2017-04-23

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

MEDAN,(BPN) -- J‎alidin alias Jidin, narapidana Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan yang kabur sejak Rabu (19/4) lalu, belum ditangkap kembali hingga saat ini. Kewalahan mengejar Jidin, pihak Lapas kemudian menggunakan jasa orang pintar atau dukun untuk membantu pencarian.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Tanjung Gusta, Asep Syarifudin. Asep mengatakan, menurut seorang dukun kepercayaannya, Jidin akan ditangkap dalam tiga hari ke depan. 

"Terus terang, walaupun kami petugas bisa mencari ke sana kemari, tapi ada batasannya. Kabarnya, kata orang pintar, paling tidak tiga hari lagi ini (tertangkap)," kata Asep, Kamis (27/4).

Jidin kabur dengan menggergaji terali besi ventilasi kamarnya di blok T5 lantai 2 nomor M16, Rabu (19/4), dinihari. Terpidana kasus narkoba yang dihukum 14 tahun penjara itu masih belum dapat diringkus hingga saat ini.
Ilustrasi
Asep mengatakan, berdasarkan perkembangan terakhir, Jidin terlacak pulang ke daerah asalnya di Aceh. Pihak lapas dan jajaran kepolisian pun masih memburu pria itu ke Aceh. "Sudah dibentuk tim pencarian. Sampai hari ini kami masih melacak. Diinfokan kemarin, katanya sudah di Aceh," ujar dia.

Humas ‎Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting membenarkan hal ini. Menurut Josua, hingga saat ini, pihak Lapas Tanjung Gusta Medan dan polisi masih mengejar ‎Jidin hingga ke kampung halamannya di Aceh. Namun, pengejaran itu belum membuahkan hasil yang positif.

"Masih terus kami lakukan pengejaran dan pemburuan bersama pihak kepolisian hingga saat ini," kata Josua.(Republika)

WAMENA,(BPN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena, Yusak Bin Sabetu mengungkapkan, oknum penjaga penjara (sipir) lapas tersebut diduga kuat menyeludupkan senjata tajam (Sajam) untuk mendukung pelarian narapidana. Benda yang diselundupkan seperti gunting, gergaji, pahat, dan pisau.

Yusak mengatakan, setiap razia rutin yang dilakukan setiap minggu di kamar narapidana, selalu saja ditemukan senjata tajam. "Kami lakukan razia tiap satu minggu paling kurang dua kali dan selalu dapat barang tajam dan langsung diamankan," katanya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (29/4).

Menurut dia, ada penjaga yang ditempatkan di pintu pemeriksaan, namun penyeludupan senjata tajam masih terjadi.

"Kemarin itu ada pegawai (staf lapas) yang suruh bawa pahat, dan memang saya curiga, kalau barang-barang itu masuk pasti ada pegawai yang punya kepentingan," katanya.

Apalagi, semua alat pendeteksi logam 'metal detector' yang biasa digunakan di pintu pemeriksaan sudah rusak, dan baru akan dilakukan pengadaan baru. "Sebenarnya yang paling bagus itu seperti bandara punya x-ray, tapi mahal. Saya pikir kalau harganya dua ratus juta, beli saja supaya bisa mengatasi, tetapi untuk masalah ini kami benahi secara bertahap," katanya.

Ia menambahkan, kini pintu keluar lapas telah dipersempit, bahkan dibuat sejumlah penghalang atau besi melintang setinggi lutut orang dewasa. Hal ini untuk menyulitkan narapinda melarikan diri apabila memegang senjata tajam dan mengancam petugas.

"Kemarin-kemarin ada narapindana yang pakai pisau ancam petugas di pintu ini (pintu keluar), tetapi kami cepat tutup sehingga dia tidak jadi kabur. Dan di sebelah kanan lapas ini, ada pagar kawat yang bolong karena dipotong dengan gunting oleh narapidana, tetapi sudah kami las dan pasang kamera CCTV," ujar Yusak.(Republika)

JAKARTA,(BPN) - Kelebihan kapasitas merupakan masalah utama yang terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di semua daerah. Akibatnya, tindak kriminal di dalam Lapas sering terjadi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak tak membantah adanya kondisi itu. Bahkan, saat ini satu petugas diwajibkan mengawal 54 narapidana atau napi.
"Di Indonesia itu berbanding satu petugas mengawal 54 napi," kata Wayan dalam diskusi tentang Pemasyarakatan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Menurut Wayan, angka ini sangat jomplang dengan kebutuhan lapas sesuai tingkat keamanannya. Misalnya, Lapas untuk tingkat keamanan sedang dibutuhkan satu petugas mengawal 20 narapidana. Sementara untuk Lapas yang tingkat keamanan tinggi, satu petugas mengawal empat napi.
I Wayan Dusak

"Bahkan di negara-negara maju itu, empat berbanding satu. Artinya, petugasnya empat petugas menjaga satu napi," ucap dia.

Meski Wayan mengaku penjagaan seluruh Lapas minim, namun keamanan masih kondusif. Hanya saja, tindak pidana bisa saja terjadi, semisal adanya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas.

"Tetapi tidak berarti aman, masih ada narkoba dan lain-lain. Tidak menutup kemungkinan seperti itu," Wayan menandaskan.(liputan6)

JAKARTA,(BPN)- Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menemukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara yang berjumlah 42 over kapasitas dan minim petugas. Sebagai contoh Lapas Tanjung Gusta di Medan, kapasitas 750 dihuni 3.760 warga binaan dijaga sipir 15 orang. Sementara, Lapas di Pematang Siantar dihuni 3.000 warga binaan dijaga sipir 5 orang.

“Over kapasitas di Lapas dan Rutan, memang dari tahun ke tahun ada kenaikan sampai 25%. Kami menemukan lapas di Sumut ini over kapasitas dan minim petugas. Seperti Lapas Tanjung Gusta di Medan dengan kapasitas 750 dihuni 3.760 warga binaan itupun dengan minimnya SDM yang ada, jumlah sipir disana hanya 15 orang,” papar anggota Tim Komisi III Junimart Girsang di sela-sela kunjungan spesifik Komisi III ke Sumatera Utara terkait peredaran narkoba dan pengawasan orang asing, Kamis (20/4/2017).

Menurutnya, bagaimana bisa 15 orang sipir mengawasi 3.760 orang. Ini tinggal menunggu saja kapan akan meledak. “Jadi kalau tidak sesegera mungkin diantisipasi untuk penambahan SDM di Rutan atau di Lapas ini maka sangat tidak mengherankan kejadian yang terjadi di Lapas Jambi kemaren,”. Ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengaku saat pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut minta agar betul-betul memperhatikan para pemakai narkoba atau pecandu. Jangan setiap yang masuk persidangan itu harus di hukum.
Komisi III DPR RI 
“Saya juga himbau kepada Kajati dan jajarannya, cobalah sekali-sekali berkunjung ke Lapas seperti halnya saya himbau kepada Menkumham agar Menkumham minta Presiden Jokowi berkunjung ke Lapas untuk melihat bagaimana situasi di dalam”, jelas anggota dewan dari Dapil Sumut ini.

Karena sebagaimana diketahui 85% penghuni Lapas itu adalah para pengguna, pengedar dan bandar narkoba. Sementara pada prakteknya setiap tahun Lapas ini naik. Filosofi Lapas ini, kata Junimart, adalah bagaimana meminimize atau mengurangi warga binaan.

Saat pertemuan dengan Tim Komisi III, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut menyatakan kekurangan petugas di Lapas ini akibat adanya Moratorium penerimaan pegawai, sementara setiap tahun banyak petugas yang memasuki masa pensiun.

Kapolda Sumut mengaku sudah membuat MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, selain untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas juga untuk menjaga warga binaan atau napi karena over kapasitas.

Sementara, keterangan Kepala Kajati Sumut menyatakan maraknya peredaran narkotika di Lapas terjadi karena kondisi Lapas atau Rutan yang mengalami over kapasitas. Disamping over kapasitas di Lapas atau Rutan lebih banyak narapidana dengan kasus narkoba.

Sementara jumlah petugas tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang harus diawasi. Hal ini mengakibatkan pengawasan tidak maksimal sehngga para bandar yang berada di Lapas dengan leuasa melakukan pengendalian narkoba dari dalam Lapas.(Liputan6)

MEDAN,(BPN)– Sudah lebih dari sepekan, Jalidin yang kabur dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan belum juga tertangkap. Kabar baiknya, pihak Lapas mengaku telah mengetahui keberadaan narapidana (napi) kasus narkotika jenis daun ganja kering yang divonis penjara 14 tahun tersebut dengan menggunakan jasa ‘orang pintar’. 

“Soal Jalidin, kami sudah laporkan ke Polsek Medan Helvetia. Selain itu, kami juga membentuk tim pencarian dan pelacakan dari lapas. Dari informasi yang kami peroleh, napi tersebut saat ini berada di wilayah Aceh,” kata Kepala (Ka) Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (27/4) sore. Asep tak menampik pihaknya telah menggunakan jasa ‘orang pintar’.

 “Terus-terang walaupun tim kami bisa mencari ke sana-sini, kita juga harus ada petunjuk dari orang yang tahu (orang pintar). Mudah-mudahan beberapa hari ini napi yang kabur itu sudah bisa ditangkap, kami mohon doa masyarakat juga,” harap Asep. 
Kalapas klas I medan Asep syarifuddin 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut, Ibnu Chuldun menyebutkan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi pada petugas sipir yang berjaga pada saat kaburnya Jalidin. 

“Kalau untuk petugas, kita akan proses kalau terbukti bersalah, lalai atau ada unsur kesengajaan, sesuai tingkatannya akan ada sanksi,” sebut Ibnu. 

Jika di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian ditemukan hal-hal yang menjerat petugas lapas tersebut, Ibnu akan menindaklanjutinya. 

“Tapi, penjatuhan sanksi tidak serta-merta. Harus ada bukti dulu, keterangan, kita lihat fakta, kita ajukan ke pusat turun putusan baru kita tindaklanjuti,” ujarnya. 

Menurut Ibnu Chuldun, masalah kelebihan muatan (over capacity) menjadi salah satu penyebab terjadinya hal seperti napi yang kabur. Pasalnya, napi yang kabur tersebut memotong teralis dengan menggunakan gergaji besi. “Over capacity itu dampaknya akan sangat buruk sekali dengan over kapasitas ini,” ungkapnya. (metro24jam

MEDAN,(BPN)- Pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 53, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly atas kinerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumut belakangan ini mampu menggagalkan peredaran narkoba masuk ke dalam Lapas, seperti di Lapas Klas II B Binjai.

"Ini adalah suatu keberhasilan hasil kerja keras teman-teman di jajaran pemasyarakatan. Bahwa pada hari ini, salah satu Lapas di Sumut yakni Lapas Klas II Binjai menerima penghargaan dari Menkumham atas kerja kerasnya untuk mencegah penyelundupan narkoba," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ibnu Chuldun, usai apel peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 53 di Lapas Klas IA Tanjungusta Medan, Kamis (27/4).

Tak ketinggalan, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham, Hermawan Yunianto juga kecipratan menerima penghargaan. Menurut, Ibnu Chuldun, Hermawan Yunianto di masa tugasnya belum genap enam bulan, menunjukkan bahwa dia mampu mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas.
Kepala Divisi Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto (dua dari kiri) dan Kalapas Klas II B Binjai Jahari Sitepu (tiga dari kanan), usai menerima penghargaan dari Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Demikian juga Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, pada hari ini menerima penghargaan juga atas kerja keras beliau membangkitkan semangat teman-teman. Berpikir bagaimana caranya agar Lapas ini tidak masuk narkoba," ucapnya.

Diketahui, sejak Hermawan Yunianto bertugas sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Lapas Klas I Tanjunggusta berhasil membongkar tempat penyimpanan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kg yang menyerupai bunker. Bunker ini ditemukan persis di bawah kasur narapidana bernama Paino di Blok Senyum, Kamar 14/T5, lantai III Lapas, Sabtu (1/4) lalu.

"Anda bisa bayangkan, Lapas menggagalkan peredaran narkoba. Kalau ini tidak bisa diketahui, tidak bisa tangkap, ini akan menyebar ke para wargabinaan. Maka, kami memanjatkan puji syukur, ini merupakan keberhasilan kita bersama," kata Ibnu Chuldun. (Redaksi/SIB


MEDAN, (BPN)– Penghargaan yang berikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) RI, Yasonna Laoly kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumut dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-53, dipersoalkan.

Pasalnya, Kanwil Kemenkum HAM Sumut tidak melakukan pengembangan atas pengungkapan narkotika di Lapas maupun Rutan. “Kalau hanya dapat aja (narkoba), tidak ada pengembangan maka gak ada gunanya (penghargaan) itu.

Bukan hebat itu dapat penghargaan, karena masih banyak peredaran narkoba disitu (Lapas maupun Rutan di Sumut), kata Direktur Pusat Study Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis saat dimintai tanggapannya, Kamis (27/4) sore.

Padahal, lanjut Muslim, untuk menekan angka peredaran narkotika di Lapas maupun Rutan, dirinya pernah mengajukan langkah-langkah. Langkah dimaksud yakni seluruh kamera CCTV yang berada di dalam Lapas dan Rutan se-Sumut harus online.

“Dari dulu sudah kita minta bagaimana isi Lapas dan Rutan itu tidak terjadi peredaran narkoba. Permintaan kita adalah semua CCTV yang berada di dalam Lapas dan Rutan itu online. Bisa dilihat di kantor polisi, kantor wartawan dan tempat lain. Makanya di online kan CCTV-nya itu biar tidak ada lagi peredaran narkotika,” jelas Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu. 

Belum dibuatkan kamera CCTV online itu, maka Muslim menilai tidak seharusnya Kanwil Kemenkum HAM Sumut menerima penghargaan tersebut. “Makanya kita minta supaya penghargaan itu dicabut kembali,” tegas Muslim.

Penghargaan yang diberikan ini atas kinerja Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Klas II Binjai. “Ini adalah suatu keberhasilan hasil kerja keras teman-teman di jajaran pemasyarakatan. 

Salah satu lapas di Sumut yakni Lapas Klas II Binjai menerima penghargaan dari Menkum HAM atas kerja kerasnya untuk mencegah penyelundupan narkoba,” ujar Kepala (Ka) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Ibnu Chuldun.

Dikatakan Ibnu, Kanwil Kemenkum HAM Sumut kini telah menyediakan kepada wargabinaan Lapas Dewasa dan Lapas Wanita namanya warung telepon (wartel) videocall. Perangkat ini merupakan buah kerja sama Dirjen Pemasyarakatan Pusat dengan Direktur Palapa.

“Keunggulannya adalah wargabinaan itu bertatap muka langsung dengan keluarga, suami dan anaknya. Setidaknya begini, kerinduan wargabinaan kepada keluarga itu tidak harus dengan berkunjung, tapi bisa menggunakan videocall. Karena kondisi yang over kapasitas, tidak bisa kita layani semua wargabinaan,” katanya. 

Diharapkan dengan adanya wartel videocall ini pengunjung yang jauh dari kota, dengan biaya yang tinggi datang berkunjung, cukup datang ke wartel setempat dan sudah bisa melepas kerinduan. Dan tentu saja dari segi keamanan, akan memudahkan petugas karena pengunjung tidak secara langsung.

“Ini adalah salah satu cara bagaimana mengendalikan tingginya pelanggaran yang terjadi di Lapas selama ini. Perangkat dan sistem itu gratis dari Palapa, jadi warga binaan tidak dikenakan biaya. Tetapi ketika menggunakannya, barulah dikenakan biaya, sama saja dengan menggunakan biaya. Tapi kalau makai wartel biasa, itu gratis tapi tidak bisa bertatap muka,” jelas Ibnu Chuldun. (metro24jam)

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melantik serta mengambil sumpah tiga pejabat Tinggi Madya di jajara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jum’at (28/4/2017).

Para pejabat yang dilakukan dilantik oleh Menkumham adalah Ma’mun ,Sh. MH menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Kabalitbangham).

Disamping itu menkumham juga melantik dua pejabat tinggi madya lainnya yakni  Y. Ambeg Paramarta, SH. MSi menjadi Staf menteri Bidang Politik dan Keamanan dan Haru Tamtomo SH. MH Menjadi staf ahli bidangReformasi Birokrasi. 

Dalam acara pelantikan yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya,pejabat Pratama dan undangan lainnya.(Redaksi)
Pengambilan sumpah jabatan 

JAKARTA,(BPN)- Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) akan mendapat tambahan sebanyak 16.000 personel Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru. Mayoritas PNS baru ini akan ditempatkan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) sebagai sipir.

Kepastian adanya tambahan kuota PNS baru untuk sumber daya manusia (SDM) di Kemenkumham ini telah dijanjikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

"Menteri PAN dan RB menjanjikan kepada kita 16.000 energi baru," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Yasonna, sebagian besar tambahan pegawai ini akan disalurkan kepada Ditjen Pas. Sisanya ke Ditjen Imigrasi, dan ditjen lainnya di lingkungan Kemkumham.

"Sebagian besar untuk (Ditjen) Pemasyarakatan, sebagian lagi termasuk lain-lain, termasuk imigrasi. Untuk kebutuhan khusus, dan sekali lagi, kita sudah mempunyai nilai," katanya.

Yasonna menjelaskan Kemkumham memprioritaskan Ditjen Pas kerena sebagai direktorat yang paling besar dan luas jangkauannya memiliki tugas yang lebih berat dibanding direktorat lainnya.

"Direktorat Pemasyarakatan ini direktorat terbesar di Kementerian Hukum dan HAM. Di pundak kalian bagian terbesar dari Kementerian Hukum dan HAM ini. Oleh karena itu, tugasnya sangat berat," tandas kader PDIP itu.(Redaksi/sebar)

JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000,- dari 6 (enam) orang tersangka dari tiga kasus berbeda, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.

Kasus pertama, pada tanggal 12 Januari 2017, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara. 

TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada 23 April 2016. 

Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000,- (DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH), dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi.
Buwas memperlihatkan uang yang disita dari para tersangka  

Kasus Kedua, pada 13 Maret 2017 petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap 3 (tiga) orang tersangka bernama DED,  HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada 1 Maret 2017. 

Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 (satu) unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4.448.000.000,- (EMPAT MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).

Kasus Ketiga, pada 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara. SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal 4 Februari 2017 lalu dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan 5 (lima) orang tersangka. 
Aset sitaan BNN

Aset yang disita dari SAP berupa 3 (tiga) unit rumah, 3 (tiga) bidang tanah, arena futsal, 3 (tiga) unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4.370.000.000,- (EMPAT MILIAR TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH).

Dengan demikian, dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 17.646.000.000,- (TUJUH BELAS MILIAR ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH).

Ancaman Hukuman

Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).(Redaksi/Humas BNN)

SIDEMPUAN,(BPN) – Hampir seluruh Rutan maupun Lapas di Sumut kekurangan petugas sipir. Untuk mengatasi hal itu, Lapas Klas II B Padangsidempuan melakukan kerjasama dengan Pemko Padangsidempuan.

Kerjasama antar instansi tersebut berupa penambahan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lapas Klas II B Padangsidempuan. 

Hal itu dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut), Josua Ginting saat diwawancarai wartawan, Rabu (26/4) sore.

“Kita melakukan kerjasama dengan Pemko Padangsidempuan. Perharinya ada bantuan tambahan pengamanan dari Satpol PP sebanyak 3 hingga 5 personil,” katanya. 
Josua ginting 
Josua menjelaskan, bantuan Satpol PP tersebut untuk pengamanan di bagian depan Lapas Klas II B Padangsidempuan. Termasuk melakukan pengawasan kepada masyarakat yang sedang berkunjung di Lapas tersebut. 

“Petugas Satpol PP melakukan pengamanan di bagian depan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung saat masuk,” jelasnya. 

Sementara itu, pengamanan di bagian dalam tetap dilakukan petugas sipir. Josua mengakui, pihaknya sangat terbantu dan meringani beban dalam pengawasan tersebut. 

“Jadi mereka (Satpol PP) memiliki batas juga. Tapi, apa pun ceritanya kita juga dapat terbantu dengan keberadaan Satpol PP dalam hal pengamanan,” ujar Josua.

Juru bicara Kanwil Kemenkum HAM Sumut itu menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan Polda Sumut untuk penambahan kekuatan pengamanan setiap lapas masing-masing wilayah hukum. (metro24jam)

TANGERANG,(BPN) -- Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten melakukan penyitaan barang terlarang milik narapidana sepanjang tahun 2017 ini.

Barang - barang yang disita tersebut terdiri dari ratusan handphone dan alat bantu seks yang diamankan dari seluruh Lapas di wilayah Banten.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Ajub Surahman menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terkait permasalahan ini.

"Sanksinya berupa tidak memberikan remisi kepada narapidana yang membawa barang - barang terlarang ini di dalam Lapas," ujar Ajub saat ditemui di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (27/4/2017).
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten melakukan penyitaan barang terlarang milik narapidana sepanjang tahun 2017 ini.

Ajub menerangkan jajarannya melakukan razia bersama pihak kepolisian dan petugas BNN.

"Barang yang disita ini di antaranya 709 HP, 778 casan, 996 obatan, 118 senjata tajam, 460 pengeras suara, dan alat - alat bantu seks," ucapnya.

Sementara itu sejumlah barang bukti narkoba yang disita di dalam Lapas diserahkan kepada institusi terkait lainnya. Seperti jajaran kepolisiam dan BNNP Banten.

"Barang terlarang terbanyak didapat dari napi yang berada di Lapas Kelas 1 Tangerang, Lapas Kelas 2 A Pemuda Tangerang, dan Lapas Kelas 2 Wanita Tangerang," kata Ajub.

Ajub menambahkan pihaknya akan melakukan razia rutin terkait persoalan ini. "Ini kami lakukan untuk menekan pengendalian peredaran narkoba oleh para napi di dalam Lapas," paparnya. (Tribun)





DEPOK,(BPN)- Perkelahian sesama tahanan terjadi di Lapas Kelas IIA Depok. Dian Rohman tewas setelah duel dengan JE. 

