BELITUNG,(BPN)– Sepanjang tahun 2020, terhitung April sampai dengan Desember Lapas Kelas IIB Tanjungpandan telah mengeluarkan SK Asimilasi Rumah bagi 129 WBP. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Program asimilasi ini dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah penyebaran virus corona di lingkungan lapas dan rutan. Dengan kondisi lapas dan rutan yang saat ini melebihi kapasitas, tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini. Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan juga telah melakukan Penutupan Kunjungan secara langsung dan mengganti dengan Kunjungan Online.
Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Heri, S.AP Melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan bahwa sejak diberlakukan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap WBP yang memang berhak menerima sesuai aturan tersebut. Program tersebut terus kita jalankan sampai Desember 2020 tahun lalu dan Kita berhasil mengeluarkan SK Asimilasi kepada 129 WBP. Dari jumlah tersebut, hanya 2 orang yang masuk kategori “Gagal” kembali melakukan tindak pidana.
Seraya menambahkan bahwa kebijakan tersebut di tahun 2021 tetap akan dilanjutkan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dengan berlakunya Permenkumham tersebut, artinya kebijakan ini terus berlanjut dan kita akan langsung melakukan penjaringan.
Dirinya memberikan penegasan yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Program Asimilasi Dirumah ini bukanlah Program Mengosongkan Lapas dan Rutan, atau Kebijakan tanpa Pengawasan. Dirinya menjelaskan beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini di antaranya terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Dalam Permenkumham tersebut juga dijelaskan Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Narapidana dan Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Sementara itu bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
Terkait pengawasan dari Pelaksanaan Program Asimilasi ini, pihaknya melaporkan secara berkala kepada Polres Belitung dan Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang. Alhamdulillah, hingga Desember 2020 Program berjalan sesuai dengan yang kita harapakan dari 129 yang menerima Asimilasi, hanya 2 orang yang Gagal jika dipersentase bahkan tidak sampai 5 %, jelas Endang.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan bahwa Program Asimilasi dirumah ini, merupakan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat dan dijalankan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan.
Sebagai upaya lanjutan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (rutan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, artinya Program ini terus kita laksanakan.
Kondisi Lapas yang Over Kapasitas sangat mengkhawatirkan jika terjadi penularan virus covid-19. Kita melakukan Penyemprotan Disinfektan secara rutin dan sampai saat ini masih menutup layanan kunjungan secara langsung. Kunjungan dari pihak luar ke dalam Lapas memang sangat kita batasi, ujar romiwin.
Menjawab tudingan keresahan masyarakat dengan program ini, Mantan Karutan Tanjung Pura Sumut ini menegaskan agar masyarakat tidak termakan informasi dari sumber yang tidak jelas. Sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan Polres Belitung, kita laporkan secara rutin pelaksanaan Program asimilasi ini. Kita sangat mendukung kebijakan ini, dan saya sudah perintahkan jajaran segera lakukan pendataan.