BAPANAS/BANDA ACEH- Lagi diduga dua narapidana tindak pidana korupsi tidak berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Menurut informasi yang diterima BPN Sabtu (17/9),Kedua napi koruptor tersebut terhitung sejak sebelum hari raya idul adha tidak terlihat berada didalam lapas banda aceh.
Napi koruptor tersebut yakni Nadief dan T. Iskandar,keduanya divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan subsider 50 juta dan denda kurungan pengganti selama 2 bulan penjara.
Dari informasi beberap penghuni lapas banda aceh kedua napi koruptor menghuni kamar nomor 23,sejak adanya pergantian kepala lapas yang baru yakni M. Drais Siddiq napi korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Aceh timur tersebut dapat dihitung dengan jari keberadaannya didalam lapas banda aceh.
“Waktu Kalapas yang lama ada juga keluar namun tidak seperti masa pak kalapas yang baru sekarang tidak pernah masuk atau balik-balik ke lapas merek berdua ’’ungkap salahsatu napi penghuni lapas banda aceh yang mengaku tidak lama lagi akan bebas.
Bahkan ketika Sidak Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh beberapa waktu lalu,entah memang diketahui ataupun tidak kedua napi koruptor tersebut tidak berada didalam lapas banda aceh.
‘’ Waktu kemarin Sidak dua napi kamar 23 itu sudah lama tidak ada didalam lapas,mereka itu pak kalapas lansung beri izin dan memang betul 2 napi itu sejak belum hari raya haji sudah tidak lagi ada didalam lapas ‘’,ujar salahsatu petugas lapas yang meminta agar namanya tidak dituliskan disini.
Sementara itu Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP,saat dihubungi oleh BPN,Minggu (18/9),melalui sambungan telepon selulernya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia menjawab dan mengangkat telepon BPN. (Redaksi)
Menurut informasi yang diterima BPN Sabtu (17/9),Kedua napi koruptor tersebut terhitung sejak sebelum hari raya idul adha tidak terlihat berada didalam lapas banda aceh.
Napi koruptor tersebut yakni Nadief dan T. Iskandar,keduanya divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan subsider 50 juta dan denda kurungan pengganti selama 2 bulan penjara.
Dari informasi beberap penghuni lapas banda aceh kedua napi koruptor menghuni kamar nomor 23,sejak adanya pergantian kepala lapas yang baru yakni M. Drais Siddiq napi korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Aceh timur tersebut dapat dihitung dengan jari keberadaannya didalam lapas banda aceh.
![]() |
suasana dari balik lapas |
“Waktu Kalapas yang lama ada juga keluar namun tidak seperti masa pak kalapas yang baru sekarang tidak pernah masuk atau balik-balik ke lapas merek berdua ’’ungkap salahsatu napi penghuni lapas banda aceh yang mengaku tidak lama lagi akan bebas.
Bahkan ketika Sidak Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh beberapa waktu lalu,entah memang diketahui ataupun tidak kedua napi koruptor tersebut tidak berada didalam lapas banda aceh.
‘’ Waktu kemarin Sidak dua napi kamar 23 itu sudah lama tidak ada didalam lapas,mereka itu pak kalapas lansung beri izin dan memang betul 2 napi itu sejak belum hari raya haji sudah tidak lagi ada didalam lapas ‘’,ujar salahsatu petugas lapas yang meminta agar namanya tidak dituliskan disini.
Sementara itu Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP,saat dihubungi oleh BPN,Minggu (18/9),melalui sambungan telepon selulernya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia menjawab dan mengangkat telepon BPN. (Redaksi)
loading...
Post a Comment