2016-11-06

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/KARANG INTAN- Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Nakotika Karang Intan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benda terlarang (pipet) oleh salah seorang pengunjung  yang akan mengunjungi WBP Lapas Narkotika Karang Intan, Sabtu (12/11/2016).

Pipet tersebut diselundupkan melalui barang bawaan (didalam pasta gigi),sebelumnya petugas P2U menerima pengunjung akan menemui salahsatu WBP di dalam lapas dam membawa barang bawaan diantaranya adalah odol ataupun pasta gigi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung tersebut berhasil menemukan pipet didalam pasta gigi.

Disinyalir pipet tersebut akan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yakni jenis sabu-sabu.

Untuk proses lanjutan petugas P2U mengamankan pengunjung dan barang bawaan untuk dimintai keterangannya terkait keberadaan pipet tersebut dalam pasta gigi.(FB LP Narkotika Karang Intan)

BAPANAS- Hampir kebanyakkan negara di dunia ini mempunyai masalah kumpulan kongsi gelap di negara-negara mereka. 

Kumpulan-kumpulan kongsi gelap ini terkenal dengan keganasan mereka dan aktiviti-aktiviti jenayah yang dijalankan oleh ahli-ahli mereka seperti pelacuran, dadah dan perjudian.

Adakalanya, keganasan-keganasan yang dipamerkan oleh anggota-anggota kongsi gelap ini membuatkan kerajaan terpaksa mengambil langkah diplomatik atau pejam sebelah mata semasa berurusan dengan mereka.
Anggota geng kongsi gelap, Barrio 18 sedang berkumpul menghadiri pertemuan di Penjara Cojutepeque, timur San Salvador, El Salvador

El Salvador yang merupakan sebuah negara kecil yang terletak di kawasan Amerika Tengah juga tidak terkecuali dengan ancaman daripada keganasan oleh anggota-anggota kumpulan kongsi gelap di sana.

Meskipun ramai  anggota kumpulan kongsi gelap ini telah dipenjarakan termasuklah ketua-ketua mereka, namun, ini tidak dapat membanteras aktiviti-aktiviti jenayah mereka. 

Di sebalik tirai besi dan tembok penjara yang tinggi ini, ketua-ketua kongsi gelap ini dapat memberikan arahan kepada anggota-anggota mereka yang masih bebas di luar sana untuk menjalankan aktiviti perniagaan haram mereka seperti biasa.

Seorang wartawan untuk sebuah akhbar antarabangsa telah merakamkan aktiviti-aktiviti kumpulan kongsi gelap ini semasa mereka menjalani hukuman penjara di penjara Cojutepeque, Ciudad Barrios dan Quezaltepeque.


Dua orang anggota geng kongsi gelap 18 menunjukkan tatu yang dicacah di belakang badan mereka ketika berada di Penjara Quezaltepeque

Anggota geng kongsi gelap Mara Salvatrucha ketika berada di lapangan penjara Ciudad Barrios

Ketua geng kongsi gelap 18, Marlon Martinez semasa berada di penjara Guatemala

Anggota geng kongsi gelap 18 bergaya di hadapan kamera ketika diiringi oleh pengawal ke penjara Guatemala.

Anggota geng kongsi gelap 18 ketika berkumpul di penjara Quezaltepeque

Anggota geng kongsi gelap. Mara Salvatrucha ketika berada di penjara Ciudad Barrios

Sumber: ohmymedia

BAPANAS/WATAMPONE- Sebagai bagian dari program Rehabilitasi, dilaksanakan pelatihan vocational daur ulang barang bekas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Watampone.

Dalam pelaksanannya yang berdurasi selama  3 (tiga) hari dari tanggal 10 November sampai dengan 12 November 2016, pelatihan vocational daur ulang barang bekas WBP Lapas Watampone akan didampingi karyawan  “Baso Craft” yang merupakan perusahaan mitra binaan PT. Pertamina Wilayah Sulawesi. 

Beberapa hasil kerajinan tersebut antara lain : Vas bunga, Lampion, Lampu hias dan beberapa kerajinan lain yang kesemuanya berasal dari barang bekas.

Kepala Pengamanan Lapas Watampone, M.Arfandy mengapresiasi kegiatan pelatihan sebagai meningkatkan kemampuan WBP, khususnya dalam bidang keterampilan. 

“Terima kasih kepada BNNP Sulawesi Selatan dan PT. Pertamina Wilayah Sulawesi yang telah memfasilitasi baik instruktur maupun sarana yang mendukung kegiatan ini serta dapat berkelanjutan dalam berbagai bidang lain,’’ ucap Arfandy.

