2016-07-31

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/JAKARTA-Rekor nasional dengan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia siap dipecahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71.

Tak hanya satu, tapi dua rekor siap dipecahkan secara nasional dan akan didaftarkan ke Museum Rekor Indonesia atau MURI.

Dua rekor tersebut adalah rekor penyanyi lagu nasional “Hari Merdeka” oleh WBP seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 197 ribu serta rekor peserta terbanyak pertandingan olahraga tradisional terompah panjang yang diikuti WBP dari lebih kurang 400 Lapas/Rutan se-Indonesia.

Kegiatan ini mengambil tema “Pemasyarakatan PASTI SMART Untuk Indonesia Hebat.”

“Kami ingin memeriahkan HUT RI ke-71 dengan menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan semangat gotong royong para WBP, khususnya dalam memupuk sikap kerjasama dan kekompakan tim, serta melestarikan budaya bangsa Indonesia melalui permainan olahraga tradisional.

Peserta pertandingan terompah panjang juga boleh berpakaian tradisional untuk mencerminkan kearifan lokal setempat,” ucap Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Jumat (5/8).
Latihan terompah persiapan pada HUT RI ke 71  
Dua kegiatan tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 15 Agustus 2016 dan nantinya bisa diakses melalui aplikasi zoom. “Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan menyaksikan langsung kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom pada pukul 07.00 WIB/08.00 WITA/09.00 WIT,” lanjut Utami.

Untuk itu, ia meminta setiap Lapas, Rutan, dan LPKA memiliki id dan mengakses aplikasi tersebut satu jam sebelum acara dimulai.

Juara I dalam lomba terompah panjang dengan peserta terunik akan mendapat trofi dari Menkumham, juara II trofi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, juara III Sekretaris Jenderal Kemenkumham, juara harapan I trofi Inspektur Jenderal Kemenkumham, dan juara harapan II trofi Sekretaris Ditjen PAS.

“Kami harap masing-masing Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di wilayah setempat untuk mensukseskan kegiatan,” pesan Utami.

Selain menyanyikan lagu nasional “Hari Merdeka” dan lomba terompah panjang, akan digelar pula lomba egrang, panjat pinang, hadangan, dagongan, serta olahraga tradisional lainnya.

 “Melalui kegiatan-kegiatan ini para WBP bisa meningkatkan kebugaran, menurunkan ketegangan, serta memupuk rasa persaudaraan diantara mereka,” pungkas Utami.(m.pemasyarakatan.com)

BAPANAS/SEMARANG– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mulai menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Optimalisasi Layanan Kunjungan di Nusakambangan. SOP tersebut mengatur pendaftaran kunjungan di 6 UPT Nusakambangan hingga penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang terintegrasi dan berbasis IT.

SOP tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Ditjen PAS, Kanwil Jateng, dan CDS  terkait teknis dan implementasi SOP, Jumat (05/08).

Dirjen PAS I Wayan K Dusak mengatakan perlunya pelayanan kunjungan berbasis IT yang terintegrasi sehingga mempermudah pengawasan. Dia mencontohkan pengunjung yang hendak berkunjung ke UPT PAS di Nusakambangan cukup dengan menggunakan e-KTP dan sidik jari.

“Kita kerjasama dengan Ditjen AHU terkait alat deteksi KTP, cukup tempel KTP datanya sudah terintegrasi, kemudian divalidasi dengan menggunakan sidik jari,” pungkasnya.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut mengingatkan perlunya infrastruktur layanan yang lengkap dan memadai.

Dia menjelaskan infrastruktur yang diperlukan seperti metal detector, tempat parkir dan loker yang dibedakan antara petugas dan pengunjung, hingga pemasangan CCTV yang tersistem.

“Pemasangan CCTV didepan pintu portir itu utama, yang penting siapa yang keluar bukan yang datang. Kita sudah menentukan daerah rawan harus diisi Petugas,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Kamtib Ditjen PAS Sutrisman mengatakan sarana dan prasarana akan disiapkan dalam beberapa hari kedepan. Dia menambahkan penempatan sarana sudah dipetakan untuk beberapa tempat.

“Hitungan hari kedepan kita mendapatkan sarana prasarana dengan catatan yang sudah ada dan masih bagus dioptimalkan,” katanya.

Sutrisman menuturkan diperlukannya komunikasi antara UPT PAS di Nusakambangan untuk menjalankan SOP tersebut. “Sangat dibutuhkan komunikasi antara kepala UPT, sehingga solid menjadi kekuatan sendiri,” jelasnya.

Rapat koordinasi implementasi SOP optimalisasi layanan kunjungan di Nusakambangan dilaksanakan selama dua hari di Hotel Santika Premiere Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kakanwil Jateng, Direktur TI dan Kerjasama Ditjen PAS, serta para Kepala UPT PAS di Nusakambangan.
(m.pemasyarakatan.com)

BAPANAS/TASIKMALAYA- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat masih menjadi tempat yang nyaman bagi para sindikat pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya mengamankan GO (28), salah seorang penghuni Lapas Kelas II B Tasikmalaya, yang diguga mengendalikan peredaran dari dalam lapas.

Selain GO, Satnarkoba Kota Tasikmalaya juga mengamankan kaki tangan atau pesuruh GO, ID (25), KA (31), HS (35), HE (35) dan RE (39).


Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Erustiaman mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Satnarkoba menjebak pelaku dengan memesan narkoba. Setelah tiga kali pemesanan, Satnarkoba baru dapat menangkap dan membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tasikmalaya.

Dari tangan tersangka diamankan 10 paket sabu-sabu, satu alat hisap, satu alat hisap, dan lima ponsel. "Ini yang kita tangkap lengkap, dari pemakai, kaki tangannya, sampai bandarnya juga ada. Tersangka GO ini sudah dipenjara dengan kasus narkoba hukuman 7 bulan. Kami jemput ke Polres untuk dimintai keterangan," ucap Erustiaman saat dijumpai di Polres Kota Tasikmalaya Tasikmalaya, Jumat, 5 Agustus 2016.

Erustiaman membeberkan, modus pemesanan narkoba dari lapas dilakukan melalui ponsel. Itu artinya, pelaku masih dapat menggunakan ponsel di dalam lapas meskipun dalam penjagaan ketat.

"Jadi si pelaku ini berkomunikasi dengan Bandar besarnya. Nanti si bosnya mengirim ke Tasikmalaya, jadi kaki tanganya yang mengambil dan mengantarkan ke pemesan. Biasanya barangnya ditempel di tempat-tempat aman, seperti di depan Kantor polisi dan Kantor Wali Kota, " ucap Erustiaman.

Lebih lanjut, Erustiaman mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas pengendalian peredaran narkoba melalui lapas sudah dilakukan sejak lama. Namun, saat digledah, ponsel si pelaku dibuang di kloset.
Sindikat Narkoba/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
KEPALA Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya Erustiaman membeberkan penangkapan sindikat pengedar narkoba dari balik lapas di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat 5 Agustus 2026.*

Erustiaman pun berharap Lapas Tasikmalaya bisa memkerketat penjagaan dan benar-benar menegakkan komitmen 'zero handphone' dalam lapas. Soalnya para pengedar narkoba rentan mengulangi perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Sebenarnya lapas sudah kooperatif, tetapi namanya bandar itu punya segala cara. Saya sudah sempat tanyakan ke lapas terkait operasi, untuk memberantas pemasok ponsel dalam lapas, tetapi tersangka belum terbuka. Kami belum pastikan apakah ada oknum turut bermain atau tidak, tetapi itu bukan kapasitas kami untuk menjawab," ucap dia.(PAS) 

Ilustrasi  
BAPANAS- Pagi hari di sebuah sel salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat, 20 narapidana harus berbagi dua termos air panas. Tentu tak cukup.

Masing-masing berusaha dengan kemampuan keuangannya. Kalau tak ada uang, plastik kemasan pun menjadi bahan bakar untuk memanaskan air.

Dengan ukuran sel hanya 4 meter x 6 meter, untuk tidur pun tak ada yang leluasa bagi ke-20 napi itu,Bagi napi berkantong tebal seperti bandar besar narkoba dan napi kasus korupsi, kehidupannya tentu berbeda kendati berada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang sama.

Fasilitas kamar mandi, perlengkapan meja, lemari, dan kasur tebal tersedia meski ruangannya berukuran 1,5 meter x 3 meter.
Kemewahan lain adalah colokan listrik. Menggunakan telepon genggam dan komputer jinjing tiada kendala.

Cerita itu dituturkan salah seorang napi LP tersebut. Sebut saja namanya Arya. Dia pernah terlibat kasus narkoba dan sekarang mengaku jera.

Saat ditemui di penjara, tubuhnya kurus dan tak segempal beberapa tahun lalu,"Kalau kami, ya, ngecharge HP (telepon seluler) bisa di mana saja, di masjid, misalnya," ujar Arya.

Pulsa mudah diperoleh sebab banyak penjual pulsa isi ulang elektrik di dalam penjara,kepemilikan telepon genggam dan alat komunikasi lain oleh napi memang lumrah terjadi di sejumlah LP,sipir pun tahu sama tahu. Peredaran narkoba pun mudah dikendalikan bos narkoba di dalam penjara.

"Kan, mudah menandai mana yang masih menjalankan bisnis narkobanya, (kendati dalam penjara) dandanannya masih perlente, jam tangannya mahal, nelpon sesukanya, besuknya juga boleh kapan saja," tutur Arya.

Kalau ada razia, bagaimana? Menurut Arya, petugas akan mengamankan harta benda para bos narkoba dulu.
Terus beroperasinya bisnis narkoba para bandar ini tak lepas dari tingginya kebutuhan uang di lingkungan penjara.

Ketika seorang kepala LP akan berlibur, misalnya, dia cukup memanggil para bandar untuk menyediakan uang liburan.
Sipir pun harus kebagian jatah. Para bandar tentu menyediakan apa pun kebutuhan kepala LP agar fasilitas tetap bisa dinikmati.

Napi dengan kemampuan uang terbatas pun tetap harus membayar ini itu. Ketika dibesuk, mereka harus membayar setidaknya puluhan ribu rupiah supaya dipanggilkan dan boleh bertemu dengan kerabatnya.

Biasanya, napi semacam ini mengumpulkan uang dari kerja sebagai warga binaan, misalnya bertukang,Uang yang diperoleh dari kerja di dalam penjara, selain digunakan memberi "salam tempel" saat dibesuk, juga untuk membeli makanan sehari-hari dari penjual keliling yang biasa masuk dari sel ke sel.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang kini mendekam di Rutan Cipinang karena kasus korupsi, menuturkan, dirinya harus menghuni sel berukuran 1,5 meter x 2,5 meter.

Di Cipinang, rambut Jero nyaris dipotong gundul, seragam tahanan berwarna biru harus dikenakan, dan mandi pun harus dibatasi enam menit supaya napi lain bisa bergantian menggunakan kamar mandi.

Sementara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang mendekam di LP Tangerang selama hampir 9 tahun karena kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, menuturkan, kondisi di dalam penjara tak seburuk yang selama ini digambarkan.

"Sebetulnya jangan digeneralisasi, seolah-olah LP adalah sarang narkoba. Saya setuju sistem pengelolaan LP harus diperbaiki sebab yang diurusi di dalam LP adalah orang, bukan barang mati," kata Antasari.

Anggapan orang di luar penjara tentang napi yang selalu buruk, apalagi terlibat narkoba, menurut Antasari, membuat para napi yang berada di dalam LP hilang semangat.

"Mereka bilang ke saya, usahanya untuk latihan dan berbuat baik di penjara seperti sia-sia saat mereka dengar hal-hal buruk di luar tentang napi. Apalagi, ada rencana menyerbu LP dan sebagainya yang diungkapkan polisi. Terus terang, hal itu membuat mereka resah di dalam penjara," lanjutnya.


Pekerjaan berat

Bagaimana dengan kondisi sipir? Saat ini rasio sipir dengan napi dan tahanan sekali shift penjagaan adalah 1 banding 50. Artinya, dalam satu kali shift penjagaan, seorang sipir harus menjaga 50 orang.

Untuk pekerjaan seberat itu, seorang sipir yang baru lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan mendapat status pegawai negeri sipil dengan pangkat IIC dan penghasilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

Akbar Hadi dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, cerita napi soal sipir yang meminta uang, bahkan untuk biaya liburan kepala LP, belum tentu benar.

Dia mengungkapkan, terkadang napi sering kali menjual kedekatannya dengan sipir. Napi yang merasa dekat dengan sipir, menurut Akbar, kadang mengatasnamakan sipir untuk meminta uang kepada napi lainnya.

"Harus diakui, ada juga oknum sipir yang melakukan pungli. Kalau ada yang begitu, silakan dilaporkan. Kami pasti menindak tegas sipir yang begitu," ucap Akbar.

Sepanjang 2015 sudah ada 87 sipir yang dikenai sanksi karena lalai dan 62 sipir yang dihukum karena terlibat kasus narkoba. Mereka yang terlibat kasus narkoba langsung dipecat.

Akbar bercerita, di dalam penjara sebenarnya justru napi yang mengawasi sipir, "Bayangkan saja, satu blok di LP Cipinang yang diisi 400 orang kadang hanya dijaga satu orang saat piket. Napi sampai tahu kebiasaan sipir," katanya.

Perbaikan kualitas kehidupan penjara harus menyentuh nasib sipir yang bergaji pas-pasan. Ketika semua hal di penjara "ada harganya", integritas sipir pun bisa terbeli.

Napi yang masih memiliki jejaring kuat dengan kejahatan sebelumnya tak melepaskan kesempatan membeli segala fasilitas yang ada, kalau tak punya uang, hidup di penjara memang berarti kehilangan kebebasan dan segalanya.(Kompas.com)

BAPANAS/SUMBAR- Usaha Rudianto, 21, seorang narapidana untuk kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Padanglansano, Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tidak membuahkan hasil.

Meski sempat meninggalkan lapas pada Selasa dini hari (2/8), sekitar pukul 02.00 WIB dan berjalan kaki cukup jauh, namun upaya pelariannya kandas setelah dicurigai oleh petugas ronda yang melihatnya di daerah Tiku, Kabupaten Padangpariaman. Tak ayal dia kembali meringkuk di sel tersebut.

Kecurigaan warga terhadap Rudi, karena dia berjalan tanpa alas kaki di kawasan Duriankapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara. Lantas warga melaporkan keberadaannyake petugas Polsek Tiku. Akhirnya dia berhasil ditangkap lagi.
Ilustrasi  
Kapolsek Tiku, AKP Jefri Afridan menuturkan bahwa Rudianto merupakan warga binaan LP Lubukbasung yang divonis 6 tahun 4 bulan terkait kasus kepemilikan ganja senilai Rp 100 ribu.

Sementara pengakuan Rudianto kepada petugas Reskrim Polres Agam di Lubukbasung, alasan dia kabur dari Lapas Padanglansano, karena tidak memberi uang rokok kepada petugas lapas. Sehingga dia dipindahkan dari sel Blok A ke sel Blok B.

”Saya dipindahkan karena tidak membayar uang rokok kepada petugas LP. Rata-rata tahanan dipindahkan karena ada masalah di sel sebelumnya,” tuturnya yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (4/8/2016).(Padang Ekspres)

BAPANAS/JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Teluk Dalam, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Habib Aboe menemukan kondisi Lapas Teluk Dalam penuh sesak.

"Kapasitasnya 366 orang, tapi saya lihat penuh sesak karena diisi oleh 2.195 narapidana (napi)," kata Habib Aboe, dalam rilisnya, Rabu (3/8/2016).
Ilustrasi  

Padahal lanjutnya, Komisi III DPR sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

"Untuk APBN Perubahan 2016 ini saja, DPR menyetujui tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp 1,3 triliun," ungkapnya.

Khusus untuk Lapas Teluk Dalam ini dan satu Lapas lainnya di Kalimantan Selatan ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dialokasikan dana sebesar Rp 45 miliar.(jpnn/mpo)

BAPANAS/AMERIKA- Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama memberikan remisi untuk 214 narapidana narkoba sekaligus. Pemberian remisi ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah kepresidenan AS dalam satu abad terakhir.

Disampaikan Gedung Putih, seperti dilansir AFP, Kamis (4/8/2016), Obama juga memberikan remisi untuk sejumlah narapidana baru, termasuk 67 narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tidak disebut lebih lanjut narapidana di wilayah mana saja yang diberi remisi.

Mereka yang diberi remisi kebanyakan narapidana yang bersalah atas tindak kriminal non-kekerasan, seperti kepemilikan maupun penyaluran crack kokain, yang bisa dihisap. Remisi untuk 214 narapidana ini merupakan jumlah terbanyak dalam sekali pengabulan.
Barack obama  
"Mewakili pengabulan (remisi) paling banyak dalam satu hari sejak tahun 1900," sebut penasihat Gedung Putih, Neil Eggleston.

Selama menjabat dua periode sejak tahun 2009, sebut Eggleston, Obama telah memberikan 562 remisi. Jumlah itu juga disebut sebagai jumlah terbanyak dibandingkan sembilan presiden AS sebelumnya.

Langkah ini, disebut Eggleston, sebagai bagian dari upaya Obama untuk mendorong reformasi hukum. Disebutkan juga oleh Eggleston, bahwa Obama memeriksa pengajuan remisi setiap narapidana, termasuk berbagai perbuatan baik dan hal positif yang mereka lalu.

"Sementara beberapa narapidana yang menerima remisi bisa segera memulai proses keluar tahanan federal, (narapidana) yang lain masih harus menjalani sisa masa hukumannya," terang Eggleston.(Detikcom)

BAPANAS/BANDA ACEH- Tahap demi tahap terus dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh dalam membenahi lapas yang terletak di kawasan Lambaro Banda Aceh.

(Baca: BNNP Aceh Tes Urine Pegawai Lapas Banda Aceh,Negatif Hasilnya)

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta upaya meminimalisir peredaran narkoba,handphone serta barang-barang terlarang lainnya,petugas lapas banda aceh bersama Tim Satgas Kanwilkum HAM Aceh melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP),Kamis (4/8/2016).

Sebelum penggeledahan dilakukan pukul 09:00 WIB semua petugas lapas dan petugas gabungan dari Kanwilkum HAM Aceh mendapatkan pengarahan dari Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq.

Dalam pengarahannya M. Drais Siddiq meminta agar setiap petugas mengedepankan cara persuasif serta teliti saat melakukan penggeledahan setiap kamar hunian WBP nantinya.
Suasana saat petugas LP Banda Aceh menggeledah kamar hunian WBP  
Usai pengarahan,petugas gabungan bersama tim satgas kanwilkum HAM Aceh lansung melakukan penggeledahan disetiap kamar hunian.

Satu persatu WBP dipersilahkan keluar dari kamar dan dilakuka pemeriksaan secara teliti pada tubuh serta pakaian yang dikenakan.

Hampir 2 jam penggeledahan berlansung,semua kamar hunian tanpa pengecualian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Hasilnya puluhan jenis handphone,sejumlah carger dan barang elektronik  berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan juga ditemukan satu unit alat isap sabu (bong) dan daun ganja seberat 0,5 Kg.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq mengungkapkan,penggeledahan yang dilakukan hari ini adalah bagian dari pembenahan yang terus dilakukan olehnya untuk menekan dan mencegah peredaran narkoba,handphone dan barang terlarang lainnya.

" Penggeledahan yang kita lakukan hari ini adalah bagian pembenahan yang sedang saya lakukan,salahsatunya adalah mencegah peredaran narkoba ,HP dan barang terlarang lainnya", ungkap M. Drais usai gelar barang temuan penggeledahan.
Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddik Bc. IP bersama Ketua Tim Satgas Drs Meurah Budiman saat menyaksikan hasil temuan dalam penggeledahan,kamis (4/8/2016)  
Lanjutnya, “ Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin,minimal satu bulan sekali “,sambungnya.

Sedangkan Ketua Tim Satgas Kanwilkum HAM Aceh yang juga Kabid Pembinaan,Perawatan dan pelayanan narapida Drs Meurah Budiman SH.MH,menyatakan semua hasil temuan dalam penggeledahan ini akan dimusnahkan.

Sedangkan alat isap sabu dan daun ganja akan diserahkan pada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

"Hasil temuan kita ini berupa HP,Carger dan peralatan elektronik nantinya akan kita musnahkan namun bong dan daun ganja akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian ", Ujar Meurah budiman salahsatu pejabat senior dikanwilkum HAM Aceh.(PAS/TSA)

BAPANAS/BATAM- Petugas Polresta Barelang menginterogasi beberapa pihak menyusul tewasnya Budi Yanto, tahanan narkoba di Rutan Batam, yang tidak dilaporkan ke polisi.

(Baca:  Di Duga Disiksa,Tahanan Narkoba Tewas Di Rutan Batam)

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika mengatakan Budi tewas 10 hari lalu. Petugas sudah meminta keterangan dokter yang menangani kasus kematian Budi Yanto.

"Tadi kita sudah menanyakan dokternya. Memang saat diantar ke rumah sakit korban sudah meninggal. Dari pengakuan dokter di rumah sakit, ada bekas cakaran di tubuh korban," ujar Helmy, Selasa (2/8/2016).

Pihak keluarga, menurut keterangan dokter, menolak tim medis mengautopsi Budi dengan berbagai alasan. Akhirnya dokter memilih menyerahka korban kepada pihak keluarga.
Bekas cakaran pada tubuh jenazah  budi yanto  
Polisi sudah berupaya meminta keterangan pihak Rutan Batam. Jika tak ada kejelasan dari mereka, tidak menutup kemungkinan polisi akan membongkar kubur korban untuk autopsi.

"Kalau dia tewas karena sakit, berarti kasusnya ditutup. Kalau dia tewas karena adanya unsur penganiyaan, kita akan terus melanjutkan kasus ini," sambung Helmy.

Saat jenazah korban diantarkan ke Rumah Sakit Embun Fatimah, ada bekas cakar di tubuh korban. Helmy belum bisa mengatakan penyebab kematian korban karena cakaran atau apa.

"Yang bisa menjawab itu hanya dokter. Yang jelas ditubuh korban ditemukan bekas cakaran," tegas dia.(Tribunnews)

BAPANAS/BATAM- Seorang tahanan kasus narkoba bernama Budi Yanto tewas pada Rabu 20 Juli 2016. Ironisnya, kematian Budi yang diduga karena disiksa ditutupi pihak Rutan Batam. Kematian Budi terungkap dari informasi warga yang ramai membicarakannya di media sosial.

Pihak kepolisian mengatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut karena tidak adanya laporan dari instansi terkait.

Namun pada Selasa siang, jajaran Polresta Barelang langsung melakukan introgasi ke beberapa pihak terkait tewasnya Budi Yanto di Rutan Batam dan tidak dilaporkan ke polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Selasa (2/8/2016), mengatakan tewasnya tahanan tersebut sudah 10 hari lalu. Sejauh ini langkah kepolisian sudah menginterogasi dokter yang sudah menangani kasus ini.

"Tadi kita sudah menanyakan kepada dokternya. Memang saat diantar ke rumah sakit, korban sudah meninggal. Dari pengakuan dokter di rumah sakit ada bekas cakaran di tubuh korban," sebut Helmy.
Ilustrasi  
Namun saat itu pihak keluarga korban, menurut dokter, tidak mau mengautopsi jenazah dengan berbagai alasan. Penolakan tersebut yang membuat dokter akhirnya memilih menyerahkan korban ke pihak keluarga.

Polisi sejauh ini juga sudah berupaya meminta keterangan dari pihak Rutan Barelang. Lalu jika nantinya tidak ada kejelasan dari mereka, tidak menutup kemungkinan kalau polisi akan membongkar kembali kubur korban untuk melakukan tes DNA ataupun autopsi.

"Kalau dia tewas karena sakit, berarti kasusnya ditutup. Kalau dia tewas karena adanya unsur penganiyaan, kita akan terus lanjutkan kasus ini," ucap Helmy.

Diketahui, saat jenazah korban diantarkan rumah sakit Embun Fatimah beberapa waktu lalu, di tubuh korban terdapat luka cakaran. Helmy sendiri belum bisa mengatakan apakah penyebab kematian korban karena cakaran tersebut atau bukan.

"Yang bisa menjawab itu hanya dokter. Yang jelas ditubuh korban ditemukan bekas cakaran," tutupnya. (Okezone)

Kalapas: " Ini Bagian Pembenahan Dan Pencegahan Penggunaan Narkoba Oleh Petugas "


BAPANAS/BANDA ACEH- Setelah penanaman 71 batang pohon jambu madu, hari ini Rabu (3/8/2016) Lapas Klas IIA Banda Aceh mengadakan tes urine kepada seluruh pegawai dilingkungan lapas banda aceh.


Tes urine yang dilaksanakan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh. (Baca:Inilah Video WBP dan Kalapas Banda Aceh Melakukan Penanaman 71 Batang Pohon Jambu Madu

Sebelum tes urine dilakukan tepat pukul 10:0 WIB para pegawai dilingkungan lapas banda aceh mendapat pengarahan dari Pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh yang diwakili oleh Kadiv Administrasi Zulkifli dan Kabid Pelayanan dan Perawatan Napi Drs Meurah Budiman SH.MH.
Salah seorang petugas lapas banda aceh yang ikut tes urine  

Satu jam kemudian pada pukul 11:00 WIB tes urine dilaksanakan,dimulai dengan Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq yang kemudian disusul oleh pejabat struktural dan seluruh petugas lapas.

Dalam tes urine yang dilaksanakan pihak BNNP Aceh lansung melakukan pemeriksaan terhadap urine seluruh pegawai lapas.

Hasil pemeriksaan pihak BNNP dihadapan Kalapas Kelas IIA Banda Aceh mengumumkan tidak terdapat adanya indikasi penggunaan narkoba dari seluruh urine yang telah dilakukan pemeriksaan ataupun negatif.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP mengatakan jika kegiatan tes urine yang dilaksanakan olehnya bersama BNNP Aceh adalah menindaklanjuti intruksi menteri hukum dan ham serta Dirjen PAS Jakarta dalam pencegahan penggunaan narkoba oleh pegawai pemasyarakatan.

Selain itu M. Drais menyampaikan jika kegiatan ini juga bahagian dari pembenahan yang dilakukannya dilapas banda aceh yang selama ini memiliki imej buruk dihadapan publik.
Pihak kanwilkumham aceh saat briffing dihadapan seluruh pegawai LP Banda Aceh  
" Kegiatan tes urine ini adalah tindaklanjut dari intruksi pimpinan kita di Kementerian dan Ditjen PAS,selama ini begitu banyak kasus terjadi dilapas banda aceh sehingga meninggalkan imej buruk,jadi saya secara bertahap mulai membenahi lapas ini,salahsatunya kita lakukan tes urine untuk internal kita sendiri,ini upaya pencegahan narkoba di internal kami ",ungkap M. Drais yang juga mantan kalapas lhokseumawe.

Disamping itu dirinya pasca ditempatkan dilapas banda aceh mengaku telah melakukan sejumlah perubahan baik di internal sendiri maupun yang berkenaan kepentingan narapidana,salahsatunya yakni bagi petugas yang kedapatan mengeluarkan napi diluar prosedur akan dilaporkan kepada pihak berwajib,sedangkan napi yang ingin memperoleh izin menjenguk keluarga maka harus menjalani sidang TPP.

" Saya sudah tegaskan pada bawahan bila ada kedapatan keluarkan napi diluar prosedur akan kita laporkan pada berwajib,kalau untuk napi yang ingin mengunjungi keluarga kita berikan izin asal memenuhi persyaratan tentunya melewati sidang TPP", Jelasnya.
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq saat mendengarkan hasil tes urine yang dipaparkan seorang petugas BNNP Aceh  
Sementara itu Kakanwilkum HAM Aceh Gunarso melalui Kadiv Min Zulkifli menyatakan perasaan gembira mendapati hasil tes urine Negatif yang dilakukan oleh pihak BNNP Aceh kepada seluruh pegawai lapas banda aceh hari ini.

" Sebagai pimpinan saya tentunya sangat gembira karena tak satupun pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba,harapan saya kepada seluruh pegawai lapas banda aceh jangan sekalipun mendekati narkoba,apalagi menggunakannya dan pertahankan integritas ",harap Zulkiflidihadapan seluruh petugas lapas banda aceh usai 

BAPANAS/SIMALUNGUN- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Pematangsiantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, saat ini diketahui kekurangan petugas sipir.

Hal ini diakui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KKPLP) Lapas Narkotika, Sinarta Tarigan pada hetanews, Jumat (21/7/2016). Menurut Sinarta, pihaknya sudah mengajukan pemohonan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, namun hingga saat ini masih belum ada realisasinya.

“Saat ini jumlah pegawai Lapas Narkotika berjumlah 30 dan petugas sipir 11 orang dibagi tiga sift setiap harinya,” papar Sinarta.
Ka. KPLP Narkotika P. Siantar Sinarta  
Sebelumnya beredar informasi adanya kericuhan terjadi antara salah satu narapidana (napi) berinisial NS yang nyaris menikam petugas sipir AS saat sedang bertugas. Ini dilatarbelakangi kecemburuan NS terhadap AS yang dituduh mengganggu istrinya saat berkunjung ke lapas.

Sementara itu diketahui AS terjerat kasus kasus penganiayaan hingga berujung korbannya meninggal dunia. Ini pun membuat AS dijerat pasal pidana tentang pembunuhan.

Disinggung adanya napi kasus penganiayaan mendekam di Lapas Narkotika, Sinarta menilai, hal itu diperbolehkan. Namun ini apabila sudah mendapatkan ijin dari Kepala Kanwil Kemenkkumham Sumut.(hetanews.com)

BAPANAS/JAKARTA- Kemenkumham bakal menerjunkan tim khusus menelusuri 'nyanyian' Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Kemenkumham siap membuka hasil kerja tim tersebut.

"Begitu nama saya disebut, institusi saya disebut, saya harus bergerak. Suatu saat (jika) dibutuhkan saya siap (memberikan) data itu," kata Dirjen PAS Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

Namun, kata Dusak, pihaknya tidak bersikap proaktif. Artinya tidak ada kewajiban pihaknya memberikan hasil atau laporan investigasi itu kepada aparat berwajib. Semua tergantung permintaan.

