BANGKA,(BPN)--- Penyidik Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung rencananya besok Rabu (6/6/2018) akan memeriksa sejumlah pegawai dilingkungan Lapas Bukit Semut Sungailiat terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang napi.
Kasus ini terkuak setelah Ermita Simanjuntak (57) ibu dari Renhard Hutahean napi yang diduga dianiayai sipir melaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Terkait laporan dugaannya terjadinya penganiayaan terhadap napi di Bukit Semut kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan rencananya besok kita akan memeriksa dan mengambil keterangan pegawai lapas Bukit Semut," kata AKBP Wahyudi Kasubdit Jatanras Selasa (5/6/2018)
Seperti diketahui Ermita Simanjuntak (57) melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berstatus napi di Lapas Bukit semut ke SPK Polda Kepulauan Bangka Belitung Senin (21/5/2018).
Pelaku penganiayan diduga salah satu oknum pegawai Lapas Bukit Semut.
Ermita Simanjuntak mengaku sangat kecewa dengan pihak Lapas yang terkesan lepas tangan dan menutup nutupi kvejaidan tersebut.
Padahal berdasarkan keterangan dokter sang anak terancam mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan tersebut.
Ernita menjelaskan bahwa kejadian yang menimpak anaknya bernama Renhard Hutahean terjadi pada tanggal 23 April 2018.
Renhard.
Dirinya curiga saat tanggal 24 April akan membesuk anaknya namun menurut petugas penjagaan tidak bisa dibesuk karena sedang berada dalam sel isolasi karena terlibat masalah dengan napi lain.
Bahkan ia tidak bisa membesuk barulah pada 9 Mei ia mengetahui kejadian yang menimpa Renhard melalui hubungan telpon atas seizin petugas lapas.
Renhard menceritakan semua kejadian termasuk kondisinya yang belum pulih dan kesulitan melihat karena matanya menglaami gangguan pasca penganiayaan.
Keinginan Ernita agar bisa bertemu dan membawa Renhard ke Rumah Sakit tidak kabulkan oleh pihak lapas.
Barulah pada tanggal 17 Mei 2018 atau 26 hari setelah terjadinya penganiayaan Ernita bertemu dengan Renhard dan melihat kedua mata anak nya masih merah dan bengkak dipelipis.
Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2018 Renhard mendapatkan izin untuk dibawa berobat ke RSUD Sungailiat.
Itupun ada campur tangan pihak kanwil dan ternyata kekhawatiran akan mata Renhard terbukti.
Dokter mata yang memeriksa dr Nopiah di RSUD Sungaliat mendiagnosa ada kerusakan di mata kanan dengan syaraf mata tidak berfungsi lagi akibat luka yang dibiarkan tanpa diobati.
Kemudian mata kiri yang masih bengkak sangat tipis harapan untuk bisa berfungsi normal kembali.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kalapas Bukit Semut Faizul saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2018 lalu.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment