![]() |
Suasana lapas pasir putih saat menjelang bebasnya arif rahman |
CIREBON,(BPN) – Jajaran Kepolisian Cirebon terus melakukan pengawasan dan pemantauan atas bebasnya jaringan teroris asal Cirebon, Arief Budiman dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu, 6 Mei 2017.
Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, Arief telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun dan dinyatakan bebas murni berdasarkan Surat Lepas Nomor W13.PAS.PAS24.PK.01.01.02-100, tanggal 6 Mei 2017.
Arief pun langsung diantar sampai ke Pos Wijayapura dan diserahterimakan kepada anggota Densus 88, yang selanjutnya diantarkan kepada keluarganya yang beralamat di jalan Suratno Nomor 11 RT 01/ RW 01 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Adi mengatakan, Arief merupakan napi teroris jaringan Bom Cirebon. Ia terlibat dan turut serta sebelum dan sesudah pengeboman di Masjid Adzikra Polres Cirebon Kota, yakni menyimpan sisa bom lainnya untuk diserahkan ke Ahmad Basuki.
Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak dan menitipkan kembali ke Arief Budiman. Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Mushola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut untuk dibuang ke kali.
"Arief merupakan kakak kandung Agung Firmansyah (Amir Jamaah Anshorut Daulah Jawa Barat)," terangnya, Senin (8/5/2017).
Dengan bebasnya narapidana jaringan teroris tersebut, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah dan menangkal paham radikal di masyarakat.
"Meningkatkan program deradikalisasi terhadap para mantan napi yang sudah bebas," tuturnya.(Okezone)
loading...
Post a Comment