2016-09-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/SOLOK – Diduga memiliki ganja, oknum pegawai Lapas kelas II B Solok ditangkap satnarkoba Polres Solok Kota, Senin, (15/8) sekitar pukul 22.00 Wib.

Oknum petugas DWN  (36) yang pada bulan Januari lalu  mendapatkan penghargaan dari kantor Menhumkam wilayah sumbar di Padang karena berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas pada 10 Desember 2015 lalu,

DWN ditangkap saat dalam status piket (dinas) pulang membeli makanan dari pasar dan hendak kembali menuju lapas. Namun dalam perjalan pulang. Oknum lapas yang mengendarai Honda Brio BA 1013 PQ dicegat polisi.

Saat itulah polisi melakukan penggeledahan terhadap oknum lapas yang disaksikan 2 saksi dari Satuan Pol PP ditemukan ganja.

Kapolres Solok Kota AKBP Susmilawati Rosya dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Afrides Roema membenarkan penangkapan itu.

Polisi menyita barang bukti ganja yang disimpan pelaku di dalam jaket. (Harian Sigalang)

BAPANAS/ MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/9/2016).

Irpan kini menjadi seorang staf biasa di Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah dikenai hukuman disiplin berat.

Namun rupanya, bukan hanya Irpan yang akan mendapatkan sanksi, beberapa stafnya juga terancam mendapat hukuman dari Kemenkumham.

Inspektur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud mengatakan selanjutnya akan menulusuri orang-orang yang terlibat dalam kegiatan piknik bersama narapidana ini.

"Soal sanksi untuk yang lain, kita akan telusuri nanti, saat ini kita sanksi yang menjadi pusatnya dulu, dalam hal ini Kepala Rutan," kata Aidir saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan, sanksi untuk orang lain yang terlibat akan diserahkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.(tribunnews)

BAPANAS/BANDA ACEH- Staf Menteri Hukum dan HAM Ma’mum kunjungi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Jum,at (23/9).

Kedatangan Staf Menteri Ma’mun lansung disambut oleh Plh Kakanwilkumham Aceh Zulkifli yang di didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh Mujiraharjo Bc.IP.
Kedatangan staf menteri Ma’mun ke Aceh dalam rangka mengumpulkan data dan fakta guna bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Aceh.

Hal ini disampaikan lansung oleh Ma,mun kepada BPN melalui sambungan telepon seluler tadi malam.

“ Kedatangan saya ke Aceh hari ini dalam agenda mengumpulkan sejumlah data dan fakta penting untuk evaluasi bantuan hukum umtuk orang miskin di Aceh “,tutur Ma’mun yang memintamaaf  karena  tidak sempat mengabari kedatangannya ke Aceh pada BPN.

Tampak hadir dalam acara penyambutan staf  menteri sejumlah pejabat struktural kanwilkumham aceh yakni Drs. Meurah Budiman SH,MH bersama staf lainnya dan beberapa kepala Unit Pelaksana Tugas seperti Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq,Karutan Lhoknga Ridha,Karutan Jantho Said Mahdar.

Setelah kegiatan di Kanwilkumham Aceh Staf  Menteri kemudian mengunjungi dan meninjau lansung rutan lhoknga bersama rombongan pejabat struktural Kanwilkumham Aceh.

Menurut Ma'mun disebabkan waktunya yang terbatas dan singkat di Aceh ada beberapa seperti audiensi dengan organisasi ataupun badan yang memberi bantuan hukum serta dan stacke holder lainnya dikanwil menemui tahanan penerima bantuan hukum terpaksa di batalkan.

" Waktu saya sangat singkat pak sayed,untuk kunjungan ke rutan kajhu dan banda aceh serta stacke holder lainnya oleh kanwil terpaksa saya batalkan,ini sedang persiapan menuju bandara ",Ujar ma'mun seraya meminta izin akan kembali ke Jakarta,Sabtu (24/9),saat menghubungi BPN Via telepon seluler.

Di jadwalkan pagi ini Sabtu (24/9) sekitar pukul 09:00 WIB akan bertolak kembali ke Jakarta, “ Insya Allah hari ini pukul 09:00 WIB saya akan kembali ke Jakarta “,ungkap ma,mun kepada BPN.(Redaksi)

BAPANAS/MAKASSAR- Sedemikian marahnya Menkumham Yasonna Laoly terhadap perbuatan Kepala Rutan Soppeng yang membawa 17 narapidana untuk wisata dan pesta minuman keras.

Ini terlihat dari kedatangan lansung Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Aidir Amin Daud (58), Kamis (22/9) petang, secara khusus datang ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulsel di Jl Sultan Alauddin Makassar.

Orang nomor satu di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham ini datang lansung mengantar khusus surat keputusan pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Watangsoppeng, Irpan.

Seperti diketahui Karutan Soppeng mengajak 17 warga penguni rutan berekreasi ke Kawasan Wisata Permandian Air Panas Lejja, Kecamatan MarioRiawa, Soppeng.

Dalam wawancara singkat bersama BPN, aidir mengatakan jika pencopotan dari jabatan adalah sanksi terberat bagi seorang pejabat di lingkungan kemenkumham sebelum dilakukan pemecatan.

"Sanksi yang diberikan ini merupakan sanksi terberat bagi pegawai Kemenkumham sebelum sanksi pemecatan. Ini pelajaran bagi semua pejabat, jangan main-main dengan tugas," katanya.(BPN)

BAPANAS/SOPPENG - Terkait pencopotan terhadap Kepala Rumah Tahana Negara (Karutan) Irpan, Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, langsung mengucapkan Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun.

"Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, semua jabatan adalah amanah dari Allah SWT," ujar Dodied, Rabu (21/9/2016).

Ia menambahkan, jabatan merupakan amanah, sehingga wajib melakukan yang terbaik bagi masyarakat.
Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji

Apalagi sebagai pejabat negara adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarkat, yang mengabdi kepada negara untuk tercapainya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Sekedar diketahui, Karutan Soppeng Irpan, dicopot setelah ketahuan membawa narapidana jalan - jalan ke Pemandian Lejja.(tribunnews)

BAPANAS/JAKARTAPresiden Joko Widodo mengundang sekitar 22 pakar dan praktisi hukum ke Istana untuk membahas isu-isu penegakan hukum terkini, salah satunya soal rencana revisi PP 99 tahun 2012 yang ingin memberi remisi bagi koruptor.

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf revisi PP 99/2012. Namun Jokowi memastikan jika PP itu akan direvisi, maka dia akan menolaknya.

"Mengenai revisi misalnya revisi PP 99 tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Tapi kalau sampai ke meja saya, akan saya sampaikan, saya kembalikan saya pastikan," ucap Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/9/2016).

Jokowi tampak didampingi Mensesneg Pratikno. Pakar/praktisi yang diundang adalah Prof Harjono, Prof Maruarar Siahaan, Prof Saldi Isra, Dr Refly Harun, Dr Zainal Arifin Mochtar, Prof Mahfud MD, Prof Yohanes Usfunan, Prof Sidharta, Prof Yunus Hussein, Prof Yenti Garnasih, Prof Eddy OS Hiariej.

Dr Todung Mulya Lubis, Dr Asep Iwan, Chandra Hamzah, Prof Nindyo Pramono, Prof Ningrum Sirait, Fikri Assegaf, Rambun Tjatjo, Nursyahbani Katjasungkana, Al Araf, Ganjar Bondan, dan Binziad Qadhafi.

"Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab saya kembalikan, gitu aja. Karena saya bacanya di koran hanya secara selintas saja," imbuh Jokowi.

