2016-12-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

JAKARTA– Kementerian hukum dan HAM Republik indonesia (Kemenkumham RI) naikan status urusan terkait pungli sama dengan narkoba. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Aidir Amin Daud saat menghadiri Rapat Konsultasi Perencanaan dan Anggaran Teknis Pemasyarakatan Tahun 2017 di Jakarta, Senin (17/10).

“Menteri Hukum dan HAM naikkan status urusun pungli sama dengan narkoba, tidak ada lagi pakai pemeriksaan jika memang sudah ada indikasi dan terbukti, tidak lagi pakai ampun,” ujarnya.

Sama seperti narkoba, Aidir mengatakan jajaran Kemenkumham semua tidak akan keberatan siapa saja yang terlibat di dalamnya diberhentikan, karena tidak ada gunanya lagi bersama karena sudah bersebrangan. “Begitu juga pungli, mari samakan persepsi dan semangat untuk memberantasnya,” ucapnya.
Irjen Kemenkumham Drs Aidir Amin Daud

Menteri Hukum dan HAM melalui Irjennya mengintruksikan semua jajarannya untuk serius meninggalkan praktik pungli di segala lini. Aidir mengingatkan saat ini semua instansi sedang dipantau, terkait dengan intruksi presiden yang tengah menggalakkan pemberantasan aksi pungli.

Di pemasyarakatan, untuk meminimalisir terjadinya pungli Aidir berpendapat bahwa Ditjenpas harus terus berupaya menyiapkan layanan masyarakat yang terintegritas dengan website DitjenPAS Kemenkumham sejak awal seseorang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga bebas dari Lapas.

“Kapan seseorang masuk, kapan mendapatkan remisi dan sebagainya hingga tanggal bebas. Sudah dapat diketahui sejak warga binaan masuk di lapas, supaya pelayanannya konkret dan masyarakat tidak bingung harus bertanya kemana,” terang Aidir.

“Semua Instansi sedang bersih-bersih saat ini. Setiap orang dari kita sedang dipantau, jadi jangan coba-coba melakukan pungli,” tegasnya. “Semua harus sudah berkomitmen tidak berurusan dengan urusan-urusan itu lagi (pungli), urusan pasang tarif, meminta sesuatu, menawarkan sesuatu dengan imbalan, tinggalkan,” tandasnya.(m.ditjenpas)

BAPANAS\BANDUNG – Sebanyak 110 pejabat di lingkungan Kemenkumham Wialayah Jabar dilantik pada Kamis 22 Desember 2016. Dalam kesempatan itu, dilantik pula pejabat pelaksana atau Eselon V pada Unit Pelaksana Teknis yang terdiri atas jajaran pemasyarakatan maupun imigrasi.

“Dengan bangga saya menyatakan bahwa hal ini menjadi sebuah rekor tersendiri bagi Kantor Wilayah Jawa Barat. Pengangkatan dan alih tugas, baik “tour of duty” maupun “tour of area” merupakan kebijakan yang sering dilakukan oleh organisasi yang besar seperti Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jabar, Susy Susilawati.

Susy mengajak pejabat yang baru dilantik untuk bertugas sesuai tupoksinya masing-masing untuk menjadikan Kanwil Kemenkumham Jabar yang terbaik.

“Untuk itu, saya berharap kita semua dapat semangat untuk bekerja keras agar keinginan menjadi yang terdepan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bisa terwujud,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Susi juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kompetensi. Jangan berhenti belajar, melakukan koordinasi baik ke dalam maupun ke luar terutama dengan pemangku kepentingan yang menjadi bagian yang akan mendukung kinerja Kemenkumham.

Unit yang kerap menjadi sorotan publik antara lain jajaran pemasyarakatan dan imigrasi. Persoalan-persoalan yang diadukan masyarakat kerap kali menyangkut pelayanan yang dilaksanakan oleh jajaran pemasyarakatan dan imigrasi.

”Oleh karena itu, saya minta semua pejabat yang dilantik maupun yang hadir untuk selalu mempedomani berbagai aturan yang berlaku maupun Standard Operating Procedure yang sudah ditetapkan. Arahan-arahan pimpinan maupun kebijakan-kebijakan dari pimpinan senantiasa dipedomani dan dijadikan rujukan dalam setiap langkah dan kegiatan di unit masing-masing baik pemasyarakatan maupun imigrasi.

