Edarkan Narkoba, Mantan Napi dan Bule Blasteran Diringkus Polisi
TANAH DATAR,(BPN) – Pihak kepolisian dari Satuan Intelkam dan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menciduk 2 orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang biasa menjajakan barang haram itu di wilayah Tanah Datar dan sekitarnya,Jum’at (10/6) sekitar pukul 17:20 WIB .
Narkoba tersebut dipasok dari seorang pemasok yang masih dalam penyelidikan. Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 paket daun ganja kering dan alat hisap sabu (bong).
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas saat menggelar buka puasa bersama para awak media di aula Mapolres Sabtu (10/6) mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari salah satu masyarakat bahwa adanya pesta narkotika dirumah salah seorang tersangka yakni, Agus Bianto di Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
“Total tersangka kita tangkap 2 orang yaitu, Agus Bianto (45) warga Simpuruik, dan David Ramli atau David Bule (39). Agus adalah seorang DPO dan residivis untuk kasus yang sama, sementara David diduga masih berstatus Warga Negara Asing (WNA)”, Ujar Kapolres.
Dikatakan Agus dan David Bule, menjual barang haram tersebut melalui mulut ke mulut. “Kami harap masyarakat turut melapor bila ada persoalan narkotika. Pasti kita tindak. Kita semua harus waspada dan sama-sama menutup semua jaringan narkotika,” kata AKBP Bayuaji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(Red/SE)