Advokat Todung Mulya Lubis usai pertemuan menyebut para pakar hukum turut menyuarakan agar Presiden betul-betul menolak rencana revisi PP 99, karena hal itu berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Kita minta kepada Presiden tolong supaya tidak ada revisi UU KPK, kita juga minta Presiden supaya PP 99 mengenai remisi itu tidak diubah. Jadi koruptor itu tidak mendapatkan remisi," ucap Todung. (Detikcom)

BAPANAS/AMBON – Masih ingatkah anda dengan pria satu ini, disamping pernah menjabat Sesditjen PASS,beliau juga adalah mantan Plt Dirjen PAS dan satu di antaranya tokoh pemasyarakatan Indonesia.

Siapa lagi kalau bukan Ma'mun yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ma’mun, mantan Plt. DirjenPAS ini mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon pada Senin (20/9).

Kedatangan Staf Ahli Menkumham ini disambut lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Priyadi yang didampingi oleh Kepala Rutan Ambon, Irhamuddin.

Dalam kunjungan kerjanya, Ma’mun menyempatkan diri keliling rutan ambon guna memantau beberapa fasilitas yang tersedia di Rutan Ambon.
Staf ahli  menteri  ma'mun diapit oleh kakanwilkumham maluku priyadi
dan karutan ambon irhamuddin  

Diantaranya adalah ruang penggeledahan, ruang menyusui, dan wisma hunian. “Semua dalam keadaan baik dan bersih,” pujinya.

Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Ma’mun untuk mencoba layanan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Portir dan layanan kinerja pegawai.

SDP Portir berbasis IT ini memperkuat dari sisi keamanan rutan yang dimana setiap pembesuk harus melakukan sidik jari untuk mencegah adanya Warga Binaan Pemasyarakatan yang mencoba kabur.

Dalam kesempatan itu ma'mun mengharapkan agar rutan ambon terus tingkatkan kewaspadaan,ma'mun juga sempat terkagum melihat tekhnologi yang dimiliki oleh rutan ambon.

“Terus tingkatkan kewaspadaan serta tanggap terhadap kondisi. Saya kagum teknologi informasi di Rutan Ambon tidak jauh ketinggalan dengan Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa,” pesan Ma’mun.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/SINTANG - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang akan mengintensifkan pengejaran tiga narapidana (Napi) yang kabur dari sel Blok B3 pada Minggu (18/9/2016) siang.

"Saat ini rekan-rekan masih melaksanakan pengejaran intensif. Sejak kejadian pelarian napi di siang hari, sore harinya pihak Lapas langsung buat pelaporan atensi ke pihak Polres atau Polsek setempat guna dukungan pencarian," ungkap Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Sintang, Ferry kepada Tribun di Lapas II B, Senin (19/9/2016) siang.

Ketiga tahanan Lapas yang kabur yakni dua tahanan kasus narkoba atas nama Zainal Abidin Alias Zainal Alias Tuya Bin Marhaban dan Heri Alias AM Bin Hasyim. Sedangkan satu tersisa merupakan tahanan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Andri Hadi Alias Son Bin Shabudin.
KPLP kelas IIB Sintang Feri menunjukkan foto ketiga napi kabur  

"Kejadian diperkirakan dari rentang pukul 12.00-13.00 WIB. Jadi perkiraan di waktu satu jam itu. Saat pukul 12:00 WIB petugas melihat masih ada. Namun, setelah dilihat kembali tidak ada," jelasnya.

Kejadian kaburnya napi juga diperkirakan bertepatan dengan pergantian tugas jaga pagi ke siang pukul 12.30-13.00 WIB.
"Saat itu untuk pengawasan hanya ada satu petugas di blok. Ketiga tahanan ini sepertinya sudah merencanakan sebelumnya," terangnya.(Tribunnews)

BAPANAS/BEKASI- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kelas II A, Kota Bekasi, Jawa Barat, meloloskan diri dengan cara membobol atap kamar mandi. 

Napi yang kabur hanya menggunakan kain sarung yang diikat memanjang dan dijadikan sebagai tali untuk menaiki tembok Lapas.

Menurut Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Aris H, diketahui napi yang kabur bernama Amsor alias Acong (34). 
"Yang bersangkutan kabur pada Senin (19/9) subuh," ujar Aris, Selasa (20/9).

Dia menjelaskan, Acong melarikan diri dengan memanjat dinding setinggi sembilan meter dengan menggunakan sarung yang diikat memanjang, pukul 04.00 WIB.
Lapas Bekasi 

Diduga, lemahnya penjagaan di dalam lapas ini yang membuat Acong dapat meloloskan diri. Selain itu, minimnya fasilitas seperti kamera pengintai (CCTV) yang ada di dalam lapas.

"Petugas kami saat itu, hanya ada tujuh orang yang berjaga dan kamera CCTV pun kurang memadai," ucapnya.

Acong menjebol dan memanjat plafon dari ruang kamar mandi di Blok A dan melewati penjagaan petugas lapas hingga ke sudut tembok sebelah timur. Dari situ, ia memanjat tembok setinggi sembilan meter dan kabur melarikan diri.

Acong merupakan pelaku begal yang divonis 2,5 tahun dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini, petugas lapas dan kepolisian masih memburu Acong.(berita satu)

BAPANAS/MEDAN- Program pembinaan melalui diadakannya berbagai kegiatan positif mulai sektor pertanian,perkebunan,perbengkelan dan lainnya. Disamping berpenghasilan juga menghilangkan pemikiran negatif si warga binaan,sehingga masa pidananya seakan berjalan cepat dan tanpa terasa.

Ternyata kegiatan positif seperti dimaksud diatas lain diartikan oleh Ahok alias popay (40) warga turunan tionghoa yang juga salah seorang tahanan kejaksaan yang ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun,Rabu (21/9) dari dalam Rutan Kelas I Medan, Ahok merupakan terdakwa kasus narkoba yang masih berstatus tahanan kejaksaan negeri medan yang menghuni kamar 10 blok i,dari kamarnya ahok berhasil menjalankan bisnis game onlinenya.

Disamping itu game online,ahok juga mengelola bisnis judi online dimana kedua bisnis yang dikendalikannya dari balik rutan kelas I medan setiap harinya ahok dapat meraup keuntungan antara 5 sampai 10 juta.

Untuk menjalankan kegiatannya ini ahok menggunakan sejumlah HP Android yang dimilikinya,salah seorang warga binaan rutan tersebut kepada BPN menceritakan jika aktivitas tersebut telah berjalan lama dan menjadi rahasia umum dikalangan petugas penjagaan.
Rutan Kelas 1 Medan  

Bahkan setiap petugas dalam regu penjagaan mendapat cipratan bisnis ilegal tersebut dari ahok,bukan itu saja ahok juga kerap memberikan sumbangan kepada pejabat rutan yang akan pergi untuk perjalanan dinas dalam bentuk uang.

“ Kalau game dan judi online yang dikelola ahok sejak dia masuk kemari bang disini,semua juga tahu apa kegiatan ahok dikamar 10 blok i, semua pegawai piket asal sore datang ke kamar datang kekamar ahok ambil duit setoran,itu kalau pegawai staf atau pejabat biasanya ada juga dikasih untuk biaya transport ke luara kota bang “,ungkap salahsatu napi yang meminta tidak disebut namanya disini demi keamanannya dirutan.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Medan Budi Situngkir yang dihubungi oleh BPN melalui sambungan telepon selulernya Kamis (22/9),mengatakan dirinya belum tahu adanya penghuni rutannya yang mengelola judi dan game online.

Menurut budi dirinya saat ini sangat sulit membedakan yang mana kambing dan domba namun dirinya secara tegas mengatakan akan melakukan croscek terhadap informasi tersebut serta menindaknya bila memang benar adanya.

