BAPANASNews - Jumaidah (39) mengaku sudah bolak-balik Indonesia-Tiongkok untuk mengambil sabu. Dengan rekam jejak ini, Jumaidah dituntut mati oleh jaksa tapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Selidik punya selidik, itu bukan lah kali pertama mereka beraksi. Jumaidah mengakui kali itu adalah kali ketiga mereka melakukan operasi itu.
"Pertama pada bulan Mei 2014," ucap Jumaidah sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/2/2016).
Jumaidah selalu berangkat bersama Tuti Herawati. Keberangkatan kedua yaitu pada antara Agustus-September 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Barang itu diterima saat keduanya sampai di hotel di Guangzhou dan kembali lagi ke Indonesia. Semua perjalanan ini atas sponsor Dani (DPO) yang menyiapkan tiket pesawat dan uang operasional USD 800.
"Kami dapat imbalan masing-masing Rp 5 juta," ucap Jumaidah.
Perjalanan ketiga ternyata sudah terendus BNN. Hp Dani telah disadap sehingga pergerakan mereka terendus. BNN memantau kepergian Jumaidah-Tuti ke China pada 16 Desember 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Sesampainya di Guangzhou, keduanya menginap di hotel dan keesokan malamnya mereka menerima tamu bernama Jim (DPO) yang menyerahkan tas berisi 2 kg sabu.
Pada 28 Desember 2014 pagi, mereka check out dan naik kereta ke bandara Zen Bei dan kemudian pulang ke Indonesia lewat bandara Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Adisutjipto, keduanya lalu dibekuk aparat. BNN telah mencoba memancing Dani tetapi rupanya Dani telah merasa anak buahnya diamankan aparat sehingga Dani menghilangkan jejak.
"Uang imbalan baru akan kami terima jika koper telah diserahkan ke Dani," tutur Jumaidah.
Untuk meringankan hukumannya, Jumaidah menghadirkan tetangganya, Feri Sunarsa. Menurut Feri, Jumaidah merupakan orang yang baik dan aktif di kegiatan kemasyarakatan di lingkungannya di Bandung. Jumaidah pernah bekerja di pabrik peralatan bayi dan kehidupannya pas-pasan.
"Saya kaget Jumaidah ditangkap BNN di Yogyakarta," kata Feri.
Jaksa menuntut Tuti dan Jumaidah dengan hukuman mati. Tapi PN Sleman hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jumaidah dan seumur hidup untuk Tuti. Vonis Jumaidah telah berkekuatan hukum tetap seiring MA menolak kasasi jaksa atas Jumaidah sedangkan kasasi Tuti masih diproses MA.
Kasus ini mengingatkan kepada kasus Mayang Anggraini (33) yang memiliki 15 anak buah yang bertugas menjadi kurir narkoba spesialis Malaysia-Indonesia. Anak buah Mayang membawa sabu dengan cara ditelan atau dimasukkan lewat anus.
Dalam ingatan Mayang, berikut kinerja anak buahnya dalam operasi penyelundupan sabu Malaysia-Indonesia:
1. Wawan sebanyak 7 kali.
2. Abi sebanyak 4 kali.
3. Indrawanto sebanyak 2 kali.
4. Imam Syafie sebanyak 3 kali.
5. Armand sebanyak 6 kali.
6. Didik Suprapto sebanyak 11 kali. Didik merupakan kurir ulung, sebelum bergabung dengan Mayang juga merupakan kurir dengan koordinator orang lain.
7. Ranti beberapa kali membawa dan sudah meninggal dunia.
8. Ariestiana sebanyak 5 kali.
9. Edi sebanyak 1 kali.
10. Ansori sebanyak 1 kali.
11. Ainul Arif sebanyak 3 kali.
12. Ernawati, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
13. Sukarjo Hadi, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
Mereka diproses secara hukum dan diadili di PN Sleman dengan berkas terpisah. Dalam kasus ini, Mayang dihukum 18 tahun penjara, Mimin selama 10 tahun penjara dan Hasby selama 9 tahun penjara.(*)
Selidik punya selidik, itu bukan lah kali pertama mereka beraksi. Jumaidah mengakui kali itu adalah kali ketiga mereka melakukan operasi itu.
