LHOKSUKON,(BPN)- Petugas Cabang Rutan (Cabrut) Lhoksukon dibantu dua personil polisi dari Polres Aceh Utara berhasil meringkus kembali Muktaruddin bin Ilyas tahanan hakim dalam kasus narkotika yang kabur pada 26 Juli 2016 di kediamannya di desa Teupin Punti Kec. Syamtalira Aron, Senin (27/3/2017) sekiranya pukul 20:00 WIB malam.
Dalam keterangan resminya kepada redaksi Kepala Cabrut Lhoksukon Efendi SH menceritakan kemarin malam setelah mengetahui muktaruddin sedang berada dikediamannya,dirinya bersama empat petugas rutan dan dibantu dua personil polisi lansung melakukan penyergapan.
Tersangka merupakan tahanan hakim yang kabur dari Rutan Lhoksukon pada 26 Juli 2016 lalu. Saat rumah tersangka digeledah, ditemukan barang bukti sabu 100 gram atau 1 ons.
![]() |
Mukhtaruddin |
“Tersangka semalam kita tangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB, atas dasar informasi dari masyarakat. Beberapa saat kemudian, saat rumahnya kita geledah, kita temukan 1 ons sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan, dihubungi Selasa (28/2017).
Sofyan menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara,” katanya.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi menjelaskan, Muktaruddin merupakan tahanan titipan hakim di Rutan Lhoksukon. Ia tersandung kasus narkoba.
“Ia dulu beralasan sakit dan izin mau berobat. Atas dasar kemanusiaan, waktu itu kita berikan izin berobat, ternyata ia mengkhianati kita. Ia sempat minta izin petugas untuk singgah di rumahnya di Teupin Punti. Tiba-tiba ia malah kabur dari pintu belakang,” ujar Effendi.
" Begitu berhasil kita tangkap lansung kita larikan ke polres aceh utara untuk dilakukan pengembangan,saat ini dia ditahan dalam sel polres ",jelas efendi kepada redaksi.[redaksi/ps]
loading...
Post a Comment