalaman” Ucap Muhammad Yusuf salah seorang petugas Tunas Pengayoman 2017 yang bertugas sementara di Rutan Tanjung.

“Di dalam kehidupan setiap pertemuan pasti akan ada perpisahan. Akan tetapi saat sebuah pertemuan berawal dengan kebaikan. Maka akhirilah sebuah pertemuan dengan perpisahan yang memiliki kenangan terindah. Setelah acara ini jangan ada kata selamat tinggal akan lebih baiknya marilah kita mengucapkan Selamat Bertugas di UPT Asal” Tutupnya.

Pada akhir acara ditutup dengan doa, penyerahan cinderamata dan di iringi tetesan air mata haru & sedih saat berjabatan tangan, acara perpisahan itu terus berjalan namun tak kuasa menahan genangan air mata hingga acara selesai.(rED/RLS)


JAKARTA,(BPN) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto terpidana Korupsi E-KTP yang sudah dibui di Lapas Sukamiskin ini mendadak muncul di restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kemunculan Novanto yang diganjar pidana 15 tahun penjara karena kasus e-KTP ini membuat tanya. Sedang apa dia di sana, bukankah sedang menjalani masa penahanan?

Beberapa saksi mata termasuk sejumlah pelayan restoran yang ditemui kumparan mengaku melihat sosok Novanto, yang duduk bersama dua orang di meja restoran. Sayangnya para saksi tak sempat mengambil foto.

Kehadiran Novanto di restoran Padang RSPAD Gatot Subroto ini tentu perlu ada jawabannya. kumparan kemudian mengkonfirmasi soal Novanto ke Kalapas Sukamiskin, Tejo Herwanto.

Menurut Tejo, Novanto memang tidak ada di Lapas. Dia pergi untuk izin berobat.

"Iya betul. Tindakan lanjutan berobat," kata Tejo, Senin (29/4).

Tejo mengaku proses perizinan pengobatan pun sudah sesuai dengan prosedur dan sudah mendapatkan izin dari Ditjen PAS.

Tejo menjelaskan Setya Novanto akan berada di RSPAD hingga ada rekomendasi dari tim dokter terkait kondisi yang bersangkutan. Tejo membeberkan, Setnov menjalani pemeriksaan terkait penyakit vertigo dan penyakit lain yang dideritanya.

"Sampai dilaksanakan tindakan operasi dan dinyatakan selesai dan boleh kembali pulang sesuai rekomendasi Tim Dokter," kata Tejo.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak pengacara Novanto.(Red/Kumparan)


BAPANAS- Masih maraknya peredaran narkoba yang sebagian besar dikendalikan dari Lapas oleh narapidana  yang juga melibatkan oknum petugas sipirbahkan terungkapnya sejumlah kasus pungli di Rutan membuktikan ketidak becusan para pimpinan lapas mengelola lapas dengan baik.

Seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan Kemenkumham. Rapat itu, menurut Hinca, akan khusus membahas lapas dan menjadi prioritas utama di Komisi III DPR.

“Ini ada yang salah, harus ada langkah-langkah yang serius dilakukan,” katanya.

Selama ini, lanjut Hinca, pihaknya sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk menjalankan revitalisasi. Namun, hingga saat ini hasil yang didapat belum juga membuahkan hasil dan lapas masih menjadi hilir peredaran narkotika.

“Saya kira dirjen PAS harus minggir, harus digantikan yang baru. Ini soal bangsa, ini bukan soal uji coba,” ujarnya.

Lain lagi dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang memberikan penilaian tersendiri terkait penanganan lapas. Pasalnya, sejak saat ia menjabat sebagai menteri 15 tahun lalu, jumlah lapas dan rutan tak bertambah.

“Hanya itu-itu saja, padahal setiap harinya banyak yang masuk,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, saat ini anggaran di Kemenkumham itu nilainya mencapai Rp 9 triliun, seharusnya ada penambahan lapas atau rutan. Dahulu, ketika dirinya menjabat, dengan anggaran Rp 500 miliar, ia bisa membangun lapas Cipinang dan Salemba.

“Kenapa sekarang tidak bisa bangun dengan anggaran yang besar? Makanya selalu muncul masalah,” ujarnya.

Untuk itu, Yusril menilai, seharusnya disiapkan seseorang yang paham betul dengan masalah lapas dan rutan. Orang itu spesialis menangani penjara dan tamatan aktif dari pengelolaan penjara, karena dia yang harus mengerti masalah penjara.

“Kalau tidak bisa dirubah pemimpinnya, ya akan seperti ini terus. Nanti akan muncul jual beli kamar, kericuhan dan sebagainya,” katanya.(Red/Rls)


BAPANAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merayakan hari jadinya yang ke-55 tahun pada Sabtu (27/4). Namun, masih banyak persoalan di dalamnya. Salah satunya soal narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengendalian narkoba, jual beli kamar, hingga sipir yang menjadi kaki tangan bandar masih terus ditemukan di lapas. Ini memprihatinkan karena usianya sudah setengah abad lebih.

Arman mengaku, pihaknya masih sangat terganggu dengan apa yang selama ini ada dan terjadi di lapas. Pasalnya, peredaran narkoba masih didominasi oleh narapidana yang saat ini berada di dalamnya.

“Hampir 90 persen hasil pengungkapan yang kami lakukan, semua bersumber dari dalam lapas,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, (27/4).

Menurut Arman, selama ini pihaknya sudah melaporkan siapa saja bandar-bandar besar ke Dirjen Pas Kemenkumham. Namun bukannya diberikan pengawasan ekstra, napi malah dibiarkan kembali mengendalikan peredaran narkotika.

“Dengan maraknya peredaran dan juga penyelundupan yang dikendalikan oleh napi, bisa kita simpulkan bahwa memang pengawasan agak lemah dan barang kali pengawasan terabaikan,” ujarnya.(Red/ JP)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.