|
Kanwilkumham Jatim Saat Konferensi Pers |
Surabaya- Menanggapi tudingan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Letnan Budi Waseso jika rutan Mandaeng dan LP Porong sebagai sarang narkoba juga menjadi central pengendalian distribusi narkotika oleh sejumlah narapidana, pihak Kanwilkumham jawa timur membantah tuduhan buwas dan menyesalkan atas tudingan yang tidak berdasar tersebut
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Budi Sulaksana, SH., MSi dalam konfrensi pers yang dihadiri sejumlah awak media Jumat (29/1/2016) disurabaya.
Kakanwilkuham jatim yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Masyarakat, Djoni Priyatno dan Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Porong yakni Drs. Prasetyo menyatakan keberatannya terhadap tudingan buwas karena setelah dilakukan pemeriksaan dirutan mandaeng tidak menemukan bukti maupun sesuatu yang terkait dengan tudingan buwas.
“Kami keberatan dengan informasi media massa yang berasal dari BNNP Jatim. Kami membantah adanya pemberitaan terkait napi Sodikin alias Didos yang mengendalikan peredaran narkoba di rutan Medaeng,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana dihadapan sejumlah wartawan.
Menurut Budi, setelah dilakukan pengecekan ke Rutan Madaeng dan Lapas Porong Sidoarjo, orang yang bernama Sodikin yang terkait kasus narkoba tidak ada. “Napi atas nama Sodikin kasus narkoba, tidak ada di rutan Medaeng, pada tahun 2008 lalu pernah ada bernama Sodikin kasus narkoba dihukum 6 bulan dan sudah bebas tahun 2008,” terangnya.
Pada tahun 2013 Sodikin alias Didos kembali ditangkap di Tretes, Pasuruan Jawa Timur oleh pihak BNN dengan kasus serupa. Didos kedapatan menyimpan sabu sebanyak 7 kg.
Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sodikin divonis bersalah dengan hukuman seumur hidup dan ditahan di Lapas Sidoarjo. Dan pada Nopember 2013, Sodikin dipindah dari Lapas Sidoarjo ke Lapas Porong sampai dengan sekarang.
Menurut Kalapas Porong, Prasetyo serta jajarannya, yang sering membesuk Sodikin alias Didos adalah istrinya. Yang mengherankan lagi, istri Sodikin juga pernah ditangkap bersamaan dengan Sodikin membawa sabu seberat 7 Kg,namun kata Kalapas, sang istri telah bebas duluan.
Dari hasil klarifikasi, Sodikin kepada petugas Lapas menyatakan, ia sudah putus hubungan dengan bosnya yang bernama Eko Prasetyo(EP) yang berada di Medan.
Untuk memberikan pengamanan yang cukup extra ketat kepada Sodikin, pihak Kemenkumham, Lapas, Polisi,dan BNNP Jawa Timur, pada tahun 2015 telah membentuk Satgas lapas di 7 Korwil yang rutin secara terus-menerus melakukan operasi
“Hasil penelusuran kami di lapangan,tidak menemukan indikasi seperti yang disampaikan Budi Waseso,” ungkap Prasetyo. (BP)