" Saya belum tahu,namanya ini informasi bisa benar bisa tidak,karena sekarang saya tidak bisa bedakan ada kambing berbulu domba,ada domba berbulu kambing,tapi saya yakinkan jika akan kita cek kebenarannya,bila benar saya akan beri tindakan tegas ",ujar budi situngkir yang mantan kalapas tebing tinggi.(Redaksi)

BAPANAS/YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika, Pakem, Sleman. Seorang bandar berinisial RD, merupakan warga binaan yang divonis sembilan tahun penjara.

"RD ini baru menjalani hukuman dua tahun, dia mendapat vonis sembilan tahun penjara karena kasus narkoba," kata Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono dalam keterangan pers, Jumat (19/8/2016).

Dia menambahkan, dua orang kaki tangan RD juga diamankan, yakni ESD dan LADP.  LADP merupakan orang yang mendapat perintah dari RD untuk mengantar narkoba ke tempat tujuan.

"LADP ini baru seminggu keluar, dia bebas bersyarat. Tapi kita tangkap karena melempar bola ke Lapas Narkotika dari RS Grasia berisi sabu yang dipesan RD," tandasnya.
Kepala BNNP DIY kombes pol soetarmono saat memberi keterangan pengungkapan narkoba  

Pelemparan bola berisi sabu itu dilakukan pada Senin (15/8/2016). Dari situlah, BNNP DIY berhasil membongkar kasus ini. Petugas bergerak menuju Klaten, Jawa Tengah untuk mencari seseorang berinisial ESD, yang ditengarai menyuplai narkoba.

"Kita gerebek di rumah ESD, dia berusaha kabur melalui pintu belakang dengan membuang barang, tapi berhasil kita gagalkan dengan menangkapnya pada Rabu, 17 Agustus 2016."

Dari tangan ESD, petugas mengamankan beragam barang bukti seperti pil ekstasi, ganja, sabu, hingga uang tunai hasil penjualan. ESD juga merupakan kaki tangan RD, yang diamankan petugas pada Selasa (16/8/2016).

"Ada satu orang lagi berinisial ZM yang kita amankan. Dia pemakai, membeli barang dari ESD. Hasil tes urine menunjukkan ESD dan ZM positif mengonsumsi narkoba," tandasnya.(sindonews)

BAPANAS/MAKASSAR- Sebanyak 17 orang narapidana pria yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Soppeng berlibur ke pemandian Lejja.

Para narapidana itu dibawa langsung oleh Kepala Rutan Soppeng, Irvan, Sabtu (17/9/2016) sejak pagi hingga malam hari.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Sahabuddin Kilkoda yang mendapat informasi tersebut langsung naik pitam. Bahkan, dia langsung meminta pertanggungjawaban kepala Rutan Soppeng dan membentuk tim untuk menyelidiki perkara itu.

"Setelah saya dapat informasi, langsung saya hubungi Karutan Soppeng. Dan, dia langsung minta maaf. Kita belum tahu duduk permasalahan 17 napi pergi refreshing itu, kita tunggu hasil penyelidikan tim yang dibentuk Kemenkumham," kata Sahabuddin ketika dikonfirmasi, Senin (19/9/2016).
Kakanwilkumham sulsel Sahabuddin kilkoda bersama karutan soppeng irvan  


Saat ditanya soal layak atau tidaknya narapidana dibawa pergi berlibur, Sahabuddin menyatakan tidak menjadi masalah jika 17 napi itu sudah masuk pada tahap asimilasi atau sosialisasi dengan masyarakat menjelang pembebasan.

"Kita belum tahu kalau 17 narapidana itu sudah masuk tahap asimilasi atau tidak. Yang jadi masalah kalau 17 narapidana itu tidak pada tahap asimilasi atau tidak diperbolehkan keluar dari tahanan. Kita tunggulah hasil tim yang melakukan penyelidikan," tegasnya.

Sahabuddin menuturkan, 17 orang narapidana yang dibawa berlibur ke obyek wisata permandian Lejja itu ikut bekerja memperbaiki Rutan Soppeng. Sebagai kompensasinya, mereka dijanjikan oleh kepala Rutan Soppeng untuk berlibur.

"Tidak sampai bermalam mereka. Ya, kata Karutan, dia tidak enak karena sudah menjanji 17 narapidana yang telah bekerja. Cuma salahnya juga, tidak melaporkan terlebih dahulu kepada saya," tuturnya.(kompas)

BAPANAS/MAKASSAR- Kepala Rumah Tahanan Soppeng, Irfan, akhirnya memenuhi panggilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sahabuddin Kilkoda, di Makassar, Selasa (20/9/2016).

(Baca: Buntut Penggrebekan Saat Bawa Wisata 17 Napi,Karutan Soppeng di Copot

Irfan dipanggil terkait tindakannya membawa 17 narapidana yang mayoritas terkait kasus narkoba bepergian berwisana di permandian Lejja di Kabupaten Soppeng, Sabtu (17/9/2016) hingga Minggu (18/9/2016).

Dia mengakui bahwa perbuatannya salah dan melanggar aturan, namun juga merasa lega karena telah menepati janjinya kepada 17 narapidana. Dengan demikian, dia pun mengaku ikhlas menerima sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya karena melanggar sumpah jabatannya.

"Saya antara bingung telah menjanji dan melanggar aturan membawa 17 narapidana berwisata di permandian Lejja. Saya harus menepati janji saya karena sewaktu-waktu saya bisa mati. Tapi saya lega karena sudah tepati janji. Saya ikhlas kalau diberikan sanksi karena kesalahanku itu," katanya.

Adapun janji yang diberikan kepada 17 narapidana itu, sambung Irfan, karena mereka telah membantu menebang pohon mangga yang akar-akarnya mulai merusak dinding tembok sel tahanan perempuan.

"Saya sudah meminta kepada Pemkab Soppeng melalui Dinas Pertamanan untuk menebangi pohon itu. Tapi terlalu lama prosesnya sehingga saya minta kepada narapidana. Saya takutnya kalau longsor dan tumbang itu pohon hingga menimpa sel tahanan perempuan. Kan saya juga yang repot," ungkapnya.

Dia pun membawa 17 narapidana itu berwisata ke permandian Lejja dengan syarat tidak kabur dan melarikan diri. Para narapidana pun berjanji sehingga mereka pun berangkat berwisata dan menyewa hotel di sekitar permandian.

"Kami pergi pun berwisata tidak membutuhkan banyak biaya karena ada teman yang siap membantu menyediakan hotel di sekitar permandian. 17 narapidana dan lima orang pegawai Rutan diangkut menggunakan tiga mobil pribadi dan satu mobil dinas Rutan Soppeng. Kami bakar-bakar ikan dan makan bebek pallekko saja," tambahnya.(kompas)

BAPANAS/MAKASSAR- Kepala Rutan Soppeng, Irfan, dicopot dari jabatannya karena tindakannya membawa 17 narapidana pergi berekreasi.

(Baca: Polisi Grebek Karutan Soppeng dan 17 Napi Saat Sedang Pesta Miras di Hotel )

"Kami sudah copot Irfan dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Soppeng. Pencopotan ini karena dia telah melanggar kode etik dengan membawa pergi 17 narapidana berekreasi tanpa izin dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Sahabuddin Kilkoda, ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (21/9/2016).
Kakanwilkumham sahabuddin kilkoda duduk disofa putih dan.karutan soppeng duduk ditengah 

Meski telah mencopot Kepala Rutan, lanjut Sahabuddin, pihaknya tetap menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan di Rutan Soppeng. Penyelidikan itu bertujuan mengungkap kronologi keputusan membawa 17 narapidana berekreasi.

"Kami belum tahu semua ini. Apa semua di balik pemberangkatan 17 narapidana dan fakta-fakta di lapangan. Tunggulah hasil penyelidikan tim yang berjumlah 5 orang ke Rutan Soppeng, baru kami bisa ketahui hasilnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 orang narapidana pria yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Soppeng pergi berwisata ke permandian Lejja.

