2016-01-31

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS - Foto-foto aktivitas napi berjudi, mengonsumsi narkoba dan bebas berponsel di dalam lapas, bukanlah hal baru.

Sudah menjadi rahasia umum. Setidaknya jika memperhatikan banyaknya kasus terkait masalah tersebut yang sudah terbongkar.

Beberapa mantan napi dan keluarga napi (masih dipenjara) kepada BPost, kemarin juga menegaskan masih berlangsungnya kondisi tersebut hingga sekarang.

Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan terjadinya pembiaran atau bahkan kongkalikong dengan petugas lapas.

Terkait peredaran narkoba di dalam lapas, mereka mengatakan ada kode atau sandi yang biasa dipakai. Yakni, kata iwak (ikan) dan sayur. Iwak adalah sandi untuk ineks, sementara sayur menjadi kata pengganti sabu.

Saat ini, kata mereka, sayur lebih banyak penggemarnya atau menjadi favorit di dalam lapas.

“Harga di dalam lapas menurut kerabat saya yang ada di sana, sa­tu paket sayur bisa lebih dari Rp 100 ribu. Namun, bagi yang tidak punya uang bisa berutang. Nanti dibayar jika telah mendapat kiriman uang dari keluarga. Ada bandarnya di dalam lapas,” kata seorang warga Banjarmasin yang sengaja dirahasiakan namanya.(TRB)

Dokumen foto polsi berjaga di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Karawang, Jawa Barat. Operasi Anti-Narkotika (Antik) 2016 Polri dan BNN pada Jumat malam (5/2) menemukan sejumlah paket narkoba. (ANTARA/M. Ali Khumaini)
BAPANAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang terancam dipecat, jika terbukti ada keterlibatan dalam kasus temuan narkoba di lingkungan kerjanya, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib.

"Pemecatan berlaku bila memang Kepala Lapas terbukti dengan sengaja bermain," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu.

Beberapa jenis narkoba ditemukan petugas gabungan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat saat melakukan Operasi Anti-Narkotika (Antik) 2016 di Lapas Karawang, Jumat malam (5/2).

Menurut Agus, temuan narkoba di dalam lapas itu menjadi peringatan agar jajaran Lapas Karawang lebih memperketat pengamanannya.

"Narkoba masuk lapas, maka di situ harus ada evaluasi bagian mana titik lemahnya," katanya.

Ia mengemukakan, sanksi bagi kepala lapas dan jajarannya adalah hukuman, bahkan pemecatan akan diberlakukan jika terbukti bersalah.

Namun, ia menegaskan, sebelum pemecatan, maka pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kesalahannya.

"Kalau pemecatan, masih butuh pendalaman lebih lanjut," demikian Agus Toyib.

Petugas gabungan berjumlah 300 personel terdiri dari kepolisian dan BNN dalam Operasi Antik 2016 di Lapas Karawang, Jumat malam, menemukan barang bukti narkoba berupa enam paket kecil sabu-sabu, dua butir ekstasi, 10 papan pil dextro dan satu paket ganja, selain bong untuk alat konsumsi sabu-sabu, 35 telepon seluler dan 45 kartu telekomunikasi selular.(ANTARA)

Ilustrasi Rzia
BAPANAS - Tim Gabungan Polres Karawang, Polda Jabar, dan BNNK, menggelar operasi narkotika di lapas Klas II A Karawang. Razia dilaksanakan dalam rangka rangkaian operasi Antik 2016.

"Dari operasi semalam di lapas, 46 orang dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Sabtu (6/2/16).

Dari razia tersebut, tim gabung melakukan razia di blok khusus napi narkoba yang terdapat di blok A, C, dan D.

Dari pemeriksaan tersebut tim gabungan menyita enam pake‎t kecil sabu, dua pil ekstasi, 10 pil dextro, satu paket ganja, beberapa bong, 35 unit handphone dan 45 kartu telefon. Atas temuan tersebut, polisi kini lakukan pendalaman terkait peredaraan narkotika dalam lapas tersebut.(OKZ)

BAPANAS - Sebanyak enam petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena menjalani pemeriksaan di Polres Jayawijaya pada Jumat (5/2/2016). Pemeriksaan ini terkait kaburnya tiga tahanan dari lapas pada Kamis kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Jayawijaya, ketiga tahanan kabur pada saat jam kunjungan sekitar pukul 10.00 WIT. Identitas ketiga tahanan adalah Wayus Hilapok, Mikael Sabuai, dan Pion Senebo.