Bukan kewajiban saya untuk menyerahkan ke polisi bahkan ke menteri. Kalau Pak menteri enggak minta (saya tidak berikan). Tapi, saya tetap akan memberikan klarifikasi (jika dibutuhkan)," ucap dia.

Dusak menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Liberty Sitinjak. Dari keterangan itu, kata Dusak, Sitinjak membenarkan ada permintaan pencabutan itu.

Kemudian, lanjut Dusak, Sitinjak membantah permintaan itu langsung kepada dirinya sebagai Kalapas. Akan tetapi ke anak buahnya. Dusak tidak lantas percaya begitu saja sehingga pihaknya menurunkan tim investigasi untuk pendalaman. "Kita perlu melakukan pendalaman. Orang bisa saja berbohong, termasuk saya," tandas dia.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak  
Sebelumnya, Haris menyebutkan ada pejabat BNN yang meminta agar dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam dicabut. Pejabat BNN itu sering berkunjung ke Nusakambangan.

Informasi tersebut didapat Haris dari Kepala Lapas Nusakambangan (2014) Sitinjak. Kesaksian didapatkan di sela-sela Haris bertukar pikiran dengan Sitinjak dalam mengelola Lapas.

Haris juga mengatakan Freddy kerap memberikan upeti ratusan miliar rupiah kepada oknum BNN. Upeti itu diberikan sebagai upaya penyelundupan narkoba berjalan mulus.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN," kata Haris Azhar yang mengutip kesaksian Freddy Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Juli.


BNN meminta Haris membuktikan tudingannya. Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang bersih.

"Kepala BNN meminta yang mengatasnamakan Haris Azhar selaku penulis berita tersebut, dapat membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Senin 1 Agustus.

BNN juga mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut. Jika terbukti, oknum BNN membantu Freddy Budiman dalam melancarkan bisnis Narkoba-nya, maka BNN akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan yang berlaku.(Detikcom)

BAPANAS/SIMALUNGUN- Istri terpidana pembunuhan berinisial NS, Aziza mengungkapkan, mendapatkan perlakuan diskriminasi setiap menjenguk suaminya.

(Baca:Heboh,Oknum Sipir Lapas Siantar Ajak Kencan Istri Terpidana Pembunuhan)

Ini akibat menolak kemauan oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Pematangsiantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, bernama Alpian Sembiring.

Apa yang dialami itu disampaikan Aziza, Selasa (2/8/2016) di ruang tamu tempat dirinya kos di sekitar wilayah Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

"Karena maunya tak saya layani, setiap bertamu ke Lapas oknum sipir itu (Alpian Sembiring) mendiskriminasi saya dengan cara menyuruh wanita pegawai di lapas memeriksa dengan alasan ditudingnya datang membawa narkotika. Itu terjadi disetiap dia (Alpian) piket," tukasnya.

Selain itu, sambung Aziza, oknum sipir itu juga tak segan mengeluarkan ancaman akan mempersulit proses hukum suaminya. Sehingga saat niat busuknya (Alpian) dilaporkan pada suaminya, dirinya malah dituding oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) sebagai pemicu keributan yang terjadi antara NS dengan Alpian.

"Persisnya keributan antara suami saya dengan sipir tersebut terjadi pada tanggal 18-19 Juli lalu. Dan tanggal 20 Juli lalu pertikaian suami saya dengan oknum sipir itu diekspos media cetak. Dan tudingan Kalapas tersebut dilakukannya pada hari Jumat (22/7/2016) dengan memanggil saya ke ruang kerjanya," ungkap Aziza.

Di ruang kerjanya, Kalapas itu mengatakan, kalau dirinya tak melaporkan rayuan rayuan oknum sipir kepada suaminya, maka pertikaian yang berujung keributan fisik atau perkelahian tidak akan terjadi. Dirinya pun menilai, Kalapas terkesan membela niat buruk bawahannya.
Aziza saat menceritakan perlakuan yang dialaminya saat menjenguk suaminya  
“Karena adanya indikasi pembelaan Kalapas walau oknum sipir itu memulai adanya persoalan, suami meminta mengganti nomor seluler yang sebelumnya ‘dicuri’ oknum sipir itu guna menggoda saya. Itu dilakukan saat saya pertama kali berkunjung ke Lapas. Yakni, nomor 08124283xxx. Dan masih saya simpan,” paparnya.

Informasi diperoleh dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, Alpian yang telah memiliki istri dan anak ini sebelum bertugas di Lapas Narkotika Klas II A adalah sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok. Dan ulahnya di sana juga katanya sering menggoda dengan mengajak kencan istri terpidana.

“Akibat keanarkisannya di Rutan Sipirok yakni memukuli terpidana saat melakukan sholat, sehingga Alpian hampir dimassakan masyarakat dan para terpidana. Barulah dia bertugas di Lapas Narkotika Klas IIB Pematang Raya,” tukas sumber yang tak mau disebut jati dirinya.

Terkait informasi yang disampaikan Aziza, Kalapas Narkotika, Yusran mengatakan, tujuannya memanggil istri terpidana (Aziza) ke ruang kerjanya untuk meluruskan persoalan, bukan menudingnya sebagai biang kerok yang memicu keributan di Lapas.

Bahkan menurut Yusran, apa yang disampaikan Aziza jika Alpian ada merayunya tidak mungkin, mengingat istrinya seorang dokter dan telah memiliki anak. Bahkan mertuanya seorang anggota DPRD.

Disinggung jika Alpian sebelumnya bertugas sebagai sipir di Rutan Sipirok, Yusran mengatakan tidak mengetahui latar belakangnya.

"Saya tak tau persis apakah sebelumnya dia bertugas di Rutan Sipirok,” sebut Yusran via seluler miliknya, Selasa (2/8/2016) sekira pukul 19.19 WIB.(hetanews.com)

BAPANAS/SIMALUNGUN- Istri terpidana enam tahun kasus pembunuhan berinisial NS, Aziza mengaku digoda dan diajak kencan saat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIB Pematangsiantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Perlakuan menyimpang itu datangnya dari salah seorang oknum petugas sipir Lapas, bernama Alpiandi Sembiring.

