2017-03-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

SAMARINDA,(BPN) - Permasalahan utang-piutang yang dialami Polresta Samarinda, guna memenuhi kebutuhan makan sehari-hari tahanan, ternyata hingga saat ini belum juga tuntas.

Bahkan, alokasi dana makan tahanan yang telah dianggarkan, juga digunakan untuk membayar utang makan ke pihak ketiga. Hal itulah yang membuat hampir setiap tahunnya Polres berutang.

"Masih seperti tahun lalu, sampai saat ini kita masih ada utang makanan tahanan kurang lebih Rp 400 juta. Jadi, anggaran yang ada kepotong untuk bayar utang," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Sabtu (1/4/2017).

Anggaran untuk tahanan sendiri, yang mencakup makan dan obat-obatan, dialokasikan setiap tahunnya kurang lebih Rp 1 miliar.
Ilustrasi  

Namun, anggaran tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan tahanan, hal itu juga dipengaruhi karena membludaknya jumlah tahanan di Polresta Samarinda, yang jumlahnya mencapai ratusan lebih.

Guna menambah jumlah anggaran untuk kebutuhan tahanan, pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemprov Kaltim dan juga Pemkot Samarinda.

"Kita ajukan ke Pemprov dan Pemkot, untuk Pemprov belum ada jawaban, namun dari Pemkot, secara lisan kepada saya, walikota akan bantu untuk kebutuhan makan tahanan, kita tunggu saja realisasinya," ungkapnya.

Untuk diketahui, masih sama seperti tahun sebelumnya, tahanan di Polres yang dianggarkan mendapatkan makanan, yakni makanan berat sehari dua kali, hanya 53 tahanan, dengan rincian sekali makan seharga Rp 7.500. (Trb)

LAMPUNG,(BPN)- Tindakan tegas akan dilakukan Lapas Kelas IA Bandarlampung terhadap warga binaan yang tetap nekat berani mengkonsumsi narkoba. Salah satunya, hak remisi napi akan digugurkan.

Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Slamet Prihantoro mengatakan, pihaknya terus melakukan penggeledahan rutin. Ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lain. 

’’Bagi mereka yang menggunakan atau positif narkoba, maka haknya akan digugurkan selama satu tahun, termasuk remisi,” tegas Slamet saat pemusnahan barang bukti hasil operasi petugas lapas dan rumah tahanan (rutan) seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (1/4).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono menyatakan, penjagaan di setiap lapas dan rutan akan diperketat.
Lapas Klas IA Bandar Lampung
"Petugas penjaga pintu utama juga wajib mengamankan alat komunikasi seperti ponsel  dan menyimpannya pada tempat yang disediakan,” kata Bambang. 

Dilanjutkan, penghargaan akan diberikan kepada petugas yang berprestasi dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke lapas. 

Slamet mengungkapkan, operasi dilakukan secara rutin dan mendadak. ”Kita sering melakukan penggeledahan. Tujuannya untuk mencegah barang yang dilarang masuk ke lapas,” sebut dia. 

Dalam operasi ini, tidak ditemukan narkoba. ”Kita akan terus melakukan pemeriksaan rutin. Harapannya, peredaran narkoba maupun pelanggaran lain di dalam lapas dapat diminimalisir,” kata dia. (JPG)

BAPANAS- ANDA TIDAK BERHARAP untuk menemukan kasur queen-sized, minibar, atau kolam renang indoor di penjara-penjara harus kurang untuk tersangka teroris. 

Namun 1.000 atau lebih orang yang dituduh melakukan kejahatan seperti menikmati kehidupan yang lebih nyaman yang mencakup kunjungan suami-istri di Al Ha'ir, pusat rehabilitasi Arab Saudi mengambil pendekatan yang tidak biasa untuk melancarkan perang melawan teror.

“Tujuan mereka adalah untuk tidak memberikan insentif melalui ketidaknyamanan, tetapi untuk insentif melalui kenyamanan dan pengetahuan, mengajukan pertanyaan-pertanyaan filosofis sulit tentang agama,” kata fotografer David Degner , yang mendapat tampilan langka di dalam Al Ha'ir.

“Dari luar ini mungkin terlihat seperti itu adalah sentuhan lembut, mengobati jihadis, beberapa di antaranya memiliki darah di tangan mereka, dengan sarung tangan kit, tapi saya dapat meyakinkan Anda itu tidak,” kata Horgan. 

“Selalu ada ancaman paksaan atau kemungkinan bahwa anggota keluarga dapat dianiaya atau bahkan dipenjara jika mantan tahanan kembali ke cara lama nya. Selalu ada ancaman sanksi tergantung di atas udara.”

Setelah menjalani hukuman mereka, para tahanan pergi ke pusat rehabilitasi seperti Pangeran Mohammed Bin Nayef Pusat Saran dan Perawatan. 

Mereka menghabiskan delapan sampai 12 minggu dalam apa jumlah ke tengah rumah-keamanan yang tinggi, bertemu dengan psikolog, menjalani terapi seni, menerima pelatihan kerja dan banyak lagi. Pemerintah bahkan membantu tahanan menemukan istri, membeli mobil, dan lahan pekerjaan. 

“Ini hampir seperti mereka rekayasa model warga negara,” kata Horgan. “Individu tidak memiliki waktu untuk kembali ke terorisme, mereka tidak bisa menghabiskan waktu bergaul dengan teman-teman mereka lagi.”

Kritikus berpendapat pemerintah tidak benar-benar mengajarkan bahwa kekerasan agama yang salah , sementara yang lain mempertanyakan definisi negara terorisme. 

Para tahanan termasuk pembangkang, aktivis dan orang-orang yang tidak melakukan kejahatan, dan Human Rights Watch mengatakan pemukulan dan penyiksaan yang umum di penjara Saudi. 

Pemerintah tetap buram, sehingga tidak ada yang bisa mengatakan pasti seberapa efektif upaya deradikalisasi adalah, dan beberapa mantan narapidana telah pergi untuk melakukan serangan teroris.

Degner menghabiskan dua hari di Al-rambut dan pusat Pangeran Mohammed Bin Nayef pada bulan Mei. Pihak berwenang tidak akan memungkinkan dia untuk memotret tahanan, mengharuskan dia untuk menggunakan kamera Nikon disetujui, dan bersikeras setelah meninjau semua foto nya. 

Dia melihat hanya satu narapidana, diborgol dengan tas di atas kepalanya. Meskipun pembatasan, gambar Denger ini memberikan sekilas ke dalam kampanye biasa di mana pink kamar disepuh Hotel, halaman matahari-belang-belang, dan terapi seni di antara senjata dalam perang melawan teror.(wired)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan, penyanderaan dan penahanan penunggak pajak bisa dilakukan setelah mendapat perintah dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

"Ya itu sudah pasti (penunggak pajak disandera), apalagi sebentar lagi tax amnesty," ujar Yasonna yang ditemui usai Apel Siaga di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta Timur, Jumat (31/3/2017).

Menurut Yasonna, para penunggak pajak nantinya pasti akan dijebloskan ke dalam penjara.

