2018-06-03

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



BANJARMASIN,(BPN) - Komitmen pihak Direktorat Narkoba Kepolian Daerah Polda Kalimantan Selatan dalam melakukan penyidikan kasus narkoba hingga ke akar-akarnya terus dilakukan. Pada perkembangan terbaru kasus 2 kilo sabu dengan tersangka Fahrin alias Amak, petugas telah menetapkan tersangka baru.

Adalah satu narapidana narkoba yang kini tengah mendekam di Lapas Karang Intan berinisial MR alias Angin ditetapkan oleh petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menjadi tersangka baru.

Ini setelah petugas menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dua kilogram sabu.

Direktur Narkoba Kombes M Firman yang dikonfirmasi membenarkan untuk perkembangan baru kasus 2 kilo sabu pihaknya tetapkan satu narapidana Lapas Karang Intan jadi tersangka.

"Kita telah tetapkan tersangka baru untuk kasus 2 kilo sabu, lengkapnya bisa hubungi Kasubdit," papar Firman.

Terpisah, Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin membenarkan pihaknya telah menetapkan satu narapidana Lapas Karang Intan atas nama MR alias Angin jadi tersangka .

Menurutnya dari pemeriksaan, sang narapidana MR alias Angin selama ini 'menyuruh' Amak mengantar sabu dan sebagai 'gudang' atau tempat menyimpan barang sabu MR alias Angin. Angin sendiri saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Untuk tersangka MR alias Angin pihaknya jerat pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) sib pasal 112 ayat (1) UU Ri No35 Tahun 2009.

Sekedar diketahui Petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menangkap. Pahrin (46) atau yang kerap disapa dengan Amak pada Kamis (3/5) pukul 23;45 Wita.

Dalam penggeledahan ini petugas temukanebanyak 2.000 gram sabu atau 2 kilo dan 637 butir ineks. Pada gerak ini petugas melakukan penindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki kananya.(Red/Rls)


JANTHO,(BPN)- Sebanyak 114 peserta Latian Dasar (Latsar) angkatan IV, V dan VI yang berasal dari beberapa Unit Pelaksana Teknis wilayah Aceh diminta untuk mengikuti setiap pelajaran dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Jantho, Yusnaidi, saat memimpin apel malam peserta latsar, Rabu (30/5) di Kantor Bapelkes Kota Jantho.

“Kalian harus selalu disiplin karena jika latsar ini tidak lulus, maka adik-adik harus mengulang lagi tahun depan,” pesan Yusnaidi.

Apel malam para peserta latsar selama Bulan Ramadan ini dilaksanakan pukul 22.30 WIB dimana petugas Rutan Jantho bertugas menjadi panitia pengawas di Bapelkes Jantho. “Kalau bukan Bulan Ramadhan, jadwal apel malam pukul 20.00 WIB dan untuk apel pagi pukul 08.00 WIB,” kata Deni Eriza selaku panitia pengawas dari Rutan Jantho.


Atas hal ini, Karutan Jantho mengapresiasi petugas Rutan Jantho yang menjadi panitia pengawas peserta latsar di Bapelkes Jantho. “Berkat pengawasan yang bagus sehingga para peserta latsar mnjadi disiplin,” kata Yusnaidi.

Salah seorang peserta latsar mengaku kaget dengan kedatangan Karutan Jantho sebagai pemimpin apel malam itu. “Biasanya yang mengambil apel para panitia pengawas, tetapi malam ini Karutan Jantho yang menjadi pemimpin apel kami,” tuturnya.(Red/rls)


PANGKAJENE,(BPN)- Di area pos Komandan jaga Rutan Kelas IIB Pangkajene.Karutan Pangkep Azhari  kembali merapatkan barisan seluruh staf dan regu pengamanan yang akan melaksanakan cuti bersama,Jumat,(8/6/2018).

Dalam apel karutan kembali menyampaikan terkait strategi pengamanan yang akan di laksanakan nantinya oleh setiap staf yang mendapatkan tugas di saat pelaksanaan cuti bersama.

Hal ini di sampaikan agar rutan pangkep dapat tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan gangguan kamtib lainnya. 

Seluruh penjabat struktural kemudian di perintahkan agar tetap berkoordinasi dengan polsek dan kodim diwilayah setempat untuk dapat bersama-sama membantu pegawasan di dalam rutan saat pelaksanaan besukan hari raya berlansung

Azhari juga memastikan bahwa dirinya akan tetap berada di rutan pangkep selama proses pelaksanaan cuti bersama berlansung.(Red/rls)


NUNUKAN,(BPN)- Narapidana berinisial HS yang menghuni Lapas Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur, bisa memesan sabu-sabu seberat satu kilogram kepada kurir.

Hal itu terungkap setelah Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 621 Manuntung, Satreskoba Polres Nunukan, dan Polsek KSKP Pelabuhan Tunontaka menangkap kurir berinisial AW (29), Minggu (3/6).

Setelah menciduk AW, Satreskoba Polres Nunukan dan Kepolisian Daerah Kaltim menangkap tiga warga Balikpapan berinisial HU (27), IH (36) dan NH (43).

Berdasar pengakuan AW, sabu-sabu itu akan dibawa ke Balikpapan dan diserahkan kepada kurir yang diperintah HS.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, setelah menginterogasi AW, petugas langsung menuju Balikpapan untuk mengungkap jaringan kurir narkoba asal Malaysia.

“HU berhasil diamankan polisi saat mengambil sabu-sabu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Rencananya barang haram itu akan diserahkan ke IH di depan Hotel Buana Lestari Balikpapan. Setelah kedua kurir itu bertemu, polisi langsung mengamankan IH,” ungkap Jepri kepada Bulungan Post, Rabu (6/6).

Dia menambahkan, IH dan NH mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta dari HS.

 “Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HS di Lapas Samarinda. HS pun mengakui bahwa barang haram itu adalah pesanannya. Polisi juga mengamankan NH yang diduga menjadi penghubung AW dengan HS. Jadi, ada empat orang yang sudah kami amankan,” ujar Jepri.(Red/JPNN)


CIREBON,(BPN)- Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pemuda yang mendapat narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Gintung, Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari kurir berinisial OT yang merupakan kurir dari narapidana berinisial Y.

Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.Obat - obatan ini didapat dari dua orang pemuda berinisial AN dan YA yang berprofesi sebagai penjual obat ilegal.(Red/kompas)

Kabid Pembinaan Muda husni Bc.IP saat memberikan pengarahan dalam kegiatan keagamaan dibulan suci Ramadhan
JAKARTA,(BPN)- Sejumlah media memberitakan adanya kerusuhan di Lapas Klas I Cipinang yang merenggut korban jiwa namun kabar burung lansung dibantah oleh Muda Husni.

Menurutnya Kabid Pembinaan Lapas Klas I Cipinang Muda Husni Bc.IP yang terjadi bukanlah kerusuhan namun adanya pertengkaran dua kelompok napi dengan latarbelakang hutang piutang.

Namun pihak petugas lapas cipinang bergerak cepat melakukan antisipasi karena dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerusuhan dengan memindahkan para napi yang terlibat pertengkaran.

Ke-9 napi yang terlibat pertengkaran serta dinilai dapat memicu meluasnya gangguan keamanan dipindahkan ke dua lapas terdekat.

“ Bukan kerusuhan namun pertengkaran kecil dua kelompok napi perihal hutang piutang saat ketika diluar lapas,mereka kita pindahkan karena berpotensi dapat memicu kerusuhan, 9 orang ke Lapas Narkotika Cipinang dan Lapas Salemba ",jelas muda husni yang juga mantan Kepala Pengamanan Lapas Klas I Medan.

Ambulance yang mengangkut napi sesak nafas
Husni juga menyayangkan jika adanya pemberitaan adanya napi yang jatuh korban jiwa ini karena disaat bersamaan dari pintu gerbang lapas adanya mobil ambulance yang bergerak keluar.

Kabid pembinaan juga menjelaskan,jika mobil ambulance tersebut mengangkut seorang napi yang menderita sesak napas harus dirujuk ke rumahsakit.

“ Pemberitaan mengenai adanya korban jiwa itu tidak benar, soal ambulance yang keluar itu kebetulan disaat yang sama ada satu napi sesak napas yang emergency harus kita rujuk ke rumahsakit pengayoman sebelah jadi bukan mengangkut korban kerusuhan,seharusnya rekan pewarta mengkonfirmasi kita terlebih dahulu agar tidak salah dalam pemberitaan ",pungkasnya.(Red/Rls)


BANGKA,(BPN)--Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Lapas Bukit Semut Klas B Sungailiat terhadap napi pelaku pencabulan terhadap anak, Renhard sempat viral.
Apalagi ibu Renhard, Ermita Simanjuntak (57) sempat mengadukan kasus penganiayaan terhadap anaknya tersebut kepada pengacara terkenal Hotman Paris.

Kepala Lapas Bukit Semut Klas B Sungailiat Faozul Ansori mengelar konfrensi pers untuk meluruskan dan mengklarifikasi terkait dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lapas Bukit Semut terhadap Renhard.

Dijelaskan Faozul kronologis kejadian dimana ia menerima pengaduan dari Ermita, Ibu Renhard pada tanggal 17 Mei 2018 sekitar jam 16.00 WIB di kediamannya.

"Beliau datang ke rumah saya, di rumah dinas kalapas mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap anaknya. Tentunya saya dari kalapas mendengar pengaduan dari ibunya saya terkejut karena secara tertulis saya tidak ada laporan dari anak buah saya secara lisanpun tidak ada," ungkap Faozul kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Untuk itu pada tanggal 18 Mei 2018, ia membuat surat perintah kepada tim agar memeriksa kebenaran adanya aduan tersebut. Tim melakukan pemeriksaan selama tiga hari dimana dari hasil pemeriksaan tersebut pengadian dari Ibu Renhard memamg benar.

Namun disampaikan Faozul kronologis mengapa petugas lapas bisa melakukan penamparan terhadap Renhard, dimana pada tanggal 21 April 2018, Renhard memfitnah rekan satu selnya Kholid dengan memasukan uangnya ke dalam tas milik Kholid.

Namun pada tanggal 23 April, Anggi teman sel Renhard mengetahui persis bahwa yang memasukan uang ke dalam tas Kholid adalah Renhard sendiri.

Setelah dikonfrontir ternyata Renhard mengakui ia sendiri yang memasukan uang ke dalam tas Kholid dengan tujuan karena Kholid mengetahui perbuatan Renhard melakukan pelecehan seksual dengan Pri Mulyono yang teman satu selnya.

"Makanya saudara Renhard memfitnah saudara Kholid agar si Kholid tidak dalam satu kamar sel. Atas perbuatan tersebut pada tanggal 23 April Pak Sudarman mengintrograsi memeriksa Renhard. Pak Sudarman mengatakan kepada Renhard mengapa kamu tega sekali memfitnah teman sekamarnya. Ya Renhard mengakui bahwa itu hal yang salah. Kemudian Pak Sudarman  berkoordinasi dengan atasan langsung karena Renhard terbukti bersalah dia akan melakukan hukuman berupa pengamanan strap sel," jelas Faozul

Ternyata Renhard melakukan penolakan menjalani hukuman tersebut sehingga Petugas Lapas Bukit Semut Sudarman tidak bisa mengendalikan diri akhirnya menampar Renhard.

Atas tamparan tersebut penglihatan Renhard agak terganggu tetapi saat masuk ke Lapas Bukit Semut Sungailiat konsidinya sudah mengunakan kacamata minus lima.

Jadi bukan semata-mata kondisi mata Renhard sehat dan perihal gangguan mata ini juga diakui Ibu Renhard bahwa Renhard pernah berobat di Rumah Sakit Aini Jakarta.

"Jadi saya mohon kepada teman-teman media dapat mengklarifikasi hal tersebut," harap Faozul.

Tindak lanjut dari Lapas Bukit semut setelah adanya gangguan mata yang dialami Renhard pihaknya dengan itikad baik membawa Renhard dua kali ke rumah sakit yakni ke RSUD Sungailiat dan Rumah Sakit Provinsi Bangka Belitung.

Namun karena ketidakpuasan Ermita, Ibu Renhard yang meminta anaknya diperiksa di Rumah Sakit Aini Jakarta.

Ditegaskan Faozul, untuk pelayanan kesehatan narapidana tidak bisa serta-merta tetapi memerlukan proses. Dimana Sesuai dengan standar operasional pihak Lapas di mana untuk ke rumah sakit daerah bukan kewenangan pihaknya.

"Kami hanya mengusulkan ke kanwil baru ke Jakarta itu nanti yang akan memberikan izin dari Jakarta. Jadi menanggapi viral media yang temen-temen tahu oleh Bang Hotman Intinya kita dalam pelayanan pun ada klasifikasi penyakit. Ada yang istilahnya darurat ada yang terencana. Untuk Renhard ini merupakan rujukan yang terencana," ujarnya 

"Kami tidak serta merta untuk mengeluarkan surat berobat ke Jakarta. Kami punya SOP Dan saya yakin pimpinan kami pun bijaksana apalagi untuk rujukan saudaranya Renhard saya apresiasi sangat bagus sekali. Langsung di bawah bawa bapak kadivmas dan bapak kakanwil menghadap ditjenpas Jakarta. Mungkin persetujuannya akan segera turun," jelas Faozul.

Ia menyatakan, pelayanan di Lapas Bukit Semut semaksimal mungkin melayani warga binaan sebaik-baiknya tetapi harus ada prosedur yang harus dipahami bukan untuk mempersulit.(Red/tribun)


PADANG,(BPN) - Tepat pukul 00.00 wib dinihari Kamis (7/6) Kakanwil memimpin langsung kegiatan panggilan luar biasa (PLB) peserta latsar CPNS 2017 di Hospitality UNP.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan bagi peserta latsar untuk bekal mereka dalam menjalankan tugas mereka nantinya, juga untuk memeriksa kehadiran peserta latsar.

Kakanwil mengingatkan kepada peserta Latsar agar kegiatan malam ini dijadikan suatu ujian bagi CPNS untuk meningkatakan kedisiplinannya.

Dalam kegiatan PLB ini ditemukan masih ada CPNS melanggar aturan seperti berkeliaran diluar lingkungan pendidikan pada saat istirahat malam dan kurangnya kesiap siagaan dalam menerima perintah / instruksi

Dalam kesempatan ini juga Kadivmin selaku ketua penyelenggara latsar turut memberikan arahan kepada peserta latsar bahwa penegakan aturan wajib dilaksanakan bagi peserta latsar sehingga menumbuhkan kedisiplinan dan jiwa korsa sesama CPNS.

Bertindak sebagai koordinator lapangan Kalapas Klas IIB Payakumbuah dan penanggung jawab lapangan KPLP Lapas Klas IIA Padang serta dihadiri Ka. UPT PAS dan jajaran pemasyarakatan Sumbar.(Red/rls)


BANGKA,(BPN)--- Penyidik Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung rencananya besok Rabu (6/6/2018) akan memeriksa sejumlah pegawai dilingkungan Lapas Bukit Semut Sungailiat terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang napi.

Kasus ini terkuak setelah Ermita Simanjuntak (57) ibu dari Renhard Hutahean napi yang diduga dianiayai sipir melaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Terkait laporan dugaannya terjadinya penganiayaan terhadap napi di Bukit Semut kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan rencananya besok kita akan memeriksa dan mengambil keterangan pegawai lapas Bukit Semut," kata AKBP Wahyudi Kasubdit Jatanras Selasa (5/6/2018)

Seperti diketahui Ermita Simanjuntak (57) melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berstatus napi di Lapas Bukit semut ke SPK Polda Kepulauan Bangka Belitung Senin (21/5/2018).

Pelaku penganiayan diduga salah satu oknum pegawai Lapas Bukit Semut.

Ermita Simanjuntak mengaku sangat kecewa dengan pihak Lapas yang terkesan lepas tangan dan menutup nutupi kvejaidan tersebut.

Padahal berdasarkan keterangan dokter sang anak terancam mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan tersebut.

Ernita menjelaskan bahwa kejadian yang menimpak anaknya bernama Renhard Hutahean terjadi pada tanggal 23 April 2018.
Renhard.

Dirinya curiga saat tanggal 24 April akan membesuk anaknya namun menurut petugas penjagaan tidak bisa dibesuk karena sedang berada dalam sel isolasi karena terlibat masalah dengan napi lain.


Bahkan ia tidak bisa membesuk barulah pada 9 Mei ia mengetahui kejadian yang menimpa Renhard melalui hubungan telpon atas seizin petugas lapas.

Renhard menceritakan semua kejadian termasuk kondisinya yang belum pulih dan kesulitan melihat karena matanya menglaami gangguan pasca penganiayaan.

Keinginan Ernita agar bisa bertemu dan membawa Renhard ke Rumah Sakit tidak kabulkan oleh pihak lapas.

Barulah pada tanggal 17 Mei 2018 atau 26 hari setelah terjadinya penganiayaan Ernita bertemu dengan Renhard dan melihat kedua mata anak nya masih merah dan bengkak dipelipis.

Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2018 Renhard mendapatkan izin untuk dibawa berobat ke RSUD Sungailiat.

Itupun ada campur tangan pihak kanwil dan ternyata kekhawatiran akan mata Renhard terbukti.

Dokter mata yang memeriksa dr Nopiah di RSUD Sungaliat mendiagnosa ada kerusakan di mata kanan dengan syaraf mata tidak berfungsi lagi akibat luka yang dibiarkan tanpa diobati.

Kemudian mata kiri yang masih bengkak sangat tipis harapan untuk bisa berfungsi normal kembali.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kalapas Bukit Semut Faizul saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2018 lalu.(Red/Tribun)


PANGKEP,(BPN)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene menggandeng Pemerintah Daerah Kab.  Pangkep Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan warga binaan.

Acara buka puasa bersama ini digelar di lapangan serbaguna rutan pangkajene, Rabu, (6/5/2018) yang diharidi oleh wakil bupati pankep bersama jajaran pemerintah daerah, komandan kodim, ketua pengadilan negeri pangkep, perwakilan polsek Bungoro  juga  bersama 259 orang warga binaan  dan seluruh keluarga besar rutan pangkep.

Usai acara buka puasa bersamakemudian dilanjutkan sholat magrib berjamaah. yang di isi dengan ceramah agama dan  persembahan nasyid dari pegawai rutan dan warga binaan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk  Memperkuat hubungan tali silaturahmi dan tali persaudaraan antara pemerintah daerah dan warga binaan rutan pangkep. 


