2022-06-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

 


BAPANAS- Tewasnya salah satu napi yang berhasil diamankan oleh petugas lapas lubuklinggau menimbulkan sejuta tanda tanya dimata masyarakat.

Pasalnya sang napi yang bernama riki risandi saar diamankan didepan lapas dalam keadaan sehat bugar hanya luka memar dikepala bagian kiri namun tidak lama berselang setelah diamankan kedalam lapas dikabarkan telah tewas.

Baca juga: Diduga Adanya Tindakan Kekerasan Tewasnya Napi Lubuklinggau,Ini Pengakuan Penghuni Lapas.

Berbagai media massa,elektronik dan online mengangkat berita keberhasilan petugas menggagalkan upaya pelarian kedua napi hinga tewasnya satu diantaranya.

Saat dikonfirmasi redaksi melalui aplikasi WhatApsnya kalapas linggau Ika enggan memberikan keterangan kronologis kejadian malah berupaya menakut-nakuti wartawan dengan mengatakan dirinya merupakan adik dari kalapas semarang Heri Azhari yang sebelumnya adalah mantan kadivpas aceh.

" Sedang di investigasi komandan, mohon ijin, saya adeknya pak Heri Azhari kadivpas aceh tempo hari",balas ika menjawab pertanyaan redaksi,Kamis (30/6/2019).

Yang tak kalah menariknya di media sosial video serta screenshot detik-detik penangkapan napi herdiansyah diareal persawahan yang berujung oleh oknum petugas sipir menampil perbuatan kekerasan yakni menginjak-ijak kepala napi tersebut hingga masuk kedalam tanah berlumpur disawah.

Uniknya saat dikonfirmasi oleh wartawan perbuatan kekerasan oknum petugas sipir tersebut kalapas terkesan membenarkan tindakan yang dilakukan bawahannya.

Saat ditanya wartawan atas tanggapannya disebuah media yang menyudutkan dan mencontohkan institusi kepolisian atau polri dalam setiap penangkapan selalu dilakukan penembakan kalapas menjawab jika tanggapannya tersebut merupakan candaan.

" Tidak ada maksud apa2 komandan, becanda ",tulisnya kepada redaksi.

Seperti diketahui upaya melarikan diri oleh kedua napi serta berujung tewasnya salahsatuapi serta diperlihatkannya kekerasan yang dilakukan oknum sipir pada napi yakni menginjak-injak kepala napi seolah bagi sang kalapas lubuklinggau merupakan bahan candaan.(Red)


 


MEDAN - Menindaklanjuti sosialisasi secara virtual tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dan hasil rapat internal, Lapas Kelas I Medan laksanakan Sosialisasi kepada Warga Binaan, bertempat di Lapangan Olahraga Lapas I Medan, Sabtu Pagi (2/7).

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh warga Binaan Lapas I Medan disambut gembira dan antusias, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Jajaran Pejabat Eselon III tampak hadir melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan. 

Kepala Bidang Pembinaan, Peristiwa Sembiring dalam sambutannya menyampaikan,"kabar baik buat seluruh warga binaan yang hadir, bahwa layanan kunjungan tatap muka akan segera dibuka/dilaksanakan secara terbatas,” Jelas Tiwa.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan juga menyampaikan,”jadi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana bagi WNA,  Setiap narapidana atau tahanan menerima kunjungan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (minggu) pada jam kerja,” jelas Kabid Pembinaan.(rilis)

Tampak hadir memberikan pengarahan, Kepala Kesatuan Pengamanan, Lamarta Surbakti, Kabid Kamtib, Suranta Sinuraya, Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo, Kasi Perawatan, Rudi Sembiring, Dokter Lapas Kelas I Medan, Victor Sidabalok, dan Jajaran Pembinaan.

Selanjutnya Lapas I Medan juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan ketentuan pada masing-masing papan informasi blok hunian, dan pada proses pelaksanaannya akan terus diinformasikan segera menunggu kesiapan sarana prasarana dan ruang kunjungan.

 



BAPANAS
- Tewasnya Riki Risandi salahsatu napi yang berhasil ditangkap kembali setelah berupaya melarikan diri bersama Didik Herliansyah napi lainnya dari lapas lubuklinggau menjadi sorotan media dan masyarakat.

Pasalnya Riki Risandi merupakan napi kasus pencurian yang divonis 3 tahun penjara ini  diamankan oleh petugas  sipir didepan lapas lubuklinggau saat hendak menumpang motor warga dalam keadaan sehat.


Hanya terlihat luka memar dikepala bagian kiri akibat terjatuh dari plafon saat berupaya kabur dari lapas.


Namun tidak berselang lama setelah diamankan oleh petugas sipir kedalam lapas napi riki risandi dilarikan ke rumahsakit kemudian dikabarkan meninggal dunia akibat luka memar dikepalanya.


Dari informasi diterima redaksi media ini dari penghuni lapas lubuklinggau melalui sambungan telepon seluler menceritakan napi riki sandi saat terjatuh dari plafon kemudian diamankan oleh petugas kedalam lapas masih dlm keadaan sehat bugar hanya memar kepala bagian kiri, oleh  petugas riki digiring keruang KPLP.


Masih menurut sumber yang sama diruang ini informasinya riki mendapatkan perlakuan kekerasan dari beberapa oknum petugas dan seorang napi tamping KPLP.


" Nah saat dibawa keluar ruangan KPLP untuk dilarikan ke rumkit si riki sudah terlihat sekarat,lemah tak berdaya,dan keliatannya para petugas yang mengangkat tubuh riki ke mobil terlihat buru-buru dan seperti orang panik ",beber sumber yang tidak mau disebutkan namanya demi keselamatan dan keamanannya didalam lapas.


Saat ditanya oleh redaksi media ini pasca kejadian tersebut, apa kalapas dan KPLP  tahu demikian peristiwanya, sumber menyebutkan mengetahui namun membuat kronologis yang sedikit diputar balik demi nama baiknya dan agar tidak dipersalahkan lapas dalam insiden tewasnya napi tersebut. 


" Ya tahulah kalapas dan kplpnya kan mereka sibuk semuanya,jadi mereka saat ditanya wartawan mereka bilang meninggal karena luka dikepala akibat terjatuh dari plafon supaya Lapas tidak dipersalahkan,padahal tidak benar seperti itu ",ungkapnya.

Sementara itu Kalapas Lubuklinggau yang dihubungi melalui aplikasi Chat WhatAps,Kamis (30/6/2022) meminta kronologis kejadian malah menjawab jika saat ini sedang dalam pemeriksaan tim kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.


" Sementara sampai hari ini masih dalam pemeriksaan tim  kanwil mas '',tulisnya singkat.(Red)

 


MEDAN- Penyerahan atribut pramuka kepada calon anggota pramuka yang baru oleh kabid pembinaan selaku Ka gudep 14.1387 Peristiwa br Sembiring, SH.MH dan Kasi Bimkemas selaku Pembina Sahat P. Sihombing, Amd.IP.SH.MH di Lapangan Apel pangkalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan,Kamis (30/6/2022).

Kabid Pembinaan selaku Ka Gudep 14.1387 memyampaikan pesanya kepada calon anggota baru jagalah agar menjaga atribut dan seragam.

Peristiwa juga meminta anggota baru pramuka tetap menjaga displin dalam melaksanakan kegiatan disertai rasa penuh tanggung jawab.

" Harapan saya kepada anggota pramuka yang baru kalian dapat menjaga atribut dan seragam kalian kenakan saat ini pada tempatnya dan tetap displin serta penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas ", ujar peristiwa dihadapan barisan anggota pramuka yang baru.

Juga pesan yang sama disampaikan oleh Ka Gudep Pramuka Lapas Klas I Medan Ibu Tiwa agar anggota pramuka yang baru kiranya menjadi garda terdepan dalam pembinaan di lapas klas I medan menjadi contoh teladan bagi warga binaan lainnya.