"Pertama pada bulan Mei 2014," ucap Jumaidah sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/2/2016).
Jumaidah selalu berangkat bersama Tuti Herawati. Keberangkatan kedua yaitu pada antara Agustus-September 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Barang itu diterima saat keduanya sampai di hotel di Guangzhou dan kembali lagi ke Indonesia. Semua perjalanan ini atas sponsor Dani (DPO) yang menyiapkan tiket pesawat dan uang operasional USD 800.
"Kami dapat imbalan masing-masing Rp 5 juta," ucap Jumaidah.
Perjalanan ketiga ternyata sudah terendus BNN. Hp Dani telah disadap sehingga pergerakan mereka terendus. BNN memantau kepergian Jumaidah-Tuti ke China pada 16 Desember 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Sesampainya di Guangzhou, keduanya menginap di hotel dan keesokan malamnya mereka menerima tamu bernama Jim (DPO) yang menyerahkan tas berisi 2 kg sabu.
Pada 28 Desember 2014 pagi, mereka check out dan naik kereta ke bandara Zen Bei dan kemudian pulang ke Indonesia lewat bandara Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Adisutjipto, keduanya lalu dibekuk aparat. BNN telah mencoba memancing Dani tetapi rupanya Dani telah merasa anak buahnya diamankan aparat sehingga Dani menghilangkan jejak.
"Uang imbalan baru akan kami terima jika koper telah diserahkan ke Dani," tutur Jumaidah.
Untuk meringankan hukumannya, Jumaidah menghadirkan tetangganya, Feri Sunarsa. Menurut Feri, Jumaidah merupakan orang yang baik dan aktif di kegiatan kemasyarakatan di lingkungannya di Bandung. Jumaidah pernah bekerja di pabrik peralatan bayi dan kehidupannya pas-pasan.
"Saya kaget Jumaidah ditangkap BNN di Yogyakarta," kata Feri.
Jaksa menuntut Tuti dan Jumaidah dengan hukuman mati. Tapi PN Sleman hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jumaidah dan seumur hidup untuk Tuti. Vonis Jumaidah telah berkekuatan hukum tetap seiring MA menolak kasasi jaksa atas Jumaidah sedangkan kasasi Tuti masih diproses MA.
Kasus ini mengingatkan kepada kasus Mayang Anggraini (33) yang memiliki 15 anak buah yang bertugas menjadi kurir narkoba spesialis Malaysia-Indonesia. Anak buah Mayang membawa sabu dengan cara ditelan atau dimasukkan lewat anus.
Dalam ingatan Mayang, berikut kinerja anak buahnya dalam operasi penyelundupan sabu Malaysia-Indonesia:
1. Wawan sebanyak 7 kali.
2. Abi sebanyak 4 kali.
3. Indrawanto sebanyak 2 kali.
4. Imam Syafie sebanyak 3 kali.
5. Armand sebanyak 6 kali.
6. Didik Suprapto sebanyak 11 kali. Didik merupakan kurir ulung, sebelum bergabung dengan Mayang juga merupakan kurir dengan koordinator orang lain.
7. Ranti beberapa kali membawa dan sudah meninggal dunia.
8. Ariestiana sebanyak 5 kali.
9. Edi sebanyak 1 kali.
10. Ansori sebanyak 1 kali.
11. Ainul Arif sebanyak 3 kali.
12. Ernawati, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
13. Sukarjo Hadi, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
Mereka diproses secara hukum dan diadili di PN Sleman dengan berkas terpisah. Dalam kasus ini, Mayang dihukum 18 tahun penjara, Mimin selama 10 tahun penjara dan Hasby selama 9 tahun penjara.(*)
Sumber: detik.com
loading...
Post a Comment