Wayus dan dan Mikael kabur melalui pintu depan. Sementara Pion kabur setelah memanjat tembok belakang lapas. Wayus terlibat kasus penganiayaan, Mikael kasus pencurian, dan Pion adalah tersangka kasus pengeroyokan.

Kepala Polres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Semmy T Abaah mengatakan, inisial enam petugas yang menjalani pemeriksaan adalah KS, GA, NN,RIJ, HN dan LL.

"Mereka diperiksa apakah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga menyebabkan ketiga tahanan itu kabur. Sebab, mereka kabur setelah pintu steril dibuka saat jam kunjungan di lapas," kata Semmy.

Ia pun menuturkan, sebanyak 18 personel yang diterjunkan untuk menangkap ketiga tahanan yang kabur dari Lapas Wamena.

"Kami telah memperketat pengawasan di Bandar Udara Wamena. Selain itu, kami masih menggelar razia di jalur darat yang menghubungkan Wamena ke sejumlah daerah di Pegunungan Tengah Papua," tambah Semmy.

Sementara itu Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Abner Banosro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tiga tahanan kabur dari Lapas Wamena.

"Kami telah mengirimkan tim khusus ke Wamena untuk menginvestigasi kaburnya tiga tahanan dari lapas. Saya juga telah melaporkan masalah ini ke pusat," tutur Abner. (Kompas)

Tersangka PT (33) diamankan Satres narkoba Polresta Pekanbaru karena memiliki 22 paket narkotika jenis sabu-sabu. PT yang ditangkap Kamis (4/2/2016) kemarin mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Lapas.
BAPANAS - Sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok disita Satres Narkoba dari tangan PT (33).

Pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial OY yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru.

Paket sabu-sabu yang disita polisi tersebut sudah dalam bentuk paket kecil siap edar.

"Kita masih melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka. Pasalnya pengakuan tersangka barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang di dalam lapas. Kita selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak lapas guna mencari tahu lelaki berinisial OY tersebut," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Jum'at (5/2/2016).\

Tersangka PT diringkus dikediamannya di Jalan Pesantren Gang Kulon Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Keberadaannya tercium setelah adanya laporan warga terkait aktifitas ilegalnya tersebut.

"Tersangka kita jerat dengan undang-undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 juncto 114 dengan ancaman penjara 5 tahun maksimal 20 tahun,"pungkas Iwan. (TRB)

Petugas Lakukan Pemeriksaan Kamar Napi
PASNews- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pelaihari melaksanakan tes urin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan tersebut, Kamis (4/2) bekerja sama dengan Puskesmas Pelaihari.
Tes itu dipantau langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto, dan Kepala Rutan Pelaihari, RM. Kristyo Nugroho. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap WBP yang berada dalam rutan maupun yang sedang menjalani asimilasi di luar rutan. Diharapkan perilaku mereka sudah berubah,” harap Harun.
Sementara itu, Kristyo menuturkan tes ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkala. “Ini sebagai bukti bahwa di Rutan Pelaihari tidak ada WBP yang mengkonsumsi narkoba maupun obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang juga telah melakukan tes urin terhadap WBP, Selasa (2/2) lalu. Selain tes urin, petugas lapas juga menggeledah blok dan kamar hunian WBP.
Kalapas Sumedang Beri Arahan

Kepala Lapas (Kalapas) Sumedang, Herlin Herawati, memimpin langsung pelaksaan tes urin dan razia untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam lapas.
“Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk mencegah beredarnya barang terlarang seperti handphone dan narkoba sekaligus mendukung gerakan “Pemasyarakatan PASTI SMART (serious, minded, active, responsive, dan talk)” yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan di tahun 2016 ini,” tutur Kalapas.
Dari penggeledahan ini, petugas berhasil menyita beberapa barang terlarang seperti alat cukur, gelas, dan paku, tapi tidak ditemukan adanya handphone, narkotika, ataupun obat-obatan terlarang lainnya.
“Hasil penggeledahan tidak ada handphone ataupun narkoba terlarang beredar di dalam lapas. Tes urin WBP pun semua hasilnya negatif,” ucap Herlin.
Razia serupa dilakukan petugas Lapas Cilegon yang menggandeng Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Kamis (4/2) sore. Dari pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan Lapas Cilegon, petugas gabungan tidak menemukan adanya narkoba dan barang-barang mencurigakan.

