2017-06-04

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


TANAH DATAR,(BPN) – Pihak kepolisian dari Satuan Intelkam dan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menciduk 2 orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang biasa menjajakan barang haram itu di wilayah Tanah Datar dan sekitarnya,Jum’at (10/6) sekitar pukul 17:20 WIB .

Narkoba tersebut dipasok dari seorang pemasok yang masih dalam penyelidikan. Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 paket daun ganja kering dan alat hisap sabu (bong).

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas saat menggelar buka puasa bersama para awak media di aula Mapolres Sabtu (10/6) mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari salah satu masyarakat bahwa adanya pesta narkotika dirumah salah seorang tersangka yakni, Agus Bianto di Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

“Total tersangka kita tangkap 2 orang yaitu, Agus Bianto (45) warga Simpuruik, dan David Ramli atau David Bule (39). Agus adalah seorang DPO dan residivis untuk kasus yang sama, sementara David diduga masih berstatus Warga Negara Asing (WNA)”, Ujar Kapolres.

Dikatakan Agus dan David Bule, menjual barang haram tersebut melalui mulut ke mulut. “Kami harap masyarakat turut melapor bila ada persoalan narkotika. Pasti kita tindak. Kita semua harus waspada dan sama-sama menutup semua jaringan narkotika,” kata AKBP Bayuaji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(Red/SE)

Jerwil Raymond Munthe

MEDAN,(BPN)Salah seorang tahanan tititpan pengadilan Jerwil Raymond Munthe alias Jerwil alias Ermin (18) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan nekat mengakhiri hidupnya di Blok 10 E menggunakan tali sepatu bola warna biru muda,Jumat (9/6) .

Tahanan titipan tersebut terjerat Pasal 332 KUHP karena melarikan perempuan belum dewasa ini ditemukan dalam kondisi sekarat usai gantung diri di kamar mandi umum, sekira pukul 08.00 wib. Karena masih dalam keadaan bernapas, petugas membawa Jerwil ke RS Bina Kasih. Namun,pada pukul 09.20 wib, Jerwil dinyatakan meninggal dunia dengan luka jeratan di bagian leher. 

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumh HAM Sumut), Hermawan Yunianto membenarkan adanya seorang napi di LPKA meninggal dunia usai bunuh diri.

 “Iya, memang benar. Tapi saya belum dapat info yang lebih akurat. Coba tanyakan sama Kepala Lapas Anak,” kata Hermawan melalui telepon selular, Sabtu (10/6) sore. Untuk memastikan penyebab Jerwil nekat gantung diri. 

Namun sayangnya saat awak media mencoba menanyakan langsung kepada Kepala LPKA Klas I Tanjung Gusta Medan, Omo Suratmo melalui telepon selulernya,sang kalapas tersebut tidak bersedia menjawab panggilan.

Demikian juga beberapa pesan singkat dilayangkan kepada sang kalapas anak omo suratmo juga tidak mendapat balasan.
.
Dari informasi yang diperoleh, pertama kali kejadian ini diketahui oleh saksi Jimry Rianto Tobing. Saat itu, ia terkejut melihat seseorang yang bergelantungan di dalam kamar mandi. Kemudian, ia memanggil kawannya bernama Jonathan Hutabarat untuk segera dilaporkan ke pegawai Lapas bernama Surya Permana, M Diki Wahyudi dan M Anjas Lubis lalu menurunkan korban dari kamar mandi. Setelah dinyatakan meninggal di RS Bina Kasih Sunggal, jasad Jerwil kini dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi. (Red/m24j)


METRO,(BPN) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Metro berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dan ditafsir bernilai puluhan juta rupiah pada Jumat (09/06/2017) malam.

Tubakin salah seorang petugas Lapas Kota Metro mengatakan, awalnya petugas curiga dengan paket kiriman kopi yang ditujukan kepada AP (25) warga binaan.

“Begitu kita periksa, ternyata di dalam bungkus serbuk kopi itu ada tiga paket plastik berisi butiran kristal,” terangnya.

Mendapat temuan itu, dia kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kota Metro untuk melakukan pemeriksaan kepada AP. Kemudian, setelah diperiksa, kiriman paket tersebut merupakan milik rekannya yakni AE (31) dan RA (36).

“Saat ini ketiga warga binaan bersama barang bukti tengah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” tandasnya. (Red/KT)


SLAWI,(BPN) - Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kabur pada Sabtu (10/6/2017) sore. Namun, tahanan kasus pencurian ‎itu ditangkap kembali sekitar 4,5 jam setelah kabur. 
Tahanan bernama Abdul Rohman itu melarikan diri sekitar pukul 16.30 WIB, dengan memanjat tembok dari kawat berduri setinggi sekitar 6 meter. Namun, aksi tahanan titipan pengadilan itu diketahui petugas keamanan lapas sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Petugas lapas yang melakukan pengejaran sempat kehilangan jejak di sekitar kantor Setda Kabupaten Tegal, tak jauh dari lapas. Petugas pun kemudian disebar ke sejumlah tempat, di antaranya ke rumah pelaku di daerah Bojong, Kabupaten Tegal, dan sebuah tempat kos di daerah Panggung, Kota Tegal. 

Pihak lapas juga berkoordinasi dengan petugas keamanan di Stasiun Slawi terkait ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, pihak lapas mendapat informasi keberadaan pelaku di areal stasiun hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Kepala Lapas Slawi, Yan Rusmanto mengungkapkan, sebelum kabur pelaku berpura-pura izin membuang sampah di belakang sel tahanan di blok A, tempatnya ditahan, sebelum pintu sel tahanan dikunci. "Petugas yang memberi izin curiga karena kok membuang sampah lama sekali. Akhirnya ditengok, ternyata sudah memanjat tembok," katanya.

Menurut Yan, pelaku kabur tanpa menggunakan alat apa pun. Pelariannya juga diduga kuat sudah lebih dulu direncanakan. "Sudah direncanakan dengan mempelajari situasi lapas saat dibawa keluar untuk menjalani sidang," katanya.

Yan mengatakan, alasan pelaku kabur karena tidak pernah dibesuk oleh keluarganya. Pelaku diketahui sudah empat bulan ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Slawi. ‎"Alasannya kangen keluarga karena sejak masuk (lapas) belum pernah dibesuk," ujarnya.

Setelah ditangkap kembali, Yan menyebut pelaku selanjutnya di‎tempatkan di sel isolasi untuk sementara. Yan juga memastikan kondisi lapas yang dihuni 326 tahanan dan narapidana aman. "Keamanan sudah maksimal, hanya sebagai antisipasi kita lebih waspada lagi," tandasnya. (sindonews)

Ilustrasi
TANGGERANG,(BPN)– Doddy Slamet, alias Mpe bin Slamet Riyadi, narapidana narkoba dilaporkan kabur dari kamar 3 blok B Lapas Pemuda Tengerang, Selasa lalu, 6 Juni 2017.