Dalam kata sambutannya  Wakil Bupati pangkep H. Syahban Sammana SH menyampaikan bahwa acara buka puasa ini dilaksanakan sebagai wujud kedekatan pemerintah daerah dengan warganya yang berada menjalani pidana di dalam rutan.

Sementara itu Karutan Pangkep Ashari,  A. md. IP,  SH,  M. Si  juga mengharapkan dengan dilaksanakan buka puasa bersama ini dapat memberi semangat kepada seluruh warga binaan untuk menjalani sisa pidananya di dalam rutan.(Red/rls)


PEKANBARU,(BPN) –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di RRI Pekanbaru, Rabu (6/6). 

Dalam penyuluhan tersebut Kakanwil menjelaskan mengenai remisi. Kakanwil menjelaskan ada 4 jenis remisi yang dapat diterima oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yaitu remisi umum yang diberikan pada hari kemerdekaan RI, remisi khusus, diberikan pada saat hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut oleh WBP.

Remisi tambahan juga diberikan kepada WBP yang berjasa bagi negara dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan RI. 

Kakanwil menjelaskan bahwa setiap WBP dapat menerima keempat jenis remisi tersebut setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Turut mendampingi Kakanwil dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahanan, dan Pengelolaan Basan/Baran, Julianto Budhi Prasetyono.(Red/rls)


PEKANBARU,(BPN) – Apel petugas pemasyarakatan se Riau menyambut hari Raya Idul Fitri digelar di Lapas Kelas IIB Bangkinang, Selasa (6/6). Apel yang diikuti oleh petugas pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Bangkinang serta lapas/rutan se Kota Pekanbaru dimaksudkan sebagai bentuk kesiapan layanan kunjungan lebaran dalam menghadapi meningkatnya kunjungan kepada warga binaan pemasyarakatan yang diperkirakan meningkat di hari Raya Idul Fitri. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah memimpin apel dan memasang tanda petugas di lengan kepala lapas/rutan.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa kegiatan layanan kunjungan pada lebaran Idul Fitri harus dipersiapkan dengan cermat karena kondisi layanan kunjungan pada lebaran sangat berbeda dimana jumlah pengunjung sangat meningkat jauh sedangkan fasilitas tempat sangat terbatas sehingga harus dilakukan pengaturan agar layanan kunjungan khusus selama 4 hari berturut-turut dapat terlaksana dengan baik.


Selanjutnya kepada para kalapas/karutan Kakanwil menyampaikan beberapa hal antara lain untuk mempersiapkan sistem dan mekanisme kunjungan dengan baik seraya mengingatkan bahwa kepuasan pengunjung dan warga binaan bukan menjadi satu-satunya tujuan namun keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan layanan kunjungan juga penting.

Pada kesempatan itu Kakanwil menyampaikan penghargaan yang tinggi atas dedikasi seluruh petugas pemasyarakatan yang tetap harus melaksanakan tugas di tengah adanya cuti bersama lebaran. Kakanwil juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP dalam pengamanan layanan kunjungan lebaran ini.

Sebelumnya Kakanwil menyaksikan simulasi layanan kunjungan oleh petugas pemasyarakatan.
Selesai apel, Kakanwil melaksanakan buka puasa bersama jajaran Lapas Kelas IIB Bangkinang, Rupbasan Kelas IIB Bangkinang, para kalapas/rutan se Kota Pekanbaru, peserta apel dan Forkopimda Kabupaten Kampar. 

Acara buka puasa ini merupakan lanjutan rangkaian safari Ramadhan Kakanwil yang telah berlangsung sejak awal puasa. Turut Bersama Kakanwil dalam safari Ramadhan ini Kepala Divisi Administrasi Erfan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Lilik Sujandi.(red/Rls)


BAPANAS- Untuk mengantisipasi serta meminimalisir upaya penyeludupan dan peredaran narkoba kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepada setiap Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) untuk menggunakan kemasan khusus yang berlabel khusus pada setiap barang dagangan koperasi di Lapas/Rutan di Indonesia.

Dari surat edaran bernomor PAS-PK.02.10.03-168 tertanggal 30 Mei 2018 Direktur Jenderal (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami Bc.IP menyampaikan pemberian kemasan khusus dan label khusus pada  barang dagangan di lapas dan rutan  bertujuan meminimalisir serta mengantisipasi upaya penyeludupan narkoba ke dalam lapas.

Untuk penyediaan barang kemasan khusus dengan label khusus pihak Ditjenpas akan bekerjasama dengan koperasi pemasyarakatan indonesia.

“ Kerjasama yang dilakukan didasar pada semangat gotong royong dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan serta mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya “,ungkap sri puguh dalam surat edarannya.

Agar terwujud hal tersebut dirjenpas meminta kepada setiap kepala divisi (Kadivpas) untuk memerintahkan kalapas atau karutan di bawah jajarannya untuk menindaklanjuti serta melaksanakannya sebagai upaya meminimalisir upaya penyeludupan barang-barang terlarang seperti narkoba.


BANDUNG,(BPN)- Rutan Kelas I Bandung mendapat kunjungan sekaligus monitoring dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan  Sri Puguh Budi Utami yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko, Senin (5/6/2018).

Dalam rombongan juga terlihat hadir Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin, Kepala Divisi Administrasi Dodot Adikuswanto dan Kepala Divisi Imrigrasi  M.H. Henri)'

Kedatangan Dirjenpas sri Puguh Budi Utami beserta rombomgan yang disambut langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas I Bandung Budiman P. Kusumah dan pejabat struktural Rutan Klas I Bandung.



Kunjungan diawali dengan melihat kondisi dari Blok Hunian WBP dimana Utami melihat secara langsung sarana dan prasarana hunian bagi WBP yang ada di Rutan Kelas I Bandung.

Selanjutkan orang nomor satu di lingkungan Ditjenpas tersebut melihat kondisi Dapur Sehat yang merupakan tempat memasak makanan bagi WBP yang bersih dan steril.

Setelah selesai melihat kondisi Blok Hunian dan Dapur Sehat, dirjenpas memberikan evaluasi secara langsung di Pelataran Taman Rutan Kelas I Bandung kepada para pimpinan di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Barat yang hadir.(Red/Rls)


BANJARMASIN,(BPN)- Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian beserta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Syarifudin; Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida Halilintar Atmaja, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Senin (04/6/ 2018)

Adapun maksud kunjungan ini adalah untuk berkenalan dan menyambung silaturahim dengan Kajati Kalsel, Ade Eddy Adhyaksa, yang juga baru dua bulan melaksanakan tugas di Bumi Lambung Mangkurat.

“Kebetulan kami semua, berempat, baru kurang lebih sekitar satu bulan menjabat di Kanwil Kemenkumham Kalsel, maka kami merencanakan untuk berkunjung ke seluruh Forkompimda dan pimpinan instansi vertikal di Kalsel guna melanjutkan koordinasi yang selama ini telah terjalin,” jelas Kakanwil.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga puluh menit ini, Kajati mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan Kemenkumham Kalsel.

“Kami mengucapkan terima kasih telah dikunjungi pada hari ini. Nanti selepas lebaran inshaa Allah kami yang akan mengunjungi Kanwil Kemenkumham Kalsel,” ucap Kajati Kalsel, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Selatan ini.

Kakanwil dan Kajati menyepakati bersama bahwa hubungan yg selama ini telah terjalin dengan baik agar terus dijaga dan dapat menjadi lebih sinergi.(Red/Rls)

Ilustrasi
CIREBON,(BPN) - Polres Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon. 

Pengungkapan jaringan bisnis narkotik tersebut bermula saat jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon menangkap AR, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. AR diringkus polisi selagi mengonsumsi sabu di area SPBU Jalan Raya Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/5). 

"Penangkapan AR itu dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa. Tersangka ini tertangkap tangan menyimpan, memiliki, dan mengonsumsi sabu-sabu saat ditangkap," kata Kasat Narkoba AKP Joni kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/6)2018). 

Menurut Joni, tersangka AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana yang ada di Lapas Narkotik Cirebon. Kepada penyidik, lanjut Joni, AR menyebutkan nama-nama pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. 

"Tersangka mengaku sabu itu didapat dari narapidana Lapas narkotik, inisialnya AB, AD, dan SY. Kita akan dalami ini," kata Joni.

Dari tangan tersangka, dikatakan Joni, pihaknya menemukan empat paket sabu-sabu seberat 1,50 gram. Selain sabu, polisi menyita barang bukti alat hisap, timbangan, dan sebuah ponsel. 

"Saat di SPBU kita lakukan penggeledahan badan, hasilnya dua paket kita temukan yang disimpan pada bungkus rokok. Kemudian kita bawa tersangka ke rumahnya, akhirnya ditemukan barang-barang seperti timbangan dan lainnya," kata Joni. 
(bbn/bbn)

Ilustrasi
SAMARINDA,(BPN) - Warga binaan di Lapas Narkotika Klas III A Bayur, Samarinda ini kembali harus berurusan dengan kepolisian.

Pria bernama Yohanes Budi Aswin (36), warga Tarakan, Kalimantan Utara itu diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, setelah terlebih dahulu diamankan pihak Lapas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sel nya, pada Senin (4/6/2018) kemarin.

Pelaku mengaku, sabu tersebut bisa masuk sampai ke sel nya, setelah menyelundupkan melalui makanan.

Setelah itu, sabu disembunyikan di tempat tidurnya.

"Lewat makanan, ada nasi, dan lauk-lauknya, lalu saya sembunyikan di tempat tidur," ucap Yohanes saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (5/6/2018).

Sabu seberat 5,72 gram itu nantinya akan dijual kembali ke sesama warga binaan, dan dikonsumsi sendiri.

Selain mengamankan sabu, petugas Lapas juga mengamankan dua unit handphone, dan kotak rokok tempat pelaku menyimpan sabu.

"Beli dari luar, mau dipakai ramai-ramai, sebagian dijual. Baru sekali ini saya masukan sabu ke dalam," ucap pria yang divonis penjara selama 18 tahun itu.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Klas III A Bayur, Samarinda Teguh Pamudji menjelaskan, adanya warga binaan yang menyimpan narkoba terungkap setelah pihak melakukan pemeriksaan rutin ke dalam sel.

Dirinya pun mengakui pihaknya kecolongan dengan masuknya narkoba hingga ke dalam sel, kendati demikian pihaknya tetap berupaya untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba.

"Itu hasil kerja jajaran pengamanan Lapas melalui razia rutin yang kita lakukan ke dalam sel," ucapnya.

"Kita dapat sudah di dalam, memang kami kecolongan, tapi tekad kami kuat untuk berantas narkoba," tegasnya.

Terpisah, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengembangkan kasus tersebut, guna mengamankan pelaku yang menyuplai sabu ke warga binaan tersebut.

"Yang amankan pihak Lapas, namun tetap kita tindaklanjuti, dan lakukan pengembangan," ucapnya singkat. (Red/Tribun)



SIJUNJUNG,(BPN)-Kepala Kantor Wilayah Dwi Prasetyo Santoso SH. MH  beserta rombongan melakukan kunjungan safari Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muaro Sijunjung.

Sebelum rangkaian acara dilaksanakan Kepala Kantor Wilayah melakukan mancing bersama dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB  Muaro Sijunjung.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutanya menyampaikan kepada seluruh jajaran agar selalu menjaga ukuwah dan silaturahmi sesama petugas dan jangan mudah terpancing dg hal-hal yg berbau SARA.

Disampaikan juga bagi petugas teknis Pemasyarakatan agar selama libur lebaran tidak dibenarkan mengajukan cuti demi tercapainya pelayanan -maksimal bagi masyarakat.


KEDIRI,(BPN)  - Dua Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kota Kediri, Jawa Timur, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. 

Kedua penghuni itu adalah SP (40) warga Dusun Kecik, Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang menyimpan sabu seberat 0,36 gram dan S (37) dengan sabu seberat 0,42 gram. 

Juru Bicara Lapas Kediri Didi Rahmadi mengatakan, pengungkapan bermula dari penggeledahan rutin yang dilakukan petugas Satgas Kamtib pada 31 Mei 2018. 

Penggeledahan di kamar blok B2 dan B9 itu berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00.  

Di kamar B2, petugas mendapati serbuk kristal putih seberat 0,36 gram milik SP yang tersimpan di saku celana.  Sementara di kamar B9 ditemukan sabu seberat 0,42 gram yang disembunyikan pada peci yang dikenakan S.  

Petugas kemudian melakukan tes urine kepada SP dan S. 

 "Hasilnya positif (menggunakan narkoba) semua," kata Didi, Sabtu (2/6/2018).  Pihaknya kemudian menyerahkan barang bukti kepada kepolisian. 

Kini kasus tersebut tengah ditangani Polres Kediri Kota. "Keduanya tetap ditahan di lapas, tetapi proses penyidikan jalan," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik sabu merupakan tahanan yang saat ini sedang mengikuti persidangan kasus narkoba.


Kasus ini bermula dari pemberitahuan petugas piket lapas kepada petugas piket Satresnarkoba. Karena di dalam kamar blok B - 2 telah ditemukan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Untuk terlapor beserta barang bukti yang ada telah diamankan ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Kamsudi kepada Surya, Sabtu (2/6/2018).

Tersangka diduga telah melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Red/Kompas)

Kadivpas Meurah budiman saat melihat kondisi sel isolasi dan 16 napi penghuni
BANDA ACEH,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami lansung menindaklanjuti laporan adanya 16 narapidana yang dikurung di kamar sel isolasi sejak 4 bulan terakhir di Lapas Klas IIA Banda Aceh atau kerap disebut lapas lambaro.

Tanpa menunggu lebih lama pihak Ditjenpas lansung memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh melakukan Investigasi ke lapas lambaro.
Kepada redaksi, Kadivpas Kanwil Kumham Aceh Drs. Meurah Budiman menyampaikan jika Tim Kanwil yang dipimpinnya telah melakukan monitoring lansung ke Lapas Klas IIA Banda Aceh pada hari ini, Kamis (4/6/2018) sekiranya pukul 11:00 WIB.

Meurah budiman mengakui jika benar adanya 16 napi yang yang terlibat kerusuhan lapas beberapa waktu lalu masih ditempatkan di kamar sel isolasi.

Penempatan ke 16 napi ini dikamar sel isolasi menurut meurah adalah upaya mengantisipasi para napi tersebut kembali melakukan provokasi terhadap napi lainnya.

“ Penempatan ke 16 napi ini kamar isolasi adalah upaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan misalnya komunikasi yang bersifat kembali memprovokasi napi lainnya “,jelas meurah.
Namun saat dirinya melakukan pemeriksaan ke kamar hunian ke 16 napi tersebut mendapatkan para penghuni dalam keadaan sehat,tempat tidur yang layak (matras),air bersih yang memadai untuk MCK.

Bahkan ke 16 napi ini juga mendapatkan hak sebagai warga binaan seperti napi umum lainnya,baik kunjungan keluarga,titipan makanan,shalat tarawih,shalat ashar dan bersantai-santai diluar kamar isolasi berapa saat.

“ Alhamdulillah tadi saat saya lihat kekamar mereka semua sehat-sehat,air bersih untuk MCK cukup,tempat tidur juga dari matras,mereka juga diperkenankan untuk menerima kunjungan keluarga,shalat tarawih,shalat ashar dan bersantai sesaat diluar sel “,ungkap meurah.

Ketika ditanya mengapa ke 16 napi ini tidak segera dilakukan pemindahan ke lapas atau rutan lainnya di Aceh, meurah budiman mengatakan jika ke 16 napi ini masih dalam proses hukum di kepolisian,disamping napi ke 16 napi ini juga adalah tahanan titipan polresta banda aceh.

“ Mereka disamping napi juga tahanan titipan polresta,namun sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan tentang status mereka semua dari pihak polresta banda aceh,jadi itu menjadi kendala kita makanya tidak bisa untuk dipindahkan ke lapas lain “,bebernya.

Untuk itu dirinya bersama Kalapas Banda Aceh Endang Lintang akan segera melakukan koordinasi dalam waktu dekat dengan polresta banda aceh mengenai status ke 16 napi tersebut.
“ Insyah Allah saya bersama kalapas banda aceh pada hari rabu lusa akan berkordinasi dengan polresta banda aceh mengenai status napi-napi tersebut,tentunya untuk kita pindahkan ke lapas lainnya untuk pembinaan lebih lanjut “,pungkasnya.

Apresiasi Untuk Dirjenpas

Ditempat terpisah T. Sayed Azhar salahsatu aktivis Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi atas respon serta tindaklanjut yang diperlihatkan oleh Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami dengan kehadiran tim kanwil kumham ke lapas banda aceh.

Menurut sayed, dirinya sejak awal telah optimis akan ditindaklanjuti permasalahan 16 napi ini oleh Ditjenpas dan Kanwil Kumham Aceh.

" Saya sudah terima laporan tadi tim kanwil aceh sudah ke monitor ke lapas banda aceh, kami sangat memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah ibu dirjenpas yang segera menindaklanjuti laporan tersebut,kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam hal ini makanya saya optimis ini akan ditindaklanjuti ",ungkap sayed saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (4/6/2018).

Walau demikian sayed masih menyatakan rasa penasarannya terkait beberapa napi yang sebelumnya dituding oleh kalapas banda aceh sebagai pemicu kerusuhan lapas banda aceh namun saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tidak terbukti seperti dituduhkan oleh kalapas.

Sayed bersama aktivis lainnya mengawal serta melakukan pemantauan setiap kasus yang terjadi baik di lapas aceh maupun lapas lainnya di luar aceh sebagai wujud dukungan terhadap kepemimpinan Dirjenpas yang baru yakni Sri puguh budi utami.

" Kita tidak akan selesai sampai disini,masih banyak permasalahan diberbagai lapas/rutan di aceh yang perlu kita bantu benahi dan masih banyak suara lemah para napi yang harus kami teriakan agar didengar oleh para pimpinan di negeri ini, ini adalah bukti serta komitmen kita mendukung kepemimpinan ibu sri puguh budi utami sebagai Dirjenpas ",tegas sayed.(Tim)


NAMLEA,(BPN)- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Mengunjungi Cabang Rutan Namlea yang di terima langsung Oleh Kacab Rutan Namlea,Hamdani serta Kasubsi Pengelolaan dan Pelayanan Tahanan,Supardy Djaya,Senin (04/06).

Tim Monev tersebut terdiri dari Kabag Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku,Moksen Hasan Bersama dua Stafnya.

