Daftar Napi/Tahanan Cabrut Lhoksukon yang Tertangkap Kembali Tahun 2016 - 2017

LHOKSUKON,(BPN)- Pasca tertangkapnya Muktaruddin bin Ilyas Sari salahsatu tahanan hakim yang kabur tahun 2016 lalu pada Senin (27/3/2017) sekira pukul 20:00 WIB menambah kembali daftar prestasi petugas Cabang Rutan (Cabrut) Lhoksukon dalam menangkap kembali para tahanan maupun narapidana kabur dari cabrut tersebut.

Berikut daftar nama narapidana maupun tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali oleh petugas Rutan Cabang Lhoksukon dengan berbagai modus pelarian,mulai dengan cara memanjat tembok,dikeluarkan oleh petugas hingga modus mengelabui petugas agar dibawa  berobat kerumah sakit.

Muktaruddin tahanan hakim dan barang bukti 1 ons sabu 

1. Wadirullah bin Banta Ali kabur pada Sabtu 11 Juni 2016 ditangkap kembali pada Jum’at 12 Agustus 2016 pada pukul 00:30 WIB malam.
2. Samsul Kamal alias Son bin M. Daud kabur pada Sabtu 23 April 2016 ditangkap pada Selasa 06 Desember 2016 pada pukul 22:30 WIB dihalaman depan SPBU Meunasah Ranto Lhoksukon, Aceh utara.

Baca: Napi Kabur Dari Rutan Lhoksukon,Kena Dor Polisi

3. Muhammad Daini alias Apani bin Abdul Latif kabur pada Rabu 20 Mei 2016 ditangkap kembali pada Rabu 08 Maret 2017,tertangkap kembali saat telah meninggal dunia di kediamannya.

4. Muktaruddin bin Ilyas Sari kabur pada Selasa 26 Juli 2016 ditangkap kembali pada Senin 27 Maret 2017 pukul 20:30 WIB dikediamannya dengan dibantu oleh dua anggota kepolisian Polres Aceh utara.

Baca: Usai Kabur 2016 dari Rutan Lhoksukon, Tahanan Hakim Jualan Sabu


0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2