Menurut Kadiv Pemasyarakatan Banten, Enny Purwaningsih, pelarian diri itu merupakan upaya kali kedua kali yang yang dilakukan Doddy.

"Benar pada pukul 19.45 WIB, telah terjadi pelarian tahanan dari kamar hunian blok B Kamar 3," kata Enny dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2017.

egeri Tangerang selama enam tahun penjara. Tapi yang bersangkutan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Saat menjalani sidang, Doddy sempat mencoba melarikan diri di pengadilan.

"Tapi tidak benar Doddy bandar besar narkoba, karena terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,0933 gram dan dikategorikan sebagai pemakai," katanya.

Menurutnya, langkah-langkah telah dilakukan Lapas Klas IIA Pemuda. Seperti melaporkan kepada kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan ditembuskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Kota Tangerang dan Polres Kota Tangerang," katanya.

Selain itu, tim pencarian sudah dibentuk dan dibantu dengan kepolisian. Sampai kini, masih dilakukan pencarian untuk memburu Doddy.

"Tim masih melakukan penyisiran area dalam Lapas, setelah membuka rekaman CCTV, tidak ditemukan jejak jejak pelarian melalui pintu P2U dan tembok lapas," katanya.

Lapas Pemuda Tangerang berkapasitas 1.251 narapidana, namun terisi 2.416 narapidana, sehingga mengalami kelebihan kapasitas. Sedangkan petugas di regu pengamanan, hanya berjumlah 13 orang setiap piketnya. (viva)

BAPANAS- Di masa lalu atau mungkin hingga sekarang, penjara tetap menjadi tempat mengerikan dan menakutkan bagi sebagian orang. Dari perlakuan tidak manusiawi hingga pada kematian, menjadi bagian dari sejarah kelam penjara itu sendiri. Beberapa penjara yang masih berdiri angkuh sampai hari ini, telah berubah fungsi menjadi objek wisata yang menarik untuk dikunjungi. Namun derita jiwa yang pernah menghuni penjara-penjara tersebut, masih menampakan kengerian yang membuat berdiri bulu roma. Berikut 5 penjara paling mengerikan dan menakutkan di Amerika Serikat:

1. Penjara Moundsville West Virginia

Penjara Moundsville West Virginia beroperasi sejak tahun 1876. Lalu pada tahun 1995, penjara ini ditutup. Beroperasi selama 119 tahun lamanya, penjara ini meninggalkan luka masa lalunya yang kelam. Derita ratusan tahanan yang marah, dihukum gantung, dikursi listrik, atau dipukuli hingga mati, masih meninggalkan jeritan suara, langkah kaki, baik itu di lorong penjara, toilet dan sel-sel hingga kini.

2. Penjara Ohio State atau Penjara Mansfield

Penjara Ohio State telah berdiri sejak tahun 1896 dan pada awalnya, hanya ditempati sekitar 150 orang penghuni. Sampai penjara ini ditutup pada tanggal 31 Desember 1990, penjara telah memenjarakan lebih dari 155.000 narapidana pria. Beberapa diantaranya meregang nyawa di balik tembok dingin penjara setelah disiksa, dipukuli, dan dihukum listrik atau ditikam oleh narapidana lain. Beberapa wisatawan menyaksikan suara-suara aneh, seperti suara orang berbisik, berteriak atau sekelebat bayangan aneh, bau aroma sesuatu, bahkan penampakan-penampakan yang mengejutkan.

3. Penjara Frontier Rawlings, Wyoming

Penjara Frontier Rawlings atau juga disebut the Old Pen, mulai beroperasi pada awal 1900-an dan sebenarnya telah aktif sejak kuartal pertama tahun 1980-an. Saat ini, penjara Frontier merupakan tujuan wisata dan juga situs perburuan kegiatan paranormal. Beberapa paranormal yang telah mencobanya, diantaranya tak bertahan lama begitu mereka melangkah ke ruang utama penjara. Mereka kebanyakan tidak bisa menahan beban emosional mereka di penjara tersebut.

4. Penjara The Eastern State

Dalam 40 tahun terakhir, Lembaga Pemasyarakatan The Eastern State telah menjadi situs angker dan objek wisata terkenal di Philadelphia. Penjara telah merehabilitasi banyak narapidana, tapi juga telah menyiksa banyak narapidana sejak 1829. Aturan ketat yang diberlakukan di penjara ini diantaranya; pelarangan membaca, berkomunikasi, tidak bernyanyi bahkan berbicara dengan narapidana lain atau penjaga. Hukumannya bagi yang melanggar tidak akan diberi minum atau makanan apapun. Pada tahun 1971, penjara ini ditutup. Sekarang Penjara The Eastern State, menjadi tempat wisata bagi mereka yang ingin menikmati sensasi pertemuan dengan ruh yang gelisah.

5. Penjara Alcatraz, San Francisco

Alcatraz, juga dikenal the Rock atau pulau Iblis telah beroperasi selama 29 tahun lamanya. Selama beroperasi, para penjaga menerapkan disiplin ketat pada narapidana dengan rantai, tendangan, pisau, electric shocks, sampai senjata. Melarikan diri dari penjara ini hampir mustahil untuk dilakukan. Sekarang, penjara ini adalah tempat wisata yang menarik dikunjungi. Untuk anda yang skeptis tentang makhluk gaib atau hantu, Anda dapat mengunjungi salah satu penjara paling menakutkan ini dalam daftar tempat berlibur yang ingin Anda kunjungi.(MS)


MEDAN,(BPN) - Seorang tahanan Lapas Anak Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditemukan tewas gantung diri. Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan luka di leher.

"Korban laki-laki berinisial JRM (18). Dia tahanan Lapas Anak dari Polres Pelabuhan Belawan, kasusnya melarikan perempuan yang belum dewasa," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Made Yoga dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2017).

Yoga mengatakan, korban ditemukan tewas pada Jumat (9/6) sekitar pukul 08.00 WIB di kamar mandi umum di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. Saat itu, saksi Jinry Riyanto melintas di depan kamar mandi umum melihat ada seseorang yang bergelantungan di dalam kamar mandi.

Melihat hal itu, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pegawai Lapas Anak seterusnya menurunkan korban. 

"Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih. Kemudian korban dinyatakan telah meninggal dunia dan ditemukan luka di leher," ujar Yoga.

Dari lokasi, polisi menyita 4 tali sepatu. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

"(Dalam pemeriksaan saksi), dia (korban) ini pingin pulang. Dia nggak pernah dijenguk dan kangen orang tua," kata Yoga. (detikcom)


JAMBI,(BPN)- Sebanyak 165 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Proses pengajuan remisi diajukan melalui sistem online, dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Seperti dikatakan Kalapas Klas IIB Muara Bulian , Di Santoso, Kamis (8/6). "Saat ini kami sedang mengumpulkan data narapidana yang akan diajukan untuk mendapat remisi. Data ini belum diinput ke aplikasi," katanya.

