![]() |
Jerwil Raymond Munthe |
MEDAN,(BPN)Salah seorang tahanan tititpan pengadilan Jerwil Raymond Munthe alias Jerwil alias Ermin (18) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan nekat mengakhiri hidupnya di Blok 10 E menggunakan tali sepatu bola warna biru muda,Jumat (9/6) .
Tahanan titipan tersebut terjerat Pasal 332 KUHP karena melarikan perempuan belum dewasa ini ditemukan dalam kondisi sekarat usai gantung diri di kamar mandi umum, sekira pukul 08.00 wib. Karena masih dalam keadaan bernapas, petugas membawa Jerwil ke RS Bina Kasih. Namun,pada pukul 09.20 wib, Jerwil dinyatakan meninggal dunia dengan luka jeratan di bagian leher.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumh HAM Sumut), Hermawan Yunianto membenarkan adanya seorang napi di LPKA meninggal dunia usai bunuh diri.
“Iya, memang benar. Tapi saya belum dapat info yang lebih akurat. Coba tanyakan sama Kepala Lapas Anak,” kata Hermawan melalui telepon selular, Sabtu (10/6) sore. Untuk memastikan penyebab Jerwil nekat gantung diri.
Namun sayangnya saat awak media mencoba menanyakan langsung kepada Kepala LPKA Klas I Tanjung Gusta Medan, Omo Suratmo melalui telepon selulernya,sang kalapas tersebut tidak bersedia menjawab panggilan.
Demikian juga beberapa pesan singkat dilayangkan kepada sang kalapas anak omo suratmo juga tidak mendapat balasan.
.
Dari informasi yang diperoleh, pertama kali kejadian ini diketahui oleh saksi Jimry Rianto Tobing. Saat itu, ia terkejut melihat seseorang yang bergelantungan di dalam kamar mandi. Kemudian, ia memanggil kawannya bernama Jonathan Hutabarat untuk segera dilaporkan ke pegawai Lapas bernama Surya Permana, M Diki Wahyudi dan M Anjas Lubis lalu menurunkan korban dari kamar mandi. Setelah dinyatakan meninggal di RS Bina Kasih Sunggal, jasad Jerwil kini dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi. (Red/m24j)
loading...
Post a Comment