Tahanan narkoba yang baru 2 bulan itu mengalami luka serius. Diduga pemicunya ketidaksukaan sesama tahanan. 

“Seorang warga binaan kami meninggal dunia akibat perkelahian dengan sesama penghuni ruang tahanan. Ada bagian vital tubuh korban yang terpukul sehingga berakibat fatal,” kata Kalapas Kelas IIB Kota Depok Sohibul Rachman, kepada Harian Radar Depok (Jawa Pos Group), Selasa (25/04).

Menurut Sohibul, perkelahian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas sebetulnya rutin memeriksa sel, tapi penghuni selalu mencari celah. Dari kesaksian teman sekamar pelaku dan korban, antara Dian Rohim dan JE terjadi perselisihan sampai terjadi pekelahian. 

Keluarga korban sudah diberitahu soal tewasnya Dian Rohim. Mereka juga sudah mengambil jenazah korban di RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk dikebumikan di TPU Cinere. 
Ilustrasi
Peristiwa ini di luar dugaan Lapas. Sebab, lapas selalu melakukan pembinaan kepada warga binaannya.

Petang ini misalnya, Lapas menggelar final futsal yang diikuti tim dari warga tahanan dan pegawai lapas. Baru-baru ini, Lapas Depok juga melakukan perayaan khataman Alquran yang merupakan program Kementerian Hukum dan HAM untuk seluruh lapas se-Indonesia.

“Bila ada peristiwa begini, kami miris. Gegara nila setitik rusak susu sebelanga. Proses hukum akan terus dilanjutkan supaya ada efek jera dan menjadi pelajaran untuk penghuni lapas yang lainnya,” tegas Rachman.

Saat ini, Lapas Kota Depok menampung sejumlah 900 orang. Sedangkan jumlah petugas giliran jaga piket pengontrol tahanan berjumlah 4 orang dan masih dirasa kurang. 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Depok Iptu Sulaeman yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, petugas Reskrim Polsek Sukmajaya dan identifikasi Polrasta Depok sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. “Semua sudah ditangani polres,” tandas dia. (Red/JPG)

KUALA SIMPANG,(BPN)- Untuk pertama sekali pasca kerusuhan,Lapas Kelas IIB Kuala Simpang menjadi pusat peringatan Hari Pemasyarakatan Ke-53 tahun ini.

Acara peringatan yang dihadiri lansung oleh Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc.IP, Kadiv PAS Aceh Edy Hardoyo Bc.IP dan para Kabid serta pejabat kanwil lainnya.

Peringatan Hari Pemasyarakatan ke-53 ini juga turut di hadiri oleh kepala lapas,kepala rutan maupun kepala bapas se-Aceh untuk mengikuti berbagai prosesi acara peringatan mulai upacara hingga kegiatan lainnya.

Pada acara tersebut juga di tampilkan berbagai tarian hasil binaan Lapas wanita Kuala Simpang dan Lapas wanita Sigli (kabupaten Aceh Pidie), sebelum acara tarian juga dilakukan Wisuda terahadap santri Pondok Pesantren Al-Hikmah Lapas kelas II B Kuala Simpang.

Kemudian di rangkaian perlombaan fashion Show yang di ikuti oleh Kalapas dan Karutan dari seluruh Aceh.

Kalapas Kuala Simpang Maaudi 
Sebuah kebanggaan tersendiri bagi Masudi Kepala Lapas Kuala Simpang serta khususnya masyarakat Aceh Tamiang diberi kepercayaan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh menjadi tuan rumah dalam peringatan Hari Pemasyarakatan ke-53.

“ Wah saya bersama masyarakat Aceh Tamiang merasa ada kebanggaan tersendiri kami di beri kepercayaan menjadi tuan rumah pelaksanaan peringatan HUT PAS di lapas kuala simpang “,ungkap masudi saat ditemui usai acara di ruang kerjanya.

Menurut masudi,semenjak dirinya menggantikan kalapas yang lama,telah banyak perubahan yang telah dilakukannya baik fisik bangunan maupun pola pembinaan napi yang berbasis pesantren.

Dengan masih mengenakan pakaian dinasnya pada HUT PAS masudi menjelaskan jika saat ini lapas kuala simpang termasuk telah over kapasitas dengan jumlah penghuni sebanyak 476 narapidana dimana ideal kapasitasnya adalah 159.

Dari 476 napi ,16 orang diantaranya adalah napi wanita,12 napi korupsi,20 orang napi anak.

“ Jadi dengan isi 476 napi,kami hanya memiliki 35 petugas dan satu pegawai honor ,sedangkan untuk sif penjagaan dalam satu regu hanya berjumlah tiga orang petugas tidak sebanding dengan napi yang di jaga “,papar masudi.


Redaksi: T. Sayed Azhar

JAKARTA,(BPN)- Sebagian lembaga pemasyarakatan atau lapas di Tanah Air kelebihan kapasitas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada cara untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya adalah dengan merevisi PP 99 Tahun 2012.

Menteri Yasonna mengaku masih berupaya merevisi Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia menambahkan, sistem pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi akan terus dibenahi. Misalnya, dengan membuat sistem berbasis daring yang terbuka untuk semua.

"Masalahnya kan sekarang begini, yang masuk (lapas) segini (besar), keluar (lapas) segini (kecil), itu bottle neck. Saya jadi menteri 2,5 tahun, yang nambah (napi) sudah hampir 70 ribu. Hanya dua tahun setengah, karena kita tersumbat itunya tadi," kata Yasonna di kantor Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Menkumham Yasonna Laoly 
Yasonna mengaku memiliki pertimbangan tersendiri mengapa perlu merevisi PP itu. Sebab, warga binaan dalam lapas memiliki niat untuk mengubahnya menjadi lebih baik. Apalagi, setelah nanti keluar dari lapas.

"Aku katakan, orang-orang di dalam frustasinya sangat besar. Enam puluh ribu kemarin ikut khatam Alquran. Sesudah dia baik, kamu bilang jangan kasih remisi. Untuk apa dia mengaji sampai tiga puluh juz?" ujar Yasonna.

Yasonna berpendapat pemberian penghargaan bagi warga binaan yang berprestasi menunjukkan perilaku baik perlu dilakukan. Namun, bagi warga binaan yang terus melakukan pelanggaran, tentunya hukuman tegas akan diberikan.

Yasonna berpendapat pemberian penghargaan dan hukuman dapat memicu warga binaan untuk terus memperbaiki sikapnya selama dalam lapas.

"Itu filosofinya, sudah diuji, reward and punishment," ucap Yasonna.(Red/liputan6)

DENPASAR,(BPN)- Jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap 5 orang jaringan narkotika via penghuni Lapas. Satu di antara lima orang tersebut adalah pengedar.

"Barang tersebut didapat dari jaringan Lapas," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Kamis (27/4/2017).

DWS (38), MDS (37), MDA (29) dan AEW(28) dijerat sebagai pengguna narkoba. Sementara MGA (40) yang merupakan residivis kasus narkoba dijerat sebagai pengedar.

"Pengungkapan ini dari hasil operasi tanggal 21 hingga 24 April 2017. Total barang bukti sabu 3,45 gram dan ekstasi 9 butir," ujar Artana.

AEW yang berjenis kelamin perempuan diketahui tinggal bersama DWS yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka berdua biasa menggunakan sabu dan mengaku membeli dari seorang napi Lapas Kerobokan bernama AG.
Kapolresta Denpasar memperlihatkan barang bukti 
"Dibeli dari napi Lapas seharga Rp 500 ribu. Keduanya mengaku baru dua kali membeli dari AG dibayar via transfer," ucap Artana.

MDS dan MDA kedapatan memiliki sabu seberat 0,77 gram netto yang dibeli dengan harga Rp 1,4 juta. Keduanya mengaku membeli dari napi Lapas Madiun bernama EB.

Sementara MGA ditangkap dengan barang bukti 3,07 gram ekstasi dan 2,56 gram sabu. Residivis kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara pada 2014 dan bebas di 2016 ini mengaku membeli dari SY yang merupakan napi Lapas Karangasem.

"Yang di dalam Lapas juga dilakukan pendalaman, proses hukum dan hukumannya pun akan lebih berat," imbuh Artana.

Kelimanya dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. Polresta Denpasar pun akan bekerja sama dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk meminimalisir jaringan narkoba dari dalam lapas. (Detikcom )

BANDA ACEH,(BPN)- Aneh tapi nyata itulah ungkapan yang layak digambarkan atas fenomena yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh akhir-akhir ini.
Yang paling aneh adalah setelah menghilang hampir tiga pekan dari lapas banda aceh sekitar pukul 07:00 WIB hari ini Kamis (27/4) napi Dedi ST bin Alm. T. Mukhtar, umur (44) kasus narkotika terpidana 12 tahun 3 bulan kembali ke Lapas tanpa pengawalan petugas sipir.

Kembalinya napi dedi ke lapas banda aceh menurut aktivis yang kerap melakukan pengamatan Lapas di Aceh merupakan bukti nyata jika pengeluaran napi secara ilegal di lapas banda aceh masih terus terjadi.

Bahkan menurut sayed kembalinya napi dedi ke lapas banda aceh juga memperlihatkan selama ini adanya komunikasi yang intens antara pihak lapas dan napi tersebut.
Napi dedi ST yang menghilang dari lapas banda aceh 3 pekan lalu
“ Kembalinya napi tersebut ke lapas banda aceh hari ini membuktikan pengeluaraan napi secara ilegal masih terjadi di lapas banda aceh juga adanya komunikasi yang intens antara pihak lapas dan napi “,ungkap sayed saat diminta tanggapannya terkait kembalinya napi dedi.

Dalam wawancara singkat bersama sayed yang juga mantan Napol GAM ini mengungkapkan jika dalam tahun 2017 dirinya mencatat sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas serta kalapas banda aceh namun tidak mendapat tindakan apapun dari kemenkumham selaku kementerian yang membawahi lapas.

Ironisnya setiap kasus yang terjadi dilapas banda aceh terkesan adanya pembiaran baik di internal maupun pihak terkait lainnya juga pemberian sanksi hanya ditingkat petugas sehingga tidak membuat efek jera.

“ Kalau saya lihat setiap kasus pelanggaran yang terjadi di lapas banda aceh seperti adaa pembiaran oleh para pimpinannya dan instansi yang memiliki kewenangan lainnya,kemudian pemberian sanksi yang terkesan hanya separuh hati yakni hanyanditingkat petugas jadi efek jera tidak pernah ada “,papar sayed yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Kamis (27/4).  (Redaksi)

BANDA ACEHm(BPN)- Setelah kaburnya  dua narapidana bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,beberapa hari kemudian kembali napi korupsi bebas melenggang diluar lapas dengan mengantongi izin lansung dari kalapas banda aceh.

Yang tak kalah menariknya kembali terungkap satu napi bandar narkoba kabur dari lapas tersebut setelah dibantu oleh oknum petugas lapas.

Dedi ST bin alm. T. Muhktar terpidana (44) warga Desa Atong Kec. Montasik Kab. Aceh Besar terungkap telah melarikan diri dari lapas banda aceh sejak beberapa minggu lalu dengan bantuan oknum petugas lapas yang sengaja mengeluarkan napi dedi melalui pintu penjagaan utama (P2U) secara ilegal. 

Dari informasi diterima oleh redaksi napi dedi di vonis 12 tahun 3 bulan oleh PN Jantho tahun 2014 dengan nomor 140/pid.B/2014/PN-Jantho dan diperkirakan akan bebas pada tanggal 23 Juli 2026.
Napi Dedi ST yang kabur dari lapas banda aceh dengan bantuan petugas sipir 
Namun hingga saat ini kaburnya napi bandar narkoba tersebut belum juga dilaporkan oleh kalapas banda aceh kepada pihak Kepolisian dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh.

Kepala Lapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP yang dihubungi redaksi melalui handphone seluler tidak menjawab panggilan dan bersedia menjawab konfirmasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edy Hardoyo Bc.IP mengatakan jika terkait napi kabur atas nama Dedi ST sama sekali pihak kanwilkumham belum mengetahuinya.

Disamping itu Edy menjelaskan jika pihaknya baru menerima laporan dua napi yang kabur dari lapas banda aceh dari kalapas.
Sedangkan untuk napi dedi sama sekali kalapas banda aceh belum melaporkannya kepada dirinya hingga kini.

“ Saya belum tahu kalau ada napi lain yang kabur,kemarin kalapas banda aceh baru melaporkannya dua napi yang kabur,kalau untuk napi dedi sampai sekarang belum ada dilaporkan oleh kalapasnya “,jelas edy hardoyo yang mengaku sedang dalam perjalanan ke kuala simpang hadiri HUT PAS,Kamis (27/4).(Redaksi)

JAKARTA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan di Arab Saudi.

"Saya ingin tahu bagaimana sih negara Islam memperlakukan narapidananya di penjara. Kalau menurut media barat banyak pelanggaran HAM," kata Wayan dalam acara diskusi di kantornya, di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Namun, setelah melihat sendiri lapas di Arab Saudi, Wayan menyatakan kekagumannya.

Ia menilai, lapas di Arab Saudi jauh lebih baik dari Indonesia, khususnya dalam pemenuhan hak asasi manusia para narapidana.

"Dibanding Indonesia mereka lebih memenuhi HAM-nya," ucap Wayan.
Ilustrasi
Ia mencontohkan, di Arab Saudi ada bilik asmara bagi napi untuk melakukan hubungan biologis dengan istri atau suaminya.

"Di Indonesia enggak ada. Kenapa? Bukannya kita menolak, tapi tidak sanggup," kata dia.

Wayan mengatakan, kondisi lapas di Indonesia yang kelebihan kapasitas tidak memungkinkan untuk dibuat bilik asmara di dalamnya.

"Untuk tempat tidur saja berebut, apalagi untuk gituan," ucapnya.

Selain itu, sejauh ini juga belum ada undang-undang yang memayungi adanya bilik asmara dalam lapas. Wayan juga khawatir para petugas lapas belum siap dengan adanya fasilitas ini.

"SDM kita juga belum siap. Jangan sampe jadi mucikari semua," ucapnya.(Kompas)

JAKARTA,(BPN)- Jumlah tahanan/narapidana yang menembus 200 ribuan orang membuat anggaran makan mereka membengkak. Triliunan rupiah APBN digelontorkan per tahun untuk memberi makan penghuni LP/rutan, yang sebagian besar adalah pengguna narkotika.

"Dengan terus meningkatnya jumlah napi, beban APBN akan bertambah," kata peneliti Pusako Universitas Andalas, Khairul Fahmi, kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Dalam satu hari, negara memberikan jatah makan Rp 15 ribu untuk tiga kali makan. Uang jatah makan Rp 15 ribu per hari itu masih dipotong keuntungan pihak katering.

Saat ini jumlah tahanan dan narapidana 200 ribuan orang. Bila dikalikan Rp 15 ribu per hari dan dikalikan 365 hari, dalam setahun APBN harus dikucurkan sebesar triliunan rupiah untuk makan tahanan/narapidana.

"Penambahan narapidana tersebut akan berdampak pada menurunnya kualitas asupan makanan dan gizi para napi. Hal demikian tentu bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni untuk lebih memperlakukan napi secara manusiawi," ujar Fahmi.

Dengan efek domino dari overkapasitas itu, diperlukan strategi 'mengurangi' penghuni secara kilat. Salah satunya mempermudah remisi bagi pengguna dan pengecer kecil narkoba. Dari 70 ribuan terpidana narkoba, ternyata hanya 28 ribuan terpidana yang masuk kategori gembong narkoba.

Oleh sebab itu, diperlukan revisi PP 99/2012 karena PP 99/2012 itu mempersulit pengguna narkoba mendapatkan remisi. Karena salah satu syaratnya harus mendapatkan surat justice collaborator (JC).

"Dengan hanya sebagai pemakai atau pengedar yang juga tidak terlalu jelas detail kategorinya dalam UU Narkotika, amat sulit bagi napi memenuhi syarat jadi JC yang diatur dalam PP 99/2012," ujar Fahmi.

Selain berdampak pada membengkaknya anggaran makan narapidana, overkapasitas juga membuat tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi susah tercapai.

"Oleh karena itu, agar proses pemasyarakatan tidak terganggu karena terus meningkatnya jumlah napi narkotika, syarat pemberian remisi bagi pengguna narkoba perlu diubah. Para pengguna mesti lebih diarahkan untuk direhabilitasi dibanding dipenjara. Cara itu akan menjadi salah satu jalan untuk keluar dari persoalan overcapacity sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan dapat terus dibenahi," pungkas Fahmi. (Red/Detikcom)

PADANG,(BPN) - Seorang siswi berinisial F (14) nekat membawa narkoba jenis sabu ke Lembaga Permasyarakatan (LP) II B Solok saat membesuk tahanan yang bernama Raemon.

“F mendatangi LP IIB Solok hendak membesuk tahanan bernama Raemon kemarin, dengan membawa beberapa makanan, saat petugas Lapas yang bernama Rudi Suryadi melakukan pemeriksaan ditemukan satu paket kecil sabu,” ujar Paur Hum

Petugas LP tersebut langsung menghubungi Polisi Sat Narkoba Polres Solok Kota. Wakapolres Solok Kota Kompol Sihana dan Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi beserta anggota langsung menuju LP IIB Solok dan melakukan pemeriksaan kepada F.

Setelah dimintai keterangan, F yang tinggal Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kota Solok untuk mendalami kasus tersebut.

“Kasus tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kota Solok untuk mendalami,” pungkasnya.(Red/OKZ)

KUPANG,(BPN)- Sejumlah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mampu merakit pembangkit listrik tenaga surya (solar cell ).

"Sejumlah Napi di Lapas Kupang ini sudah bisa merakit solar cell untuk pembangkit listrik tenaga surya. Setelah melalui proses pendampingan oleh salah seorang tenaga teknis yang juga seorang napi yang memiliki keahlian dalam pembuatan solar cell ternyata napi di Lapas Kupang juga mampu merakit teknologi itu secara baik," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Syarif Hidayat di Kupang, Senin (24/4/2017)

Dijelaskannya, para napi itu sudah memroduksi beberapa unit solar cell dengan hasil yang sangat mengembirakan untuk pemakain di Lapas Kupang.

Sekalipun telah berhasil membuat solar cell namun napi di Lapas Kelas II A Kupang belum mampu membuat panel surya pembangkit tenaga surya karena terkenala angaran untuk pengadaan perangkat itu.
Pembangkit listrik tenaga listrik 
"Jika memiliki dana yang memadai untuk pengadaan panel surya pembangkit listrik tenaga surya maka hasil produksi para napi ini bisa digunakan di berbagai Lapas di NTT yang masih memiliki keterbatasan aliran listrik," kata Hidayat.

Ia mengatakan, pembangkit listrik tenaga surya merupakan energi alternatif yang bisa dimanfaatkan di NTT yang memiliki cahaya matahari yang sangat besar.

"Teknologi tenaga surya sebagai energi alternatif yang sangat cocok untuk dikembangkan di NTT. Hal itulah yang mendorong para napi di Lapas Kupang mulai mengembangkan teknologi tenaga surya ini selama menjalani hukuman di Lapas Kupang," kata Hidayat.

Ia optimistis napi yang memiliki keterampilan pembuatan solar cell mampu mengembangkan usahanya itu setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Kupang.

Menurut mantan Kalapas NTB ini, belum menjajaki kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi di NTT yang sudah pengalaman dalam merakit panel surya pembangkit listrik tenaga surya karena masih berkonsentrasi melakukan pendampingan teknis terhadap napi dalam pembuatan perangkat lunak pembangkit listrik tenaga surya.(beritasatu)

BANDA ACEH,(BPN)- Tak semua beraroma negatif di Lapas Banda Aceh,meski sejumlah kasus pelanggaran terjadi di lapas banda aceh namun dalam menyambut hari pemasyarakatan ke-53 tahun ini dengan berbagai kegiatan positif diluar dan didalam lapas.

Petugas lapas banda aceh menggelar kegiatan Bhakti Sosial yang dilaksanakan di Masjid Bineuh Blang Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar.

Petugas melakukan pembersihan dalam ruangan masjid serta areal pekarangan masjid dari berbagai sampai dan kotoran serta mengumpulkan dalam tong sampah yang kemudian membuang ketempat sampah.
Petugas lapas banda aceh gelar bhakti sosial di masjid bineh blang 
Demikian juga kegiatan lainnya juga dilaksanakan didalam lapas yang melibatkan warga binaan dalam permainan bola gobak sodor.

Permainan ini diikuti oleh warga binaan dengan antusias dan menjadi ajang tontonan warga binaan lainnya.

Kepala Lapas Banda Aceh M. Drais Siddiq mengatakan semua kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan dalam rangka menyambut hari pemasyarakatan ke-53.

Kadivpas Edi Hardoyo didampingi kalapas banda aceh 
Menurut M. Drais sebelumnya warga binaan lapas banda aceh juga ikut dalam acara khatam Alqur’an yang disaksikan lansung oleh menkumham dalam upaya memecahkan rekor muri.

Dalam acara khatam alqur’an juga dihadiri lansung Kadivpas Aceh Edy Hardoyo beserta sejumlah pejabat kanwilkumham lainnya.

Kalapas M. Drais ikut bermain bersama warga binaan 
“ Semua kegiatan yang kita laksanakan dalam menyambut HUT Pemasyarakatan yang ke 53,semua petugas dan warga binaan kita libatkan dalam semua kegiatan untuk menyemarakkan HUT PAS,salahsatu upaya merekatkan hubungan baik antara warga binaan dengan petugas salahsatu tujuannya “,ujar m. drais siddiq kepada redaksi,Senin (25/4/2017). (Redaksi)

TAPAKTUAN,(BPN)- Menanggapi keluhan narapidana terkait belum turunnya pembebasan bersyarat atau PB,Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Tapaktuan Irman Jaya menjelaskan membantah jika adanya pengutipan uang dalam pengurusan PB.
Irman jaya menjelaskan jika PB para napi dirutannya telah diajukan melalui sistem online sejak bulan november 2016 lalu namun hingga kini belum ada yang diterima oleh Ditjenpas Jakarta.

Dirinya juga mengatakan tidak ada niat memperlambat turunnya usulan hak napi tersebut namun semua kewenangan ada di ditjenpas jakarta,dirinya hanya mengusulkan hak napi tersebut.
Karutan Tapaktuan Irman Jaya Amd.IP
“ Ah tidak benar itu ada kutipan uang untuk usulan PB,saya sudah usulkan melalui sistem online PB mereka namun belum diterima dan saya sudah perlihatkan pada mereka,jadi semua kewenangan tersebut ada di Jakarta bukan pada saya “,ujar irman yang dihubungi Via sambungan telepon selulernya,Selasa (25/4/2017).

Disamping itu juga mantan kepala oengamanan lapas lhokseumawe ini juga menyampaikan jika dirinya juga banyak telah mengajukan usulan pembebasan bersyarat para napi rutan tapaktuan tanpa terkecuali termasuk terpidana yang dijerat dengan PP 99 Tahun 2012.

“ Bukan kasus kriminal saja,mereka yang terkena PP 99 tahun 2012 juga kita usulkan ke jakarta tanpa terkecuali,kita cuma berupaya dan berharap agar PP 99 tersebut segera di revisi,setidaknya masalah over kapasitas dapat ditekan sedikit demi sedikit “,pungkasnya.(Redaksi)

BANDA ACEH,(BPN)- Bisnis kamar moyet (bilik biologis) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banda Aceh sangat fantastis mencapai Rp 150.000 permalam.

Menurut laporan dari istri para napi di lapas itu yang di terima media ini, lapas kelas II A Banda Aceh memiliki dua kamar monyet, dengan harga Rp 150.000 permalam dalam satu kamar.

Menurut beberapa istri Napi yang tidak mau namanya di publikasi media ini, praktek kamar monyet di lembaga pemasyarakatan Banda Aceh sudah lama terjadi. 

"Kami kalau mau tidur sama suami, ya harus rela merogoh kantong, walaupun berat mau bagaimana lagi, kan kami pingin tidur sama suami, 'ujar salah seorang istri napi dengan polos.

Saat di tanya siapa yang mengutip uang sewa kamar monyet tersebut, para istri napi menyebutkan petugas jaga, "jangan ngomong kami yang bilang ya pak, saya takut, nanti suami saya di apa apain, "ujar salah seorang istri napi lainnya.
M. Drais Siddiq 
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP saat di konfirmasi media ini sekira pukul 10:00 Wib pada Senin 24/04/2017 melalui Whatsapnya menyebutkan terima kasih atas informasinya, perlu saya sampaikan bahwa tidak benar ada penyewaan kamar (maaf terlalu naif kalau di bilang kamar monyet, tidak ada rasa kemanusiaan), "tulis Drais.

"Menurut Drais lagi, karena adapun kamar sewaan, boleh datang ke Lapas untuk membuktikannya, "itu hanya keinginan keluarga Napi yang mau menginap dan oleh petugas tidak diberikan atau di ijinkan, terima kasih, "tulis Drais lagi.

Saat di singgung kita sudah wawancara beberapa orang istri Napi, "Ya kalau wawancara sih, kadang seenak kemauan isterinya napi aja, makanya mari saya undang bapak untuk datang ke Lapas ya, ditunggu biar berita yg benarnya bagaiamana, terima kasih, "akhiri Drais.(Red/MA)

BENGKULU,(BPN)- Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu telah melakukan tes narkoba terhadap 185 sipir yang bertugas di seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di daerah itu. 

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Bengkulu Liberti Sitinjak, di Bengkulu, Senin (24/4) mengatakan, pengetesan para petugas Lapas tersebut guna menutup potensi peredaran narkoba di dalam Lapas atau pun di kalangan sipir.

"Sudah hampir 200 orang yang kita tes urine, beberapa hari ke depan seluruhnya rampung dites semuanya. Kita tidak mau sapu kotor membersihkan ruangan yang kotor, oleh sebab itu kita bersihkan dulu dari sipirnya," kata dia.

Dari 185 sipir yang menjalani tes narkoba, sebanyak 10 orang terbukti positif pemakai. Kesepuluh sipir ini telah dikirim ke Loka Kalianda Provinsi Lampung untuk menjalani rehabilitasi.
Liberty Sitinjak 
"Mereka sudah kita berhentikan sebagai sipir dan ditarik menjadi staf Kemkumham Bengkulu. Mereka tidak boleh lagi menjadi petugas Lapas," kata dia lagi.

Liberti mengatakan kesepuluh orang sipir itu bahkan terancam dipecat jika tidak mampu menunjukkan perkembangan positif selama menjalani rehabilitasi. Sepuluh orang petugas lapas itu menjalani rehabilitasi selama 3,5 bulan sejak 20 April 2017.

Dia mengatakan, temuan sipir positif narkoba ini seharusnya juga menjadi peringatan keras bagi petugas Lapas lainnya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba bahkan sampai terlibat menjadi jalur peredaran narkoba di Lapas.

"Oleh karena itu kita tidak lagi menugaskan mereka di Lapas bagi yang terbukti positif pengguna, kita tidak mau mereka bergaul dengan narapidana," katanya.(Red/BS)

TAPAKTUAN,(BPN)- Sejumlah Narapidana (Napi) Rutan Tapak Tuan mengeluh realisasi hak-hak narapidana yakni mengenai Pembebasan Bersyarat (PB) yang telah mereka ajukan hingga kini belum juga turun.

Ironisnya beberapa napi dirutan tapaktuan telah melewati masa hukuman dan masa turunnya pembebasan bersyarat namun PB
yang ditunggu tak kunjung turun jua.

Menurut sejumlah napi yang telah mengusulkan PB pada bulan November 2016 seharusnya PB mereka telah turun beberapa bulan lalu namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak lapas alasan belum turunnya PB tersebut

Hasbibullah (34) warga Kota Fajar Aceh Selatan terpidana 2 tahun 10 bulan dalam kasus pencurian bermotor (Ranmor), Kepada reporter yang datang berkunjung ke rutan tersebut mengatakan seharusnya dirinya telah bebas bulan maret lalu jika PB telah turun.

Dirinya mengaku telah mengajukan pengurusan PB kepada kepala rutan tapaktuan irman jaya sejak bulan november 2016,bukan itu saja dirinya juga diminta memberikan uang pelicin 500 ribu,sedangkan untuk linmas 200 ribu.

Namun hingga kini usulan PB dirinya bersama belasan napi lainnya tidak diketahui kendala tidak kunjung turun hingga masa penantian yang telah melewati waktu.

“ Kami usul PB bulan 11 tahun lalu,seharusnya sudah turun tapi sampai sekarang belum juga turun,ini sudah lewat waktunya,kami juga ada kasih uang sama pak irman 500 ribu sama linmas 200 ribu per napi tapi tidak ada kabar tentang PB kami “,ungkap hasbi dengan suara lemah.

Bukan saja hasbi namun belasan napi lainnya tidak jauh berbeda nasibnya dengan hasbi,kabar tentang kapan turun PB mereka tidak pernah dijelaskan malah karutan irman jaya dinilai terkesan menghindar saat akan ditanya soal PB oleh para napi.

“ Kami para napi yang telah mengusulkan PB sejak bulan 11 tahun lalu saat ini sudah mulai tidak nyaman,sepertinya kami sudah sizalimi disini,kalau dihitung-hitung kami sudah melewati waktu masa PB,kalau kami tanya sama pak irman saelalu diberi harapan tidak ada penjelasan yang jelas “,papar ihsan
Rutan Tapaktuan  
Ihsan merupakan napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun 7 bulan telah menjalani masa pidana 2 tahun 7 bulan namun hingga kini PB yang diajukan melalui kepala rutan tersebut tidak pernah terdengar kabar kapan turunnya.