"Di beberapa tempat kan sudah ada yang disandera. Kalau tidak (disandera) ya nanti disita hartanya," kata dia.
Menkumham Yasonna Laoly 
Untuk penyanderaan atau penahanan penunggak pajak, Kementerian Hukum dan HAM nantinya hanya menunggu perintah dari Dirjen Pajak siapa saja yang akan dijebloskan ke penjara.

Untuk tempat, Yasonn mengaku telah menyiapkan lapas bagi para penunggak pajak.

"Kita hanya menyiapkan tempat (lapas). Kalau orang pajak memerintahkan orang tersebut harus disandera, ya kita masukin. Kalau tempatnya itu tanyakan ke Dirjen Pajak, kami hanya sediakan tempat saja," tutur Yasonna.(Liputan6)


CILACAP,(BPN)- Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Pulau Nusakambangan dan Cilacap, Jawa Tengah, memusnahkan 122 telepon seluler atau HP yang disita dari pembesuk maupun warga binaan atau narapidana.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan usai apel siaga yang dipimpin Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris di Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, Jumat (31/3/2017).

Selain telepon seluler, berbagai barang elektronik dan senjata tajam yang disita dari warga binaan turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Saat ditemui usai kegiatan, Abdul Aris mengatakan apel siaga digelar serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Khusus untuk Nusakambangan dan Cilacap dipusatkan di Sodong," kata Abdul Aris yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Dia mengatakan tujuan dari apel siaga tersebut untuk mengingatkan kembali petugas penjaga pintu utama (P2U) agar selalu menggeledah barang-barang bawaan pembusuk, petugas lapas lainnya, maupun pejabat yang berkunjung ke lapas.
Abdul Aris 
"Kalau dulu mungkin sungkan menggeledah pejabat, tetapi sekarang wajib," ujar Abdul Aris.

Terkait telepon seluler yang dimusnahkan, Aris mengatakan secara keseluruhan berjumlah 122 unit yang merupakan sitaan dari warga binaan pemasyarakatan di seluruh lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.

Menurut dia, telepon seluler tersebut bisa sampai di tangan warga binaan dengan cara diselundupkan oleh pembesuk maupun difasilitasi oleh oknum petugas lapas.

"Petugas yang terlibat telah kami berikan hukuman disiplin. Di Lapas Batu juga ada 12 orang yang diberi peringatan," kata Abdul Aris.

Menurut dia, pihaknya baru memberikan peringatan kepada pegawai lapas di Nusakambangan dan Cilacap yang menyalahi wewenangnya dengan memfasilitasi penyelundupan telepon seluler maupun minuman beralkohol yang telah diganti kemasannya.(Liputan6)

BANDUNG,(BPN) - Pencegahan penyelundupan benda terlarang seperti narkoba dan ponsel ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jabar masih tekendala prasarana yang memadai.

Belum semua lapas dan rutan yang ada di Jabar memiliki peralatan canggih seperti X-Ray, alat yang dianggap bisa mencegah masuknya barang terlarang.

Dari 31 lapas dan dua rutan yang ada di Jabar, baru beberapa lapas dan rutan yang memiliki X-Ray.

"Di Jabar sendiri baru ada empat X-Ray. X-Ray itu ada di Lapas Banceuy, Lapas Cirebon, Rutan Depok, dan Lapas Cibinong," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jabar, Susi Susilawati kepada wartawan di Lapas Banceuy, Jalan Soekanro-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/3/2017).

Susi mengakui, terbatasnya anggaran menjadi kendala.

Pihaknya baru memprioritaskan pemasangan X-Ray lapas dan rutan terbesar di Jabar.

Susi susilawati
"Memang bertahap, tahun ini memang baru dikasih (empat)," kata Susi.

Susi mengatakan, permintaan X-Ray sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak lama. Sebab, kata dia, X-Ray dianggap efektif mencegah masuknya benda terlarang dari luar lapas atau rutan.

"Fungsinya jelas untuk deteksi barang bawaan pengunjung," kata Susi.

Tak hanya untuk pengunjung, kata Susi, X-Ray itu juga untuk mendeteksi barang bawaan petugas yang baru masuk ke tempat kerjanya.

Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada oknum petugas yang menyelundupkan benda terlarang ke warga binaan.

"Barang (terlarang) di dalam itu bisa dari pengunjung dan petugas yang tidak berintegritras," kata Susi.

Susi mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali pemasangan X-Ray di setiap lapas dan rutan di Jabar.

Harapannya. Lapas dan rutan di Jabar bersih dari peredaran gelap narkoba dan obat terlarang.

"Mudah-mudahan dikasih lagi tergantung keuangan negara," kata Susi. (tribunnews)

LHOKSEUMAWE,(BPN)- Kembali seorang Narapidana (Napi) Bandar Narkoba hukuman tinggi di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh.

Napi beritial MA terpidana 19 tahun dalam kasus narkotika akhirnya tiba di Lapas Kelas IIA  Lhokseumawe setelah permohonan pemindahannya di setujui oleh Ditjen PAS Jakarta,Rabu (29/3/2017).

Napi ini tiba sekira pukul 16:00 WIB diangkut oleh mobil jenis Panther dengan pengawalan beberapa aparat keamanan.

Pemindahan napi bandar narkoba MA ini lansung di antar dan diserahterimakan oleh Kalapas Binjai Jahari Sitepu yang didampingi oleh beberapa staf lapas binjai. 
Lapas Klas IIA Lhokseumawe 
Sebelumnya napi MA menjalani masa pidananya di Lapas Binjai yang saat ini di pimpin oleh Kalapas Jahari Sitepu.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Drs Elly Yuzar SH. MH yang dihubungi Via Handphone Seluler membenarkan adanya napi pindahah dari lapas binjai.

“ Iya benar ,ini baru sampai ke lapas lhokseumawe,ini masih di proses Admnya dan registrasi “,ujar elly singkat.(Redaksi)

SIDOARJO,(BPN)- Mengantisipasi maraknya peredaran narkoba Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim menggelar "Apel Siaga Kami Kerja Pasti", di lapangan Lapas Kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo.

"Gelar apel siaga ini untuk meneguhkan kembali komitmen petugas pemasyarakatan untuk memberantas dan memerangi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) KanwilkumHAM Jatim kepada wartawan usai gelar apel di Lapas Porong, Jumat (31/3/2017).

Dia mengharapkan lembaga pemasyarakatan bersih dari pungutan liar, bersih narkoba, bersih handphone dan bersih dari segala penyimpangan.

"Selain itu juga memberantas penggunaan handphone tidak sah yang dipakai oleh para narapidana, serta pungutaan liar. Dengan apel ini agar lebih serius lagi untuk pemberantasan dan akan diberikan tindakan tegas kepada kepala lapas atau petugas pemasyarakan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang," tambah Harun.

Harun menambahkan, setiap petugas harus memeriksa dan melakukan penggeledahan pintu pertama. Jika ada petugas yang menyalahgunakan wewenang akan diperiksa. "Rencananya kami akan mengajukan ada empat petugas pemasyarakatan Jatim yang akan diberhentikan karena menyalahgunakan wewenang," tegasnya.

"Setiap petugas wajib melakukan penggledahan dan pemeriksaan di pintu pertama, bila nanti ada petugas pemasyarakatan yang menyalahgunakan wewenang akan kami periksa. Dan ada rencana empat petugas dari Jatim akan akan diberhentikan," jelasnya.