Selain Mengunjungi Ruang Bendahara untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi ,Tim Juga Mengunjungi Blok - Blok Hunian Kemudian dilanjutkan dengan meninjau Aktivitas Pembinaan Kegiatan Kemandirian WBP Cabang Rutan Namlea.(Red/Rls)



JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Prof.Benny R. Riyanto melantik enam Pejabat dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Para Pejabat yang dilantik antara lain :

(1) Gunawan, S.H., M.H. Kepala Bidang Meta Analisisi Data Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia

(2) Tri Wantustri, S.H. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Persuratan

(3) Windi Kumoratih Kusumo Putri, S.E. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia

(4) Marudut Manurung, S.H., M.H. Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Hubungan Masyarakat, dan Protokol

(5) Syafril Malombasang Kepala Sub bidang penelitian dan pengembang resolusi konflik sosial politik.

Dalam sambutan Benny menyampaikan bahwa proses mutasi, rotasi dan promosi pegawai negeri sipil merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi. Hal ini merupakan penyegaran Sumber daya manusia dalam suatu organisasi dan bagi para pegawai, mereka memperoleh pengetahuan dan peningkatan kompetensi di tempat yang baru.

Selain itu Benny juga menyampaikan bahwa pemanfaatan hasil litbang merupakan pekerjaan rumah bagi kita bersama. Tim Task Force yang telah berjalan dan tim manajemen riset bisa dilaksanakan dengan baik agar dapat bermanfaat bagi Balitbang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM dan masyarakat.

Setelah sambutan,dilanjutkan dengan pelepasan purna bhakti, yaitu Tresno, dengan I gusti putu Agung.(Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan UU itu maka ada perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Terlihat Petugas Pembimbing Kemasyarakatan sedang berkoordinasi agar Anak Pidana dapat menjalani Pelatihan Kerja sesuai dengan Putusan Pengadilan. Senin 04/06/2018.


Salah seorang Anak Pidana pada Rutan Kelas IIB Tanjung diserahkan ke Pos Bapas Amuntai pada Rutan Kelas IIB Tanjung yang dilanjutkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan agar bisa segera mendapat Pelatihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.


Selanjutnya, anak pidana itu selama mengikuti pelatihan kerja tetap melapor ke Bapas Amuntai. Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Amuntai Lukman Irianto menjelaskan, anak pidana yang telah selesai melaksanakan pelatihan kerja akan mendapatkan bimbingan selanjutnya.

Syarifullah selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung menjelaskan bahwa Anak Pidana tersebut diputus Penjara selama 1 bulan 15 hari dan Pelatihan Kerja selama 3 bulan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjg tanggal 22 Mei 2018. 

" Kami disini merasa sangat terbantu dengan dijadikannya Pos Bapas dan adanya satu orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Tanjung ini. Karena kalau tidak kami harus menyerahkan anak pidana tersebut ke Bapas Amuntai yang jaraknya sekitar 98,2 Km.',ujar  syarifullah.

Sementara Kepala UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Suhartojo mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap ABH itu memang telah mempunyai kekuatan hukum. Karena itu Pemkab Tabalong wajib memfasilitasi latihan kerja demi kepentingan terbaik bagi anak pidana.

Yogi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Amuntai pada Rutan Kelas IIB Tanjung menyebutkan bahwa perkara 363 KUHP yang dilakukan anak pidana tersebut sudah diusahakan sebaik mungkin, baik dari pembuatan litmas dan pendampingan selama proses persidangan. Saya bersyukur Hakim masih mempertimbangkan dari hasil litmas tersebut. 

" Harapan saya kiranya di Kabupaten Tabalong ini bisa dibuatkan Rumah Singgah Ramah bagi Anak. Meskipun saya yakin untuk membuat hal tersebut diperlukannya tenaga dan biaya yang tidak sedikit serta memiliki struktur yang cukup rumit juga. Karena hal ini pasti melibatkan dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja pada UPT Balai Pelatihan Kerja dan Badan Pemberdayaan Manusia dan KB yang membidangi masalah anak. Sehingga apabila nanti Hakim memutus untuk pidana pengawasan, wajib lapor atau kerja sosial si Anak tersebut dpat dititipkan pada Rumah Singgah tersebut. Dengan harapan dapat menyelamatkan Anak dari penjara ',Tambahnya.


KOTABUMI - Ari Yansyah (28), tersangka kurir narkoba, mengungkap awal mula aksinya bersama dua rekan menemui calon pembeli sabu di Kotabumi, Lampung Utara.

Kepada penyidik Polres Lampura, Ari mengaku berangkat bersama dua rekannya dari Bandar Lampung menuju Kotabumi pada Jumat (1/6/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB. Mereka tiba di Kotabumi sekitar pukul 23.00 WIB.

Ari mengaku mendapat perintah mengantar narkoba dari bosnya yang mendekam di Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

"Kami menjalankan perintah bos yang ada di Rutan Way Huwi untuk menemui calon pembeli di Kotabumi," kata Ari.

"Sekitar jam setengah satu (00.30 WIB), kami bertemu calon pembeli di depan RM Taruko Jaya I. Dia (calon pembeli) masuk ke dalam mobil," sambungnya.

Tak lama, beber Ari, datang polisi hingga membuat dirinya dan dua rekannya serta calon pembeli panik. Mereka lantas tancap gas.

"Sekali mengantar barang (narkoba), saya dapat upah Rp 500 ribu," kata Ari seraya memastikan lagi bosnya adalah narapidana di Rutan Way Huwi.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Ari Yansyah (28), warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung.

Ari kini berstatus tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Saat polisi mencegat, Sabtu (2/6/2018) dini hari, Ari dan dua rekannya nekat tancap gas. Mereka nyaris menabrak Kasat Resnarkoba Polres Lampura Inspektur Satu Andri Gustami yang memimpin operasi.

Pelarian para terduga kurir sabu ini terhenti setelah menabrak trotoar jalan raya Candimas, Kotabumi.