Pengajuan remisi dilakukan dengan sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), sehingga petugas Lapas tidak perlu ke Kanwil, karena pihak Kanwil mengecek pengajuan melalui aplikasi ini.

Narapidana yang diajukan mendapat remisi sudah sesuai dengan persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. "Kriteria untuk diajukan mendapat remisi, 

diantaranya berkelakuan baik, sudah menjalankan 6 bulan. Dari jumlah 165 itu disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil yang memberikan keputusan," ujarnya.

Jumlah ini terdiri dari napi pidana umum sebanyak 115 orang, Napi PP 99 (korupsi, narkotika, dan terorisme) sebanyak 47 orang dan langsung bebas sebanyak 3 orang.

Perolehan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 3 bulan pengurangan hukuman. "Ada yang langsung bebas. Ada juga yang dapat remisi dari 15 hari hingga 3 bulan," ujarnya.

Saat ini warga binaan di Lapas Klas IIB Muara Bulian ini sebanyak 270 orang, terdiri dari 214 narapidana dan 56 tahanan.

Sementara pengajuan remisi di Lapas Anak, masih dalam proses. "Masih dalam proses, karena saat ini sudah menggunakan sistem online," kata Kalapas Anak, Didik.(Tribunnews)


JAKARTA,(BPN) - Kasus 19 ribu pil ekstasi di diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, diduga disuplai dan dikendalikan napi yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AC.

Saat ini, tim Diektorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumpulkan bukti keterlibatan napi tersebut.

"Diduga yang di LP itu adalah sebagai pengendalinya," ujar Direktur IV Dit Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).

Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek Akasaka Club and Restaurant, Jalan Teuku Umar 145, Dauh Puri Klod, Kota Denpasar, Bali, Senin (5/6/2017) siang.

Petugas menangkap manajer marketing diskotek tersebut, Abdul Rahman Willy alias Willy alias ARW yang berperan sebagai bandar pemesan 19 ribu pil ekstasi.

Penggerebakan tersebut menggegerkan warga karena diskotek tersebut terbilang sangat terkenal di Bali dan banyak dikunjungi pengunjung.

Mabes Polri sendiri sudah lama memonitor peredaran narkoba di klub malam tersebut.
Namun, baru saat ini terungkap manajer marketing klub malam itu yang "bermain" dan berperan sebagai bandar pemesan ribuan pil ekstasi.

"Tersangka mengaku diperintah Saudara AC (napi LP Cipinang), di mana Tersangka DS diperintahkan Saudara AC agar menyerahkan ekstasy kepada seseorang di Bali," ujar Eko

Modus Ban Serep

Eko menjelaskan, pengerebekan kasus narkoba dan penangkapan terhadap manajer diskotek Akasaka ini berawal adanya pengiriman belasan ribu pil ekstasi melalui penerima awal, DS, di Karang Tengah, Tangerang, Kamis (1/6/2017).

Barang tersebut diterima DS lewat jasa pengiriman barang.

DS mendapatkan barang haram tersebut melalui pesanan dari IS yang tinggal di Padang, Sumatera Barat.

Barang tersebut dikirimkan DS dari Jakarta ke Bali lewat jalur darat via Surabaya, dengan menumpangi mobil Grand Livina.

Untuk mengelabuhi petugas, DS menyembunyikan 19 ribu pil ekstasi tersebut di dalam ban cadangan atau serep dan di backlading mobilnya.

"17 bungkus ekstasi dengan total 17.000 butir dimasukan ke dalam ban serep mobil dan 2 bungkus berisi 2.000 butir di backlading mobil," beber Eko.

Setiba di Bali, DS menunggu rekannya, tersangka IS alias KOI dari Padang untuk bersama-sama menyerahkan ekstasi tersebut di hotel Sanur Paradise Plaza Hotel, Denpasar.

Selanjutnya, tersangka lain dari Sidoarjo, BL, datang menemui DS dan KOI di hotel tersebut.
BL diduga berperan sebagai perantara atau orang suruhan manajer klub malam Akasaka, Willy.

Selanjutnya, IS membawa dan menyerahkan pesanan 19 ribu pil ekstasi itu kepada Willy di klub malam Akasaka, Denpasar.

"BL lalu menyerahkan ekstasi sejumlah 19.000 teraebut kepada tersangka ARW selaku manager diskotek Akasaka, yang rencananya akan diedarkan untuk pengunjung Akasaka," ungkap Eko.

Dari pengungkapan kasus narkoba ini, total ada empat tersangka yang ditangkap tim Mabes Polri dan Polda Bali.

Rencana tindak lanjutnya, untuk para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan di kantor Dittipid Narkoba Cawang.

"Termasuk akan mendalami aliran rekening yang apabila ada akan dikenakan pasal pencucian uang (TPPU)," kata Eko.(tribunnews)

Ilustrasi
MAKASSAR,(BPN) - Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel telah menerima usulan resimi atau pengurangan masa tahanan terhadap Nara Pidana (Napi) dalam bulan ramadan 2017.

Saat ini, permohonan remisi yang masuk di Kanwil Kemenkumham Sulsel dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulsel, telah mencapai 1943 napi. Jumlah tersebut menurut Kepala Devisi Pemsyarakatn (Kadivpas) Kemenkumham kanwil Sulsel, Jauhar Fardin belum pasti.

“Hingga kemarin sore yang diusulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah mencapai 1900-an, namun jumlah tersebut belum menjadi angka finalnya. Jumlah tersebut masih kemungkinan untuk bertambah mengingat masih ada waktu bagi setiap UPT untuk memasukkan permohonan remis bagi napi,” kata Jauhar, Jumat (9/6/2017).

Jauhar menyebutkan, permohonan remisi napi dari setiap UPT memiliki waktu hingga H-2 hari raya Idul Fitri. Nantinya napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan dimana jumlah remisi yang diterimapun berfariasi.

“Pengusulan masih bisa dilakukan hingga H-2, bagi yang sudah memenuhi syarat tentunya akan mendapat remisi. Remisi yang diterimapun berfariasi, ada yang hitungan hari, minggu dan ada juga yang bulan,” tambah Jauhar.

Pada tahun 2016 lalu, napi di Sulsel yang mendapat remisi Idul Fitri mencapai 2100 napi. Hanya saja untuk tahun ini, Jauhar enggan menerka-nerka berapa jumlah napi yang akan diberikan.


“Kalau pada tahun lalu ada sekitar 2100 napi yang dapat remisi, kalau yang tahun ini kita belum tahu. Kita juga tidak bisa perkirakan, kita tunggu saja jumlah finalnya,” tambahnya lag. (rakyatku)


PEKANBARU,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Azhar, menjelaskan detik-detik 3 narapidana kabur dari sel. Ini merupakan kejadian kedua setelah kaburnya 473 napi pada 5 Mei lalu.  

"Rutan Sialang Bungkuk kembali dirundung musibah, kali ini tiga narapidana kabur dari salah satu blok pada Kamis malam," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk Azhar, Jumat, 9 Juni 2017.

Menurut Azhar, semula yang hendak kabur 7 narapidana. Namun empat napi berhasil ditangkap petugas, sedangkan tiga lainnya lolos. Azhar menceritakan, peristiwa terjadi saat narapidana melaksanakan salat tarawih berjamaah di musala pada Kamis malam, 8 Juni 2017 sekira pukul 20.00. 

Ketika itu harus kembali ke blok, ternyata mereka tidak kunjung masuk sel. Mereka berupaya kabur melalui gang antara Blok A dengan Blok B.  "Petugas jaga saat itu hanya empat orang dan sedang fokus untuk pengamanan salat tarawih," ujarnya.

Kesempatan ini, kata Azhar, dimanfaatkan pelaku melarikan diri dengan memanfaatkan kain sarung yang mereka kenakan. Pada pukul 21.00, tiga narapidana kabur dan empat lainnya diperogoki petugas. 

Setelah empat pelaku ditangkap, petugas langsung mengidentifikasi yang kabur. "Untuk menghindari amukan massa, empat napi dipindahkan ke lapas lain." Mereka yang kabur adalah Ilham bin lukman, 21 tahun, napi blok B 26, kasus pencurian kendaraan bermotor ranmor.

Kemudian Marlon Saputra, 18 tahun, napi blok B 26 kasus asusila dan Nanang Kosim bin Dedi Sustriono, 19 tahun, napi blok B 26 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus narapidana kabur ini merupakan kedua kalinya terjadi di Rutan Pekanbaru setelah terjadi kabur masal sebanyak 473 orang pada Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Sebanyak 139 napi kabur belum kembali.(tempo)


JAKARTA,(BPN)- Polresta Pekanbaru membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Satu pelaku ternyata napi yang turut kabur dari Rutan Pekanbaru pada bulan Mei lalu.

"Kedua pelaku itu adalah Hamid (24) dan Izul (19). Hasil pemeriksaan, Izul ini merupakan DPO dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).

Bimo menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan pengakuan korban Andre warga Jl Kampar, Pekanbaru. Pada Sabtu (3/6/2017) korban bersama kedua pelaku bermain di warnet. Tak lama pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan membeli rokok.

"Setelah meminjam motor, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Dari sana korban melaporkan kasus pencurian sepeda motornya," kata Bimo.

Selanjutnya, pada Rabu (7/6) tim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk keduanya. Mereka dibekuk lagi bermain di warnet di Jl Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sepeda motor," kata Bimo.

Menurut Bimo, dari keterangan Izul napi yang turut kabur dari Rutan, dia selama ini bersembunyi di Pekanbaru. Dia selalu berpindah-pindah tempat.

"Napi Izul ini masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret dan Alfamart. Sekarang kita kembali proses dalam kasus curanmor," kata Bimo.(Detikcom)

Ilustrasi
PEKANBARU,(BPN)- Narapidana dan tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru kembali kabur. Kini mereka memanfaatkan kelengahan usai usai salat tarawih sekitar pukul 10 malam, Kamis kemarin. Mereka kabur dengan memanjat dinding pagar tembok, menggunakan kain sarung.

"Iya benar. Dari informasi yang saya terima, ada tiga tahanan yang kabur semalam setelah salat tarawih," ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Jumat (9/6).

Para tahanan kabur antara lain Ilham (21) penghuni blok B26 terlibat kasus pencurian sepeda motor. Marlon Saputra (18) terlibat kasus pencabulan dan Nanang Kosim (19) terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ketiga berada dalam satu ruangan di Blok 26 Rutan Sialang Bungkuk.

"Kasus ini berawal ketika napi Rutan Sialang Bungkuk blok B giliran melaksanakan salat tarawih. Saat itu diduga para napi kabur melewati tembok antara Blok A dan Blok B dengan menggunakan kain sarung," ucap Edy.

Kemudian sekitar pukul 10 malam, petugas mendapatkan informasi adanya napi kabur dan Kalapas beserta anggota jaga Polsus, TNI dan Polri melakukan pengamanan di lapas kelas 2B melakukan penyisiran di area tersebut.

"Hasil dari penyisiran area Rutan, tiga tahanan dan napi tidak berada di kamarnya. Pantauan sementara, baru tiga yang kabur. Belum dapat dipastikan jumlahnya, karena pihak Rutan masih melakukan pengecekan terhadap napi," pungkas Edy.

‎Pada 5 Mei 2017 lalu, tahanan dan napi di Rutan Sialang Bungkuk juga kabur. Jumlahnya mencapai lebih dari 470 orang napi dari berbagai kasus. Diduga, mereka kabur karena tidak betah adanya pungutan liar dan pemerasan dilakukan sipir dan kepala keamanan. Mereka kabur dikomandoi napi narkoba puluhan kilogram. (Red/merdeka)

Suasana lapas pasir putih saat menjelang bebasnya arif rahman
CIREBON,(BPN) – Jajaran Kepolisian Cirebon terus melakukan pengawasan dan pemantauan atas bebasnya jaringan teroris asal Cirebon, Arief Budiman dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu, 6 Mei 2017.

Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, Arief telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun dan dinyatakan bebas murni berdasarkan Surat Lepas Nomor W13.PAS.PAS24.PK.01.01.02-100, tanggal 6 Mei 2017.

Arief pun langsung diantar sampai ke Pos Wijayapura dan diserahterimakan kepada anggota Densus 88, yang selanjutnya diantarkan kepada keluarganya yang beralamat di jalan Suratno Nomor 11 RT 01/ RW 01 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Adi mengatakan, Arief merupakan napi teroris jaringan Bom Cirebon. Ia terlibat dan turut serta sebelum dan sesudah pengeboman di Masjid Adzikra Polres Cirebon Kota, yakni menyimpan sisa bom lainnya untuk diserahkan ke Ahmad Basuki.

Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak dan menitipkan kembali ke Arief Budiman. Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Mushola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut untuk dibuang ke kali.

"Arief merupakan kakak kandung Agung Firmansyah (Amir Jamaah Anshorut Daulah Jawa Barat)," terangnya, Senin (8/5/2017).

Dengan bebasnya narapidana jaringan teroris tersebut, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah dan menangkal paham radikal di masyarakat.

"Meningkatkan program deradikalisasi terhadap para mantan napi yang sudah bebas," tuturnya.(Okezone)

Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU,(BPN) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo merilis data terakhir soal tahanan yang melarikan diri saat rusuh penghuni Lapas Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru satu bulan lalu, Jumat, 5 Mei 2017 lalu.

Guntur mengatakan jumlah tahanan yang lari adalah sebanyak 473 orang narapidana. Dari jumlah itu, Napi yang sudah kembali adalah sebanyak 334 orang. Sehingga masih ada sisa sebanyak 139 lagi Napi yang belum kembali ke Lapas Sialang Bungkuk.

“Kita masih menunggu dan menghimbau agar Napi yang melarikan diri agar kembali dengan cara baik baik. Jika ada perasaan takut, silakan melapor ke Polres, Polsek atau Bhabinkamtibmas terdekat dengan si Napi, nanti akan kita fasilitasi untuk kembali ke Lapas dan keamanannya kita jamin” ujar Guntur, Rabu, 7 Juni 2017.

Guntur juga menyesalkan adanya oknum-oknum di Lapas Sialang Bungkuk yang tidak kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Polri atas dugaan tindak pidana yng dilakukan oleh oknum Lapas yang berujung pada rusuh massa penghuni Lapas 5 Mei yang lalu.

"Pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungli di dalam rutan Sialang Bungkuk masih kita dalami. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan siapa saja dalam kasus ini," jelas Guntur.(red/riau24)

GARUT,(BPN) - Sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kedapatan tengah melakukan pesta narkoba di dalam sel.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga mengkonsumsi narkoba jenis gorila.

Plt Kalapas Kelas IIB Garut, Ramdani Boy, mengatakan pihaknya mendapat informasi jika ada napi yang tengah melakukan pesta narkoba.

Ia pun langsung memerintahkan jajarannya melalukan penggeledahan rutin.

"Petugas lalu menggeledah ke kamar D1 blok Papandayan. Saat diperiksa ada tiga napi yang sedang menghisap tembakau," ujar Boy di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan Hasan Arif, Banyuresmi, Kamis (8/6/2017).

Ketiga napi yang diduga menghisap tembakau gorila itu, lanjut Boy, berinisial RB, IS, dan ON.
Ketiganya merupakan napi kasus kriminal umum.

Dari informasi yang didapat, narkoba tersebut dipesan secara daring.

"Dia pesan lewat online menggunakan HP. Padahal HP jelas dilarang di Lapas. Makanya akan kami telusuri juga darimana napi ini bisa dapat HP," katanya. (tribunnews)

lima napi yang menyimpan narkoba didalam masjid
PALEMBANG,(BPN) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengamankan sebanyak lima orang narapidana Lapas Merah Mata Klas 1/A Palembang.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penemuan tiga jenis narkotika, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi di Masjid At-Taubah dalam komplek lapas tersebut, Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00.

Kelima napi itu adalah Andrean Saputra, M Harun AR, Ishak Suhadi, Rahmat Syakban Hidayat dan Padol. Mereka kini sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury, mengatakan penemuan tersebut terungkap saat Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjen Pemasyarakatan, melakukan inspeksi mendadak di blok khusus tahanan narkoba selama enam jam dimulai Selasa (6/6) pukul 21.00 hingga Rabu (7/6) pukul 03.00 dini hari.

Sebanyak 24 orang petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas, seperti ponsel, charger, termasuk narkoba di masjid.

Total 40 butir ekstasi berwarna merah dan 4 butir warna hijau ditemukan di perpustakaan masjid di sela-sela buku, termasuk di sela-sela Al-Quran.

"Saya sendiri tidak percaya dan rasanya tidak masuk akal, masjid dijadikan tempat menyimpan narkoba. Namun ternyata setelah dilakukan pemeriksaan yang terlibat adalah tamping masjid itu sendiri atas nama Ishak Suhadi yang merupakan tahanan kasus tipikor dan Padol tahanan kasus narkoba," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/6).

Dari pemeriksaan dua orang tamping tersebut, dikatakan Sudirman, berkembang penyelidikan dengan tiga orang narapidana lain, Andrean Saputra, M Harun bin Ramli, dan Rahman Syakban Hidayah yang ikut diduga terlibat.

Hasilnya didapat dua jenis narkoba lainnya, sabu-sabu dan ganja.

Sabu-sabu ditemukan dalam dua paket yang berbeda, satu paket besar seberat 120 gram dan satu paket kecil seberat 14 gram disembunyikan di dalam sebuah ember, sedangkan ganja paket kecil ditemukan di lorong blok sel tahanan narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan urin oleh tim kita, diketahui narapidana Harun positif mengonsumsi narkoba. Kini seluruhnya sudah kami serahkan kepada Polda Sumsel untuk pemeriksaannya. Apakah mereka hanya pengguna saja, atau pengedar, apa perannya masing-masing, masih didalami Polda," tegas Sudirman.

Menurutnya, berbagai macam sanksi akan diberikan kepada lima terpidana itu jika terbukti bersalah, mulai dari dikurung di sel isolasi, pencabutan hak-hak remisi, cuti dan bebas bersyarat.
Namun apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur perkara baru, mereka akan dipidanakan kembali.

"Termasuk kita akan memeriksa para sipir lapas apakah ada unsur petugas yang membantu meloloskan narkoba masuk ke dalam lapas atau tidak. Jika terbukti, kita akan tidak tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Kecemasan Kanwil Kemenkumham sendiri bukan tanpa alasan, sebab Sudirman mengatakan di lapas itu sudah ada detektor x ray yang canggih dan modern, guna memeriksa barang-barang bawaan dari setiap pengunjung yang masuk.

Namun tetap semuanya akan percuma jika tanpa diiringi dengan komitmen yang baik dari petugas lapasnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemerikaaan secara intensif terhadap para sipir untuk mengungkap modus masuknya narkoba ke dalam penjara ini.

"Dengan adanya kejadian ini saya lakukan pemeriksaan internal. Kita pun akan lakukan razia rutin dan isedentil ke lapas-lapas di Sumsel," ujarnya. (Sripo)

Petugas sipir Taufik hidayat dan barang bukti saat diamankan polisi
BIREUEN,(BPN)- Aparat Sat Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan petugas sipir Rutan Bireuen,Rabu (7/6/2017) sekiranya pukul 23:50 WIB dihalaman depan Rutan Bireuen yang akan memasok narkoba jenis sabu kedalam rutan bireuen.

Dari petugas sipir bernama Taufik Hidayat (29) warga desa Ilie Kec. Ulee Kareng,Banda Aceh ini polisi berhasil mengamankan satu sak narkoba jenis sabu seberat 5 Gram dan satu pucuk senjata gas air mata inventaris rutan.

Narkoba jenis sabu seberat 5 gram ataupun satu sak ini rencananya akan dipasok dan diedarkan kedalam rutan bireuen oleh oknum sipir TH namun upaya sang sipir ini berhasil di gagalkan oleh personil satnarkoba polres bireuen.

Menurut informasi yang diterima oleh redaksi,setelah melakukan pengembangan terhadap petugas sipir TH mengakui jika sabu tersebut akan di pasok kedalam rutan dan diedarkan oleh sejumlah napi.

Sekiranya pukul 00:30 WIB personil gabungan satnarkoba polres bireuen bersama beberapa anggota intel kodim bireuen setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Rutan melakukan penggeledahan didalam rutan bireuen serta menciduk lima napi lainnya yang merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang akan di pasok oleh petugas sipir TH.

Lima napi pengedar di rutan bireuen 
Kelima napi tersebut yakni, AJ (34) warga Cot Grundong Bireuen, Tau (24) warga Blang Dalam Bireuen, Al (42) warga Alue Awe Kec. Muara Dua Pemko Lhokseumawe, Zul (30) warga Cot Tarum Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, bersama napi ini turut diamankan sabu seberat 0,27 gram, Sab (48) warga Desa Blang Keude Kec. Gandapura,Kab. Bireuen.

Dalam pengledahan di rutan bireuen tersebut juga melibatkan Personil Opnal Sat Intelkam, Sat Reskrim Polres Bireuen, dibantu Personil BKO Brimob Polda Sumut serta Personil Intel Kodim 0111 Bireuen,untuk proses lanjutan semua napi berserta barang bukti lansung diamankan ke Mapolres Bireuen.

Sementara itu sampai berita ini di muat belum mendapat keterangn resmi dari pihak rutan bireuen dan Polres Bireuen terkait penangkapan petugas sipir dan lima napi beserta narkoba jenis sabu.(Redaksi)

Rutan Sigli bebasnya napi keluar masuk

BANDA ACEH- Percaya maupun tidak percaya namun fakta menyatakan jika di rutan sigli adalah istananya para napi koruptor dan narkotika.

Di Rutan sigli para terpidana korupsi dan bandar narkotika mendapat fasilitas bebas menghirup udara segar serta berkeliaran keluar kota sigli, baik untuk melakukan bisnis apapun itu maupun untuk tidur dirumah sendiri.

Dengan dalih izin menjenguk keluarga serta menyerhkan uang mulai puluhan hingga ratusan juta untuk karutan untuk mendapatkan fasilitas kebebasan berada di luar rutan.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang napi kasus narkotika yang menghuni rutan sigli,dirinya kerap berada diluar rutan sigli bahkan tetap menjalankan bisnis haramnya saat berada diluar rutan setelah dirinya memenuhi permintaan dari oknum karutan yakni memberikan uang ratusan juta rupiah sebagai kompensasi.

“ Saya sering diluar, bisa dihitung pakai jari berada didalam rutan,kecuali saat ada pemeriksaan kami disuruh pulang ke rutan entar usai pemeriksaan ya keluar lagi,kan kami sudah beri uang ratusan juta untuk karutannya “,ungkap salahsatu napi yang mendapat fasitas kebebasan berada diluar rutan sigli.

Bukan saja fasilitas keluar masuk rutan saja di sediakan dim rutan sigli namun disini juga di sediakan fasilitas menghilang yakni napi yang memiliki hukuman tinggi akan mudah menghilang secara terang-terangan dihadapan petugas setelah menyerahkan sejumlah uang kompensasi untuk oknum karutan sigli.

Salahsatunya yakni M. Nazar napi bos narkoba ini sebelumnya dipindahkan dari lapas pulau jawa ke lapas narkotika langsa namun entah bagaimana dapat terjadi baru beberapa hari menjalani hukumannya di Lapas narkotika langsa napi M. Nazar ini dengan mudah dipindahkan ke rutan Sigli.

Namun belum satu minggu dipndahkan ke rutan sigli anehya sang napi bos narkoba ini lansung dengan mudah dapat berkeliaran diluar rutan,terakhir napi M. Nazar tidak lagi terlihat di rutan sigli setelah mendapatkan izin keluar secara ilegal dari oknum karutan sigli.

Belakangan terdengar informasi dari mulut ke mulut para penghuni serta petugas rutan napi M. Nazar kembali tertangkap oleh aparat kepolisian di pulau jawa saat melakukan transaksi narkoba.
Berikut Nama-nama Narapidana yang tidak berada didalam Rutan Sigli saat dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Tim Kanwilkumham Aceh.(Redaksi)


CILACAP,(BPN)  - Menyambut bulan Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyelenggarakan Pesantren Ramadhan bagi warga binaan atau narapidana (napi) di sana.

Sedikitnya 75 napi kelas kakap turut berpartisipasi dalam pesantren kilat yang dilaksanakan dari 29 Mei sampai 21 Juni mendatang.

Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, pesantren ini dilaksanakan setiap hari Senin hingga Kamis pukul 09.00-11.30 WIB. Dalam programnya, ada beberapa kegiatan yang masuk ke agenda pesantren, di antaranya one day one juz, praktik pengajaran ibadah, hingga cerdas cermat.

“Sementara materi pengajarannya yakni soal ketauhidan, maknawiyah, pengurusan jenazah, dan kita selipkan juga masalah kebangsaan,” katanya.

Baca juga: Tanpa Revisi UU, TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

Abdul menuturkan, metode pesantren yang diterapkan cukup efektif untuk menanamkan kepribadian agamis yang tepat kepada para warga binaannya.

Terbukti, sepanjang program ini berjalan, 25 napi sudah berhasil menamatkan bacaan Al Quran sebanyak enam kali.

Dia menyebut, ada empat napi terorisme yang mengikuti kegiatan pesantren Ramadhan, dua di antaranya Ahmad Setyono dan Rizki Gunawan, peretas yang menarik dana miliaran rupiah untuk menyokong kegiatan militer Poso dan terlibat dalam pendanaan pengeboman Gereja Kepunton, Solo pada 25 September 2011.

“Penceramah didatangkan dari luar. Beberapa napi memang ada yang mengisi kultum ketika tarawih. Tapi khusus untuk napi terorisme dilarang sama sekali, mereka hanya boleh menjadi imam shalat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu Nusakambangan, Hidayat mengatakan, kegiatan keagamaan hanya diselenggarakan kepada warga binaan pemeluk agama Islam. Napi lain yang non muslim juga mendapat fasilitas beribadah yang sama.

“Semua kami fasilitasi, seperti gereja, wihara, semua kebutuhan peribadatan napi non muslim kami penuhi,” ujarnya.

Salah satu narapidana di Lapas Batu Nusakambangan, Abdul Fatah mengatakan, keberadaan pesantren sangat membantu, terutama untuk mengolah ketenangan jiwa dalam menjalani masa hukuman di lapas.

“Dengan pengetahuan agama yang baik juga dapat meminimalisir hal-hal yang kurang baik, sesuai dengan aturan di lapas,” terangnya.

Abdul Fatah sendiri merupakan terpidana kasus pembantaian Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bondowoso, Suwardjo beserta keluarga yang terjadi medio tahun 2004 silam.

Dia berharap, upaya dari para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik juga mendapat perhatian dari penyelenggara peradilan di Indonesia.

“Kami berharap, para napi yang mendapat vonis hukuman mati dan seumur hidup agar segera ditinjau kembali. Sebab, selama lima tahun menjalani masa hukuman, kami telah berkelakuan baik,” katanya.(kompas)

Ilustrasi
RIAU,(BPN)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, bernama Taufik (T). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di tempatnya bertugas.