Apel siaga ini diikuti gabungan korwil Surabaya. Di antaranya Rutan Gresik, Rutan Medaeng, Lapas Sidoarjo, Lapas I Surabaya di Porong, Rupbasan, Bapas Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya. (Detiknews)

BANGKA,(BPN) - Kepala Kanwil Kumham Provinsi Kepulauan Babel, Yoseph mengingatkan kepada satuannya dalam melakukan penjagaan di pintu masuk utama sejumlah Lapas yang ada di wilayahnya.

Sebab hal ini menjadi filter utama dalam melakukan pemeriksaan barang bawaan dari pengunjung yang hendak datang ke Lapas.

"Di pintu utama yang bahaya, makanya perintah Menteri kepada petugas disana dan kepala UPT harus benar ditekankan dalam penjagaannya, asal dari sana menjadi filter steril maka jika masih ada barang berbahaya di dalam kelamaan akan habis," ujar Yoseph usai pelaksanaan apel siaga dalam menyambut hari bhakti pemasyarakatan ke-53 di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Jumat (31/3/2017) pagi.

Kakanwilkumham Babel Yosep
Dirinya tidak menampik jika saat ini kondisi semua Lapasnya dalam kategori over kapasitas.

"Tetapi belum sangat berlebihan, saat ini ada sekitar 2.000 penghuni dengan kapasitasnya 1.200 penghuni. Rencananya kita upayakan blok tahanan wanita dipindahkan dan telah ada di gedung Lapas lama yang saat ini dipakai untuk Rupbasan, lalu nantinya Rupbasan akan dibangun di belakang sini untuk rencana tahun ini, tetapi kan tergantung dari keuangan negara," jelasnya.‎(tribunnews)

CILACAP,(BPN)- Seorang napi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Wong Ng Jit (63) meninggal di RSUD Cilacap.

Anggota Polsubsektor Nusakambangan Polres Cilacap menjaga jenazah warga Kavling Polri Blok A4 Nomor 133 A Kelurahan Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, itu sebelum diserahkan ke keluarga.

Kapolsubsektor Nusakambangan Ipda Siswanto mengutip keterangan dokter RSUD menyebut kematian napi itu disebabkan penyakit komplikasi yang sudah lama dideritanya.

"Menurut dokter, Wong Ng Jit menderita penyakit paru paru yang sudah kronis," kata Ipda Siswanto, Rabu (29/3/2017).

Wong Ng Jit adalah napi kasus narkotika yang menjalani masa hukuman 12 tahun.
Ilustrasi 
Ia diketahui sakit dengan gejala sakit paru-paru pada 22 Maret lalu.

Mengingat kondisinya demikian, dia langsung dibawa ke RSUD Cilacap dan diopname di Ruang Dahlia.

Sehari kemudian, mendiang dipindah ke ruang ICU dengan bantuan ventilator atau alat bantu pernapasan karena menderita gagal nafas.

Sejak itu kondisinya memburuk. Rabu dini hari, dokter jaga menemukan pasien ini meninggal.

"Jenazah Wong Ng Jit dikremasi di Kaliori, Banyumas. Kemudian dibawa pihak keluarga kembali ke daerah asal di Jakarta," terangnya. (Tribunnews)

PONTIANAK,(BPN) - Penulis JP 92 dan Peneliti Center for Detention Studies Lilis Lisnawati mengemukakan hasil survei kualitas Layanan Pemasyarakatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari praktik pengawasan eksternal.

Survei ini dilakukan selama 4 periode dalam kurun waktu 2013 hingga 2014 di 12 institusi penahanan yang tersebar di Jakarta, Banten, Surabaya, Palembang, Bandung, Demak, Aceh, Makassar, Bali, Lampung, Kupang dan Pontianak.

Berdasarkan hasil survei, rata-rata tempat penahanan khusus perempuan sudah menerapkan kebutuhan pembangunan toilet yang tertutup sebagai bentuk perlindungan dan penghormtan kepada tahanan perempuan.

"Sedangkan penyediaan toilet khusus untuk ibu hamil belum diterapkan di semua tempat penahanan," katanya, Kamis (30/3/2017).

Dari 12 tempat penahanan, hanya Lapas Wanita Klas IIA Malang, Lapas Wanita Klas IIA Palembang dan Rutan Klas IIA Pondok Bambu yang sudah memberikan fasilitas toilet khusus bagi ibu hamil.

Ketersedian air bersih tidak menjadi masalah di 12 tempat penahanan. Namun beberapa Lapas masih mengalami kesulitan untuk pasokan air bersih.

Misalnya saja di Lapas Wanita Klas III Kupang dimana air harus selalu dipasok dengan menggunakan mobil tangki air karena Lapas belum tersedia sarana penampungan air dan mesin yang mengalirkan.

Dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan narapidana perempun berhak mendapatkan pakaian seragam, kerja, celana dalam, bra dan alat salat per enam bulan, serta pemberian satu pak pembalut isi 12 perbulan.

"Namun faktanya kebutuhan sandang ini tak dapat diterapkan sepenuhnya. Minimnya anggaran diketahui sebagai penyebab tidak maksimalnya upaya pemenuhan kebutuhan tersebut sehingga tahanan wanita memenuhi kebutuhannya sendiri meski dalam keadaan tidak memiliki penghasilan sendiri," beber Lilis.

Lilis mengungkapkan, layanan kesehatan masih sulit untuk diakses oleh narapidana dan tahanan perempuan, terlebih lagi akses layanan kesehatan terhadap penyaakit yang kerap terjadi pada perempuan seperti kanker payudara.

Sulitnya akses layanan kesehatan ini tidak saja dikarenakan sarana dan prasarana medis yang terbatas, namun juga ketersediaan dokter yang sangat minim.

Catatan hasil survei menunjukkan bahwa setidaknya ada 5 dari 12 institusi penahanan yang disurvei ini tidak dilengkapi dengan dokter.

Data hasil survei menunjukkan rata-rata institusi penahanan dalam survei ini telah berupaya memenuhi kebutuhan ruang kunjungan yang kondusif bagi anak.

Hanya cabang Rutan Lhoknga di Aceh dan Lapas Klas II Bali yang belum memenuhi kebutuhan ini dengan baik karena peruntukkan kedua institusi sebenarnya bukan untuk narapidana dan tahanan perempuan.

"Status menumpang yang diemban oleh narapidan perempuan dikedua institusi tersebut mengakibatkan kebutuhan akan sarana prasarana ruang kunjungan yang kondusif bagi anak-abak belum dapat dipenuhi dengan baik," ungkapnya.

Selain itu berkaitan dengan pemisahan kamar ibu hamil, menyusui dan membawa anak menunjukkan 3 dari 12 institusi penahanan khusus perempuan sudah menerapkan pemisahan.

Berkaitan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu hamil, menyusui dan membawa anak. Dari 12 institusi penahanan, hanya Lapas Wanita Klas IIA Malang yang sudah memenuhi keseluruhan kebutuhan ibu hamil.

Di sisi lain, proses melahirkan dengan dirujuk ke rumah sakit sudah dilakukan oleh hampir semua institusi penahanan yang disurvei.

"Hanya perempuan di Lapas Klas IIA Pontianak yang mengalami keterbatasan akses ini," jelasnya.
Berdasarkan pemaparan beberapa hasil survai tersebut disimpulkan tahanan perempuan mengalami situasi hidup yang tidak cukup layak selama menjalani masa penahanan.

Selain perampasan kemerdekaan, mereka juga harus mengalami keterbatasan hak untuk mengakses layanan-layanan dasar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka.

"Meskipun ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan ini sudah diatur dalam aturan internasional maupun nasional," pungkasnya.(tribunnews)

BANDUNG,(BPN)- Empat petugas di lembaga pemasyarakatan dipecat selama tiga bulan terakhir ini. Keempatnya diduga terlibat peredaran narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Susy Susilawati, mengatakan, empat petugas itu terdiri dari dua petugas Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan dua petugas Rutan Depok, Kota Depok. Mereka, kata dia, terlibat peredaran narkoba di tempatnya bekerja.

"Selain dipecat, keempatnya juga sudah ditahan dan sudah menjalani proses hukum," kata Susi usai memimpin apel di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (31/3/2017).
Susy susilawati  
Susi mengatakan, pemecatan itu merupakan bukti keseriusan Kanwil Kemenkum HAM Jabar mengatasi peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya ingin lapas dan rutan menjadi lembaga pembinaan narapidana.

"Kami juga rutin merazia narapidana seperti mencegah adanya ponsel, kami secara terus menerus melakukan razia. Razia ini dilakukan internal lapas ataui bergabung dengan BNN atau Polda (Jabar)," kata Susi.

Tak hanya memecat yang terlibat kasus narkoba, kata Susi, pihaknya juga menindaktegas petugas yang melakukan pungutan liar (pungli). Ia mengatakan, Setiap petugas yang kedapatan pungli diberikan sanksi disiplin ringan, menengah, sampai berat.

"Hingga akhir Maret 2017, satu petugas yang terindikasi pungli. Yang bersangkutan sendiri sudah diusulkan untuk dicopot dari jabatannya," ujar Susi. (tribunnews)

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, memimpin Apel Siaga 'Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani' di lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Apel ini digelar dalam upaya memberantas segala bentuk penyimpangan terutama pada narkoba dan pungli yang sering terjadi di lapas.

Apel yang mengangkat tema 'Membangun Integritas Melalui Revolusi Mental' ini digelar di Lapas Narkotika Cipinang, di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/3/2017), pukul 07.30 WIB. Dalam apel ini Yasonna menekankan semua elemen lapas wajib melakukan pembenahan melalui reformasi hukum.

"Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli, narkoba," kata Yasonna saat ditemui di Apel Siaga.

Yasonna mengatakan pembenahan ini dilakukannya dalam upaya membangun integritas. Selain itu ia juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berbenah diri, serta menyatukan tekad bulat dalam pemberantasan narkoba.

"Saya ingin terutama terkait peredaran narkotika dan pungutan liar masih juga terjadi, hal ini terjadi karena rendahnya Integritas. Maka apel siaga ini sebagai momentum untuk kita," ujarnya.

Dalam sambutannya Yasonna memberikan arahan serta peringatan kepada petugas lapas untuk bekerja dengan baik, bertanggung jawab, serta profesional. Oleh karena itu, ia menekankan kembali untuk melakukan pembenahan, terutama dalam penggeledahan secara konsisten kepada pengunjung serta petugas lapas.

"Kita harus terus berupaya menerapkan perbaikan dan meningkatkan kreatifitas, mencatat perbuatan yang akan mencemarkan nama baik kita semua, lembaga pemasyarakatan adalah institusi penegak hukum dalam satu sistem, untuk itu kita wajib melakukan pembenahan, yang sering di tuduhkan," ujarnya 

"Terutama petugas Pengaman Pintu Utama (P2U), wajib melakukan penggeledahan secara konsisten, kepada siapapun, dan apapun yang keluar masuk melalui pintu utama, pastikan juga alat komunikasi pengunjung dan petugas disimpan di loker yang disediakan," imbuh Yasonna.

Ia juga menegaskan bila ada pengunjung dan petugas yang tidak mau digeledah, segera laporkan pada pimpinan agar diproses. Yasonna menyadari masih minimnya sarana dan prasarana di lapas. Namun ia memastikan semua akan berubah ketika ada integritas.

"Saya menyadari bahwa prasarana start masih jauh dari cukup, hari ini saya mengajak saudara ditengah keterbatasan kita, saya ajak kita semua terus memperbaiki diri, sudah tiba saatnya lakukan perubahan mental dalam lapas, rutan, dan lainnya, semua perlu integritas," ucapnya.

Apel ini sekaligus untuk memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-53 tahun 2017. Adapun puncak hari Bhakti Pemasyarakatan akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2017 mendatang. (Detiknews)

SURABAYA,(BPN) - Yubi Abdiel Charmis (24), asal Simo Gunung Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Pemuda yang bekerja sebagai pemandu wisata ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi pengedar ganja.

Tersangka Yubi diburu polisi, lantaran kerap melakukan transaksi narkoba jenis ganja yang diedarkan di wilayah Surabaya.

Begitu hasil penyelidikan bahwa tersangka memiliki ganja yang siap edar, anggota Unit Il Tim 3 dipimpin yang Kanit ldik Il Satreskoba, AKP M Yasin melakukan penggrebekan di rumah tersangka Yubi.

"Saat kami datangi dan melakukan penangkapan, tersangka Yubi sedang tidur di kamarnya," sebut Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Kamis (30/3/2017).

Selanjutnya polisi melakukan pengggeledahan di kamar tersangka Yubi. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 828,91 gram, satu timbangan, satu ATM BCA, dan satu handphone (HP) Iphone 4.
Tersangka Yubi Abdiel Charmis (24), asal Simo Gunung Surabaya  
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Anton, tersangka Yubi mendapat pasokan ganja dari GD, seorang penghuni di Lapas Lowokwaru, Malang.

Ganja dikirim dari GD kepada tersangka Yubi dengan sistem ranjau, "Tersangka Yubi bisa mendapat pasokan dari salah sat penghuni Lapas Lowokwaru. Terakhir, tersangka Yubi mendapat kiriman ganja seberat 0,5 gram," tutur Anton.

Kepada polisi, tersangka Yubi sudah membeli narkoba kepada GD yang kini berada di Lapas Lowokwaru sebanyak tiga kali. Tidak hanya ganja, tersangka Yubi juga pernah membeli sabu dari GD.

Barang haram yang diperoleh tersangka Yubi dari Lapas Lowokwaru, selanjutnya diedarkan di Surabaya.

"Saya biasa melayani teman-teman yang sedang membutuhkan ganja dan sabu. Saya hanya mengedarkan di Surabaya saja," aku terangka Yubi.

Pemuda yang di badanya penuh tato ini menuturkan, menjadi pengedar narkoba ini belum ada satu tahun.

Hasil dari jualan ganja dan sabu bisa sebagai tambahan penghasilan sebagai pemadu wisata."Saya sering mengantarkan wisatawan ke tempat-tempat wisata di berbagai kota di Indonesia. Kalau sedang nganggur, saya sambil jualan narkoba," aku tersangka Yubi. (tribunnews)

BAPANAS- Tak lama lagi status Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap akan berganti. Rutan Sidrap akan naik statusnya menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kals IIB.

Beberapa alasan sudah layak berganti status ini karena selain memiliki lahan yang representatif, juga peningkatan kasus kriminal dan jumlah warga binaan yang tertangani sudah melebih kapasitas sehingga layak naik kelas.

Proses pengalihan status dari rutan menjadi lapas itu, kini dalam proses penggodokan Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur yang ditemui mengaku telah memenuhi tiga persyaratan penting lembaga yang dipimpinnya beralih status menjadi Lapas.

“Tiga syarat itu, dari aspek rekomendasi enam instansi pemerintah di daerah, jumlah warga binaan serta aspek bangunan,” ujar Mansur, yang ditemui, Rabu, (29/3).
Rutan Sidrap
Untuk menjadi Lapas, beber Mansur, pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, Kadis Perindag serta Kadis Dukcapil.

Saat ini, kata Mansur, jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, mencapai 325 orang. Angka sebanyak itu, kata dia, sudah sepantasnya ditangani lapas, bukan rutan.

Menurutnya, jika status Lapas sudah di defenitifkan, maka jumlah daya tampung warga binaan akan bertambah mencapai 600 orang. Dengan jumlah itu, lanjutnya, sarana bangunan kamar sel juga akan ditambah.

“Setidaknya akan dibangun bertingkat lantai dua. Pondasinya sudah siap, sisa ditambah bangunan keatas lagi dengan daya kamar sama dengan dibawahnya,” lontar Mansyur, kemarin.

Sementara, Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain merespons upaya pengalihan status Rutan Kelas IIB Sidrap itu menjadi Lapas Kelas IIB Sidrap. (beritakota)

MAKASSAR,(BPN) – Perburuan terhadap bandar besar narkoba yang dilakukan Polda Sulsel akhirnya membuahkan hasil. Bandar yang lama dicari bernama Ruslan alias Cullang berhasil dibekuk dan ditembak mati, Selasa (28/3/2017).

Baca: Polda Sulsel Sebut Cullang Bandar Narkoba Besar Jaringan Lapas Bolangi

Jenazah Cullang tiba di RS Bhayangkara, sekira pukul 23.15 Wita. Sejumlah luka tembak terlihat di tubuhnya.

Cullang dikenal sebagai bandar besar pemasok narkoba di beberapa wikayah di Makassar dan sekitarnya. Ia sudah lama dicari aparat kepolisian.

Sejumlah tersangka yang berhasil diringkus termasuk di lapas bolangi dan gowa setelan dilakuka  pengembangan semua mengarah pada cullang sebagai bandar pemasok narkoba

Belum diketahui dimana Cullang ditangkap dan ditembak. Sejumlah aparat kepolisian masih tutup mulut terkait tertembaknya bandar besar paling dicari itu.

Beberapa pejabat Polda Sulsel terlihat berada di RS Bhayangkara. Antara lain, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha, Direskrim Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma dan beberapa polisi lainnya. (Lintasterkini)

DENPASAR,(BPN)- Tercatat ada 154 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar Kerobokan mendapatkan remisi pada hari raya Nyepi, di Denpasar, Rabu (29/3).

Kepala Lapas Kerobokan, Tony Nainggolan mengatakan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi seluruhnya dapat remisi dari yang diajukan.

"Ada 154 orang yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi. Namun SKnya baru keluar 137 orang. Dan 17 orang ini masih menunggu SKnya," jelasnya.

Kata dia, pengumuman pemberian remisi baru dikeluarkan sehari setelah Nyepi. Lanjutnya, SK 17 orang yang belum turun itu karena terkait dengan PP.99 tahun 2012 dan menjadi kewenangan kantor Ditjen PAS. Namun dipastikan 17 lagi akan mendapat remisi.

Lanjutnya, rata-rata narapidana ini mendapatkan remisi dari 15 hari hingga 2 bulan. Mereka selama ini yang mendapatkan remisi itu lantaran dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program-program selama pembinaan di Lapas.

Ditegaskannya, remisi untuk perayaan Nyepi kali ini ada 2 orang narapidana yang bebas. "Ada dua orang yang bebas. Mereka terlibat kasus narkoba dan pencurian," paparnya.

Bahkan selama perayaan Nyepi di Lapas Kerobokan tidak beda jauh dengan di luar lapas, karena ada malam pengerupukan juga.

"Tapi di sini kami tidak bisa mematikan lampu seperti perayaan Nyepi di luar. Kita disini mendapatkan pengecualian. Lampu-lampu kantor yang kami matikan," pungkasnya. [MDK]

SELATPANJANG,(BPN) - Maraknya tindak pidana di Kepulauan Meranti tergambar jelas dari penghuni yang menempati Lapas Tanjung Harapan Selatpanjang.

Saat ini warga binaan yang menjalani proses hukuman karena tersangkut berbagai kasus mencapai 219 orang yang terdiri dari 54 tahanan dan 165 narapidana, 106 diantaranya didominasi narapidana kasus narkoba dengan rincian 95 pengedar dan 11 pemakai. Padahal daya tampung maksimal Lapas tersebut hanya 75 orang.

Ramainya warga binaan yang menempati Lapas tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi petugas Lapas (Sipir) dalam mengelola tahanan. Khususnya dalam menangani narapidana kasus narkoba yang semakin hari semakin bertambah.

Selain itu ada masalah yang paling krusial yakni kondisi Lapas yang tidak memungkinkan. Pasalnya, jumlah tahanan di Lapas tercatat lebih dari 200 persen dari total daya tampungnya.

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dan hal yang tak di inginkan, berbagai cara dilakukan oleh pihak Lapas. Dimana diantaranya melakukan pendekatan persuasif dan siraman rohani.
Rio Chaidir 
"Jumlah warga binaan yang begitu ramai sebenarnya tidak memungkinkan kami untuk menghadapinya, apalagi dengan jumlah petugas yang terbatas.Saat ini hanya ada 9 petugas jaga, maksimal harus ada 23 petugas jaga," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Harapan Kelas II  cabang Selatpanjang, Rio Chaidir A.Md.IP, SH MSi didampingi Kasubsi Yantahlola Final di R SH, Rabu (29/3/2017).

Dia menjelaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan adalah dengan memperlakukan para warga binaan sesuai dengan batas umur. Sedangkan siraman rohani dilakukan 3 kali dalam seminggu yang melibatkan para ulama dan ustadz.

"Kami memperlakukan warga binaan sesuai batas umur, seperti yang muda kami anggap sebagai adik, terlepas dari itu semua mereka mengerti akan tugas kami.Selain itu juga digelar pengajian dan siraman rohani rutin selama 3 hari berturut turut, karena dengan membentengi mereka dengan akhlak yang baik, maka kami yakin suasana di Lapas akan menjadi aman," katanya lagi.

Ditambahkan Rinaldi, selain melibatkan dalam ritual keagamaan, mereka juga memberdayakan warga binaan dengan berbagai kesibukan membuat kerajinan tangan seperti membuat miniatur kapal dan kendaraan lainnya selain itu juga diajarkan keterampilan menjahit, mengelas dan lain sebagainya.(halloriau)

GUNUNGSITOLI,(BPN)- Baru-baru ini, setidaknya ada tiga narapidana (Napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas ll-B Gunungsitoli, Sumatera Utara, kepergok kamera wartawan saat sedang berkeliaran di luar lapas.

Dari pantauan wartawan, terlihat jelas bahwa ketiga napi yang berkeliaran tersebut hanya dikawal oleh satu orang petugas lapas bernama Zulman Hulu. Ironisnya, saat berkeliaran diluar lapas ketiga napi tampak mengenakan pakaian bebas.

Kalapas Gunungsitoli, Emmanuel Harefa SH, menyebutkan jika ketiga napi itu dalam proses pembinaan pihak lapas. "Mereka diperbantukan untuk mengambil tanaman bunga yang sudah dipesan, dan mereka mendapat pengawalan petugas," katanya.

Menurut Emmanuel, dalam waktu dekat Kakanwil dan Menkumham akan berkunjung ke Lapas Gunungsitoli, dari itu pihaknya mendekorasi taman bunga lapas. "Yang menyuruh mereka mengambil tanaman bungan bukan saya, tapi Pak KPLP, ujar mantan Kalapas pulau Tello itu," ungkapnya.

Untuk diketahui, ketiga napi tersebut merupakan napi berbeda-beda kasus, serta di vonis pengadilan diatas satu tahun penjara. Dua diantaranya tersangkut kasus peredaran narkoba, dan seorang lagi tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.(gosumut)
Ketiga napi lapas gunung sitoli bebas berkeliaran di luar lapas 

BANDA ACEH,(BPN)- Bobroknya Pemasyarakatan Aceh bukanlah hal yang harus ditutupi namun telah menjadi rahasia umum,dalam kasus tewasnya dua bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Medan pekan lalu,adalah pihak yang paling bertanggungjawab adalah lapas banda aceh.

Salahsatu bandar narkoba yang tewas adalah Husni Azhari yang merupakan narapidana lapas banda aceh,keberadaannya diluar lapas merupakan melibatkan oknum petugas lapas banda aceh.

Mari kita simak sepenggal kisah perjalanan kehidupan seorang mantan polisi Aceh Utara Husni Azhari alias Fadil Husni alias Husni yang juga bandar narkoba jaringan Indonesia – Malaysia berakhir dengan sebutir timah panah bersarang di dadanya pekan lalu yang berhasil dihimpun redaksi.

Munkin hanya sedikit orang yang tahu jika husni tewas dalam status masih seorang narapidana lapas banda aceh yang dikeluarkan oleh petugas tanpa memenuhi prosedural yang ada.

Berikut rekam jejak husni sang napi lapas banda aceh yang dapat menjalani masa pidananya denga  tetap menjalankan kegiatan maupun bisnis haramnya tanpa harus bersusah payah berada dibalik tembok lapas.
Lapas Banda Aceh
Fadil Husni alias Husni Azhari alias Husni sebelum tersandung kasus narkoba merupakan anggota Polres Aceh utara, karirnya di Kepolisian sempat menjabat sebagai kanit opsnal.

Pria kelahiran Kutablang, Bireun ini ditangkap  Rabu 19 September 2012 di vonis oleh pengadilan negeri medan atas kepemilikan narkoba dan senjata api selama 4 tahun 7 bulan subsider satu bulan denda 1 Milyar.

Usai di vonis husni menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,dalam kurun setahun menghuni rutan tanjung gusta pada Sabtu 16 November 2013 husni di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh setelah permohonan pindahnya dikabulkan oleh Ditjen PAS serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.(14/10/2014).

Husni tercatat sebagai napi penghuni lapas banda aceh,sejak kalapas banda aceh di pimpin oleh Ibnu Syukur, husni kerap berada diluar lapas berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Demikian juga saat Kalapas Ibnu Syukur di copot digantikan oleh Marasutan, husni senantiasa berada di luar lapas tanpa pengawalan petugas.

Namun napi bandar narkoba ini tetap kembali ke lapas banda aceh kala ada pemberitahuan adanya pemeriksaan oleh pejabat Kanwilkumham Aceh.

Barang bukti yang disita dari rumah husni 
Tidak selang berapa lama,akibat kerapnya pengeluaran napi narkoba di lapas banda aceh kalapas marasutan dimutasikan menjadi kalapas Lhokseumawe digantikan oleh Ahmad Faedhoni mantan kalapas anak palembang.

Ahmad Faedhoni mulai membenahi lapas banda aceh dengan prosedural yang berlaku,tak satu pun napi yang dapat keluar masuk lapas,demikian juga husni yang telah jauh-jauh hari kembali berada didalam lapas banda aceh.

Hingga malam kerusuhan meletus di lapas banda aceh,Jum’at (6/3/2015) dimana para penghuni lapas melakukan unjuk rasa yang berujung dengan digantinya ahmad faedhoni sebagai kalapas banda aceh.

Dalam catatan Redaksi napi husni masih berada didalam lapas banda aceh hingga rombongan Kakanwikumham Aceh Suwandi yang didampingi Kadiv PAS Mujiraharjo datang meninjau lapas tersebut.

Sepeninggalan rombongan kakanwilkumham aceh napi husni dengan dibantu oleh oknum petugas lapas mengeluarkannya seperti biasanya.

Hingga keesokan harinya saat serahterima kalapas banda aceh yang lama ahmad faedhoni kepada Joko Budi Setianto sebagai Plt Kalapas Banda Aceh sebanyak 3 napi menghilang yang salahsatunya adalah husni.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kalapas Banda Aceh yang dihubungi oleh Redaksi Sabtu (7/11/2015), “ Benar ada tiga napi yang kurang saat dilakukan penghitungan saat serah terima jabatan kemarin pada saya,salahsatunya adalah napi bernama husni “,ungkap Joko budi yang juga Kalapas Kuala Simpangm Aceh Tamiang. 
Lapas Banda Aceh

Menghilangnya 3 napi narkoba dari lapas banda aceh beberapa jam usai kerusuhan,dimana salahsatunya adalah husni juga diketahui oleh Pihak Kanwilkumham Aceh.

Namun hingga terjadinya pergantian Kalapas Joko budi setianto kepada Kalapas yang baru M. Drais Siddiq kasus pengeluaran ketiga napi bos narkoba ini tidak pernah dilaporkan pada aparat Kepolisian.

Ironisnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas lapas banda hingga kini tidak dilakukan proses maupun tindakan apapun seolah pengeluaran napi bos narkoba tersebut merupakan hal lumrah dilapas banda aceh.

Pekan lalu halaman depan media lokal dan nasional memberitakan dua bandar narkoba tewas ditembak polisi di medan setelah berupaya melawan petugas.

Salahsatunya bandar tersebut tidak lain adalah Fadil Husni yang juga merupakan napi lapas banda aceh yang dikeluarkan oleh oknum,petugas lapas yang kemudian tetap aktif menjalankan bisnis narkoba antar negara.
Barang bukti tahun 2012 

Demikian mudahnya seorang napi bandar narkoba mendapatkan izin pemindahan ke lapas aceh hanya untuk memperoleh kebebasan menjalankan bisnis narkobanya.

Dan begitu mudahnya proses mendapatkan kebebasan di lapas aceh walau masa pidananya belum selesai dijalaninya.

Konsekwensi atas perbuatan pengeluaran ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas lapas banda aceh yang tak pernah ada menjadikan para petugas lapas banda aceh seolah-olah merupakan Power Man yang sulit tersentuh hukum.(Redaksi)

MERANGIN,(BPN) - Seorang tahanan Lapas Jambi yang dititipkan di Lapas Kelas II B Bangko, meninggal dunia, Rabu (29/3/2017) pagi. Diduga, tahanan itu meninggal karena sesak napas.

Informasi yang didapat, tahanan tersebut yakni Hendri (37) warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Tahanan itu baru satu minggu berada di Lapas Bangko, karena sebelumnya mendekam di Lapas Jambi. Pascakerusuhan beberapa waktu lalu, korban bersama delapan orang temannya dititipkan di Lapas Bangko.

Kasi Binawarga Lapas Kelas II B Bangko Suharman yang dikonfirmasi mengatakan, sebelum meninggal dunia, sekitar pukul 06.00 WIB korban mengeluhkan sesak napas. "Kemudian tahanan lain memanggil petugas jaga dan kami langsung membawanya ke RSUD," ujar Suharman.

Namun, setelah menjalani perawatan selama satu jam, korban mengembuskan napas terakhir. "Kini jasadnya akan kami bawa ke Muaro Jambi, ke rumah duka," pungkasnya. (sindonews)
Ilustrasi 

MAKASSAR,(BPN)- Dari data sementara sebanyak lima Laporan terkait peredaran narkoba mengarah Ruslan Hasan alias Cullang (28) selaku bandar. Data tersebut dihimpun oleh Polda Sulsel.
Seperti LPA/155/IX/2016/spkt tgl 30 agustus 2016. LPA/188/X/2016/spkt tgl 28 okt 2016.LPA/201/XI/2016/ SPKT tgl 10 nov 2016. LPA/228/XII/2016/SPKT TGL30 DES 2016. 

LP/149/XII/2016/Sulsel/res pelabuhan tgl 31 des 2016.
Data terakhir ia diketahui sebagai pemilik sabu 9,8 kg asal Tarakan Kalimantan Utara yang diungkap Polres Pelabuhan Makassar pada 31 Desember 2016 lalu.

Namun menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, jika sejak tahun 2010 lalu beberapa pengedar sabu menyebutkan nama Cullang.

"Kalau data di kami Ruslan sudah disebut-sebut sebagai bandar besar sejak tahun 2010, beberapa kurir yang diamankan menyebutkan namanya. Hingga tahun 2016 lalu total ada empat pengungkapan kasus yang kami tangani mengarah ke Cullang sebagai bandarnya," ucap Diari.

Selain sejumlah laporan tersebut, Ruslan juga dipastikan sebagai salah satu otak peredaran sabu di Lapas Bolangi Gowa.

"Ia, pelaku juga memiliki jaringan di lapas Gowa," kata Diari.
Data sementara sebanyak lima Laporan terkait peredaran narkoba mengarah ke Cullang selaku bandar. Data tersebut dihimpun oleh Polda Sulsel.

Ruslan sebelumnya diringkus saat sedang berada di tempat persembunyiannya di Jl Trans Mamuju-Palu (rumah kos) Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan, termasuk delapan unit Handphone yang digunakan bertransaksi.

"Pelaku merupakan bandar besar di kota Makassar, ia diketahui sudah beraksi sejak 5 tahun yang lalu dan memiliki jaringan besar," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiyono saat pers konferensi di RS Bhayangkara, Rabu (29/3/2017).

Ruslan diketahui DPO yang menjadi target utama, pengejaran dilakukan sejak tiga bulan lalu.(tribunnews)

KETAPANG,(BPN) – Jajaran Polres Ketapang menangkap lima terduga penyalahgunaan narkoba, Jumat (24/3/2017). Dua pria yakni Aseng (33) dan Acai (33) ditangkap di sekitar Kota Ketapang. Sedangkan  dua pria lainnya yakni Sawir (33) dan Dedy (26).

Serta satu perempuan yakni Risa Sri Wahyuni (33) ditangkap di Kecamatan Sandi yang sedang hamil lima bulan. Mereka semua sudah diamankan di Mapolres Ketapang. 

“Saya hamil lima bulan. Ini hamil anak yang ketiga. Sebelum-sebelumnya saya melahirkan tak pernah dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan-red),” katanya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Rabu (29/3/2017).

Ia tak ingin ketika melahirkan anak ketiganya ini sedang dalam Lapas. “Saya berharap tak melahirkan dalam Lapas. Intinya yang bertanggungjawab terhadap diri saya adalah suami saya. Saya tidak mengetahui tentang narkoba itu,” ungkapnya.

Ia menceritakan penangkapan dirinya setelah seorang tak dikenal ke rumahnya dan mengaku teman suaminya. Kemudian menitipkan barang kepadanya dalam bungkusan. Karena suaminya sedang tak ada di rumah maka ia menerima titipan itu.
Risa sri wahyuni terancam melahirkan di lapas
Lantaran ingin tahu isinya kemudian ia bersama temannya membuka titipan itu. Ia mengaku terkejut terhadap isi titipan itu yang diduganya narkoba. Kemudia berniat melaporkaan dan menyerahkan titipan itu kepada pihak Kepolisian.

“Tapi sekitar lima orang itu datang dan langsung pergi. Kemudian ada anggota langsung menobrak rumah saya. Jadi kejadiannya cepat dan malahan pak polisi juga melihat orang itu ke luar dari rumah saya,” kenangnya.

Ditegaskannya jika memang ia bisa melakukan pembelaan terhadap dirinya. Maka ia tak mau ditangkap karena menurutnya yang bertanggungjawab terhadapnya adalah suaminya. “Saya ada di rumah karena ibu rumah tangga,” ucapnya.

“Jadi kenapa saya yang harus dibawa ke sini (kantor polisi). Seharusnya kan yang bertanggung adalah suami saya. Walau pun sampai sekarang dia (suaminya-red) belum bisa dihubungi. Keluarga saya dan keluarga sudah coba cari ke mana-mana,” lanjutnya.

Tapi menurutnya selam ini ia hanya mengetahui bahwa kerja suaminya kerja membawa mobil travel dari Pontianak ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tegah. “Bukan saya menutup-nutupi tapi saya rasa suami saya kerjanya hanya membawa mobil tranvel,” ujarnya.(tribunnews)

JAMBI,(BPN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengungkap jaringan narkotika Lapas. Tiga orang tersangka pengedar dan kurir diangkut.

Ketiganya adalah Damin, Fauzan dan Merlan ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, 27 Maret lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, melalui Kanit III Subdit II, AKP Haris Rismayardi SH MH, menyebutkan, ketiganya adalah jaringan Lapas Klas IIA Jambi.

"Dua tersangka adalah pengedar dan satunya kurir. Ditangkap di wilayah Sebapo, Kabupaten Muarojambi," ujar Haris dalam press rilis di Mapolda Jambi, Rabu (29/3).

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan Barang bukti yang disita adalah 14 gram sabu siap edar. (tribunnews)

BENGKULU,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Benny Setiawan mengatakan, sembilan petugas sipir dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Bengkulu, akan direhabilitasi selama satu tahun.

Mereka direhabilitas, lantaran terindikasi positif menggunakan narkoba, dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, pada Sabtu 18 Maret 2017, yang digelar secara mendadak.
Benny menyampaikan, dari proses rehabilitasi yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Bengkulu, Senin 20 Maret 2017, kesembilan petugas sipir tersebut pengguna narkoba jenis sabu, yang mana mereka telah menggunakan narkoba lebih dari enam bulan terakhir.

''Semuanya akan direhab selama satu tahun. Mereka sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir,'' kata Benny, Rabu (29/3/2017).

Dalam proses rehab, lanjut Benny, dilakukan secara berkesinambungan. Untuk tahap pertama, rehab dilakukan tiga bulan pertama. Lalu, paska rehab akan kembali direhab kembali tiga bulan. Dan terakhir, rawat lanjutan selama enam bulan.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Benny Setiawan
Hanya saja, kata dia, untuk lokasi rehab kesembilan sipir tersebut masih dikoordinasi dengan pusat rehablitasi. Seperti, di Pusat rehabilitasi narkoba BNN Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor Jawa Barat, lalu di Loka Rehabilitasi BNN Batam, Riau dan di Loka Rehabilitasi Kalianda BNN, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

''Lokasi rehab masih kita koordinasikan. Ada beberapa tempat yang akan dijadikan tempat rehabilitasi,'' jelass Benny.

Sebagaimana diketahui, sembilan petugas sipir/keamanan itu, satu orang bertugas Balai pemasyarakatan (BAPAS) Bengkulu, tiga petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu dan Lima orang di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kesembilan orang tersebut, sebelumnya telah mengikuti proses rehabilitasidari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Bengkulu, Senin 20 Maret 2017.

Dalam asesmen tersebut kesembilan orang tersebut ditanya soal sudah berapa lama menggunakan narkoba, serta pertanyaan lainnya berkaitandengan penyalahgunaan narkoba.

Sembilan sipir ini dinyatakan positif candu narkoba setelah BNN Provinsi Bengkulu melakukan tes urine mendadak pada 125 petugas sipir di 10 Kabupaten/kota.(OKZ)

SIKKA,(BPN)- Nikolaus Ware, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas gantung diri. Nikolaus gantung diri di atas pohon mangga menggunakan sarung.

"Dia ditemukan oleh petugas kami yang piket. Saat membangunkan seluruh napi, petugas melihat ada kotoran manusia di bawah pohon. Saat dilihat ke atas, ternyata korban sudah tergantung," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Maumere, Hudi Ismono kepada detikcom, Rabu, (29/3/2017).

Hudi mengatakan, Nikolaus sudah menjalani hukuman penjara 2 tahun dari vonis 5 tahun dalam kasus pencabulan. Selama menjalani hukuman, Nikolaus dikenal sebagai napi yang pendiam.
Ilustrasi
"Beberapa hari ini dia mengeluh sakit kepala sehingga saat ini dia dalam perawatan dokter klinik. Hari Senin kemarin istrinya datang menjenguknya," kata Hudi.

Istri Nikolaus, Yuvensia Lanu (57) mengaku tak menyangka jika kunjungannya pada Senin (27/3) merupakan hari terakhir dirinya bertemu dengan sang suami.

Saat itu, Nikolaus menurut Yuvensia mengeluh sakit kepala karena mengingat nasib ketiga anaknya yang masih sekolah.

"Dia mengaku pikiran dengan nasib anaknya. Dua anak kami sedang kuliah dan satunya masih SMS," ujarnya.

Dari pantauan detikcom, jenazah korban yang diturunkan oleh anggota Polres Sikka,langsung dibawah ke RSUD dr. T.C. Hillers Maumere untuk dioutopsi. (detik.com)

LHOKSUKON,(BPN)- Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Efendi SH kepada redaksi Selasa (28/3/2017) mengungkapkan keberhasilan menangkap kembali para napi maupun tahanan yang kabur dari cabang rutan lhoksukon tidak lain adalah karena kehendak Allah SWT yang mengetahui niat baik dirinya menolong dan membantu para napi tersebut namun dikhianati,dengan cara kabur.

Usai Kabur 2016 dari Rutan Lhoksukon, Tahanan Hakim Jualan Sabu

" Semua berhasil kita tangkap kembali,semua atas kehendak dan izin Allah SWT yang kedua usaha keras yang tak mengenal kats menyerah melacak keberadaan napi atau tahanan kabur yang sudah mengkhianati kepercayaan kami ",ungkap efendi yang juga pernah bertugas di lapas langsa beberapa tahun lalu.

Layaknya sebuah ungkapan “Air Susu dibalas Air Tuba” itulah pribahasa yang layak menggambarkan sepenggal kisah Efendi selama mejabat kepala cabang rutan lhoksukon dalam membantu serta bekerja mengabdikan dirinya di rutan tersebut terutama bagi para penghuninya.
Efendi mencontohkan tahanan muktaruddin pada malam sebelum kabur mengeluh sakit yang amat sangat,kemudian melihat kondisi muktaruddin yang harus mendapat pertolongan medis,disebabkan fasilitas medis yang tidak memadai dirutan kemudian efendi menghubungi hakim yang menangani pekara tahanan tersebut Via handphone.
Karutan Lhoksukon Efendi SH (pakai topi) saat menerima kunjungan mantan jubir militer GAM Sofyan Dawood di Rutan Lhoksukon 
Atas dasar sayang serta prikemanusian dirinya meminta izin namun setelah menceritakan kondisi muktaruddin,hakim yang menangani pekaranya memberi izin agar dibawa berobat pada malam tersebut ke rumahsakit.

Namun ditengah perjalanan muktaruddin mememinta kepadanya agar singgah ke kediamannya untuk mengambil uang untuk keperluan membayar obat ataupun keperluan dalam berobat.

Sesampainya didepan rumah,muktaruddin kemudian masuk kedalam rumah dengan dikawal seorang petugas,sedangkan dirinya berada didalam mobil.

Tiba-tiba istri muktaruddin keluar dari kamarnya mengatakan jika suaminya telah kabur,setelah di croscek dalam kamar pribadinya ternyata dalam kamar tersebut memiliki pintu samping yang lansung aksesnya lansung keluar rumah.

“ Niat saya malam itu benar- benar atas dasar kemanusiaan,saya lihat dia sakit berat karena dia tahanan hakim kami tidak berani bawa keluar untuk berobat,namun saya rela telpon hakim minta izin bawa berobat, eh tahunya balasannya kabur dengan muslihat,dalam kamarnya ada pintu samping namun Allah SWT maha tahu dia khianati niat tulus saya tapi sekarang dia berhasil kita tangkap kembali “,beber efendi pimpinan cabrut Lhoksukon yang banyak mengedepankan hati nurani dalam bertugas namun selalu dikhianati oleh penghuni rutan.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.