KENDARI,(BPN) - Kembali aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas.
Kali ini giliran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang Oknum Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Tersangka bernama Lulu diringkus bersama barang bukti 41 paket sabu seberat 34.3 gram dikediamannya di Jalan Budi Utomo, Puuwatu, Kota kendari.
Oknum pegawai Bapas ini diduga terlibat jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di Lapas Kelas II Kendari.
Tersangka yang diketahui bernama Lulu, diduga terseret dalam jaringan pengedar sabu yang dikendalikan napi dari sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara . Dia disergap dirumahnya di Jalan Budi Utomo, Puuwatu, Kota kendari.
![]() |
Dok:sindo |
"Dari Hasdar, kami menyita ratusan plastik kosong, alat pres narkoba , dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba . Dari pengakuan mereka, bisnis narkoba ini sudah dua bulan dijalankan atas perintah sorang napi di Lapas Kelas II Kendari. kedua pelaku juga berhasil memasukkan 20 gram sabu ke lapas," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Red/sindo)
Post a Comment