Selain itu, di hari ini kita memasuki era e-government. Untuk itu, mari kita menyesuaikan diri dalam era tersebut dengan penerapan pelayanan publik dan tata laksana berbasis IT sehingga meminimalisir budaya penyelewengan dan pungutan-pungutan liar.(pikiran-rakyat)



BAPANAS/MALANG – Seorang narapidana (Napi) ditemukan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Malang. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi saat sholat Zuhur di Masjid dalam Lapas, Rabu (21/12).

Korban atas nama Imam Slamet Bin Pramu ditemukan tewas gantung diri sekitar pukul 13.15 WIB, dengan sobekan-sobekan kain sarung yang melilit lehernya.

Kalapas Lowokwaru Krismono membenarkan adanya kejadian ini. “Kejadiannya tadi siang jam 13.15, jenazah sudah saya serah diterimakan dengan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke RSSA,” ujarnya.
Jenazah napi lapas lowokwaru yang tewas bunuh diri

Menurut keterangan temannya satu kamar, Pidana yang dijerat dengan masa tahanan 1 tahun 4 bulan tersebut telah menerima telepon dari istrinya. “Katanya istrinya bilang minta cerai,” ujar petugas Lapas.

Saat ditemukan, posisi korban bernama menggantung di panggung lapangan futsal belakang Lapas. Korban berasal dari Kepanjen, Malang, dan menjadi penghuni Lapas Lowokwaru sejak Mei 2016.(malangtoday)

BAPANAS/BANDUNG- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, terhitung mulai Kamis, 22 Desember 2016 dinyatakan bebas dan keluar Lapas Sukamiskin. Rio yang tersangkut korupsi bisa menghirup udara kebebasan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan.

Rio keluar dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, sekitar pukul 10.00 WIB. Sekeluarnya dari lapas, Rio disambut ratusan anggota ormas XTC Indonesia Kota Bandung dengan sukacita. Rio sendiri merupakan Dewan Kehormatan XTC Indonesia.

Ratusan anggota XTC membentangkan spanduk dukungan terhadap Rio. Spanduk itu bertuliskan "Kemarin Jejakmu, Hari Ini Langkahmu, Besok Tujuanmu. Allah Tidak Tidur. Bangkit Lagi Untuk Negeri". 

Selain ratusan anggota XTC, bebasnya Rio juga disambut keluarga besarnya termasuk sejumlah orang dari ormas ProDEM.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Rio bersyukur bisa menghirup udara bebas. Ia menyebut sudah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, dari vonis hakim selama 1 tahun 6 bulan.

"Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau tepatnya 425 hari," ujar Rio kepada wartawan, di kawasan Jln. Laswi, Kota Bandung.

Setelah menghirup udara bebas, Rio mengaku tak ingin lagi mengungkit memori lama yang pahit.

"Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada. Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Sekjen Partai NasDem itu divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2015. Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Rio menjadi pesakitan setelah terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di kantor OC Kaligis.

Menurut jaksa ketika itu, uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.(pikiranrakyat)


MEDAN-  “ Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Kekerasan ,Perdagangan Orang dan Kesenjangan Akses Ekonomi terhadap Perempuan “.

Itulah tema kata sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kakanwilkumham Sumatera utara dalam peringatan Hari Ibu,Kamis (22/12/2016).

Upaca Peringatan Hari Ibu di laksanakan dihalaman Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut yang di ikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai di lingkungan kanwilkumham sumut.

Selaku inspektur upacara Kakanwilkumham Sumut Maroloan J.Baringbing menyampaikan tersebut selaras dengan kebijakan Pembangunan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019 yang didasarkan pada Nawacita.(kanwilkumhamsumut)

BAPANAS/PEMALANG- Genderang perang terhadap narkoba yang ditabuh oleh Presiden RI- Joko Widodo disambut dengan baik oleh semua jajaran instansi dibawahnya termasuk Jajaran Polisi khusus Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

Keberhasilan petugas satuan polisi khusus Rutan Kelas II B Pemalang dalam menangkap tangan seorang pengunjung yang akan bezuk (berkunjung) , kedapatan membawa obat terlarang (narkoba), hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan oknum tersebut kemudian dilakukan penangkapan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (K-KPR) Rani Supriyanto dengan dibantu oleh anak buahnya: Untung Wijaya, Riswanto, Sriyuni Hidayat. 