Modus pelaku bersama petugas Lapas lainnya memeras para narapidana dan tahanan hingga jutaan rupiah. Jika satu orang mencapai Rp 5 juta, dikalikan ratusan napi mencapai ratusan juta rupiah yang diterimanya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, penahanan terhadap Taufik berdasarkan sprint penahanan No 14/VI/2017/ Dit Reskrimsus Polda Riau 6 Juni 2017.

"Tersangka T (Taufik) kita lakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tadi siang hingga sore," ujar Guntur kepada merdeka.com Selasa (6/6) malam.

Dijelaskan Guntur, keterlibatan Taufik dalam kasus pemerasan tersebut berdasarkan keterangan dua tersangka pegawai Rutan Sialang Bungkuk yakni Ripo dan Kurniawan. Kedua petugas Rutan Sialang Bungkuk itu juga telah ditahan sebelumnya oleh polisi.

"Tersangka T dan dua lainnya dijerat dengan pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," ujar Guntur.

Menurut Guntur, selama ini polisi menyelidiki dugaan keterlibatan Taufik. Sebab, sebelumnya dia baru sebagai saksi. Namun setelah polisi merasa cukup bukti, sehingga status Taufik dinaikkan menjadi tersangka dalam pungli di Rutan Sialang Bungkuk.

"Modusnya, diduga tersangka meminta uang kepada tahanan yang ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah, ada sejumlah napi yang diduga diperas oleh tersangka," kata Guntur.

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah tersangka. Di antaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya .

Dugaan korupsi ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas. Agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.

Selain over kapasitas, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah. Sejauh ini, tinggal 139 napi yang belum berhasil ditangkap. 

Mereka diduga para narapidana narkotika termasuk bandar sabu puluhan kilogram yang divonis mati sebagai otak pelarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).‎ Polisi belum mau berkomentar terkait bandar sabu yang kabur tersebut. [merdeka]


SEMARANG,(BPN) - Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Nusakambangan hanya tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu menghadirkan terdakwa Sutrisno, Soelistyo Wibowo, Fendy Suryo Kusumo, dan Mondita Delina Susanto.
\
Mereka didampingi penasihat hukum Mursito dan Sigit Rizki Riyandani.

Berkas tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Wahyu Muria, Efrita, dan Kurnia.

Jaksa menjerat Sutrisno yang mengendalikan peredaran narkoba oleh terdakwa lain dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU Narkotika.

Menurut JPU, terdakwa bersalah karena memenuhi unsur setiap orang melakukan perbuatan dan permufakatan tindak pidana narkotika.

"Kedua unsur tersebut telah terbukti secara sah memenuhi unsur hukum," ujar jaksa Kurnia.
Hal yang yang memberatkan adalah terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyaluran, peredaran, dan penggunaan narkotika.

Tak hanya itu, Soetrisno juga sedang menjalani pidana narkotika di Lapas Nusakambangan.(kompas)


SIMALUNGUN,(BPN) - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus enam bandar sabu dan ekstasi yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Batu Bara, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan menjelaskan penangkapan para bandar narkoba tersebut. Dua dari lima bandar yang tertangkap merupakan buronan polisi (DPO), yakni Supriadi alias Peang (38) dan Irwansyah alias Irwan Keling (40). 

Berdasarkan penyelidikan polisi, Peang ternyata kaki-tangan bandar narkoba bernama Ijun yang saat ini mendekam di Lapas Labuhan Ruku. Setelah mendapat komando dari Ijun, sabu dan ekstasi mengalir ke tangan bandar lainnya, yakni Eten, Baharudin Damanik, Rudi Syahputra, dan Sigit.

Dari tangan komplotan jaringan lapas tersebut, polisi menyita 148 butir ekstasi dan satu klip sabu. Perburuan polisi berawal dari Peang yang tertangkap di kawasan Perdagangan 1, Kabupaten Simalungun pada Minggu 4 Juni 2017. Saat itu, Peang memegang 1 klip kecil sabu dan alat hisap sabu.

Selang beberapa jam setelah penangkapan, Peang mendapat telepon dari Ijun, Peang pun sepakat menerima pengiriman 148 butir ekstasi. Sesuai perintah Ijun, uang penjualan senilai Rp2,3 juta nantinya disetor ke Eten yang tinggal di Dusun 1 Mangkai Baru. Sementara, pengiriman barang ke rumah Peang akan diantar oleh Baharudin dan Rudi.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyergapan. Baharudin dan Rudi tak berkutik saat tiba di rumah Peang. Polisi mendapatkan 148 butir ekstasi tersembunyi di saku jaket mereka.

Penyergapan susulan mengarah ke rumah Eten di Mangkai Baru. Saat digerebek, Eten sedang bersama Sigit, dan Irwansyah yang selama ini menjadi buruan polisi. Rumah itu digeledah, polisi menemukan 20 butir ekstasi di ruang dapur. Di dalam jok motor Irwansyah, polisi juga mendapatkan alat hisap sabu (bong).

"Hasil penyidikan, ternyata tersangka Peang berperan sebagai bendahara dari jaringan ini," terang Liberti kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).

Ia juga memastikan, bakal menindaklanjuti hasil pengungkapan jaringan tersebut ke pihak lapas. Tentang bagaimana penggunaan telepon genggam di dalam lapas itu masih terjadi akan ditindaklanjuti.

Sementara terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(okezone)


Foto: Tim kanwilkumham aceh saat berada di rutan bireun terkait pemulangan 15 napi dari rutan sigli
SIGLI,(BPN)- Kerapnya pengeluaran narapidana (napi) secara ilegal serta beredarnya informasi adanya pungli setiap napi yang dikeluarkan di Rutan Klas IIB Sigli membuat geram pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh.

Betapa tidak, oknum karutan sigli Irfan Riandi senantiasa membantah serta tidak mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan seperti pengeluaran napi serta pungli yang dilakukannya.

Untuk membuktikan semua akhirnya tim Kanwilkumham Aceh dipimpin lansung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Aceh Edy Hardoyo Bc.IP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rutan Sigli pada Selasa (6/6/2017) dini hari.

Dalam sidak yang dilakukan ini melibatkan sejumlah pejabat teras kantor wilayah hukum dan HAM Aceh ini membuat kaget para petugas yang sedang berada dirutan sigli,terlebih lagi sang karutan Irfan Riandi yang tidak menyangka akan dilakukan sidak di rutan yang dipimpinnya saat ini.

Tim kanwilkumham yang tiba di rutan sigli lansung meminta petugas rutan menutup pintu P2U dan melarang membuka pintu sebelum usai sidak dilaksanakan.

Tim Kanwilkumham Aceh dibawah pimpinan Kadivpas Edy Hardoyo lansung meminta kepada karutan buku registrasi serta buku Jumlah Napi/Tahanan di rutan tersebut. 

Tanpa membuang waktu lebih lama, tim lansung menuju ke arah blok hunian dan melakukakan penghitungan jumlah napi.