Tes Urine Petugas LP
“Razia ini demi kepentingan bersama. Yang pasti kami berupaya maksimal dalam pemberantasan narkoba seperti peningkatan pengawasan dan pengetatan penjagaan setiap tamu yang masuk. Kami geledah badan dan barang meskipun dengan segala keterbatasan personel,” kata Andi.
Sementara pihak Polres Cilegon yang diwakili Kepala Satnarkoba, AKP Gogo Galesung menegaskan lapas adalah salah satu target utama karena diduga banyak pengendali narkoba dari lapas. “Setelah kami cek semua, terutama kamar tahanan narkoba di Lapas Cilegon, sejauh ini tidak ditemukan narkoba,” jelas Gogo.
Disinggung mengenai ada tidaknya sasaran tertentu dalam razia ini, Gogo menegaskan hal tersebut masih dalam penyelidikan. “Yang pasti kita harus aksi dan bereaksi keras dengan adanya kejadian-kejadian peredaran narkoba di lapas,” pungkasnya.(BP) 

Kalapas Gorontalo Saat Memberi Arahan

Gorontalo- Pendopo Masjid At Taubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dipenuhi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (5/2). Hari itu, Kepala Lapas (Kalapas) Gorontalo, Fernando Kloer, sengaja mengumpulkan para WBP untuk diberikan arahan tentang pemenuhan hak-hak WBP.
Dalam kesempatan itu, Kalapas menjelaskan prosedur yang harus dijalankan dalam pemenuhan hak-hak WBP seperti remisi, asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan hak-hak lainnya.
“Untuk mendapatkan hak tersebut, poin penting yang harus dipenuhi oleh WBP adalah harus berkelakuan baik disamping syarat-syarat administrasi lainnya,” terang Kalapas.
Ia berharap WBP dapat memahaminya dan jika melakukan pelanggaran maka akan mendapat ganjaran dimana hak-haknya tersebut dapat dicabut.
“Setiap WBP agar senantiasa menciptakan hubungan yang harmonis/kondusif, baik sesama WBP lainnya maupun kepada petugas,” pesannya.(BP)

Kanwilkumham Jatim Saat Konferensi Pers  

Surabaya- Menanggapi tudingan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Letnan Budi Waseso jika rutan Mandaeng dan LP Porong sebagai sarang narkoba juga menjadi central pengendalian distribusi narkotika oleh sejumlah narapidana, pihak Kanwilkumham jawa timur membantah tuduhan buwas dan menyesalkan atas tudingan yang tidak berdasar tersebut

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Budi Sulaksana, SH., MSi dalam konfrensi pers yang dihadiri sejumlah awak media Jumat (29/1/2016) disurabaya.

Kakanwilkuham jatim yang didampingi oleh  Kepala Divisi Pelayanan Masyarakat, Djoni Priyatno dan Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Porong yakni Drs. Prasetyo menyatakan keberatannya terhadap tudingan buwas karena setelah dilakukan pemeriksaan dirutan mandaeng tidak menemukan bukti maupun sesuatu yang terkait dengan tudingan buwas.

“Kami keberatan dengan informasi media massa yang berasal dari BNNP Jatim. Kami membantah adanya pemberitaan terkait napi Sodikin alias Didos yang mengendalikan peredaran narkoba di rutan Medaeng,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut Budi, setelah dilakukan pengecekan ke Rutan Madaeng dan Lapas Porong Sidoarjo, orang yang bernama Sodikin yang terkait kasus narkoba tidak ada. “Napi atas nama Sodikin kasus narkoba, tidak ada di rutan Medaeng, pada tahun 2008 lalu pernah ada bernama Sodikin kasus narkoba dihukum 6 bulan dan sudah bebas tahun 2008,” terangnya.

Pada tahun 2013 Sodikin alias Didos kembali ditangkap di Tretes, Pasuruan Jawa Timur oleh pihak BNN dengan kasus serupa. Didos kedapatan menyimpan sabu sebanyak 7 kg.

Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sodikin divonis bersalah dengan hukuman seumur hidup dan ditahan di Lapas Sidoarjo. Dan pada Nopember 2013, Sodikin dipindah dari Lapas Sidoarjo ke Lapas Porong sampai dengan sekarang.

Menurut Kalapas Porong, Prasetyo serta jajarannya, yang sering membesuk Sodikin alias Didos adalah istrinya. Yang mengherankan lagi, istri Sodikin juga pernah ditangkap bersamaan dengan Sodikin membawa sabu seberat 7 Kg,namun kata Kalapas, sang istri telah bebas duluan.

Dari hasil klarifikasi, Sodikin kepada petugas Lapas menyatakan, ia sudah putus hubungan dengan bosnya yang bernama Eko Prasetyo(EP) yang berada di Medan.

Untuk memberikan pengamanan yang cukup extra ketat kepada Sodikin, pihak Kemenkumham, Lapas, Polisi,dan BNNP Jawa Timur, pada tahun 2015 telah membentuk Satgas lapas di 7 Korwil yang rutin secara terus-menerus melakukan operasi

“Hasil penelusuran kami di lapangan,tidak menemukan indikasi seperti yang disampaikan Budi Waseso,” ungkap Prasetyo. (BP)

Menkumham Yasonna H Laoly.
Jakarta - Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).

Pasalnya Komisi III mendapat laporan bahwa transaksi jual beli narkoba dilakukan secara bebas di Lapas atau Rutan.

"Komisi III DPR meminta Menkumham untuk melakukan pendeteksian dan pengawasan secara ketat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari dan ke dalam Rutan atau Lapas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Kemudian lanjut Benny, Komisi III mendesak Menkumham agar segera melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, serta melakukan kajian keamanan masyarakat terhadap Lapas/Rutan yang berada di tengah kota.

"Komisi III juga meminta Menkumham terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) secara ketat, serta penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan Keimigrasian," ucap Benny.

"Komisi III juga mendukung usulan Menkumham untuk penambahan anggaran personel atau staf, terutama di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memaksimalkan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan," pungkasnya.(sindonews)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
BAPENAS - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, kementerian telah membuat nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani persoalan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia pun memastikan petugas lapas tidak akan menghalangi BNN jika hendak melakukan inspeksi mendadak di dalam lapas.

"Kita juga punya program sidak bersama. Di Jawa Timur itu, kita sama-sama sidak," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (3/2/2016).

Yasonna pun mengaku belum menerima laporan adanya petugas lapas yang menghalangi petugas lain dalam menjalankan tugasnya. Dia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dilapori jika ada tindakan seperti itu.

"Kalau ada kalapas atau petugas yang halangi, beri tahu kita. Berarti petugas itu melanggar hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengancam akan melakukan upaya paksa jika petugasnya dipersulit masuk lapas.

Hal itu menyusul dipersulitnya langkah BNN ketika akan memeriksa jaringan narkoba yang memiliki hubungan dengan napi di sebuah lapas di Bali.

"Masuk barang bukti sudah hilang. Kita temukan peralatan komunikasi, tetapi kita tidak tahu siapa pemiliknya," kata Buwas di Kantor BNN, Selasa (26/1/2016).

Menurut Buwas, sudah berkali-kali jaringan narkoba yang diungkap ternyata punya hubungan dengan napi di lapas.

Buwas menyinyalir adanya oknum lapas yang kerja sama dengan jaringan narkoba. Buktinya, lanjut Buwas, peralatan komunikasi seperti handphone dan narkoba kerap tembus ke dalam lapas.

Padahal, menurut Buwas, kalau aparat masuk lapas saja sulit. Aparat polisi atau BNN harus melalui pemeriksaan dan menunjukan surat perintah. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana benda seperti ponsel, laptop, narkoba, dan lain-lain bisa tembus ke lapas.

"Ini pasti (ada keterlibatan). Oleh sebab itu, kalau nanti kita nilai lapas ini sudah bagian dari sindikat mafia narkoba, ya harus kita serbu," ujar Buwas. (kompas)

BAPANAS - Peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius bangsa Indonesia. Lebih miris, peredaran barang haram itu malah kerap terjadi di penjara, tempat para pengedar menjalani hukuman. Bahkan, para petugas Lapas juga ikut membantu peredaran itu.

"Di semua Lapas sekarang ini narkoba semakin marak, ini sudah fakta," kata anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, dalam rapat dengan Kemenkumham di DPR, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Junimart mencatat bahwa beberapa kali kepolisian melakukan sweeping di berbagai Lapas seperti di Lapas Siantar, Lapas Tanjung Balai. Mereka mendapati para petugasnya bukan hanya memakai, tapi juga memperjualbelikan narkoba.

"Pak Menteri jangan membiarkan hanya kepolisan atau BNN yang mempunyai tugas dan kewajiban meminimize itu. Pak Menteri dengan unit yang ada langsung turun ke lapangan," ujar Junimart.

Menurut Junimart, langkah itu perlu dilakukan Yasonna, lantaran kenakalan di Lapas sudah terlalu parah. Ia mendengar ada Kepala Lapas yang memakai dan memperjualbelikan narkoba. Hanya saja, ia tidak menyebut siapa dan di mana Kalapas itu berada.

"Ada Kalapas yang pakai narkoba juga, bahkan memperjualbelikan, kalau Bapak (Yasonna) mau tahu namanya. Bagaimana kita berantas di luar, kalau di dalam lebih semarak lagi," kata Junimart.(Viva)

Tampak sejumlah barang yang dilarang telah disita dan dikumpulkan dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Polres Metro Tangerang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tangerang, Senin (1/2/2016) malam.
BAPANAS - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang, Senin (1/2/2016), menghasilkan sejumlah temuan yang menunjukkan keleluasaan narapidana di lapas tersebut.

Dari sidak itu, petugas menemukan berbagai benda terlarang dimiliki napi di dalam lapas, seperti gunting, pisau, ponsel, power bank, baterai, alat cukur, rokok, korek api, dan barang lainnya.

Dari 361 jumlah narapidana di sana, 35 di antaranya dikenakan sanksi disiplin telah melanggar aturan tentang barang yang dilarang di dalam lapas.

Salah satu napi yang dikenai sanksi adalah mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah karena kedapatan membawa ponsel.

Bentuk sanksi disiplin yang diterapkan adalah membersihkan area lapas selama sebulan.

Sementara itu, ada tujuh narapidana lain yang ketahuan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Mereka yang ketahuan dari tes urine pun akhirnya diamankan ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan dan penggeledahan bagi siapa saja yang masuk atau keluar dari lapas.

Dengan ditemukannya banyak barang yang dilarang, Tuti juga berjanji untuk meningkatkan sistem keamanan di dalam lapas.

Menurut Tuti, narapidana di lapas itu mendapat fasilitas yang sama. Tidak ada yang mendapat keistimewaan dengan fasilitas yang lebih baik, seperti sel yang ditempati Atut. Ukurannya 2 x 3 meter dan ditempati oleh dua narapidana lainnya.

Fasilitas di dalam disebut hanya kipas angin, tempat tidur tingkat, lemari, dan kamar mandi dalam.

Beberapa tahun lalu, terungkap ada napi yang mendapat perlakuan istimewa di dalam lapas. Ada yang mendapat ruangan lebih luas dan terpisah dari napi lain.

Bahkan, sel istimewa itu dilengkapi dengan fasilitas seperti rumah pada umumnya, seperti ruang tamu, tempat tidur yang empuk, sofa, radio dan tape, hingga meja kerja.

Ada juga ruang karaoke yang dilengkapi dengan televisi. Para narapidana yang "dispesialkan" itu juga bebas membawa telepon genggam mereka masing-masing.(kompas)

BAPANAS - Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang berhasil kabur menjelang subuh, Selasa lalu (26/1) masih terus diburu. Kedua napi tersebut yaitu Sabran alias Munte bin Bustami (26), warga Desa Dorok Nauli, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sabran terbukti melakukan pencurian sehingga divonis 3 tahun penjara, dan baru akan habis menjalani hukuman (ekspirasi) pada 26 Januari 2018 mendatang. Dia masuk Lapas III Blangpidie setelah dipindahkan dari Rutan Tapaktuan sekitar empat bulan lalu. Seorang lagi adalah Mukhlis Sardi bin Khairuddin, (23), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Dia terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dihukum 4 tahun 8 bulan penjara, dan akan selesai menjalani hukuman pada 16 Februari 2019 mendatang. Mukhlis merupakan napi pindahan dari Rutan Tapaktuan sekitar satu bulan lalu. Kepala Lapas Kelas III Blangpidie, Bahtiar Sitepu kepada Serambi, Senin (1/2) mengatakan pencarian kedua napi tersebut terus dilancarkan petugas Lapas III.

“Dalam upaya pencarian kedua napi, kita melakukan koordinasi dengan Polres Abdya, termasuk dengan Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Selatan,” ungkap Bahtiar Sitepu. Tetapi sampai Senin kemarin, Sabran dan Mukhlis yang berstatus terpidana itu belum berhasil dikembalikan ke Lapas Kelas III Blangpidie. “Pengejaran terus kita lakukan. Kami minta kedua terpidana menyerah dan kembali ke LP,” tegas Bahtiar.

Sebelumnya, napi Sabran dan Mukhlis dikeluarkan dari kamar oleh petugas LP untuk diminta bantu mengangkat generator set (genset). Setelah dikeluar dari kamar, entah bagaimana kedua napi tersebut tidak terlihat lagi sekira pukul 3.00 WIB. Petugas jaga Lapas kelas III yang mencari di setiap blok kamar napi, tetapi tidak menemukan keduanya. Akhirnya petugas kemudian menemukan tali yang terikat di jendela depan kantor pada pukul 04.00 WIB. “Petugas yang bertanggung jawab akan dikenakan hukuman displin,” tegasnya.(TRB)

Dirjen PAS Saat Memberi Arahan Pada Ka UPT
BPN – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), I Wayan K. Dusak, menegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan jangan takut hadapi masalah saat menjalankan tugasnya mengemban amanat negara. Hal itu dikatakannya saat memberikan arahan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jabodetabek di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Selasa (2/2).
“Kepala UPT tidak boleh takut menghadapi masalah yang pasti muncul dalam setiap pelaksanaan tugas, sepanjang yang dilakukannya itu benar dan dijalankan sesuai dengan SOP,” ujar Dusak.
Menurutnya, seorang Kepala UPT Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas harus menularkan ketegasan dan kejelasan sikap kepada jajaranya serta menyelesaikan setiap masalah dengan cerdas.
“Petugas Pemasyarakatan harus smart menyelesaikan masalah dengan cerdas,” tutur Dusak yang mengibaratkan mencari jarum jatuh dijerami tidak perlu membakar jerami, namun masih bisa menggunakan magnet untuk mendapatkan jarum tersebut.
Komitmen terhadap keamanan di setiap UPT Pemasyarakatan menjadi menjadi prioritasnya walaupun dengan kondisi terbatas. “UPT Pemasyarakatan harus aman dan terkendali. Hal ini dapat tercapai jika petugas dapat dijadikan sebagai teladan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tetap mengedepankan fungsi keamanan dan pembinaan,” jelas Dirjen PAS yang kerap menyebut staf dan jajaranya dengan sapaan sahabat.
Selanjutnya, Dusak mengajak petugas Pemasyarakatan, khususnya Kepala UPT tetap merangkul WBP sebagai bagian dari keluarga Pemasyarakatan. Dengan demikian, setiap Kepala UPT mengerti masalah yang ada di setiap sudut blok hunian serta memahami keadaan setiap WBP untuk selanjutnya melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif dalam melakukan pembinaan.
Guna mendukung berjalannya pembinaan dan situasi aman terkendali, Dusak juga mengingatkan agar UPT Pemasyarakatan tetap memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum lain dalam mendukung keamanan diantaranya polisi, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, dan instansi terkait lainnya.
Tak lupa, Dusak menegaskan pencanangan program “Pemasyarakatan Pasti Smart” yang merupakan komitmen Ditjen PAS di awal tahun 2016 sebagai unit Kementerian Hukum dan HAM yang profesional, akuntabilitas, sinergi, transparan dan inovatif (baca: Kemenkumham Deklarasikan Gerakan “Ayo Kerja, Kami PASTI”. (BP)


Kadivpas Sulsel Live RRI Manado

BPNKepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Anthonius M. Ayorbaba, melakukan siaran langsung di Radio Republik Indonesia Manado, Senin (1/2) dini hari pukul 03.00-04.30 WITA. Bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado, AKBP Eliasar Socoply, Anthonius menjadi narasumber bertema “Maraknya Peredaran Narkoba dalam Lapas, Siapa yang Bertanggung Jawab.”
Anthonius menegaskan pihaknya sangat mendukung kerjasama dengan BNN dalam memberantas narkoba dalam lapas.  “Selama ini kami bekerja sama untuk melakukan sidak di lapas bersama BNN,” ujar Kadiv PAS.
Dalam siaran tersebut, Anthonius mendapat pertanyaan tentang jumlah pengguna narkoba di lapas wilayah Sulawesi Utara. “Jumlah penghuni narkoba saat ini ada 91 orang yang terdiri dari 23 tahanan dan 69 narapidana,” bebernya.
Kepala BNNK Manado dalam kesempatan itu mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara karena selama ini telah bekerj sama yang baik. “Saat melakukan sidak dalam lapas, kami mendapat dukungan penuh dari setiap petugas lapas. Bukan hanya dalam sidak, kami juga bekerja sama dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan bagi narapidana di lapas,” puji Eliasar.
Siaran tersebut berlangsung menarik. Terbukti para pendengar yang masuk melalui linetelepon tak hanya berasal dari Manado, namun kota-kota lain seperti Yogyakarta, Surabaya, Bengkulu, bahkan Batam. (PASNews)