Dan atas keberhasilannya menggagalkan masuknya Narkoba di rutan, Keempat anggota keamanan/Polsus pada Selasa (20/12/2016) dianugerahi piagam penghargaan oleh M. Hilal Koordinator Wilayah (Korwil) UPT Kemenkumham se-eks Karesidenan Pekalongan dalam sebuah upacara sederhana namun khidmat di halaman Rutan Pemalang.

Diwawancarai seusai upacara penyerahan piagam penghargaan M. Hilal Koordinator Wilayah (Korwil) UPT Kemenkumham se-eks Karesidenan Pekalongan yang juga Kalapas Pekalongan mengatakan. 

“Ini pertama kali memberikan penghargaan secara teknis terkait dengan tangkap tangan pengunjung narkoba dan ini merupakan salah satu bukti pembinaan personil di Lapas, rutan, ataupun Imigrasi, dan ini juga wujud nyata kalau kami benar-benar memusuhi narkoba, apapun bentuknya, apapun gerakannya, apapun peredarannya dan siapapun dia pelakunya. 

Kami ingin menunjukan kepada masyarakat karena selama ini masyarakat sudah terpatri memandang tendensius kepada korps pemasyarakatan dipandang sebagai sarang narkoba, lewat prestasi ini kami menjawabnya,” ujarnya dengan serius.

Masih kata M. Hilal setiap waktu kami selalu memberikan motivasi kepada teman-teman agar tetap upaya pencegah peredaran narkoba harus tetap dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Sementara itu dampingi Kepala Rutan Pemalang Triana Ariyati ketika dimintai terkait keberhasilan anak buahnya menyampaikan,” kami keluarga besar Rutan Pemalang sangat bangga terhadap prestasi teman-teman yang berhasil menggalkan penyelundupan narkoba.”

Disampaikan oleh Triana, kronologis penangkapan oknum yang akan menyelundupkan narkoba jenis dextro 50 butir ketika ada seorang pengunjung yang akan bezuk temannya dan saat di geledah barang bawaannya ditemukan obat terlarang dengan jenis dextro, selanjutnya oknum tersebut kami amankan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Pemalang.(m.ditjenpas)

Sumber : harianpemalang.com

BAPANAS/TANAH BUMBU - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Pemkab Tanbu, Kalsel) memberikan dana hibah biaya pengobatan, khusus masyarakat yang saat ini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kabupaten Kota Baru. Dana tersebut mencapai Rp100 juta.

Dana itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, Said Akhmad kepada Kepala Lapas Kotabaru, Bambang Triharjono di Kantor Bupati Tanbu pada Rabu 21 Desember 2016.

Menurut Said, pemberian dana hibah adalah bentuk perhatian pemda terhadap warga Tanbu yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Hal tersebut mengingat, saat ini Lapas mash dalam tahap penyelesaian pembangunan, untuk menampung warga binaan daerah sendiri.
Sekda tanbu said akhmad

"Secara kemanusiaan pemerintah merasa punya tanggung jawab moral terhadap warganya, meskipun dia merupakan tahanan dari berbagai tindak kriminalitas. Diharapkan dengan pemberian ini akan memberi manfaat bagi Lapas yang turut membina tahanan," ujar Said yang dikutip dari Tanahbumbukab.go.id, Kamis 22 Desember 2016.

Di satu sisi, Bambang juga memberikan apresiasi terhadap Pemkab Tanbu atas hibah biaya pengobatan terhadap warga binaan itu. Sehingga diharapkan, kepedulian itu bisa menunjang program di Lapas Kotabaru.

"Program Lapas Kotabaru dalam proses pembinaan selama berlangsungnya masa menjalani hukuman dengan landasan menjunjung tinggi aspek kemanusiaan yang dijalankan terhadap warga Tanbu yang sedang menjalani hukuman tersebut." (Otonomi)

Bapanas - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main dengan ancaman akan memenjarakan wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Bahkan, lima sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan telah disiapkan untuk para pengemplang pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini Lapas Nusakambangan mulai difungsikan kembali untuk melakukan proses penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Baru-baru ini, pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak hampir Rp819 juta.