Ke-17 narapidana itu dibawa langsung oleh Kepala Rutan Soppeng, Irfan, Sabtu (17/9/2016) hingga Minggu (18/9/2016) dinihari.(kompas)

BAPANAS/JAKARTA - Pengacara terpidana Merry Utami, Afif Abdul Qoyim, meminta Kejaksaan Agung memindahkan kliennya ke lembaga pemasyarakatan khusus wanita di Tangerang.

Sejak eksekusi matinya ditangguhkan pada 29 Juli 2016, Merri masih menghuni sel isolasi di Lapas Cilacap.

"Kami ingin beraudiensi, meminta kepastian dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang," ujar Afif, saat mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Afif mengatakan, setelah penangguhan eksekusi, Merri hanya dipindahkan dari sel isolasi Lapas Batu ke sel isolasi Lapas Cilacap.

Padahal, kata dia, seharusnya tak ada kepentingan bagi Merri untuk ditempatkan di sana.
Menurut Afif, Merri mengeluhkan terbatasnya ruang gerak.

"Selama mendekam di sana, dia tidak diperkenankan keluar kecuali urusan ibadah," ujar Afif.
Meski diperbolehkan keluar saat ibadah, waktu yang diberikan pun terbatas, hanya dua jam.

Oleh karena itu, Afif dan anak Merri, Devi, hendak menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengajukan permintaan secara langsung.

Namun, permintaan mereka ditolak.
Afif dan Devi kemudian mengajukan permintaan bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Permintaan ini juga ditolak.
pengacara merry utami 

Begitu pula saat menghadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung Muhammad Rum, mereka kembali menerima penolakan.

"Kami meminta audiensi dan sudah diterima surat audiensinya. Mereka katakan kepada kami, akan diadakan audiensinya. Jadwalnya kapan tidak tahu," kata Afif.

Terbatasnya ruang gerak Merri berdampak pada kondisi psikologisnya.

Biasanya, kata Afif, di Lapas Tangerang, Merri aktif mengikuti berbagai kegiatan. Namun, di sel isolasi Lapas Cilacap, tak ada rutinitas sebagaimana ia lakukan di tempat sebelumnya.

"Ketika di Lapas Cilacap tidak ada kegjatan, Merri tidak bisa ngapa-ngapain. Itu yang membuat Merri semakin drop," kata Afif.

Merri ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Namun, Komnas Perempuan menyebut Merri terindikasi korban perdagangan orang. Merri dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus.

Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.(kompas)

BAPANAS/MEULABOH-Sebanyak 48 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh mengikuti pelatihan keterampilan seperti Las,Meubeler dan pemasangan instalasi listrik,Senin (19/9).

Pelatihan keterampilan kepada napi di lapas meulaboh ini dapat dilaksanakan atas kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Banda Aceh.

Kegiatan positif ini dilaksanakan dalam rangka berupaya mewujudkan Lapas Imdustri,dimana para warga binaan agar produktif,hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh BaratH.T.Alaidinsyah.

“ Pelatihan keterampilan ini bagi warga binaan masuk dalam target mewujudkan lapas industri,ini hanya salahsatunya karena masih ada lagi yang belum kita laksanakan “,ujar bupati aceh barat.
Bupati Aceh Barat saat pembukaan kursus pelatihan
keterampilan WBP lapas meulaboh 

Untuk terkait masalah pembinaan napi dilapas meulaboh,pihaknya selaku pemerintahan Aceh Barat siap mendukung dan membantu  kebutuhan parawarba binaan dalam hal menyangkut pembinaan.

Kalapas Kelas IIB Meulaboh mengatakan jumlah napi yang mengikuti pelatihan  ini berjumlah 48 orsang yang dibagi 2 grup dan setiap satu keterampilan akan dilaksanakan oleh 16 orang napi.

“Jadi untuk peserta pelatihan berjumlah 48 orang, mereka ini dibagi tiga pelatihan, masing-masing pelatihan satu item untuk 16 orang, sementara ini menyesuaikan dengan alokasi di BLK,” ujar mantan Kabid Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Cipinang.

Dia berharap melalui kegiatan tersebut semua warga binaan akan memiliki kemampuan untuk bekal saat mereka bebas melanjutkan kehidupan selayaknya masyarakat biasa. (ditjenpas.com)

Ilustrasi
BAPANAS - Ilhamsyah Putra alias Apok alias Koko Limgon narapidana (napi) tahanan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam berhasil kabur dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP) di Sekupang, Selasa 20 September 2016 sekira pukul 18.30. Apok berhasil kabur setelah memanfaatkan petugas yang sedang Salat Magrib. Hingga sekarang petugas Lapas Batam sedang memburu pelaku.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Batam, Ery Erawan membenarkan napi yang kabur dari RSBP Batam. Ia mengatakan, napi tersebut memanfaatkan waktu petugas saat melaksanakan ibadah salat magrib. Napi bersangkutan sudah dua hari berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan karena menderita penyakit kanker usus stadium empat. Bahkan saat kabur dari rumah sakit usus Apok masih belum sembuh.

"Iya ada napi Lapas yang kabur. Napi yang kabur itu menderita kemo kanker usus," ujar Ery saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2016).

Untuk memburu pelaku, terang Eryt, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kepri, Polresta Barelang, dan polsek-polsek yang ada di sekitar lokasi kaburnya napi. Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada pihak rumah sakit dan puskesmas yang ada di Batam, karena kemungkinan napi yang masih sakit melakukan pengobatan kembali.

"Foto-foto napi sudah kami sebar ke polisi dan pihak rumah sakit. Napi ini sedang sakit parah, kemungkinan akan mencari rumah sakit terdekat," katanya.

Ery menyampaikan Apok merupakan tahanan narkoba tangkapan Polda Kepri dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan sisa pidana empat tahun satu bulan lima hari. Untuk mencari pelaku, kata Ery pihaknya telah membentuk tim khusus agar segera menangkap Apok.

"Apok tahanan narkoba tangkapan Polda Kepri. Saat ini kami masih mencari pelaku," tutupnya. (OKZ)

Ilustrasi
BAPANAS - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali meringkus dua orang menyalahgunakan narkotika di Denpasar, Bali.

Mereka mendapatkan sabu dari narapidana yang berada di Lapas Kerobokan. Sementara petugas mengerangkeng keduanya di sel tahanan Polresta Denpasar.

‎Kedua tersangka adalah HER (27), tukang ojek yang tinggal di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Ia diamankan, Senin (19/9/2016), sekitar pukul 21.30 Wita.

"Kami amankan satu paket sabu dari tersangka. Kami amankan dari informasi masyarakat jika HER sering menggunakan dan mengedarkan sabu," ucap Wakil Kapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Rabu (21/9/2016).

HER mendapatkan sabu dari pengedar yang dikendalikan seseorang bernama DW yang berada di Lapas Kerobokan seharga Rp 500 ribu. Pembelian dengan cara mentransfer. Setelah itu tersangka menjemput barangnya di sebuah tempat.

"Sudah setahun tersangka melakukan hal ini. Ia belum pernah dihukum," ungkap Nyoman Artana.

Satu tersangka lain berinisial AY (27), pengangguran yang tinggal di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Bali. Polisi menangkap AY di Pemecutan Kaja, namun tak ada barang bukti padanya.

Polisi akhirnya menggeledah kamar kos AY dan menemukan tiga paket sabu siap edar. Sabu yang didapat AY dari jaringan AAN, narapidana Lapas kerobokan.

"Sabu dibeli seharga Rp 1.700.000," sambung dia. (Trb)

BAPANAS/PAPUA- Bukan hanya cerita ataupun omong kosong jika Lapas Kelas IIB Nabire adalah satu-satunya Lapas yang telah berhasil mewujudkan tujuan dari pendirian sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dengan segala keterbatasan dan minimnya fasilitas yang dimiliki oleh Lapas Nabire namun telah berhasil mengangkat citra Kemenkumham khususnya Pemasyarakatan Indonesia.

Lapas Kelas IIB Nabire adalah salahsatu Lapas ataupun penjara yang memiliki keunikan di dunia yang tidak memiliki menara pengawas serta daerah steril area.

Di indonesia sendiri lapas nabire merupakan penjara termiskin fasilitasnya namun terkaya dalam pola pembinaan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sangat humanis.

Lapas nabire tidak memiliki blok khusus untuk wanita dan anak namun sejak Sosok Yosep Yambise menjabat Kalapas Nabire dengan memanfaatkan fasilitas yang ada semua permasalahan serta kendala selama dilapas nabire telah berhasil dituntaskan.

Seperti ruang poliklinik tempat pemeriksaan kesehatan para WBP oleh yosep yambise telah di sulap menjadi ruang pembinaan bagi para WBP anak,sedangkan untuk blok wanita oleh yosep yambise memanfaatkan ruang lainnya yang berdampingan dengan blok WBP pria yang di sekat bahan yang sangat sederhana.

Sosok Yosep Yambise dimata para petugas dan WBP lapas nabire adalah layaknya orang tua sendiri,demikian juga anak beserta istri yambise layaknya ibu para WBP.

Sedemikian dekatnya para WBP dengan sosok yosep yambise sehingga adakalanya sang kalapas terlambat masuk ke lapas tidak sedikit pun warga binaan yang sibuk mencari tahu penyebab terlambatnya kedatangan sang kalapas.
Yosep yambise saat masih berada didepan lapas kemarin malam
Selasa (20/9)

Dalam kesehariannya yosep yambise banyak menghabiskan waktunya bersama para warga binaan didalam lapas,berbagai pekerjaan dilakukannya sendiri tanpa membebani bawahannya dan hampir setiap harinya yosep turun ke setiap blok dan kamar untuk bercengkrama dengan para warga binaannya.

Maka tak heran bila segala sesuatu yang membutuhkan persetujuan dan tandatangannya para bawahannya lansung membawanya ke tempat yosep sedang berada didalam lapas.

Disaat para Kalapas maupun Karutan di Indonesia bekerja dibelakang meja dan segala sesuatunya hanya tinggal memerintahkan bawahan namun bagi yosep yambise dirinya tidak ingin berpangku tangan dalam hal Sumpah Jabatan yang pernah dirinya lafazkan serta kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinannya untuk membenahi lapas nabire.

Pakaian dinas yang kotor setiap harinya,pulang kerja selalu terlambat bukanlah hal yang aneh bagi para bawahannya dan keluarga anak serta istri Yambise,misalnya saja hari ini Selasa (20/9) sekiranya pukul 19:00 WIT, sosok yosep yambise masih berada didalam blok hunian WBP asyik ngobrol dengan para warga binaan dan petugasnya.
Pos Kamling lapas nabire yang terletak didekat pemukiman
warga 
“ Saya adalah orang tua mereka semua dan mereka adalah anak-anak saya,jika ada yang berpikir para WBP akan berusaha kabur jika ada kesempatan,itu tidak berlaku di lapas nabire,saya berani keluarkan semua WBP nabire keluar lapas tanpa pengawalan dari pihak mana pun juga,saya berani jamin anak-anak saya tidakkan pernah berpikir lari karena disini mereka bukan dipenjara namun dibina “,Ungkap yosep.

Semuda apa dan setua apapun para WBP dilapas nabire bagi yosep mereka adalah anak-anaknya,hanya sedikit waktu yang dirinya sisakan untuk anak istrinya dirumah yakni saat dirinya kembali kerumah dapat melihat para anggota keluarganya telah terlelap tidur.

“ Hari ini mulai tadi pagi lepas apel para WBP blok mambruk sibuk sekali mondar mandir menjumpainya agar dapat memenuhi undangan ulang tahun maikel terpidana 15 tahun dalam kasus pembunuhan diblok mambruk,karena saya ada tamu pukul 11:30 WIT baru saya bisa turun ke blok mambruk,sampai disana semua WBP sudah pada menunggu saya,ayo bapak bantu saya tiup lilinnya,sudah lelah badan kami dari tadi menunggu bapak kata mereka.

Saya suruh mainkan musik dan sambil menyanyikan lagu selamat ulang tahun lilin ditiup,kue dipotong dibagi rata pada semua WBP,pada sedih semua,saya juga ikut terharu karena anggapan yang sama serta rasa kebersamaan yang tinggi membuat terkadang saya sendiri lupa status sebagai kalapas dan mereka lupa status sebagai WBP”,cerita Yosep Yambise sosok ayah dari ratusan warga binaan lapas nabire. (Redaksi)


Berikut Album Foto Yosep Yambise dan Lapas Nabire yang dikemas dalam Slide Vide,Selamat Menikmati.

BAPANAS/SOPPENG– Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji menjelaskan kronologis penggerebekan KaRutan bersama 17 Narapidana di Hotel Akata Lejja.

Penggerebekan berawal adanya informasi masyarakat melihat ada empat narapidana yang mandi di permandian air panas Lejja di Desa Bulue Kecamatan Marioriawa, mendapat laporan tersebut, Kapolres memerintahkan anggotanya terkait laporan masyarakat mandi di permandian Lejja.
Salahsatu napi yang diamankan di pemandian Lejja

” Anggota langsung cek laporan tersebut, dan menemukan empat napi yang lagi mandi.”Katanya.

Empat napi yang kemudian diamankan oleh tim Resmob polres Soppeng, setelah di lakukan penyelidikan, empat pelaku ini mengaku datang ke tempat wisata  bersama napi lainnya serta KaRutan dan staf dan saat itu berada di Hotel Akata yang berjarak 4 kilometer dari lokasi permandian.

Saat menangkap napi di lokasi permandian, napi tersebut tidak mendapat pengawalan oleh Rutan Soppeng, mendapat informasi Resmob menuju hotel yang dimaksud.” Jelasnya.
tempat karutan dan 17 napi melansunhkan pesta miras  

Anggota Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma, mendapati 17 napi diluar yang seharusnya mendekam di rutan, selain 17 napi, di hotel tersebut juga  didapati 3 Wanita, 5 Staf Rutan, KaRutan, serta minuman keras berupa BIR dan Ballo (minuman tradisional).

Anggota kiranya hanya empat napi, ternyata ada 17 napi, bersama staf rutan dan KaRutan.” Ujar Dodied.
Wanita yang ikut menemani karutan dalam pesta miras 

Dodied menambahkan, atas peristiwa tersebut, dirinya juga akan menyurati Kapolda dan memberi tembusan kepada Kementerian Hukum dan Ham, serta Bupati Soppeng.

” Langkah kepolisian selanjutnya yakni akan membuat laporan ke Polda Sul-Sel serta memberikan tembusan ke Kementrian Hukum dan Ham.” Bebernya (rakyat satu)

BAPANAS/BANDA ACEH- Mantan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin yang juga terdakwa Tipikor Jatuh sakit didalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh,kondisi azman sangat memprihatinkan.

Kesehatannya terus memburuk akibat tensi darah naik membuat kambuhnya penyakit darh tinggi yang diidapnya,ironisnya sampai saat ini pihak Lapas Banda Aceh tidak memberikan bantuan medis kepada azman.

Menurut salah seorang napi yang sempat membezuk ke kamar 14 blok B kamar hunian azman,pihak lapas banda aceh juga tidak mengabulkan permohonan azman untuk dirawat dirumahsakit.

“ Tadi ketika saya kekamar pak azman sayang sekali saya lihat beliau lemas seperti orang sekarat,dokter lapas tidak ada yang datang memeriksanya,padahal pak azman sudah laporkan agar pihak lapas bisa mendatangkan dokter lapas untukmemeriksanya namun sampai tadi tidak ada juga yang bantuan medis”,ungkap salahsatu napi.

Hingga berita ini dimuat dan ditayangkan azman usmanuddin masih terkapar lemas ditempat tidurnya tanpa adanya perhatian dari petugas lapas banda aceh.

Berikut cuplikan video kondisi azman usmanuddin sakit didalam lapas banda aceh perhatian dari pihak lapas.
Sementara itu Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP belum berhasil dilakukan konfirmasi terkait kondisi azman dan dokter yang tidak berada ditempat.(Redaksi)

BAPANAS- Jika di Papua ada Lapas Kelas IIB Nabire yang kaya dengan bermacam program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berbasis kekeluargaan,seni dan budaya maka di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho yang terletak di Kabupaten Aceh Besar.

Tidak berbeda jauh dengan Lapas Nabire yang dipimpin oleh Yosep Yambise SH sebagai Kalapas,Rutan Jantho yang dipimpin oleh Drs. Said Mahdar SH juga memiliki segudang program pembinaan para WBP,semua pelaksanaannya pembinaan berprinsip pada pendekatan humanis dan religius.
Karutan Jantho Said Mahdar dan pola pembinaan dengan kegiatan positif bagi WBP

Misalnya saja di Lapas Nabire Yosep Yambise menerapkan apel gabungan bersama petugas dan WBP secara rutin sebulan sekali maka dirutan jantho Said Mahdar melaksanakan program zikir bersama secara rutin dalam jangka 3 bulan sekali.

Kedua metode tersebut merupakan bertujuan membangun silahturrahim,menumbuhkan rasa kebersamaan antara dan sinkronisasi antara WBP dengan para petugas rutan maupun lapas.

Setelah berhasil mensinergikan antara WBP dan petugas,Rutan jantho maupun Lapas nabire juga berhasil melakukan berbagai inovasi-inovasi baru dalam pola penerapan pembinaan dengan menfasilitasi berbagai kegiatan positif bagi para WBP.

Mulai kegiatan di sektor pertanian,perkebunan,perbengkelan,keterampilan tangan,pertukangan hingga menjadi relawan yang secara rutin membantu warga di sekitar lapas ataupun rutan.

Misalnya di lapas nabire setiap WBP ak BRI memberi dukungan pembinaan terhadap WBP melalui bantuan berbagai macam peralatan keterampilan serta keahlian
setiap WBP diberi kesempatan memilih bakat maupun keahlian yang dimilikinya untuk diberdayakan,ini dibuktikan dengan kerjasama yang berhasil dirajut oleh sosok yosep Yambise dengan Bank BRI cabang Nabire.
Kekeluargaan adalah pola dalam Pembinaan WBP di lapas nabire 

Sementara itu keberhasilan yang serupa juga ditunjukkan oleh said mahdar sang kepala rutan jantho bekerjasama dengan Instansi TNI berhasil menyulap hutan rimba seluas 7 hektar menjadi lahan pertanian dan perkebunan yang diberdayakan oleh WBP,bermacam kegiatan pertanian dan perkebunan dijalankan oleh WBP rutan Jantho mulai budidaya cabai,jagung,sayur-sayuran  sampai dengan persawahan.

Dalam pelaksanaan kegiatan baik perkebunan dan pertanian,semua dilakukan secara bersama-sama dan bahu-membahu antara WBP dengan petugas rutan.

Misal saja saat pemasangan pipa air untuk mengairi persawahan WBP,mulai pembelian pipa,menurunkan sampai pengerjaaan pemasangan sampai selesai dilakukan oleh WBP dan pegawai rutan.

Demikian juga saat panen di sektor pertanian dan perkebunan melibatkan para WBP dalam jumlah besar dan petugas rutan,hasil panen pun bukan saja dapat dirasakan oleh WBP dan pegawau maupun petugas rutan namun para warga yang tinggal di seputaran rutan juga ikut menikmati hasil produksi WBP,tak jarang hasil perkebunan dan pertanian juga dipasarkan,hasilnya juga bisa ditabung oleh para WBP.
Memberdayakan keterampilan,keahlian dan kemauan WBP
rutan jantho 

Pola pembinaan dengan kegiatan positif bermanfaat bagi warga masyarakat juga terlihat dilapas nabire,mencetak jiwa dan semangat hidup bersih itu dilakukan oleh seorang yosep yambise dengan memberi kesempatan kepada WBP menjadi relawan kebersihan.

Membersihkan sampah untuk warga sekitar lapas maupun masyarakat umum di nabire, setiap harinya WBP berjumlah 3 sampai 4 orang memiliki tugas membersihkan sampah milik warga yang berada tidak jauh dari lapas nabire.

Untuk setiap minggunya Yosep Yambise mengeluarkan WBP sebanyak 40 orang untuk kerja bakti membersihkan kota nabire dari sampai mulai di sepanjang jalan sampai dengan tempat umum lainnya.

Dengan terbangunnya rasa kebersamaan dan saling memiliki diantara petugas dan WBP begitu besar jumlah napi yang dikeluarkan oleh yambise tanpa pengawalan extra namun tidak seorang pun ada niat untuk kabur.

Tak jarang para WBP yang ikut ambil bagian dalam kegiatan relawan kebersihan mendapat sambutan positif dari masyarakat nabire.
Kalapas Nabire Yosep Yambise SH dan sejumlah kegiatan serta program
pembinaan WBP di lapas nabire 

Tak sedikit warga yang datang berduyun-duyun membawakan makanan maupun minuan dari berbagai jenis dan tidak sedikit warga yang memberikan bantuan finansial untuk WBP untuk beli rokok maupun kebutuhan lainnya.

Perbengkelan,keterampilan tangan,pertukangan,produksi batako,modifikasi mesin sepeda motor,ikut serta mendirikan pos ronda di sekitar rutan  dan berbaur bersama warga sekitar menjaga siskamling.

Masih banyak lagi kegiatan positif yang dilaksanakan oleh dua unit pelaksana tugas (UPT) dijajaran Kemenkumham yang masing-masing berada di ujung propinsi di negara Indonesia dan masih dapat mengangkat harkat,martabat Pemasyarakatan Indonesia.

Dimana tujuan utama dalam pembentukan Pemasyarakatan pada awalnya yakni menjadikan manusia lebih manusiawi serta dapat dibanggakan dan berguna bagi masyarakat saat masih dalam pembinaan bahkan bila saatnya kembali ke tengah-tengah masyarakat.(Redaksi)

BAPANAS - Ikbal alias Bala (33) si 'Kolor Ijo' asal Kabupaten Luwu Timur dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Sebelumnya, Ikbal ditahan di Rutan Klas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Rutan Klas IIB Masamba, Mutzaini, mengatakan Ikbal dibawa ke Makassar, Minggu (18/9/2016) pukul 23.00 Wita.

"Iya, Ikbal dipindahkan ke Makassar," kata Mutzaini, kepada TribunLutra.com, Senin (19/9/2016) malam.

Ikbal adalah warga Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.

Ikbal divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwu Timur, Rabu (24/8/2016), dalam kasus penusukan alat kelamin 23 wanita di Luwu Timur, satu diantaranya meninggal.

Dia dijuluki 'Kolor Ijo' karena saat beraksi hanya menggunakan celana dalam warna hijau.(TRB)

BAPANAS - Lima narapidana kasus narkoba kabur dari Lembaga Pemsyaraatan (Lapas) Kelas II A Sibolga di Jalan Tukka, Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng). Lima narapidana ini kabur dengan cara memanjat pagar dengan menggunakan sarung.

"Kejadiannya Minggu (18/9/2016) Sekitar pukul 11: 30 WIB siang. Begitu mendapat informasi petugas kita langsung mengejar, Mereka melarikan diri dari dapur, dengan memanjat tembok menggunakan sarung,” ungkap Kepala Seksi Bidadik Narapidana dan Anak Lapas Kelas II A Sibolga Maranson Ginting kepada RRI, Senin (19/9/2016).