"Kalian adalah garda terdepan pembinaan di lapas ini jadilah contoh teladan yang baik bagi warga binaan lainya, tetaplah jaga kekompakan selalu berbuat baik dalam menjalani kegiatan kepramukaan di lapas 1 medan ini", ungkap ibu tiwa yang akrap disapa selaku Ka Gudep.

Dirkamtib ditjenpas Abdul aris saat kunjungan kerja ke Lapas Banjarmasin (Foto:Humas Lpbanjarmasin)

JAKARTA - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Abdul Aris menyebutkan banyak lembaga permasyarakatan (lapas) besar di Indonesia mengalami kelebihan penghuni hingga lebih dari tiga kali lipat.

"Rutan Cipinang isinya sekarang 4.916, padahal kapasitasnya 1.136; Lapas Cipinang kapasitas 880 isi 3.255; Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat kapasitas 1.500 isi 3.234," kata Abdul dalam sebuah webinar, Senin 27 Juni 2022.

Dari seluruh narapidana dan tahanan sejumlah 277.672 orang, katanya, tercatat ada 11.389 narapidana perempuan dan 2.475 tahanan perempuan. "Kebanyakan dari narapidana dan tahanan tersebut terlibat dalam kasus narkotika dan pidana umum," ia menambahkan.

Sementara itu, soal gangguan keamanan dan ketertiban di lapas pada Januari-Juli 2022, lanjutnya, paling banyak disebabkan oleh penyelundupan narkoba, pelarian, dan pelemparan barang ke dalam lapas.

Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berupaya mengatasi berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban tersebut melalui tiga cara, yaitu deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas peredaran gelap narkotika, dan menciptakan sinergisme dengan aparat penegak hukum.

"Bapak Dirjen Pemasyarakatan mempunyai metode di dalam penanganan kasus-kasus tersebut melalui kunci pemasyarakatan maju," ungkapnya.

Deteksi dini terhadap gangguan keamanan tersebut dilakukan di semua lini lembaga pemasyarakatan. "Dari penjagaan, dari penempatan orang, dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya gangguan keamanan ketertiban," tambahnya.

Selain itu, Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas.

"Kami bersama dengan pimpinan Ditnarkoba maupun dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), maupun dari instansi lain yang mempunyai informasi tentang peredaran gelap narkoba itu," ujarnya.

Sinergisme dengan berbagai pihak juga diperlukan guna mengawal masalah pelaksanaan pidana di lapas, antara lain Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ombudsman, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


TANJUNGBALAI ASAHAN- Disaksikan Kalapas Tanjungbalai Asahan (Latabas) Muda Husni, salah seorang narapidana (napi) Latabas inisial FL memeluk agama islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat atas dasar keinginan diri sendiri. 

Untuk memastikan keinginan napi tersebut benar kehendaknya sendiri, Kalapas melontarkan pertanyaan tentang keinginan wbp FL.

 " Apakah benar ingin memeluk Islam atas dasar keinginan sendiri dan tanpa paksaan pihak manapun ?" Ucap Kalapas. FL menjawab dengan tegas bahwa keinginannya memeluk Islam adalah keinginan dan kehendak dirinya sendiri.

"Jika sudah benar ini kehendakmu kuatkan niatmu dan terus belajar dengan sungguh-sungguh baik kepada ustadz yang mengajar disini maupun kepada kawan dikamar hunian nantinya". Sambung Kalapas. 

Dipimpin oleh Al-Ustadz M. Taslim, S.Ag yang merupakan Penyuluh Agama Islam Kemenag Tanjung Balai untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, wbp FL lafadzkan syahadat dengan khusyuk dan perlahan.

Setelah sah memeluk Islam, FL kemudiaan diberikan nama Muhammad Ibnu Sina oleh Kalapas Muda Husni untuk ia gunakan mulai hari ini dan seterusnya.(Rilis)

MADIUN — Petugas gabungan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan Polres Madiun Kota menggagalkan penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp1 miliar ke dalam Lapas. Polisi kini telah menetapkan dua kurir narkoba tersebut dan delapan orang pemesan yang merupakan narapidana di Lapas Pemuda tersebut.