"Kemarin kita lakukan penyanderaan, utang pajaknya Rp819 juta dan kita bawa ke Nusakambangan. Dan saya katakan tadi, informasi dari lapas Nusakambangan, masih ada lima lagi sel yang masih kosong disiapkan untuk penunggak pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bahkan, lapas yang terkenal sangat menakutkan tersebut menerima para penunggak pajak dari seluruh Indonesia. "Mereka terima dari pihak manapun. Dari Medan atau Jakarta pun diterima. Enggak perlu yang dekat Nusakambangan aja," imbuh dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera mendaftarkan diri untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Karena jika tidak, Lapas Nusakambangan siap menerima kedatangan mereka. "Yang masih punya tunggakan pajak, mumpung ada amnseti pajak bayar pokoknya aja selesai. Sanksi nya bayar nggak akan di gijzeling," tegasnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menambahkan, pihaknya pada 2015 telah melakukan penyanderaan terhadap 38 orang yang menugngak pajak. Sementara tahun ini, gijzeling telah dilakukan terhadap 74 orang.

Menurutnya, penyanderaan dilakukan apabila penagihan telah menemui jalan buntu. Namun umumnya, sebelum sampai di Lapas si penunggak pajak telah membayar tunggakannya tersebut.

"Artinya, kawan yang sudah atau masih punya tunggakan pajak yang memang belum diselesaikan mohon agar segera diselesaikan. karena penagihan kita ini sangat tegas dan tidak ada kompromi apabila wajib pajak memang tidak melaksanakan itikad baik," tegasnya.(Sindonews)
Ditjen Pajak menegaskan lima sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan telah disiapkan untuk para pengemplang pajak. Foto/Ilustrasi

BAPANAS/LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara menyerahkan penghargaan kepada empat anggotanya yang dinilai berkinerja baik terutama saat mereka berhasil menangkap Samsul Kamal salah seorang buronan (DPO) yang kabur dari Rutan Lhoksukon beberapa waktu lalu.

"Kita berikan reward kepada anggota yang sudah bertugas dengan baik. Mereka sudah melakukan tindakan yang tepat dan menjadi contoh baik bagi anggota yang lain," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji kepada AJNN, Rabu, (21/12).

Kapolres menambahkan, kedepannya reward akan terus diberikan kepada siapapun anggota polisi yang dapat bekinerja baik dan penuh tanggung jawab.

"Meski acaranya sederhana, tapi penuh makna. Kita akan teruskan tradisi seperti ini bagi anggota yang luar biasa dedikasinya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, empat personel Polres Aceh Utara berhasil meringkus Samsul Kamal, napi yang melarikan diri dari Rutan Lhoksukon pada April 2016.

Napi kasus penggelapan tersebut diringkus Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di Gampong Meunasah Rantoe, Kecamatan Lhoksukon, pada (5/12) lalu, setelah sebelumnya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.(AJNN)


BAPANAS - Kabag Mitra Ropenmas Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa satu dari empat pelaku teroris di Serpong merupakan mantan narapidana.

"Satu pelaku atas nama Irwan itu mantan narapidana bom Kedubes Myanmar 2013 yang direkrut Ovhie," ujar Awi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/11/2016).

Awi menerangkan, pelaku teroris atas nama Irwan yang kesehariannya bekerja sebagai supir di sebuah tempat air mineral di Tasikmalaya. Dia merupakan bagian sel-sel kecil dari Bahrun Naim.

"Irwan bekerja driver di air mineral di Tasik. Helmi atau Hilmi penjual nasi bubur di Tasik. Masih jaringan Bekasi. Ada kaitannya apa yang disampaikan Bahrun Naim pembentukan sel kecil," terangnya.(Sindonews)
Kabag Mitra Ropenmas Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono. (Sindonews)

BAPANAS- Indonesia saat ini tidak hanya sebagai negara yang menjadi salah satu tempat peredaran narkoba bahkan ditemukan beberapa pabrik pembuatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di Indonesia. 

Beberapa terjerumus sebagai pengguna karena faktor lingkungan dan pergaulan yang kurang tepat. Dampak dari narkoba justru sangat membahayakan karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat, merusak masa depan dan generasi mendatang.

Banyak dari pengedar narkoba sudah tertangkap dan mendapatkan hukuman. Beberapa bahkan ada yang di hukum mati. Namun peredaran narkoba masih tetap banyak. 

Penjualan narkoba sepertinya begitu menguntungkan bagi sebagian orang sehingga rela melakukannya walaupun di ancam dengan hukuman berat. Lapas di Indonesia menjadi semakin penuh oleh pemakai dan pengedar narkoba yang juga mengkonsumsi narkoba.
Ilustrasi

Salah satu permasalahan peredaran narkoba adalah beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Lapas itu pengawasannya ketat dan peredaran narkoba di lapas jelas kegiatan ilegal. 

Namun yang perlu kita perhatikan adalah lapas di Indonesia adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba banyak ditahan di lapas mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada narkoba. 

Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.

Permasalahan yang terjadi saat ini kita menganggap kalau pemakai narkoba itu memiliki karakter seperti penjahat biasa sehingga bisa di campur dengan narapidana lainnya. Padahal mereka yang memakai narkoba adalah dalam kondisi ketergantungan obat yang sakit secara fisik dan psikologis. 

Mereka membutuhkan rehabilitasi medis untuk memulihkan kondisinya. Saat dimasukkan lapas tanpa ada terapi medis maka ini tidaklah menyelesaikan masalah mereka karena mereka masih dalam kondisi ketergantungan obat.

Segala upaya akan mereka lakukan untuk mendapatkan obat karena efek toleransi obat yakni untuk mendapatkan efek tertentu mereka membutuhkan dosis yang selalu bertambah. Sehingga mereka tidak akan ragu untuk membayar mahal untuk mendapatkan obat. 

Kesempatan inilah yang dilihat oleh oknum tertentu yang ingin mendapatkan uang dengan menjual obat kepada mereka. Salah satu cara bijak adalah sembuhkan dahulu mereka dari ketergantungan obat sehingga kegiatan jual-beli ini bisa terhenti.

Upaya melakukan sidak pada pengguna narkotika di lapas hanya akan menghentikan kegiatan ini sementara. Akar permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. 

Mereka di penjara dalam posisi ketergantungan obat segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan obat. Selama ini mereka tidak mendapatkan terapi medis di lapas untuk mengurangi ketergantungan obatnya sehingga kondisinya masih tetap sakit.

Ditambah lagi dengan kondisi penjara di Indonesia yang sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Kondisi ini dapat memperparah keadaannya, beberapa napi yang tadinya tidak terlibat jaringan narkoba dapat saja menjadi pengedar. 

Contohnya napi curanmor karena berinteraksi dengan para napi narkoba bisa saja menjadi pengedar berikutnya bahkan residivis. Ini justru dapat memunculkan masalah baru lagi.
Ilustrasi

Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba

Menyiapkan pusat rehabilitasi khusus narkoba adalah salah satu solusinya. Mereka membutuhkan proses penyembuhan dari ketergantungan obat. Mempenjarakan bukanlah solusi yang tepat bagi permasalahan ini, menahan tetapi juga melakukan terapi medis barulah akan berhasil. 

Bukanlah rahasia lagi banyak pemakai obat yang di lapas tetapi masih ketergantungan obat. Ini disebabkan mereka hanya ditahan secara fisik tetapi penyakitnya belum sembuh. Mereka itu butuh pengobatan yang selama ini tidak maksimal didapatkan.

Mereka yang di dalam lapas dalam kondisi ketergantungan obat sebaiknya memang mendapatkan terapi medis yang tepat dan di rehabilitasi sehingga bukannya berada pada lingkungan sesama napi yang masih ketergantungan obat seperti sekarang ini. Kondisi ini justru dapat memperparah keadaan ketergantungan mereka pada obat.

Biasanya juga para pemakai obat juga seringkali kambuhan atau kembali memakai kalau memang di dalam dirinya tidak benar-benar ingin sembuh. 

Hal ini seringkali disebabkan karena faktor lingkungan mereka yang biasanya diajak oleh sesama pemakai. Pembangunan pusat rehabilitasi khusus narkoba diperlukan di Indonesia sehingga mereka dapat penanganan yang tepat.

Warga Binaan Rentan HIV/AIDS

Kasus HIV/AIDS di antara warga binaan lembaga pemasyarakatan setiap tahun semakin meningkat. Pemakaian narkoba di lapas juga telah menyebabkan mereka rentan tertular penyakit salah satunya HIV/AIDS dan Hepatitis khususnya hepatitis B dan C. 

Penggunaan jarum suntik tidak steril dan saling bertukar menyebabkan mereka sangat rentan tertular HIV/AIDS dan hepatitis. Sampai saat ini masih dilematis program penanggulangan HIV/AIDS di lembaga pemasyarakatan. 

Kalau memberikan jarum suntik steril ke lapas kesannya ada pemakai narkoba aktif di lapas, namun kalau tidak diberikan maka mereka akan terinfeksi penyakit.

Kita harus mengakui kalau ada peredaran narkotika di sana setelah ditemukan bukti narkotika di lapas mengindikasikan masih ada yang memakai obat di dalam lapas. 

Sehingga tidak perlu menutupinya lagi dan program untuk melakukan pencegahan penularan HIV dan hepatitis di antara warga binaan dapat dilaksanakan. 

Program pemberiaan jarum suntik steril di lapas perlu dilakukan dan dilaksanakan secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakitnya.

Pendidikan tentang bahaya narkoba harus di mulai dari rumah tangga, pendidikan di sekolah, memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat. Melakukan pemeriksaan urine rutin pada tempat-tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba. 

Selanjutnya yang tertangkap memakai agar segera mendapatkan terapi dan rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungannya. 

Pengedar narkoba harus mendapatkan hukum yang seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera. Upaya ini harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga masalah narkoba dapat diselesaikan dengan baik di Indonesia.

Oleh: Bobby
Fb hai kawanku

BANGKA -- Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung kerjasama Bank Indonesia perwakilan Babel memberikan pembinaan kepada wargabinaan di lembaga pemasyarakat dengan menanam sayuran sistem hidroponik.

Untuk kegiatan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Pangkalpinang. ada tempat tanaman sayur hidroponik, merupakan program sosial Bank Indonesia tahun 2016 membangun greenhouse hidroponik.

Peresmian dilakukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak, yang dihadiri Kakanwil kemenkum dan HAM Babel Bambang Palasara serta Kepala Perwakilan BI Babel dan dari BNI.

Menurut I Wayan Kusmiantha Dusak, budi daya cocok tanam yang tidak menggunakan sarana tanah. Kegiatan ini merupakan terkait dengan pembinaan terhadap wargabinaan.

Harapan I wayan Kusmiantha Dusak, para warga binaan bisa masuk pada komunitas yang dapat menyajikan makanan-makanan sehat yang bisa dipasarkan dipasaran tradisonal maupun paar moderen.

Secara nasional kata I wayan, progam menjadikan lapas industri, yang mengoptimalkan sumber daya manusa yang ada di dalam lapas menjadi produktif.

"Wargabinaan itu rata-rata di atas usia 17-40 tahun yang merupakan usia produktif," jelasnya. .(http://bangka.tribunnews.com)

BAPANAS/MAROS - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Maros dilantik dan dikukuhkan. di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Maros, Senin (19/12/2016). 

DPC Granat Maros dilantik oleh Ketua DPD I Granat Sulsel Jalil Misbah dan dihadiri oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros HA Harmil Mattotorang, Ketua DPRD Maros AS Chaidir Syam, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Farhan. 

Ketua DPD I Granat Sulsel Jalil Misbah mengatakan, sedikitnya sekitar 5,9 juta di Indonesia menjadi pecandu narkoba, dan mayoritas yang menjadi pecandu adalah generasi muda. 
Suasana pelantikan dan pengukuhan DPC Granat di Lapas Maros 

Menurutnya, pelantikan di Lapas merupakan hal terunik dan pertama kali digelar di Indonesia.

Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman mengapresiasi pembentukan dan pelantikan pengurus Granat Maros.

"Kami berharap BNK Maros dan Granat bersinergi dalam memerangi narkoba. Apalagi mengingat Maros adalah penyangga kota Makassar, sehingga sangat rawan peredaran narkoba," harap Hatta. 

Usai pelantikan, seluruh pengurus dan Bupati Maros serta Muspida meninjau Lapas Blok Narkoba. Selain itu dilakukan pembakaran patung, sebagai simbol hantu narkoba yang selalu mengintai generasi muda, serta penandatanganan perang terhadap narkoba.(rakyatku)

BAPANAS/LANGSA- Sejumlah mantan narapidana berbagai kasus baik narkoba maupun kriminal ikut menyemarakkan peringatan  Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas III Kota Langsa, kemarin Senin (19/12/2016).

Acara bernuansa regelius ini senantiasa di laksanakan setiap tahunnya di lapas narkotika,hanya tahun 2016 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dimana acara ini di hadiri sejumlah mantan napi yang pernah menjalani masa hukumannya di lapas tersebut.

Peringatan maulid Nabi SAW yang di gelar di mushalla Lapas dengan di isi berbagai acara mulai tausiyah agama yang disampaikan oleh ustad,makan bersama sampai menyantuni 50 anak yatim.

Tersirat rasa gembira dan antusiasnya semua narapidana dalam acara peringatan maulid Nabi SAW,dimana para mantan napi yang telah bebas ikut menyemarakkan acara tersebut.
Suasana peringatan maulid nabi muhammad SAW di lapas narkotika langsa

Dalam acara yang sangat sederhana tersebut juga ikut dihadiri oleh Kapolsek Langsa Timur, Danramil, BNN Kota Langsa, Imigrasi, Lapas Langsa, Lapas Kuala Simpang, Lapas Idi, Camat, Kepala Puskesmas, dan Keuchik, seluruh napiyang masih menjalani hukuman di lapas tersebut.

Kepada BPN,Kalapas Narkotika Klas III Kota Langsa Amiruddin mengungkapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua mantan napi lapasnya yang telah ikut berpartisipasi dan menyumbangkan segala sesuatu dalam peringatan maulid Nabi SAW.

“ Terimakasih sebesar-besarnya,munkin itulah kata yang sanggup kami ucapkan buat teman-teman yang sudah bebas namun masih mau berpartisipasi menyemarakkan acara peringatan maulid nabi muhammad SAW,munkin hanya Allah yang akan membalas kebaikan kalian “,ungkap Amiruddin.

Dalam kesempatan tersebut amiruddin juga berpesan kepada seluruh napi yang masih menjalani masa hukuman agar tetap menjadikan peringatan maulid Nabi SAW sebagai motivasi merubah segala hal yang negatif menjadi positif agar kelak saat telah bebas menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.(redaksi/acehkita)


BAPANAS/JAMBI - Memilih jalan pintas, dua narapidana (napi) kasus narkoba bernama Lini dan Andri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kabur. Keduanya nekat melarikan diri saat para sipir penjara tengah menjalankan Salat Jumat.

"Kejadiannya Jumat siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sarolangun Junaidi Rison saat dihubungi di Sarolangun, Jumat malam, 16 Desember 2016.

Menurut Junaidi, sebagian besar sipir saat kejadian memang tengah menjalankan Salat Jumat. Hanya ada dua orang sipir yang berjaga, yakni satu orang berjaga di blok dan satu orang lagi berjaga di pintu utama.
Polisi mekakukan penggeledahan kamar setiap sel 

Dari hasil penyelidikan sementara, meski berada di kamar yang berbeda, diduga kedua napi tersebut sudah bersekongkol untuk kabur bersama-sama. Saat suasana sepi, mereka melarikan diri melalui gorong-gorong yang tembus keluar tembok lapas.

Napi yang kabur sempat terekam di CCTV," ucap Junaidi.
Kedua napi yang kabur itu diketahui berasal dari satu kampung, yakni dari Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatra Selatan. 

Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba yang   baru saja divonis hakim. "Sampai saat ini tengah dilakukan pengejaran," kata Junaidi mengakhiri.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.