Ginting mengatakan, petugas telah menangkap dua orang. Sementara tiga orang napi lainnya masih dalam pengejaran. Dua orang yang tertangkap adalah Benni Cerianto (38) kasus narkoba dan Mahadi (30) kasus narkoba, hukuman 5 tahun 6 bulan.

"Yang masih kabur, Hasudungan Aritonang (41) kasus narkoba hukuman 9 tahun, Jupiter Renol Hubarat (29) kasus narkoba hukuman 7 tahun, Ali Wardan alias Cacing (36) kasus narkoba hukuman 8 tahun. Kami masih melakukan pencarian,” kata Maranson.

Sementara itu Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi mengatakan, personil kepolisian telah diterjunkan guna membantu pencarian para napi yang kabur tersebut. (RRI)


BAPANAS/LANGSA-Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Langsa berhasil menangkap tangan salahsatu Narapidana (Napi) penghuni yang selama ini mengedarkan narkoba jenis ganja didalam lapas langsa,Senin (19/9/2016).

Sekiranya pukul 11:00 WIB,Tim Satgas Kamtib dibawah pimpinan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Zulkifli Porang SH, lansung menuju kamar 7 yang selama ini di curigai adanya napi yang mengedarkan ganja dilapas.

Setelah dilakukan penggeledahan setiap incinya isi kamar hunian tersebut berhasil menemukan sebanyak 123 amplop ganja siap edar yang di bungkus dalam kantong plastik.
Napi mawardi bersama barang bukti 123 amplop ganja  

Ganja siap edar tersebut lansung ditemukan oleh Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli Porang SH, saat melakukan penggeledahan kamar 7 bersama tim satgas kamtib lapas langsa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan para penghuni kamar diyakini barang haram tersebut adalah milik napi Mawardi (35) warga Gampong Lhok Banie Kec. Langsa Barat,sebelumnya mawardi menjalani pidana 8 tahun 11 bulan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

Kalapas Kelas IIB Langsa Eri Taruna Bc.IP melalui Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli Porang menyebutkan jika penangkapan tersebut dilakukan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Menkumham tentang pemberantasan narkoba didalam lapas.

“ Sesuai arahan bapak menteri agar lapas bersih narkoba,kami hanya melaksanakan arahan pimpinan saja,jadi siapapun dia yang mengedarkan atau berupaya menyeludupkan narkoba di lapas langsa akan kami serahkan pada pihak berwajib “,ujar zulkifli saat dihubungi melalui handphone selulernya.
KPLP Langsa Zulkifli porang saat melakukan penggeledahan dan menemukan ganja yang disembunyikan di kamar 7  

Menurutnya napi tersebut telah lama menjadi target operasi tim satgas kamtib lapas langsa dan saat ini napi bersangkutan telah diserahkan ke polres langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“ Tadi setelah kita periksa dilapas,saya lansung koordinasikan dengan satres narkoba polres langsa untuk dilakukan proses hukum lanjutan,setelah itu kita serahkan napi beserta barang bukti pada pihak polres langsa yang datang menjemput kemari”,pungkasnya.(Redaksi)

BAPANAS/BANDUNG– Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan dari staf Reserse  Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamsi (8/9) lalu.

Kedatangan tersebut terkait tindak lanjut dari koordinasi dan sinkronisasi basan baran yang disimpan Polda Jawa Barat di Rupbasan Bandung.

Menurut Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, saat ini masih banyak barang bukti yang telah lama disimpan oleh penyidik dan belum ada konfirmasi mengenai kelanjutan perkaranya.

“Kami mengharapkan apabila ada basan yang sudah inkracht atau absan yang sudah lama tersimpan tetapi belum mendapat kepastian hukumnya untuk segera ditindak lanjuti dan dapat segera dikeluarkan  sehingga tidak  terjadi penumpukan basan agar proses pengelolaan basan baran dapat berjalan dengan baik,” imbau Tendi.

Pengeluaran barang tersebut diakui Tendi merupakan implementasi maklumat pelayanan di Rupbasan Bandun sesuai dengan standar pelayanan rupbasan.

“Pihak Reskrimum Polda Jawa Barat berjanji akan  menindaklanjuti status basan baran yang terdapat di Rupbasan Bandung serta akan segera menginformasikan apabila statusnya sudah memiliki ketetapan hukum dan bisa dikeluarkan,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Tendi, pihaknya akan selalu mengupayakan semaksimal mungkin pemeliharaan barang yang masih tersimpan di Rupbasan Bandung secara rutin dan berkala sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga keutuhan jenis, mutu, dan jumlah dari basan baran teteap terjaga.(m.ditjepas.com)

BAPANAS/DENPASAR - Lagi-lagi Citra Kementerian Hukum dan HAM kembali menjadi sorotan,mengapa tidak, salahsatu napi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, yang notabene merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kemenkum HAM diketahui menjadi operator peredaran narkoba.

Hal ini terungkap setelah para pelaku yang berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari 6 orang yang dibekuk empat orang diantaranya mengaku dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas Kerobokan.

Pengakuan pertama dari tersangka berinisial MF (23) yang diringkus di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bersih 26,56 gram.

Penangkapan terhadap pria pengangguran ini berawal dari tertangkap seorang anak buahnya berinisial AR beberapa saat sebelumnya.

"Dari tangan AR, kita amankan empat paket sabu. Dia mengaku disuruh oleh MF untuk antar sabu dengan imbalan Rp 50 ribu untuk sekali jalan. Sehingga dilakukan pengembangan dan kita tangkap MF," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Minggu (17/9).
para tersangka narkoba yang berhasil diamankan  

Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial YD yang berada di dalam Lapas kerobokan. Barang haram itu diambil di salah satu jasa pengiriman di Denpasar, dikemas dalam satu lampu petromak berisi satu paket sabu dengan berat 50 gram.

Pengakuan lainnya dari tersangka NBU (21), sopir taxi yang dibekuk di areal McDonal di Jalan Dewi Sri Kuta, ini mengaku dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial G. Barang bukti berupa dua paket sabu itu dibeli seharga Rp 3,6 juta dari napi tersebut.

"Dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak setahun yang lalu," ujar Wakapolres.

Masih di tempat yang sama, beberapa saat kemudian polisi membekuk SP (30). Pegawai spa yang ditangkap lantaran gerak geriknya mencurigakan ini, mengaku dikendalikan oleh seorang napi berinisial DD.

Barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam saku celana dan sade sepeda motor yang dipakainya itu dibeli seharga Rp 900 ribu.

Pengakuan yang sama juga datang dari tersangka MYA (24). Pria yang diringkus di seputaran Jalan Kenyeri III Kesiman Denpasar, diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,12 gram.

"Tersangka MYA ini murni mengaku sebagai pengedar dan tidak pernah mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengaku sabu ini didapat dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan berinisial E," paparnya.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan sepasang kekasih berinisial AA (26) dan MM (30). Di tempat kos AA di Kedonganan Kuta, petugas mengamankan dua paket sabu.(Merdeka.com)

BAPANAS/MEDAN- Meski sudah dihukum lantaran tersandung kasus narkoba, Saut Halomoan Sitorus, Bangun dan Rizal masih saja bergelut dengan barang haram tersebut.

Malahan, ketiga narapidana itu justru menjadi pengedar sabu di Lapas Salambue Klas IIB yang berada di Desa Purba Sialambue, Padangsidimpuan.

Aksi ketiganya terungkap  ketika petugas lapas melakukan sweeping disemua ruang tahan narapidana (napi). Saat memeriksa ruangan Saut cs, petugas pun menemukan beberapa paket sabu bersama alat hisapnya.
ilustrasi barang bukti  
“Ada tiga orang yang diamankan, untuk lebih jelas tanya ke pihak Lapas,” ucap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP K Nababan, Sabtu (17/9/2016).