Kedua kurir narkoba tersebut bernama Aditya Putra, 24, dan Farid Setiawan, 19. Kedua pemua ini merupakan warga Kabupaten Gresik. Keduanya ditangkap saat mengirim pesanan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin (13/6/2022).

“Dari tangan dua pelaku itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ineks 100 butir, pil double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, dan gunting,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Senin (27/6/2022).

Dia menuturkan sejumlah barang bukti tersebut diamankan petugas dari dalam mobil yang ditumpangi kedua kurir tersebut. Paket narkoba tersebut rencananya mau diselundupkan ke dalam Lapas untuk para narapidana.

Rencana kedua pemuda yang akan mengirim narkoba itu berhasil digagalkan setelah petugas curiga. Kedua pemuda itu bertindak mencurigakan di pos pengamanan yang mengaku akan mengantar paketan untuk narapidana di dalam Lapas. Namun, barang yang akan dikirimkan tersebut tidak jelas akan ditujukan kepada siapa penerimanya.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian menggeledah dan memeriksa mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil tersebut ada sejumlah paket narkoba yang akan dikirimkan ke dalam Lapas.

Dari pemeriksaan, barang haram tersebut akan dikirim ke dalam Lapas untuk memenuhi pesanan dari delapan narapidana.

“Paket narkoba itu dikemas dalam bentuk makanan, yakni ditutupi nasi untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Selama ini, para narapidana ini memesan narkoba tersebut dengan cara berkomunikasi dengan menggunakan handphone dari dalam Lapas.

Delapan narapida yang memesan narkoba itu berinisial RK, 30; WY, 40; JM, 41; GS, 37; AS, 34; KA, 34; YS, 32; dan JS, 41.

Suryono menyampaikan saat ini dua kurir dan delapan narapidana yang memesan narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan narkoba ini.

Mengenai handphone yang digunakan para napi, dia mengatakan ponsel memang barang yang tidak boleh dimiliki napi. Namun, dia enggan disebut kecolongan. Hal ini karena para napi berupaya dengan berbagai hal untuk mendapatkan ponsel tersebut.

“Mereka berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkan baik itu narkoba maupun handphone. Kami selalu rutin melakukan penggeledahan,” jelasnya.(solopos)

Punya Aset Rp2,1 Miliar
 


PONTIANAK, - Polda Kalbar mengungkap bisnis narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Singkawang

Rekening bank milik narapidana tersebut disita karena terindikasi melakukan transaksi mencurigakan selama berada dalam lapas.
Narapidana tersebut adalah RD. Diduga dia telah menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas sejak 2018.

"RD memiliki enam buku rekening bank dan ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Diresnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (24/6/2022).
0
Yohanes menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SB pada 11 Maret 2022. Dia ditangkap dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 57,03 gram.

Setelah diinterogasi penyidik, SB mengaku barang itu dari seorang napi di Lapas Singkawang berinisial RD.
 
Polisi lalu mendalami peran RD hingga ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari buku rekening yang disita. Bahkan harta kekayaan RD tidak sesuai dengan profil dirinya sebagai napi yang menghuni Lapas Singkawang.

"Diduga kuat hasil jual beli narkotika yang dilakukannya sejak tahun 2018 dari dalam lapas," katanya.

Setelah menangkap SB dan RD, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap satu orang lagi yakni AH. Dari tangan AH ditemukan sabu seberat 3,4 kilogram.
 
Dalam kasus ini, Polda Kalbar menyita sejumlah aset yang diduga hasil bisnis narkotika tiga tersangka yakni RD, SB, dan AH.
 
Aset yang disita yakni dua unit mobil yakni Toyota Fortuner dan Kijang Innova, dua unit motor Honda PCX, satu unit rumah, satu kapling tanah, dan uang Rp100 juta.
 
"Total aset kasus narkotika yang disita sebesar Rp2,1 miliar," ujarnya.(inewskalbar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.