Menurut ihsan sang kepala rutan tapaktuan tidak pernah memberi peluang kepada para napi untuk mepertanyakan kabar kapan turunnya PB mereka,disebabkan untuk pengurusan PB mereka juga terpaksa mengeluarkan uang yang bukan sedikit.

“ Kami hanya minta diberi penjelasan mengapa PB kami sampai sekarang belum turun,kami kan ada kasih uang juga supaya cepat turun,kalau memang tidak bisa PB kenapa tidak dari awal diberitahu ini malah diauruh kami PB tapi hukuman hampir murni kami jalani PB gak turun-turun “,ujar ihsan yang kesal.
Kemudian melanjutkan,jika dirinya tidak takut jika karena menuntut haknya serta kejelasan PB nya harus siap di pindahkan ke lapas lainnya.

“ Saya dan kawan-kawan napi lainnya sudah siap dipindahkan ke lapas mana aja bila karena kami bicara ke media ini di persalahkan,kalau disini kalau benar pun kita bocorin keluar rutan lansung dipindahkan padahal yang kita tuntut hak kita “,pungkasnya.

Kepala Rutan Tapak Tuan Irman Jaya Amd.IP yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya tidak berada diluar jangkauan area ataupun tidak aktif.

Sementara itu Plh Karutan Tapaktuan yang juga Kepala Pengamanan Rutan Tapaktuan Evi Telambuana yang dihubungi redaksi,Senin (24/4/2017) mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal PB para napi.

Evi Telambuana menyarankan agar redaksi lansung mempertanyakan kepada Kepala Rutan karena menurutnya segala sesuatu menyangkut pengurusan PB,uang maupun tandatangan lansung ditangani oleh kepala rutan.

" Waduh kalau masalah PB saya kurang tahu,lansung saja ke pak karutan karena beliau yang urus PB,soal uang atau teken meneken itu beliau semua,saya kurang tahu,sekali lagi saya minta maaf ",jelas kepala pengamanan rutan tapaktuan yang dihubungi Via handphone

SEMARANG,(BPN) - Ketua Umum Punguan Simbolon Dohot Boruna Indonesia (PSBI), Effendi MS Simbolon, merayakan Paskah bersama pegawai dan warga binaan di Gereja Imanuel, komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/4) petang. Pada kesempatan itu, politisi PDIP itu mengusulkan agar lapas ditangani kementerian khusus.

Pada perayaan paskah tahun ini, PSBI mengusung tema "Kebangkitan Kristus Membebaskan Kita dari Kuasa Kematian."

Dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Senin (24/4), Effendi Simbolon, mengatakan, dengan perayaan Paskah bersama warga binaan ini diharapkan bisa memberikan semangat dalam menjalani hukuman.

"Seusai perayaan, kami mendengarkan sharing dan curhat tentang apa yang mereka alami. Kita memberikan semangat untuk ke depan, agar warga binaan bisa menjadi lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatanya," ujar Effendi Simbolon.
Effendi Simbolon
Menyoal kondisi Lapas Kedungpane, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, sudah sangat baik dan nyaman. Walaupun, kata dia, memang mengalami kelebihan kapasitas (over capacity).

"Ya saya akui hampir di seluruh Indonesia, kondisi Lapas mengalami hal yang sama dengan jumlah tahanan yang over. Saya sendiri pernah mengusulkan, harusnya Lapas berada di bawah kementerian sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kedungpane, Taufiqurachman, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap kepedulian marga Simbolon.

"Melalui perayaan paskah bersama ini, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap semangat warga binaan," tandasnya.(beritasatu)

JAKARTA,(BPN)- Rencana Kemenkum HAM merevisi PP 99/2012 dapat mengatasi over kapasitas penjara dalam jangka pendek. Dalam jangka menengah, masalah itu harus ditanggung oleh semua lini, dari DPR hingga aparat penegak hukum. 

"Paket kebijakan reformasi hukum untuk membenahi masalah seputar Lapas ini pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 skema yaitu skema jangka menengah dan jangka pendek," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Skema jangka menengah yaitu:

1. Menambah kapasitas huni Lapas secara bertahap melalui pembangunan Lapas baru sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
2. Penambahan pegawai Lapas.
3. Melakukan pembenahan regulasi seputar peradilan pidana terpadu dengan menyiapkan pembaharuan KUHP Pidana, KUHAP, UU Narkotika, UU Pemasyarakatan dan segala peraturan turunannya. 

"Pembaharuan dimaksud adalah untuk semakin menegaskan posisi pemidanaan sebagai pilihan sanksi paling akhir (ultimum remedium) dan mengadopsi jenis hukuman di luar hukuman penjara seperti kerja sosial dan lain-lain," ujar Bayu. 

Sementara pembaruan UU Pemasyarakatan adalah untuk semakin menegaskan bahwa pemasyarakatan lebih diarahkan kepada penjeraan dan pembinaan. Selain itu juga menyederhanakan berbagai jenis hak-hak warga binaan dan kepastian kriteria serta prosedur untuk memperoleh hak-hak .

"Namun harus diakui skema jangka menengah pembenahan Lapas ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, padahal di satu sisi saat ini permasalahan over crowded Lapas telah menjadi semacam bom waktu yang bisa meledak kapan pun sebagaimana telah terjadi kerusuhan di beberapa Lapas dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ini," papar Bayu. 

Untuk itu sambil terus mempercepat pembaharuan berbagai regulasi, maka Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM harus mengambil langkah-langkah cepat dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah over crowded Lapas tersebut.
Ilustrasi
Langkah jangka pendek yaitu merekomendasikan langkah konkret dengan merevisi PP 99 Tahun 2012, terutama meninjau ulang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana narkoba yang berkategori pengguna.

"Mengingat seringkali dalam proses peradilan pidana terpadu kita yang masih belum sempurna para pengguna karena ketidakmampuannya membela diri sering dikenakan hukuman pidana sebagai pengedar yang berakibat lamanya menjalani hukuman di Lapas," cetus Bayu.

Keputusan Menkum HAM meninjau ulang pengetatan remisi bagi pengguna narkoba dan tidak mengutak-ngatik pengetatan remisi bagi pengedar besar/bandar narkoba dan koruptor, telah sesuai dengan politik hukum negara. Di mana saat ini Indonesia tengah gencar-gencarnya melakukan perang terhadap korupsi dan peredaran narkoba oleh para bandar besar. 

"Kebijakan untuk mengatasi over crowded lapas dengan model revisi terbatas ini sekaligus menunjukkan bentuk responsifitas pemerintah terhadap aspirasi publik yang tetap menempatkan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus terus diperangi sampai tuntas," pungkas Bayu.

Pemikiran Bayu di atas juga disampaikan saat berdikusi bersama Menkum HAM Yasonna Laoly diskusi di Hotel JW Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan akhir pekan lalu. 

Hadir dalam kesempatan mantan Wakil Ketua MK Harjono, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan, guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Nyoman Serikat Putra Jaya dan Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Hartiwiningsih dan guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.

Tampak hadir pula ahli pencucian uang Yenti Garnasih, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum Refly Harun, Direktur Pukat UGM Oce Madril dan Pjs Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.

"Saya setuju PP 99 direvisi, tapi tidak setuju untuk pengedar dan produsen narkoba," kata guru besar Ilmu Hukum Pidana, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof I Nyoman Serikat Putra Jaya. (Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.