Johan Budi
BPN- Namun demikian, KPK lebih setuju lagi jika remisi bagi koruptor tidak diberlakukan. “Alangkah baiknya jika hal itu ditiadakan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (1/11/2011).
Kalau pun terpaksa diberlakukan, lanjut Johan, remisi koruptor sifatnya juga hanya sementara. Artinya, tidak akan bisa diberlakukan secara rutin tiap tahun. Dan hal itu tentunya juga harus diatur dalam aturan yang baku, sebagai landasan hukum atas kebijakan itu.
“Kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku. Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan,” tandas Johan.
Terlebih lagi, aturan yang mengatur tentang pemberian remisi koruptor terlebih dulu diturunkan. “Karena itu, kalau memang mau ya diturunkan dulu aturannya. Dan rekomendasikan kepada pemerintah agar membuat naungan yang baik,” tegasnya.
Sementara, Kemenkum HAM sebelumnya sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) soal moratorium remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.
“Sudah dikeluarkan surat edaran bernomor PAS-HM.01.02-42. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2011,” jelas Humas Ditjen Pas, Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, Selasa (1/11/2011). HKM/LI-10. (PASNews)


BAPANAS - Prihatin akan maraknya kasus pengedaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kapolres Metro Tangerang Kombes Agus Pranoto memerintahkan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim untuk melakukan operasi di lingkungan Lapas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan tujuh narapidana (napi) dinyatakan positif memakai narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Disinyalir beberapa Lapas di Indonesia terdapat napi yang mengendalikan pengedaran narkoba dari dalam Lapas," kata AKP Triyani, Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Selasa (2/2).

Operasi tersebut dilakukan pada Senin (1/2) malam pukul 20.00 WIB di Lapas wanita di Tangerang kota. Dari hasil operasi tersebut ditemukan 29 buah handphone, uang sebesar Rp 1.732.500, 10 buah powerbank, 52 buah gunting, 19 bungkus rokok, 18 buah korek api, sembilan buah pisau, dan tujuh orang positif memakai narkoba dikarenakan rokok.

Karena kegiatan ini dilakukan di Lapas wanita, maka penanganannya dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan). Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 56 Polwan untuk beroperasi. Selain itu operasi juga dibantu oleh 25 petugas Lapas. Para Polwan dan petugas Lapas dengan sigap menyisir blok-blok di Lapas tersebut.

"Kegiatan ini disambut baik oleh pihak Lapas karena sekaligus operasi barang-barang terlarang di Lapas. Polisi akan bekerjasama dengan Lapas dalam menekan peredaran narkoba dari dalam penjara," ujar Kombes Agus Pranoto.

Kombes Agus melanjutkan, operasi ini nantinya juga akan dilaksanakan di lima Lapas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Menurut dia operasi di malam hari sangat efektif dilakukan mengingat tidak ada pengunjung saat malam hari. (ROL)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti bersama Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto memberikan keterangan usai inspeksi mendadak (sidak) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Tangerang, Senin (1/2/2016) malam.
Bapanas - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tangerang Cipriana Murbihastuti mengaku belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk 35 narapidana, termasuk Atut Chosiyah, yang membawa barang terlarang, Senin (1/2/2016) malam.

Mantan gubernur Banten itu bersama 34 narapidana lainnya dikenai sanksi disiplin membersihkan lapas selama sebulan karena ketahuan membawa barang terlarang.

"Untuk WBP (warga binaan pemasyarakatan) hari ini belum di-BAP karena masih memeriksa hasil geledahan dan menghitung kembali bersama dengan anggota Polres untuk bahan laporan," kata Tuti, Selasa (2/2/2016).

Atut kedapatan membawa satu ponsel ketika polisi wanita (polwan) Polres Metro Tangerang memeriksa ruangan di dalam lapas secara acak.

Tim gabungan Polres Metro Tangerang juga menemukan adanya tujuh narapidana yang positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal itu didapat dari hasil tes urine yang dilaksanakan untuk semua narapidana wanita.

Tuti mengungkapkan, pihaknya juga akan mendalami petugas lapas yang didapati ikut melanggar aturan. Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin dan dibina lebih lanjut.