Ditemui di rumah kos - kosannya di sekitar Raya, Senin (1/8/2016), Aziza mengungkapkan, dirinya diajak kencan berawal ketika datang ke Lapas pada Februari lalu.

"Saya datang ke Lapas itu persisnya Jumat (26/2/2016) dan diantar supir mobil travel dari arah Kota Medan. Untuk bisa bertamu, sipir minta agar handphone (HP) dan tas sandang saya dititip padanya. Karena saat itu Lapas belum memiliki loker atau kotak tempat penitipan," ujar Aziza memulai kisahnya.

Sebelumnya, Aziza menuturkan, oknum sipir itu minta nomor HP nya, dan dirinya menjawab bahwa nomor kontak telepon selukernya bukan untuk umum. Jawaban itu ternyata membuat oknum sipir dimaksud meradang dan menuding bahwa buah tangan yang dibawa berisi narkotika jenis sabu.

"Sementara yang saya bawa saat itu sepasang sepatu yang dipesankan suami," papar Aziza.

Uniknya, sambung Aziza, sepulang dari Lapas, menuju ke tempat kosnya yang pertama, di sekitar komplek gereja GKPS Sondi Raya,  HP nya berdering.
Aziza istri napi pembunuhan yang diajak kencan oknum sipir lapas siantar  
Karena nomor panggilan tak dikenal, perempuan berambut panjang itu mengabaikan. Ternyata HP nya kembali berdering lagi, sehingga Aziza menjawab panggilan masuk. Suara dari seberang mengaku bahwa dirinya adalah orang yang bertemu dengan Aziza di Lapas.

Aziza menuturkan, saat ditanya darimana mendapat nomor kontaknya, pria itu berkelit dan coba beramahtamah dengan menanyai tempat tinggal.

"Tak perlu tau dari mana, dimana tinggalmu di Raya ini. Biar saya jemput. Biar jalan - jalan kita sembari menikmati makanan. Kan suamimu dipenjara. Dia tidak akan tau nantinya," sebut Aziza meniru ucapan pria tersebut.

Dia mengaku, tak melayani permintaan itu. Namun ternyata itu tak membuat pria itu jera, bahkan keesokan harinya kembali menelepon dan merayunya agar mau jalan bersamanya ke Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

"Ayolah kita ke Parapat, di sana menu hidangan hotelnya berkelas. Gak perlu takut, suamimu dipenjara dan gak mungkin dia tau," sebut Aziza menerangkan isi rayuan pria tersebu.
Alpiandi Sembiring, saat coba dimintai keterangan melalui nomor telepon seluler miliknya yang diberikan Aziza, saat dihubungi Senin (1/8/2016)sekira pukul 13.42 WIB, terkesan berkelit, dengan mengaku bahwa dirinya sedang menyetir kendaraan miliknya menuju ke arah Pematang Raya, tempatnya bekerja.

"Saya lagi menyetir pak, maaf nanti saja dihubungi balik. Saya buru - buru menuju Pematang Raya. Nanti ada polisi, kalau terlihat saat nyetir bertelepon dari HP, bisa - bisa nanti mobil saya ini ditilang," tukasnya. (hetanews.com)

BAPAANAS/JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku sudah meminta keterangan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Liberty Sitinjak, terkait CCTV di sel gembong narkoba Freddy Budiman. Kemenkumham mengaku ada permintaan pencabutan CCTV oleh oknum Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak mengaku sudah meminta penjelasan mengenai hal itu kepada Sitinjak. Hasil klarifikasi sementara, Sitinjak membenarkan ada permintaan pencabutan CCTV tersebut. Permintaan tidak langsung kepada Sitinjak.

Kalau secara lisan dia mengatakan tidak ketemu sama orang BNN itu. Itu saja. 'Pernah ada pak (permintaan pencabutan itu). Tapi, saya tidak ada di tempat.' Cuma itu," kata Dusak menirukan pengakuan Sitinjak di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

Dusak mengatakan, permintaan itu disampaikan kepada petugas Lapas yang berjaga. Dusak mengatakan permintaan itu tidak pernah dipenuhi Sitinjak sebagai Kepala Lapas Nusakambangan.
Dusak menambahkan, pihaknya ragu apakah perintah itu datang dari oknum BNN atau pihak yang mengaku-ngaku dari BNN.

"BNN siapa? Anda (wartawan) juga bisa mengaku-ngaku dari BNN-kan. Bisa saja seperti itu," ucap dia.

Kendati demikian, Dusak menegaskan pihaknya tengah menurunkan tim khusus menyelidiki kesaksian Sitinjak tersebut. Dusak tidak menargetkan kapan penyelidikan selesai.

"Ini perlu pendalaman. Pendalaman itu tidak hanya Pak Sitinjak, tapi prosesnya Freddy kemana saja. Jisa jadi nanti kita menarik kesimpulan. Bahan ini juga bisa kita berikan kepada kepolisian dan BNN untuk menelusuri," kata dia.

Pengakuan terpidana mati Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar memicu polemik. Dalam pengekuan itu Freddy Budiman diduga telah menyuap petinggi Polri dan BNN untuk mengamankan bisnis haramnya tersebut.


Haris menyebutkan adanya pejabat BNN yang meminta agar dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam dicabut. Pejabat BNN itu sering berkunjung ke Nusakambangan.

Informasi tersebut didapat Haris dari Kepala Lapas Nusakambangan (2014) Sitinjak. Kesaksian didapatkan di sela-sela Haris bertukar pikiran dengan Sitinjak dalam mengelola Lapas.

Haris mengatakan, Sitinjak bekerja profesional. Di antaranya, Sitinjak bersama staf rajin men-sweeping barang milik narapidana. Terutama, alat komunikasi dan senjata tajam.

Selain itu Haris juga mengatakan Freddy kerap memberikan upeti ratusan miliar rupiah kepada oknum BNN. Upeti itu diberikan sebagai upaya penyelundupan narkoba berjalan mulus.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN," kata Haris Azhar mengutip kesaksian Freddy Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Juli.(Metro TV)

BAPANAS - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang Langsano, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bernama Rudiantono (21) yang sempat kabur dini hari tadi, akhirnya ditangkap kembali.

