BENGKULU,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Benny Setiawan mengatakan, sembilan petugas sipir dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Bengkulu, akan direhabilitasi selama satu tahun.
Hanya saja, kata dia, untuk lokasi rehab kesembilan sipir tersebut masih dikoordinasi dengan pusat rehablitasi. Seperti, di Pusat rehabilitasi narkoba BNN Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor Jawa Barat, lalu di Loka Rehabilitasi BNN Batam, Riau dan di Loka Rehabilitasi Kalianda BNN, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Mereka direhabilitas, lantaran terindikasi positif menggunakan narkoba, dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, pada Sabtu 18 Maret 2017, yang digelar secara mendadak.
Benny menyampaikan, dari proses rehabilitasi yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Bengkulu, Senin 20 Maret 2017, kesembilan petugas sipir tersebut pengguna narkoba jenis sabu, yang mana mereka telah menggunakan narkoba lebih dari enam bulan terakhir.
''Semuanya akan direhab selama satu tahun. Mereka sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir,'' kata Benny, Rabu (29/3/2017).
Dalam proses rehab, lanjut Benny, dilakukan secara berkesinambungan. Untuk tahap pertama, rehab dilakukan tiga bulan pertama. Lalu, paska rehab akan kembali direhab kembali tiga bulan. Dan terakhir, rawat lanjutan selama enam bulan.
![]() |
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Benny Setiawan |
''Lokasi rehab masih kita koordinasikan. Ada beberapa tempat yang akan dijadikan tempat rehabilitasi,'' jelass Benny.
Sebagaimana diketahui, sembilan petugas sipir/keamanan itu, satu orang bertugas Balai pemasyarakatan (BAPAS) Bengkulu, tiga petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu dan Lima orang di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kesembilan orang tersebut, sebelumnya telah mengikuti proses rehabilitasidari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Bengkulu, Senin 20 Maret 2017.
Dalam asesmen tersebut kesembilan orang tersebut ditanya soal sudah berapa lama menggunakan narkoba, serta pertanyaan lainnya berkaitandengan penyalahgunaan narkoba.
Sembilan sipir ini dinyatakan positif candu narkoba setelah BNN Provinsi Bengkulu melakukan tes urine mendadak pada 125 petugas sipir di 10 Kabupaten/kota.(OKZ)
loading...
Post a Comment