2024-02-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


Aceh Singkil - Dalam rangka Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Bapak Meurah Budiman, Kepala Divisi Administrasi Ibu Sri Yusfini Yusuf dan Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Ujo Sujoto mengunjungi Rutan Kelas IIB Singkil. Jum'at, 23 Februari 2024.

Setibanya di Rutan Singkil rombongan Pimti langsung disambut oleh jajaran petugas Rutan Singkil dihalaman depan kantor dimana sebelum mamasuki area kantor Bapak kakanwil Meurah Budiman disaksikan Kadiv Administrasi dan Kadiv Imigrasi menandatangani prasasti Papan Nama Rutan Singkil yang merupakan karya warga binaan dibawah bimbingan langsung Karutan Singkil Bapak Fajar Setiawan. 

Setelah penandatanganan rombongan masuk untuk melakukan pemantauan serta meninjau langsung kondisi Rutan Singkil tersebut mulai dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sampai ke blok hunian warga binaan.

Sebelum memasuki area blok Kakanwil Meurah Budiman tidak lupa menyapa dan mengenalkan diri serta rombongan kepada warga binaan  yang sedang minikmati waktu bercengkrama dan mendengarkan live musik serta menyumbangkan 1 buah lagu. 

"saya berharap kalian semua sehat dan semangat menjalani semuanya dan saling  menjaga keamanan dan ketertiban" ungkap kakanwil. 

Kemudian rombongan menuju blok hunian untuk meninjau langsung kondisi blok hunian terkini baik sarana dan prasarana serta kebersihan kamar tahanan. 

Dalam kesempatan ini Karutan Fajar Setiawan mengajak Kakanwil dan Pimti untuk menabur benih ikan nila di kolam ikan, panen kangkung dan penyemaian bibit kacang dan semangka bersama yang merupakan SAE yang ada di Rutan Singkil dimana program ini merupakan program unggulan untuk memberikan pembinaan kemandirian bagi warga binaan di Rutan Singkil. 

Tidak lupa rombongan juga meninjau kondisi dapur umum untuk memastikan pelaksanaan pelayanan makanan sudah baik dan higenis yang layak untuk warga binaan. 

Di Aula utama, Kakanwil mengapresiasi kinerja Rutan Singkil dengan program-program yang telah dilaksanakan sudah jauh lebih baik dan lingkungan yang bersih walaupun dengan keterbatasan yang ada. 

"Saya sangat senang dan berterima kasih atas penyambutan yang luar biasa ini baik dari luar sampai kedalam samgat antusias, saya harap ini dapat jaga dan ditingkatkan" Ungkap Kakanwil. 

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf memberikan arahan terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya pengerjaan dan pemenuhan data dukung di apliakasi Elektronik Reformasi Birokrasi yang menjadi tanggung jawab semua pegawai. 

"Saya berharap apa yang sudah di program kan oleh kementerian melalui kantor wilayah harus dilakukan dengan baik dan tidak ada kata tidak bisa atau tidak mau, saya yakin Rutan Singkil pasti bisa karena saya dapat melihat langsung suasana disini sangat baik" ujar Kadivmin. 

Kemudian bapak Kadiv Imigrasi juga menyampaikan bahwa Rutan Singkil dengan kondisi yang baik saat ini sudah layak ditingkatkan menjadi Lapas. 

"Kita doakan bersama semoga Rutan Singkil dalam waktu dekat dapat ditingkatkan menjadi Lapas". Ujar Kadiv Imigrasi. 

Doa serta dukungan Kakanwil dan Pimti Kemenkumham Aceh di amin kan seluruh jajaran yang hadir. 

Acara kunjungan ini berjalan dengan aman lancar dan tertib kemudian di akhiri dengan foto bersama. (Humas)


PROBOLINGGO- Salah seorang petugas yang bekerja di Rumah Penyimpanan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Probolinggo memberi pengakuan jika dirinya kerap diminta atasannya melakukan pencurian barang onderdil dan aksesoris dari barang bukti yang berada di Rupbasan tempatnya bekerja.

Dari rekaman yang pembicaraan yang diterima redaksi dirinya mengaku pernah diperintahkan oleh atasannya Kasubsi Roby untuk melakukan pencurian karpet mobil expander barang bukti sitaan KPK.

“ Waktu itu roby mau cuci mobil,terus mobil dimasukan dia bilang carikan karpet di mobil BB,aku sudah berusaha menjauh dari bapak,pak dwi sebenarnya gitu juga “, ungkap petugas yang mengaku honorer di rupbasan probolinggo

Dirinya mengaku kerap diminta mengambil aksesoris mobil sitaan namun tidak berani menolak karena merasa dirinya adalah pegawai rendahan disana.

“ Ya namanya saya paling bawah,mau tidak mau kan ikuti perintah,meskipun itu salah sich berat saya mau melakukan itu “,bebernya.

Sementara itu Karupbasan Probolinggo R.M Dwi Soeryo Putroe yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membantah informasi tersebut.

" Itu tidak benar bang, apalagi memerintahkan untuk melakukan tersebut,apa yang di titipkan disini kita rawat dan jaga. Dan selalu di dokumentasikan,Setiap laporan atau pengaduan akan kami Terima dan kami selesaikan ",tulisnya melalui pesan WhatAps,Kamis (22/2).

Silahkan klik disini untuk mendengarkan rekaman pengakuan petugas rupbasan pribolinggo.(red)



Palembang - Dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023 Pada satuan Kerja di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumsel yang bertempat di ballroom Hotel ALTS Palembang, Rabu (21/02). 

Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali menerima penghargaan sebagai Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Terbaik I kategori Capaian Kinerja Tahun 2023 yang diberikan langsung oleh Pimti Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan yang diwakili oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Abdul Rafik menerima langsung penghargaan tersebut, 

Beliau mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh petugas Lapas Lubuklinggau serta menjadi motivasi Lapas Lubuklinggau untuk memberikan kinerja yang lebih baik lagi ditahun 2024 ini.

"Penghargaan ini adalah bentuk kerja keras dan komitmen bersama kami, dan kami akan terus meningkatkan kinerja lebih baik lagi di tahun ini," ucap Rafik.

Dalam acara ini dilaksanakan juga kegiatan Assesment Kinerja Pendampingan Penyusunan Standar Layanan yang diikuti oleh dua orang petugas Lapas Lubuklinggau.(humas)


BANDAR LAMPUNG – Dalam kegiatan aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melakukan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/02).

Kegiatan razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung,Iwan Setiawan dan didampingi oleh beberapa APH serta Tim Satops Patnal Rutan Bandar Lampung. Kegiatan ini berdasarkan Intruksi Kanwil Kemenkumham Lampung tentang perintah kegiatan penggeledahan kamar hunian dan Tes Urine bagi WBP bersama APH terkait.
Kegiatan tes urine ini diikuti oleh 30 WBP Rutan Bandar Lampung yang di ambil secara acak pada Blok A,B, dan C, yang mana dihuni oleh WBP dengan Kasus Narkotika dan tindak Pidana Umum.
Kegiatan Razia Gabungan kamar hunian ini dimulai 14.00 WIB, dan sebelum pelaksanaan razia, Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan memberikan arahan dan teknis dalam razia ini.
“saya harap kita melakukan razia ini dengan humanis, periksa kamar hunian dengan baik, jika memang terdapat barang-barang yang dilarang maka langsung amankan, mudah mudahan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman” Ujar Karutan Iwan Setiawan.
Pada razia gabungan pagi ini, petugas Rutan Bandar Lampung serta pihak APH mendapatkan barang-barang yang dilarang masuk di dalam Rutan, seperti pisau cukur, jarum pentul, serta barang lainnya yang dianggap berbahaya kemudian didata dan akan dimusnahkan dan hasil dari tes urine semua Warga Binaan dinyatakan Negatif.
"Untuk pemeriksaan kali ini hasilnya negative, semoga dengan hasil yang baik ini, Rutan Bandar Lampung menjadi Bersinar (Bersih dari narkoba)," tutur Iwan Setiawan.(rilis)


SUKAMISKIN- Hal ini terungkap dari informasi yang diterima redaksi Senin (12/2) dari salahsatu sumber internal lapas tersebut.

Menurut sumber praktek jual beli remisi sakit berkepanjagan ini baru akan dijalankan semenjak lapas sukamiskin dipimpin oleh kalapas yang baru.

Sumber juga menyebutkan target pemberian remisi sakit berkepanjangan ini adalah napi koruptor.

Biaya yang harus keluarkan oleh seorang napi tipikor untuk mendapatkan remisi sakit ini mulai 30-50 juta per 2-3 bulan remisi.

" Sekarang sedang diusulkan remisi sakit tapi yang bisa memperolehnya yang bisa bayar 30-50 juta 2-3 bulan, bagi yang bisa bayar",beber sumber tersebut.

Kemudian melanjutkan ceritanya, Modus operandi yang dijalankan dalam pemberian remisi sakit berkepanjangan ini sekilas terlihat memang sangat prosedural dan lumayan ketat dalam proses seleksinya.

Mulai pengusulannya harus mendapatkan rekomendasi dari dokter lapas terkait adanya penyakit yang sulit disembuhkan dimiliki oleh sinapi tersebut.

Tahap selanjutnya pihak lapas juga akan meminta rekomendasi dari dokter sakit sakit negara sebagai pembanding ataupun yang meyakinkan si napi benar-benar menderita sakit berkepanjangan atau sakit yang sulit disembuhkan.

Untuk biaya pemeriksaan serta rekomendasi dari dokter dirumahsakit negara maka si napi wajib mengeluarkan biaya sendiri mulai pemeriksaan hingga dikeluarkan surat rekam medisnya.

Maka setelah kedua rekomedasi tersebut dikeluarkan maka akan diusulkan untuk mendapatkan remisi sakit.

Dengan demikian para napi-napi tipikor yang mendapatkannya otomatis akan mendapatkan lebih banyak pemotongan masa hukuman setiap tahunnya.

" Yang bermain adalah Kepala Registrasi,Kabid Pembinaan Meli dan Kalapasnya ",ungkapnya.

Sementara itu Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo melalui Kabid Pembinaan Medi  yang dihubungi redaksi media ini membantah informasi jual beli tersebut.

Nanun medi membenarkan adanya usulan pemberian remisi sakit tersebut namun membantah adanya pengutipan biaya di Lapas.

Dirinya mengatakan jika untuk mendapatkan remisi sakit harus direkomedasi oleh dokter lapas kemudian rekomendasi dokter rumahsakit umum dimana menurutnya biaya cek up kesehatan untuk dokter luar lapas ditanggung sendiri oleh napi.

" Kita tidak ada melakukan pengutipan biaya untuk dokter di lapas,sedangkan untuk pemeriksaan ke dokter luar lapas para napi harus mengeluarkan biaya sendiri karena pihak kami tidak ada anggaran untuk itu ",jelasnya kepada redaksi melalui sambungan seluler Selasa(13/2).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.