KEDIRI,(BPN) - Dua Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kota Kediri, Jawa Timur, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kedua penghuni itu adalah SP (40) warga Dusun Kecik, Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang menyimpan sabu seberat 0,36 gram dan S (37) dengan sabu seberat 0,42 gram.
Juru Bicara Lapas Kediri Didi Rahmadi mengatakan, pengungkapan bermula dari penggeledahan rutin yang dilakukan petugas Satgas Kamtib pada 31 Mei 2018.
Penggeledahan di kamar blok B2 dan B9 itu berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00.
Di kamar B2, petugas mendapati serbuk kristal putih seberat 0,36 gram milik SP yang tersimpan di saku celana. Sementara di kamar B9 ditemukan sabu seberat 0,42 gram yang disembunyikan pada peci yang dikenakan S.
Petugas kemudian melakukan tes urine kepada SP dan S.
"Hasilnya positif (menggunakan narkoba) semua," kata Didi, Sabtu (2/6/2018). Pihaknya kemudian menyerahkan barang bukti kepada kepolisian.
Kini kasus tersebut tengah ditangani Polres Kediri Kota. "Keduanya tetap ditahan di lapas, tetapi proses penyidikan jalan," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik sabu merupakan tahanan yang saat ini sedang mengikuti persidangan kasus narkoba.
Kasus ini bermula dari pemberitahuan petugas piket lapas kepada petugas piket Satresnarkoba. Karena di dalam kamar blok B - 2 telah ditemukan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Untuk terlapor beserta barang bukti yang ada telah diamankan ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Kamsudi kepada Surya, Sabtu (2/6/2018).
Tersangka diduga telah melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment