Polisi Tetapkan Tersangka Napi Lapas Karang Intan Atas Kasus 2 Kg Sabu
BANJARMASIN,(BPN) - Komitmen pihak Direktorat Narkoba Kepolian Daerah Polda Kalimantan Selatan dalam melakukan penyidikan kasus narkoba hingga ke akar-akarnya terus dilakukan. Pada perkembangan terbaru kasus 2 kilo sabu dengan tersangka Fahrin alias Amak, petugas telah menetapkan tersangka baru.
Adalah satu narapidana narkoba yang kini tengah mendekam di Lapas Karang Intan berinisial MR alias Angin ditetapkan oleh petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menjadi tersangka baru.
Ini setelah petugas menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dua kilogram sabu.
Direktur Narkoba Kombes M Firman yang dikonfirmasi membenarkan untuk perkembangan baru kasus 2 kilo sabu pihaknya tetapkan satu narapidana Lapas Karang Intan jadi tersangka.
"Kita telah tetapkan tersangka baru untuk kasus 2 kilo sabu, lengkapnya bisa hubungi Kasubdit," papar Firman.
Terpisah, Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin membenarkan pihaknya telah menetapkan satu narapidana Lapas Karang Intan atas nama MR alias Angin jadi tersangka .
Menurutnya dari pemeriksaan, sang narapidana MR alias Angin selama ini 'menyuruh' Amak mengantar sabu dan sebagai 'gudang' atau tempat menyimpan barang sabu MR alias Angin. Angin sendiri saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Untuk tersangka MR alias Angin pihaknya jerat pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) sib pasal 112 ayat (1) UU Ri No35 Tahun 2009.
Sekedar diketahui Petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menangkap. Pahrin (46) atau yang kerap disapa dengan Amak pada Kamis (3/5) pukul 23;45 Wita.
Dalam penggeledahan ini petugas temukanebanyak 2.000 gram sabu atau 2 kilo dan 637 butir ineks. Pada gerak ini petugas melakukan penindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki kananya.(Red/Rls)