Hasilnya luar biasa mengagetkan,sebanyak 20 napi ditemukan tidak berada didalam rutan sigli dalam sidak yang dilakukan oleh tim kanwilkumham aceh.

Saat dipertanyakan kepada karutan sigli ketidak beradaan napi didalam rutan serta izin yang diberikan kepada namun sang karutan tidak dapat menunjukkan serta menjelaskan kepada tim kanwil.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edy Hardoyo membenarkan adanya temuan dalam sidak di rutan sigli yakni sebanyak 20 napi tidak berada didalam rutan. 

Belakangan usai sidak sebanyak 8 napi berhasil diminta kembali oleh karutan,sedangkan sisanya hingga menjelang sahur ditunggu oleh tim tidak ada napi yang kembali.

“ Benar, selama ini kan kita hanya mendapat laporan tentang pengeluaran napi di rutan sigli,tadi malam kita sidak 20 napi tidak berada didalam tanpa keterangan dan izin yang jelas,belakangan kita tunggu hingga menjelang sahur hanya 8 napi yang bersedia kembali ke rutan sigli “,ungkap edi hardoyo yang telah bertugas selama 32 tahun didunia pemasyarakatan.

Kadivpas juga menuturkan semua temuan yang didapat di rutan sigli akan di laporkan kepada Kakanwilkumham Aceh kemudian ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham  untuk dapat diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan baik oleh petugas maupun oleh karutan sigli.

“ Ya nanti hasil temuan ini akan kita laporkan ke bapak kakanwil dan irjen di jakarta,sebelumnya kita akan BAP dahulu mereka terkait pengeluaran napi,setelah itu soal sanksi tetap akan diberikan namun itu kewenangan pimpinan di Jakarta “,pungkasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar


SIGL,(BPN)- Pasca ultimatum pihak YARA yang akan melaporkan Kepala Rutan (Karutan) Sigli Irfan Riandi S.Sos ke Polda Aceh,akhirnya karutan sigli bersedia mengembalikan uang milik keluarga napi syafrizal senilai Rp 100 juta.

Hal ini disampaikan oleh Basri Koordinator YARA Aceh Timur melalui press realese yang dikirimkan ke meja redaksi,Selasa (6/6/2017).

Basri menceritakan dirinya semula telah pesimis oknum karutan sigli untuk mengembalikan uang keluarga napi syafrizal namun Minggu (4/6) dirinya dihubungi lansung oleh oknum karutan sigli menyampaikan akan menyelesaikan pengembalian uang milik keluarga napi tersebut pada hari tersebut.

Dirinya bersama keluarga napi yakni ita ariani yang tidak lain istri napi syafrizal dan ditemani oleh ibunya sekiranya pukul 23:00 WIB berangkat menuju rutan sigli sesuai permintaan karutan irfan.
Sesampai dirutan sigli, basri bersama keluarga napi lansung bertemu karutan irfan,dalam pertemuan tersebut karutan irfan mengembalikan uang milik keluarga napi tersebut 50 juta.

Dengan rincian sebelumnya oknum karutan irfan juga telah mengirimkan uang kepada istri syafrizal 15 juta dengan total keseluruhan yang dikembalikan 65 juta.

Karutan sigli hanya bersedia mengembalikan uang keluarga napi syafrizal 75 juta, sedangkan 25 juta menurut irfan tidak akan dikembalikan disebabkan napi syafrizal sebelumnya sempat merasakan kehidupan luar rutan selama 4 bulan,hal tersebut dibenarkan oleh istri napi syafrizal.

“ Dari jumlah uang yang bersedia dikembalikan 75 juta maka irfan meminta tangguh 10 juta lagi akan dikembalikan pada akhir bulan ini ataupun awal bulan depan “,cerita basri. 

Dalam kesempatan tersebut cerita basri, sang karutan irfan sempat mengarahkan dirinya untuk meminta uang sebanyak 20 juta yang diberikan irfan pada petugas rutan bireuen bernama Fauzi namun basri menolak.

“ Malam itu pak irfan bilang 20 juta ada dia berikan pada pak fauzi petugas rutan bireuen,beliau suruh saya tagih sama dia tapi saya menolak karena itu bukan tugas kita,kami dalam kasus ini hanya mendampingi pihak keluarga “,ujar basri dalam realesenya.

Disamping itu basri menambahkan dirinya mengharapkan agar karutan sigli tidak lagi mengulangi perbuatannya,dimana kondisi napi yang seharusnya mendapatkan haknya maupun pembinaan malah harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan hal tersebut.

“ Saya mengingatkan sama karutan sigli agar beliau tidak lagi meminta uang dari napi,asimilasi atau CMK itukan hak napi,jika memang memenuhi prosedur serta sudah jalani sidang TPP silahkan diberikan jika memang sebaliknya ya tidak usah diberikan “,pungkasnya.(Redaksi)

Kalapas Cipinang, Kunto Wiryanto
JAKARTA,(BPN) – Pasca-beredarnya laporan adanya pemerasan yang dilakukan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, tim investigasi langsung diterjunkan. Sipir yang diduga terlibat pungli masih diperiksa.

Kalapas Cipinang, Kunto Wiryanto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan dari petugas dari kantor Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sudah dilakukan. Semua sipir yang terindikasi terlibat sudah periksa untuk dimintai keterangan. “Dari Kanwilkumham sudah bawa tim untuk memeriksa beberapa sipir yang disebut melakukan pemerasan,” katanya, Selasa (6/6).

Dikatakan Kunto, pihaknya akan menindak tegas bila masih ada petugas yang terlibat pungli. Pasalnya, pihak lapas sudah berkomitmen untuk memberantas pungli yang ada di tempat kerjanya.

 “Saya sudah komitmen setiap rapat saya ingatkan hilangkan pungli, tingkatkan prestasi,” ujarnya.

Ditambahkan kalapas, dirinya terus mengingatkan seluruh petugas agar menghindari hal tersebut. Hal itu sudah disampaikannya sejak dirinya masuk dan dipercaya memimpin Lapas Cipinang. 

“Sejak saya datang ke sini, saya selalu memperingatkan dan memerintahkan ke seluruh pegawai agar tidak ada pungli. Apalagi gaji yang diberikan negara sudah sangat cukup,” tegasnya.

Atas permasalahan itu, kata Kunto, dirinya terus mengingatkan ke seluruh petugas lapas agar bekerja dengan baik. Pasalnya, untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah DKI, tidaklah mudah, sehingga jangan macam-macam atas kepercayaan yang diberikan. 

“Makanya jangan macam-macam, karena sangsi tegas akan kami berikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, napi berduit di lapas Cipinang diperas sipir penjara untuk mendapatkan kamar. Nilainya tak tanggung-tanggung, napi tersebut dipatok dengan Rp30 juta sampai Rp100 juta untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Cipinang. Aksi ini terbongkar setelah seorang napi mengeluh kerap diperas oleh seorang sipir. (poskotanews)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.