Kasat Resnarkoba Iptu Andri Gustami mengungkapkan, operasi tersebut merujuk laporan yang masuk mengenai tiga orang yang terindikasi hendak bertransaksi narkoba

Lokasinya di depan Rumah Makan Taruko I, Jalan Alamsyah Ratuperwiranegara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Awalnya, kami dapat laporan bakal ada transaksi narkoba. Anggota dan saya lalu ke depan RM Taruko I sekitar pukul 01.30 WIB. Kami kemudian mengikuti kendaraan para terduga kurir sabu," kata Andri, Minggu (3/6/2018).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya menghentikan mobil jenis sedan yang berisi tiga orang tersebut. Namun, ketiganya langsung kabur hingga nyaris menabrak Kasat Andri.

Sontak, Andri melepaskan tembakan yang mengenai bagasi belakang mobil.

"Mereka tancap gas sampai mengalami kecelakaan, menabrak trotoar di jalan raya Candimas, Kotabumi," beber Andri.

"Tiga orang keluar dari mobil dan melarikan diri. Anggota mengejar dan menangkap satu tersangka (Ari Yansyah)," sambungnya.

Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, terdapat satu kantong berisi narkoba jenis sabu seberat 10,21 gram, satu plastik klip, dan satu plastik hitam.

im Opsnal menahan Ari Yansyah di Sat Resnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga menyita satu unit mobil sedan merek Toyota bernomor polisi BE 1745 AP warna hitam.(Tribun)


Basri
BANDA ACEH,(BPN)- Perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh 16 narapidana di lapas banda aceh kian menjadi sorotan publik, betapa tidak ke-16 napi yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terlibat dalam kerusuhan lapas banda aceh tersebut sejak 4 bulan lalu di kurung dalam ruangan sempit tanpa pernah terkena sinar matahari.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai perlakuan yang dialami oleh para napi tersebut telah melenceng dari tujuan pemasyarakatan yakni pembinaan serta telah melanggar hak azasi manusia.
Hal ini disampaikan Koordinator YARA Wilayah Aceh Basri kepada redaksi melalui press realesenya, Minggu (3/6/2018).

“ Saya kira jika seperti itu perlakuannya ya tidak manusiawi dan jauh melenceng dari tujuan pemasyarakatan yakni pembinaan “,ungkap basri.

Kemudian melanjutkan, jika pihaknya juga jauh hari telah menerima laporan baik dari penghuni lapas lainnya maupun pihak keluarga napi terkait pengurungan napi di sel isolasi yang terlalu lama.

Menurut basri, jika memang para napi tersebut adalah pelaku dalam kerusuhan lapas banda aceh,polisi telah melakukan proses hukum.

Untuk itu basri meminta kalapas banda aceh jangan menjadikan dirinya sebagai penegak hukum serta mengurung para napi karena masalah pribadi.
“ Mana ada SOP nya kurung napi dikamar isolasi sampai 4 bulan,terkait mereka adalah pelaku kerusuhan kan sudah di proses hukum jadi kalapasnya jangan jadi penegak hukum kurung napi karena dendam pribadi “,cetus basri.

Pada akhir realesenya basri meminta pihak kanwil kumham dan ditjenpas segera mengevaluasi kinerja kalapas banda aceh dan kepala pengamanan yang dinilai agar tidak berlanjut perlakuan yang bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan.

“ Harapan kami agar pihak Kanwil Kumham Aceh dan Ditjenpas segera melakukan evaluasi kinerja kalapas dan KPLP nya karena perlakuan mereka bertentangan dengan UU Pemasyarakatan “,pungkasnya.(Red/Rls)



BANDA ACEH,(BPN)- Pihak Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diminta melakukan evaluasi kinerja serta mencopot Kepala Lapas serta Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh T. Sayed Azhar salahsatu aktivis yang pengamat pemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS).

Menurut sayed, sekitar 16 narapidana dikurung dalam ruang sel isolasi selama 4 bulan dengan kondisi ruang sel yang sempit dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Berita terkait: 46 Hari Dikurung Dalam Sel Sempit, 15 Napi LP Banda Terancam Lumpuh

“ Kalau menurut saya, kalapas serta kepala pengamanannya di copot, inikan domainnya pimpinan kemenkumham dan Ditjenpas jadi kita mengharapkan ketegasannya “,tegas sayed.

Sesuai laporan yang diterima oleh sayed dari keluarga napi yang menghuni ruang isolasi, menceritakan ke-16 napi ini telah dikurung oleh pihak lapas selama 4 bulan didalam ruangan sel yang sempit tanpa cahaya matahari.

Baca juga: Kedapatan Gunakan HP, Oknum KPLP dan Kasubsi Lapas Banda Aceh Aniaya Napi

Napi yang dikurung di ruang sel isolasi tersebut merupakan tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di lapas banda aceh beberapa waktu lalu.

Dari 16 napi tersebut 4 diantaranya bukan tersangka pelaku dalam kerusuhan lapas termasuk Gunawan Cs yang sebelumnya disebut-disebut oleh pihak lapas sebagai pemicu kerusuhan di lapas banda aceh.

Baca juga: Dua Napi Yang Tertangkap Jajaran Polda Aceh Ternyata Dikeluarkan Oleh Oknum LP Banda Aceh

“ Jadi perlu diketahui bersama,apapun yang telah mereka lakukan proses hukum telah mereka dapatkan,jangankan mereka napi teroris saja tidak sedemikian perlakuan yang diterima,apalagi polisi telah buktikan gunawan Cs bukanlah pemicu kerusuhan seperti yang disampaikan oleh kalapas banda aceh “,ungkap sayed.

Baca juga: Bersikap Arogan, Oknum KPLP Lapas Banda di Bogem Ratusan Napi

Sayed menilai pengurungan terhadap ke-16 napi diruang isolasi selama 4 bulan hingga saat ini tidak memiliki dasar aturan, bahkan sayed dengan tegas menyampaikan perlakuan yang dijalankan oleh kalapas banda aceh telah melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Diduga Oknum Pejabat Lapas Narkotika Peras Napi, Ini Tanggapan YARA Aceh

“ Saya rasa tidak ada SOP pengurungan napi dikamar isolasi selama 4 bulan,napi teroris saja tidak sampai demikian perlakuan apalagi napi kasus kriminal maupun narkoba, jadi ini sudah melanggar hak asasi manusia namanya “,pungkasnya.

Lebih lanjut sayed akan coba berkoodinasi dengan pimpinan kemenkumham dan ditjenpas untuk dilakukan evaluasi kinerja kalapas banda aceh agar memperlakukan napi secara manusiawi.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.