Adapun barang sitaan terbanyak adalah ponsel, disusul dengan barang lain seperti baterai, uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, hingga Rp 20.000, gunting, pisau, alat cukur, power bank, rokok, korek api, dan sebagainya. (Kompas)

BAPANASNews - Jumaidah (39) mengaku sudah bolak-balik Indonesia-Tiongkok untuk mengambil sabu. Dengan rekam jejak ini, Jumaidah dituntut mati oleh jaksa tapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Selidik punya selidik, itu bukan lah kali pertama mereka beraksi. Jumaidah mengakui kali itu adalah kali ketiga mereka melakukan operasi itu.

"Pertama pada bulan Mei 2014," ucap Jumaidah sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/2/2016).

Jumaidah selalu berangkat bersama Tuti Herawati. Keberangkatan kedua yaitu pada antara Agustus-September 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Barang itu diterima saat keduanya sampai di hotel di Guangzhou dan kembali lagi ke Indonesia. Semua perjalanan ini atas sponsor Dani (DPO) yang menyiapkan tiket pesawat dan uang operasional USD 800.

"Kami dapat imbalan masing-masing Rp 5 juta," ucap Jumaidah.

Perjalanan ketiga ternyata sudah terendus BNN. Hp Dani telah disadap sehingga pergerakan mereka terendus. BNN memantau kepergian Jumaidah-Tuti ke China pada 16 Desember 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Sesampainya di Guangzhou, keduanya menginap di hotel dan keesokan malamnya mereka menerima tamu bernama Jim (DPO) yang menyerahkan tas berisi 2 kg sabu.

Pada 28 Desember 2014 pagi, mereka check out dan naik kereta ke bandara Zen Bei dan kemudian pulang ke Indonesia lewat bandara Yogyakarta.

Sesampainya di Bandara Adisutjipto, keduanya lalu dibekuk aparat. BNN telah mencoba memancing Dani tetapi rupanya Dani telah merasa anak buahnya diamankan aparat sehingga Dani menghilangkan jejak.

"Uang imbalan baru akan kami terima jika koper telah diserahkan ke Dani," tutur Jumaidah.

Untuk meringankan hukumannya, Jumaidah menghadirkan tetangganya, Feri Sunarsa. Menurut Feri, Jumaidah merupakan orang yang baik dan aktif di kegiatan kemasyarakatan di lingkungannya di Bandung. Jumaidah pernah bekerja di pabrik peralatan bayi dan kehidupannya pas-pasan.

"Saya kaget Jumaidah ditangkap BNN di Yogyakarta," kata Feri.

Jaksa menuntut Tuti dan Jumaidah dengan hukuman mati. Tapi PN Sleman hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jumaidah dan seumur hidup untuk Tuti. Vonis Jumaidah telah berkekuatan hukum tetap seiring MA menolak kasasi jaksa atas Jumaidah sedangkan kasasi Tuti masih diproses MA.

Kasus ini mengingatkan kepada kasus Mayang Anggraini (33) yang memiliki 15 anak buah yang bertugas menjadi kurir narkoba spesialis Malaysia-Indonesia. Anak buah Mayang membawa sabu dengan cara ditelan atau dimasukkan lewat anus.

Dalam ingatan Mayang, berikut kinerja anak buahnya dalam operasi penyelundupan sabu Malaysia-Indonesia:

1. Wawan sebanyak 7 kali.
2. Abi sebanyak 4 kali.
3. Indrawanto sebanyak 2 kali.
4. Imam Syafie sebanyak 3 kali.
5. Armand sebanyak 6 kali.

6. Didik Suprapto sebanyak 11 kali. Didik merupakan kurir ulung, sebelum bergabung dengan Mayang juga merupakan kurir dengan koordinator orang lain.
7. Ranti beberapa kali membawa dan sudah meninggal dunia.
8. Ariestiana sebanyak 5 kali.
9. Edi sebanyak 1 kali.
10. Ansori sebanyak 1 kali.
11. Ainul Arif sebanyak 3 kali.
12. Ernawati, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
13. Sukarjo Hadi, paspor sudah siap dan menunggu perintah.

Mereka diproses secara hukum dan diadili di PN Sleman dengan berkas terpisah. Dalam kasus ini, Mayang dihukum 18 tahun penjara, Mimin selama 10 tahun penjara dan Hasby selama 9 tahun penjara.(*)

Sumber: detik.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.