"Dia ditangkap saat turun dari salah satu mobil tangki yang ditumpanginya, setelah melarikan diri dari lapas sekira pukul 02.00 WIB. Tahanan ini ditangkap di daerah Durian Kapeh Tiku, Agam, pada pukul 04.30 WIB," kata Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, Selasa (2/8/2016).

Dia ditangkap setelah beberapa warga yang melakukan ronda malam mencurigai gerak-geriknya. Kemudian warga melapor ke polsek setempat dan polisi langsung ke lokasi menangkapnya.


Narapidana kasus narkoba itu diketahui kabur dengan mencongkel kunci jendela sel kemudian menerobos loteng dari ruangan lainnya. “Pada pelaku didapatkan potongan gunting yang sudah diasah dan dijadikan alat untuk mencongkel jendela dan loteng," ujar Eko.

Rudiantono berasal dari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Dia divonis enam tahun empat bulan penjara karena kepemilikan ganja. Ia sudah menjalani hukuman selama dua tahun. "Napi ini kita serahkan kembali ke LP," ujarnya.[OKZ]

BAPANAS/BANDA ACEH- Menyambut HUT RI ke- 71 berbagai kegiatan positif dilaksanakan oleh penghuni lapas kelas IIA Banda Aceh,mulai digelarnya acara silahturrahmi dan halal bil halal antar narapidana dan petugas lapas sampai dengan kegiatan budidaya pohon jambu madu.

Penanaman pohon jambu madu yang diprakarsai oleh  Azman Usmanuddin mantan bupati aceh timur yang juga salah seorang tahanan Kejaksaan Tinggi Banda Aceh dalam kasus dugaan korupsi 88 juta APBD Aceh Timur pada tahun 2004 lalu.

Dalam acara penanaman 71 batang pohon jambu madu tersebut turut dihadiri sejumlah seluruh pejabat struktural lapas banda aceh dan warga binaan.
Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq menanam pohon jambu madu  
Menurut Azman, idenya melakukan budidaya pohon jambu madu bukanlah hal baru,baginya penanaman pohon jambu madu adalah kegiatan positif dalam menghabiskan waktu selama menjalani mas tahanannya.

Disamping itu mengingat usia kemerdekaan RI pada tahun ini telah mencapai 17 tahun makanya dirinya menggenapkan jumlah pohon jambu yang ditanam sebanyak 71 batang.

“Budidaya pohon jambu madu ini saya lakukan pertama adalah cara saya menghabiskan waktu selama saya ditahan yang kedua mengingat 17 agustus ini HUT RI ke 71 tahun makanya jumlah pohon yang ditanam semua 71 batang ”,Ungkap Azman usai acara penanaman pohon jambu madu.
Azman Usmanuddin mantan bupati aceh timur (Kopiah hitam,kaca mata)  )
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP menyambut gembira atas penanaman pohon jambu madu yang dilakukan oleh warga binaan dilapasnya.
Bagi Drais kegiatan seperti ini sangat didukung oleh pihaknya dimana kegiatan seperti ini akan menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya.

“Saya sangat gembira dan mendukung kegiatan positif seperti ini, harapan saya apa yang dilakukan oleh pak azman ini bisa menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya,”ujar M. Drais Siddiq yang akhir-akhir ini sibuk membenahi lapas banda aceh.(PAS/TSA)

BAPANAS/GORONTALO – Penyelundupan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo masih saja terjadi,meskipun seringkali digagalkan, namun para pelaku tetap nekat menyelundupkan Narkoba kedalam lapas.

Buktinya, Sabtu, (31/7), Nur Rahmat Kiyai salah seorang sipir lapas yang bertugas hari itu, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba kedalam lapas.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (group Hargo), Sekitar pukul 16.00 Wita Rahmat yang kala itu mendapat tugas piket, mendengar ada lemparan batu sebanyak 4 kali dari luar Lapas.
Rahmat kemudian mengecek sumber bunyi lemparan tersebut.

Saat baru akan menyisir Pintu Lapas, Rahmat melihat pembungkus rokok di depan pintu II Lapas. Saat dibuka di dalam pembungkus rokok tersebut, Nur mendapatkan 4 paket yang diduga narkoba jenis sabu.

“Barang itu langsung saya amankan, berikut saya menghubungi Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota,” kata Nur, keika diwawancarai awak media.

Ketika dikonfirmasi PLH Kepala Lapas Kelas II A Provinsi Gorontalo Hamid Siba membenarkan adanya penemuan barang haram teresbut. “Ini sudah ke 3 kali kami menggalakan penyelundapan narkoba ke dalam Lapas, tindakan kami lakukan segera menhubungi pihak kepolisian dalam mengamankan barang tersebut,” kata Hamid.
4 paket sabu yang ditemukan didepan lapas gorontalo 
Menurut Hamid, menyusul rentetan kasus untuk menyelundupkan narkoba ke Lapas, maka pihaknya lebih mengintenskan razia di dalam Lapas.

“Razia ini tentunya guna mengungkap jaringan narkoba di dalam Lapas, bila ada. Berikut kita melakukan razia kepemilikan Handhpone, karena warga Binaan dilarang menggunakan Hanphone,” jelasnya.

Upaya mengagalkan penyelundupan narkoba oleh Lapas ini pun bukan baru kali ini saja. Juni 2016 lalu, pihak Lapas mengamankan barang yang diduga sabu sebanyak 10 paket yang ditaruh di dalam makanan.

Kemudian menggagalkan 2 paket sabu lagi di dalam makanan yang akan dikirim masuk ke dalam Lapas pada tanggal 29 Juli 2016.

Sementara itu,di TKP, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rony Burungdju mengatakan, 4 paket Sabu tersebut beratnya 4 gram. Saat ini barang tersebut sudah diamankan pihaknya.

“Pihak kami sudah menerima barang tersebut dari pihak Lapas, untuk selanjutnya kami akan terus melakukan penyidikan kepada pengekspor barang tersebut masuk ke dalam Lapas,” tegasnya.

AKP Rony juga menyampaikan menyusul kasus-kasus ini, Satresnarkoba dan Lapas Gorontalo terus melakukan koordinasi agar penyelundupan ini bisa diberantas. (Hargo.co.id)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.