MAKASSAR,(BPN) — Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof DR Mulyadi dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Ia tak sendirian. Melainkan bersama dua tersangka lainnya.
Masing-masing Yauri Razak, seorang rekanan yang juga Team Leader PT Asta Kencana Arsimetama) dan Edy Rachmad Widianto, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara.
Penahanan ketiganya dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (5/6), usai menerima pelimpahan berkas tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik UNM. Ketiga tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan jika JPU telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang buktinya.
“Tadi (kemarin) sekitar pukul 13.00 Wita tim penyidik polda telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya,” ujar Salahuddin.
Penyerahan tahap dua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Salahuddin, dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti beberapa waktu lalu.
Dengan telah terpenuhinya syarat formil maupun materilnya dalam berkas kasus tersebut, maka penyidik diminta untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. ”Setelah diserahkan penyidik polda, ketiga tersangka selanjutnya ditahan dan dititipkan di Lapas Makassar,” kata Salahuddin.
Setelah berkas dakwaan kasus tersebut rampung, tambah Salahuddin, ketiga tersangka beserta barang buktinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar. Kapan waktunya, menurut Salahuddin, semua tergantung dari tim JPU.
“Kalau semua berkasnya sudah rampung, kemungkinan pelimpahannya ke pengadilan juga tidak akan lama,” tandasnya.
Kasus yang menjerat ketiganya berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Ditemukan fakta adanya laporan fiktif hasil kemajuan progres pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp4.291.459.583, dari total anggaran dalam kontrak sebesar Rp34.953.700.000. Dengan nilai HPS 2015 sebesar Rp35.710.100.000.
Pada tahun 2014, UNM mengajukan usulan anggaran untuk pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik sebesar Rp160.510.650.000 ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun angaran yang disetujui hanya sebesar Rp40 miliar. (BKM )
loading...
Post a Comment