TAPAKTUAN,(BPN)- Menanggapi keluhan narapidana terkait belum turunnya pembebasan bersyarat atau PB,Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Tapaktuan Irman Jaya menjelaskan membantah jika adanya pengutipan uang dalam pengurusan PB.
Irman jaya menjelaskan jika PB para napi dirutannya telah diajukan melalui sistem online sejak bulan november 2016 lalu namun hingga kini belum ada yang diterima oleh Ditjenpas Jakarta.
Dirinya juga mengatakan tidak ada niat memperlambat turunnya usulan hak napi tersebut namun semua kewenangan ada di ditjenpas jakarta,dirinya hanya mengusulkan hak napi tersebut.
![]() |
Karutan Tapaktuan Irman Jaya Amd.IP |
Disamping itu juga mantan kepala oengamanan lapas lhokseumawe ini juga menyampaikan jika dirinya juga banyak telah mengajukan usulan pembebasan bersyarat para napi rutan tapaktuan tanpa terkecuali termasuk terpidana yang dijerat dengan PP 99 Tahun 2012.
“ Bukan kasus kriminal saja,mereka yang terkena PP 99 tahun 2012 juga kita usulkan ke jakarta tanpa terkecuali,kita cuma berupaya dan berharap agar PP 99 tersebut segera di revisi,setidaknya masalah over kapasitas dapat ditekan sedikit demi sedikit “,pungkasnya.(Redaksi)
loading...
Post a Comment