Sementara Kalapas Salambue, Dwisarwono hanya ‘bersembunyi’ di dalam ruangannya dan enggan memberi keterangan terkait adanya warga binaan yang mengedarkan sabu.(Kriminal.com)

BAPANAS/TANGGERANG– Polresta Tangerang meringkus empat pengedar narkoba yang dikendalikan oknum lintas lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti tujuh kilogram narkotika jenis ganja,para tersangka berhasil ditangkap hasil pengembangan tersangka EH alias peko (25).


"Kita ringkus EH di kawasan Tangerang, selanjutnya baru kita dapatkan ketiga tersangka lainnya yakni, AH alias Labet (25), I alias Ipenk (22) dan RK alias Edo (22) di tempat berbeda namun masih di wilayah Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, Minggu, 18 September 2016.

Asep menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis ganja tersebut mereka dapatkan dari salah seorang oknum yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Mereka mendapatkan barang ini dari oknum di Lapas, diduga oknum tersebut merupakan operator yang menyambungkan antara pengedar dan bandar yang lebih besar lagi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait oknum yang berada di Lapas tersebut.

"Kita masih terus kembangkan penyelidikan dari pengakuan para tersangka ini, khususnya menyelidiki terkait pengendalinya di Lapas ”,terangnya.

Keempat tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dengan Pasal 114 (1) dan Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Viva)

BAPANAS/DENPASAR - Kembali Polresta Denpansar berhasil membekuk seorang pengedar dan kurir sabu jaringan napi lapas kerobokan.

Adalah MF (23) dan AR (22), yang ditangkap di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali. Keduanya pun meringkus di balik jeruji besi.

Menariknya, dalam kasus ini ialah pengungkapan terhadap peredaran sabu-sabu (SS) tersebut ternyata melibatkan seorang Narapidana di Lapas Kerobokan.

Sabu dikirim ke tersangka MF dengan kemasan sebuah lampu Petromak ‎melalui jasa pengiriman barang.
ilustrasi  
"Dari pengakuan MF, barang haram itu diambilnya di sebuah jasa ekspedisi atau pengiriman barang. ‎Yaitu, berupa satu lampu petromak merk CMOS yg di dalamnya berisi satu paket sabu dgn berat 50 gram," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (18/9/2016).

Dijelaskannya, dari penangkapan AR dan MF setidaknya Polisi mengamankan hampir 28 gram Sabu, sedangkan sisanya sudah diedarkan oleh tersangka MF.

Dan itu melalui petunjuk seorang Napi di Lapas Kerobokan.
"MF mendapatkan upah sebanyak Rp.2.500.000 per minggu. Tersangka menerangkan menggunakan narkoba sejak 2 bulan lalu, belum pernah di hukum," tandasnya.(tribunnews)

BAPANAS/BANDA ACEH- Lagi diduga dua narapidana tindak pidana korupsi tidak berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Menurut informasi yang diterima BPN Sabtu (17/9),Kedua napi koruptor tersebut terhitung sejak sebelum hari raya idul adha tidak terlihat berada didalam lapas banda aceh.

Napi koruptor tersebut yakni Nadief dan T. Iskandar,keduanya divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan subsider 50 juta dan denda kurungan pengganti selama 2 bulan penjara.

Dari informasi beberap penghuni lapas banda aceh kedua napi koruptor menghuni kamar nomor 23,sejak adanya pergantian kepala lapas yang baru yakni M. Drais Siddiq napi korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Aceh timur tersebut dapat dihitung dengan jari keberadaannya didalam lapas banda aceh.

suasana dari balik lapas

“Waktu Kalapas yang lama ada juga keluar namun tidak seperti masa pak kalapas yang baru sekarang tidak pernah masuk atau balik-balik ke lapas merek berdua ’’ungkap salahsatu napi penghuni lapas banda aceh yang mengaku tidak lama lagi akan bebas.

Bahkan ketika Sidak Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh beberapa waktu lalu,entah memang diketahui ataupun tidak kedua napi koruptor tersebut tidak berada didalam lapas banda aceh.

‘’ Waktu kemarin Sidak dua napi kamar 23 itu sudah lama tidak ada didalam lapas,mereka itu pak kalapas lansung beri izin dan memang betul 2 napi itu sejak belum hari raya haji sudah tidak lagi ada didalam lapas ‘’,ujar salahsatu petugas lapas yang meminta agar namanya tidak dituliskan disini.

Sementara itu Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP,saat dihubungi oleh BPN,Minggu (18/9),melalui sambungan telepon selulernya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia menjawab dan mengangkat telepon BPN. (Redaksi)

BAPANAS/MATARAMMasih dalam momentum emperingati Hari Anak Nasional dan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mataram mengadakan acara capacity building dan nonton bareng Forum Anak Nasional (FAN) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (8/9) lalu.

Dalam acara ini  Anak Didik (Andik) LPKA Mataram diajak berbagi ceria dan bertujuan untuk menggugah semangat anak didik agar lebih memahami pentingnya kebersamaan, semangat gotong royong, dan jiwa nasionalisme dalam diri Andik.
suasana saat andik mengikuti kegiatan di LPKA Mataram  

“Kegiatan seperti ini sangat ditunggu oleh kami, khususnya Andik, karena dapat membangkitkan kembali semangat dan mental mereka dalam mengikuti rutinitas, termasuk kemauan dalam menjalankan ibadah, serta menghibur dan melupakan masalah yang tengah dihadapi,” ungkap Kepala Sub Seksi Pembinaan LPKA Mataram, Riva Dilyanti.

Diakui Riva, acara tersebut berhasil melupakan rasa gundah dan sedih yang dirasakan oleh Andik karena mereka masih mengikuti kegiatan yang ada di dalam LPKA selama masa pidana yang mereka terima masing-masing.

“Tidak hanya capacity building, acara juga diselingi dengan hiburan seperti menyanyi bersama,games berhadiah, dan foto bersama yang membuat suasana menjadi hangat bersama kawan-kawan dari FAN,” tambah Riva.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/KEBUMEN-Setelah selesai acara membuka sosialisasi bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-eks Karesidenan Kedu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo, Selasa (6/9) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Iwan Kurniawan, langsung bertandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen.

Keduanya melakukan monitoring ke unit-unit pelayanaan Rutan Kebumen seperti loket pendaftaran pengunjung, layanan informasi, dan ruang besukan.

Bahkan usai berkomunikasi dengan para keluarga dan napi yang dibesuk, rombongan kakanwilkumham Jateng mengecek blok perempuan/anak, ruangan pengamanan, dapur umum.
Kakanwilkumham Jateng saat kunker ke rutan kebumen  

“Petugas dapur agar memperhatikan dengan baik kebutuhan makanan penghuni serta higienis dan sanitasi bagi seluruh WBP,” pesan Bambang.

Ia juga berpesan kepada seluruh petugas Rutan Kebumen agar bekerja profesional, menjaga integritas, hindari pelanggaran sekecil apapun, serat tidak bermain-main dengan narkoba.

“Tidak ada ampun bagi petugas yang terlibat. Mari kita dukung dan berkomitmen mendukung pemerintah dalam penangulangan narkoba demi kebaikan bersama dan citra Pemasyakatan,” ajak Bambang.

Sebelum meninggalkan Rutan Kebumen, Kepala Rutan Kebumen, Soetopo Berutu, memohon agar posisi Kepala Kesatuan Pengamanan yang telah kosong selama sembilan bulan segera didisi dengan pejabat definitif atau mengangkat pelaksana harian yang selama ini dilaksanakan oleh Dwi Parwoto.(m.ditjenpas.com)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.