PROBOLINGGO,(BPN) - Dua remaja asal Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi, Sabtu (22/4/2017) pagi.
Mereka adalah Faisol Manik (26) dan Rasyad (26). Keduanya ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Probolinggo.
Penangkapan keduanya ini bermula saat sipir Lapas Probolinggo mencurigai gerak-gerik kedua tersangka ini saat mau berkunjung ke dalam Lapas.
Rencananya, kedua orang ini akan berkunjung ke salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP), Nanang Hermanto. Dia adalah wbp dalam kasus pengeroyokan atau kasus 170 KUHP.
Sementara itu Minggu (23/4/2017) pagi, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Probolinggo, Imam mengatakan, gelagat dua tersangka ini sudah mencurigakan saat masuk di pintu pertama.
"Saat diperiksa sipir, keduanya ini sangat gelisah dan gemetar. Hal itu memancing anggota kami untuk memeriksa secara detail kedua tersangka ini," katanya .
![]() |
Ilustrasi |
"Dari celana dalam Rasyid, kami temukan dua bungkus sabu-sabu. Diperkirakan memiliki berat dua gram. Sedangkan dari celana dalam Faisol kami temukan sejumlah obat-obatan terlarang," katanya.
Imam menerangkan, keduanya berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu dan obat di dalam celana dalam dan diapit menggunakan selangkangan kaki dua tersangka.
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Probolinggo. Yang jelas, informasi awal, keduanya ini hanya kurir dan mau mengantarkan barang haram ke Nanang Hermanto," paparnya.
Imam mengungkapkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba dan sejenisnya di dalam lapas. Berkaca pada kejadian ini, ia mengaku akan meningkatkan pengawasan terhadap para pengunjung lawas. Prosedur pemeriksaan pun lebih diperketat dari pada sebelumnya.
"Kami akan secara detail periksa barang bawaan para pengunjung WBP ke depannya. Kami bertekad untuk mewujudkan zero narkoba di dalam lapas," pungkasnya.(tribunnews)
loading...
Post a Comment