“Kami berharap kegiatan tersebut akan menambah wawasan WBP dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia untuk mewujudkan Lapas  Produktif,” ujarnya.

Hal yang sama ditegaskan oleh Instruktur “Baso Craft” Muh. Yunus tentang pentingnya kegiatan ini. ‘’Meski menggunakan barang bekas, hasil dari kegiatan ini bernilai jual tinggi, sehingga bisa menjadi bekal ketika WBP bebas,” tutur Yunus.

“Pendampingan PT. Pertamina tidak akan sampai disini saja, karena bagi WBP yang serius menggeluti keterampilan ini akan mendapatkan bantuan permodalan dari PT.Pertamina’’, ungkapnya. (m.ditjenpas)

AYU Wulandari tetap ceria. Tak sedikit pun tegang atau takut di wajah janda dua anak ini.

Dari balik sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dia masih menebar senyum manis.

NAKO, Sampit

Tegang dan gelisah. Perasaan-perasaan ini yang biasanya terlihat jelas di wajah mereka yang untuk pertama kali duduk di kursi pesakitan untuk disidang.

Namun itu seakan tidak berlaku bagi Ayu Wulandari. Wanita 27 tahun ini tetap tenang dan santai menunggu giliranya dipanggil hakim.

Sidang kali itu adalah yang perdana Ayu sejak menjalani penahanan 10 September 2016 silam.

Kepada Rakyat Sampit (Jawa Pos Group), mantan anggota Paskibra Kabupaten Seruyan tahun 2015 ini bercerita panjang lebar, khususnya awal mula tertarik menjadi pengedar zenith, jenis obat-obatan terlarang.

“Awalnya hanya ikut-ikutan, apalagi untung yang menggiurkan. Pertama kalinya saat bercerai dengan suami,” kata Ayu

Penyesalan menjadi penghuni penjara juga tak terlihat jelas di wajah warga Jalan Diponegoro, Kuala Pembuang, Seruyan tersebut.

Bahkan saat penulis berusaha mengabadikan gambar dirinya melalui kamera. Bukannya malu atau menghindar, ia justru bergaya layaknya seorang model.

Menurut pengakuan Ayu, pertama kali menjadi pengedar pil koplo (sebutan obat daftar G) bermula dari ajakan teman.

“Setelah teman saya itu menikah, maka saya yang melanjutkan bisnisnya. Saya ambil barang dari Sampit,” ujarnya Ayu.

Sekali mengambil barang (zenith), Ayu mengaku mendapat pasokan 65 boks. Hanya saja saat tertangkap di Pasar Kuala Pembuang, cuma ada lima boks saja.

“Yang lainnya sudah habis saya jual. Saya harus kerja seperti ini demi menghidupi kedua anak saya, karena sudah cerai dengan suami,” kata Ayu dengan nada pelan.

Saat ini, status Ayu sudah menjadi terdakwa. Hal itu tidak terlepas dari akibat tergiur keuntungan menjual zenith. Bahkan ia rasa cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.

Satu boks zenith ia beli seharga Rp220 ribu yang kemudian dijual kembali per boksnya Rp400 ribu.

“Hasilnya tetap untuk membeli kebutuhan anak. Selebihnya modal untuk bayar barang. Karena saya tidak punya modal makanya harus ngutang dulu,” ungkap Ayu yang saat itu mengenakan jilbab hitam.

Setelah ditahan, kedua anaknya terpaksa untuk sementara dirawat oleh orang tuanya. Ia pun memohon kepada hakim agar tidak memberikan hukuman berat.

“Anak saya masih kecil-kecil. Yang pertama tujuh tahun dan kedua baru dua tahun,” ucap Ayu. (jpnn)
BERPOSE: Ayu Wulandari memasang gaya ketika akan difoto oleh awak media, Rabu (9/11). Foto: NAKO/KALTENG POS/JPNN.com

BAPANAS/JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Keputusan penundaan rekrutmen CPNS ini tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatangani Asman Abnur tanggal 8 November 2016.

"Semula, penerimaan CPNS instansi pusat, mulai dari  pengumuman sampai pendaftaran tersebut, direncanakan digelar tanggal 1 – 19 Oktober 2016. Penundaan itu merujuk arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas tanggal 24 Oktober 2016, dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin MenPAN-RB," tutur Asman, Rabu (9/11).
MenPAN-RB  Asman Abnur  

Ke-32 instansi tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS.

Namun dengan adanya surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum ditunda.

“Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja,” ungkap Menteri Asman dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Kepala BPKP.

Ini 32 Instansi yang Ditunda Rekrutmen CPNS:

1.    Kementerian Kesehatan
2.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3.    Kementerian Agama
4.    Kemenristek Dikti
5.    Kementerian Pertahanan
6.    Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
7.    Kementerian Perhubungan
8.    Kementerian Perindustrian
9.    Kementerian PUPR
10.  Kementerian ESDM
11.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang
12.  Kementerian Pariwisata
13.  Kementerian Pertanian
14.  Kementerian Kelautan dan Perikanan
15.  Kementerian LH dan Kehutanan
16.  Kementerian Hukum dan HAM
17.  Kementerian PANRB
18.  Kepolisian RI
19.  Mahkamah Agung
20.  LIPI
21.  LAPAN
22.  LAN
23.  BMKG
24.  BPPT
25.  BIN
26.  BPK
27.  BNPT
28.  BNN
29.  Badan POM
30.  BPKP
31.‎  BATAN
32.  BAPETEN

Sumber: Ajjn

BAPANASJAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan, narapidana tetap dapat mengasah kreativitasnya dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal itu, menurut dia, dapat dilihat pada pameran Napi Craft 2016.

“Jeruji besi tidak menghalangi semangat warga binaan untuk tetap berkontribusi dan berkreasi dalam meningkatkan perekonomian negara,” kata Wayan di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Napi Craft rencananya akan berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 10 November 2016 di Plasa Grand Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditjen PAS dengan Yayasan Second Change.

Napi Craft akan menampilkan sekitar 360 produk unggulan narapidana yang terdiri dari produk fashion, kerajinan tangan, kuliner, dan mebel.

Produk narapidana tersebut berasal dari 23 Divisi Pemasyarakatan dan didukung oleh 50 mitra Usaha Kecil Menengah di Indonesia.

Wayan menuturkan, Napi Craft bertujuan untuk menumbuhkan motivasi jiwa wirausaha bagi narapidana. 

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut berguna untuk menyosialisasikan dan mempromosikan produk unggulan narapidana kepada masyarakat.

“Mewujudkan peluang baru yaitu terbukanya mitra kerja baru dan terwujudnya laporan kerja bagi narapidana,” ucap Wayan.
Wayan berharap kegiatan Napi Craft dapat mengembangkan potensi kreatif narapidana. 

Dengan begitu, lanjut dia, narapidana tidak akan melanggar hukum di kemudian hari.
“Bentuk manusia mandiri, tidak ulangi tindak pidana dan berperan aktif dalam pembangunan nasional,” ujar Wayan.(kompas)

BAPANAS/BALIKPAPAN – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, tegaskan jajarannya untuk komitmen selalu perang melawan pungutan liar (pungli). 

“Jangan main-main terhadap pungli karena sanksinya tegas, yakni pemecatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,” tegas Yasonna.

Penegasan ini disampaikan Menkumham saat bertatap muka dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) Kalimantan Tmur, Sabtu (5/11) lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan. 

Dalam kesempatan itu, hadir jajaran pegawai dari Unit Pelaksana Teknis wilayah Kalimantan Timur.

Tak lupa, Menkumham bersam rombongan menyempatkan untuk meninjau langsung progres pembangunan di salah satu blok hunian Lapas Balikpapan. 

Sebelumnya, Yasonna dibuat terpukan dengan penampilan pasukan PBB Anak Didik Lapas Balikpapan dan Correction Band Rumah Tahanan Negara Balikpapan yang membawakan dua buah lagu, yakni Cinta dari Vina Serta Indonesia Pusaka.
Menkumham tinjau blok hunian lapas balikpapan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Agus Saryono, melaporkan melaporkan kondisi terkini tentang Pemasyarakatan di wilayahnya yang mengalami over kapasitas serta ruang lingkup kerja balai pemasyarakatan yang hingga mencapai Kalimantan Utara.

“Salah satu upaya mengatasi over kapasitas Lapas Balikpapan adalah mendapat anggaran dari APBN-P 2016 untuk pembangunan dua blok hunian,” tuturnya.(m.ditjenpas)

BAPANAS/KEDIRI- Bambang Sukoco (54) PNS di LP Kelas II A Kediri (Sipir) warga Dusun/Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan petugas Satreskoba Polres Kediri di area makam desa setempat. 

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti antara lain 2,06 gram sabu-sabu, 82 pipet kaca, 1 buah bong dan 1 HP merek Samsung. 

Penangkapan dilakukan atas pengembangan dari tersangka lain kasus yang sama. Yakni - Fathur Rohman (25) warga Dusun Mulyorejo Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," kata AKP Bowo Wicaksana, Kasubag Humas Polres Kediri pada merdeka.com, Senin (7/11)

Bowo mengatakan pengamanan barang bukti diantaranya ditemukan di kandang ayam rumahnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Fathur Rahman yakni uang tunai Rp 30 ribu, 1 bungkus rokok dan satu HP merek Xcom yang digunakan sebagai alat transaksi.

"Tersangka ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu-sabu (melanggar pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) UU. 35 /2009 ttg Narkotika. 

Ungkap kasus ini berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat. Tersangka ini membeli dari Fathur Rohman yang kini juga sudah diamankan," imbuhnya.

Saat ini petugas masih mengejar tersangka lain yang juga bandar pengepul dari Fathur Rahman.(Merdeka.com)

BAPANAS/TANGGERANG- Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati terlihat menghadiri acara Tausyiah dan Silahturahmi di Lapas Klas I Tangerang, Selasa (8/11/2016). Acara pun berlangsung di lapangan bola bagian belakang lapas tersebut.
Terlihat Ida Laksmiwati datang mengenakan gamis hijau yang senada dengan kerudungnya. Antasari terlihat sudah terlebih dulu duduk di dalam tenda mendampingi Ustaz Ahmad Ihsan atau Ustaz Cepot dan juga Kalapas Klas I Tangerang, Arpan.
Istri Antasari Azhar,Ida Laksamawati saat menghadiri acara silahturrahmi kebebasan antasari azhar.

Terlihat Ida Laksmiwati duduk bersama istri Kalapas dan juga pegawai Lapas perempuan lain. Tampak di belakangnya berjejer ribuan napi serta para keluarga yang sudah memenuhi acara tersebut.

Acara pembuka pun dimulai dengan marawis yang dibawakan langsung para napi. "Mereka ini sudah latihan dari jauh-jauh hari di masjid Lapas. Bukan untuk acara ini saja, tapi memang sudah sering dipanggil di berbagai acara," kata Antasari.

Antasari Azhar akan bebas pada Kamis, 10 November 2016. Jelang kebebasan, Antasari dan ribuan napi lain menginginkan adanya silaturami yang dibalut siraman rohani.(Liputan6)

BAPANAS/DEPOK - Salah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilodong, Depok, meninggal dunia. Dari hasil keterangan dokter, tahanan itu meninggal karena sakit.

Kepala Lapas (Kalapas) Cilodong, Sohibul Rahman mengatakan, tahanan yang meninggal atas nama Bahri. Dia adalah tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dititipkan di Lapas Cilodong sejak bulan lalu.

"Keterangan dari hasil rekam medis dokter dia meninggal karena sakit. Tidak ditemukan adanya kekerasan fisik," katanya di Depok, Senin 7 November 2016.
Ilustrasi 

Dikatakan Rahman, Bahri sudah menderita sakit diare sejak akhir pekan lalu. Kabar sakit itu pun sudah diketahui oleh pihak keluarga. "Dia diare sejak Sabtu kemarin. Keluarga juga sudah tahu," ujarnya.

Rahman menyebutkan, Bahri sudah tiga kali berobat sebelum meninggal di Lapas. Mengenai jenis makanan yang dikonsumsi, Bahri makan makanan yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya. "Ada 913 orang yang makan makanan yang sama kok," katanya.

Jasadnya sudah dikembalikan pada keluarga. Rahman menuturkan, keluarga menerima musibah itu dan menolak dilakukan autopsi. "Keluarga sudah ikhlas tadi sudah kami beritahukan," katanya.(Sindonews)

MEDAN- Bulan Agustus lalu genap sudah 71 tahun hari Kemerdekaan Republik Indonesia,dimana momentum bersejarah tersebut mengingatkan kita hari dimana seluruh rakyat indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan,merdeka menggunakan serta memanfaatkan hasil bumi dan kekayaan alam mulai air,tanah sampai tanaman pertanian. 

Namun kemerdekaan tersebut belum juga di nikmati oleh sebagian narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Medan, sebut saja seorang napi wanita  dilapas kelas I medan menuturkan jika ingin mendapatkan air bersih dan mencuci pakaian terpaksa mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan air bersih. 

Ironisnya lagi sampai membuang air besar di lapas wanita tersebut harus mengeluarkan uang dengan alasan untuk biaya perawatan WC ataupun kebersihan.

Sebut saja nama napi wanita tersebut berinitial AM membeberkan untuk bisa mendapatkan air bersin untuk mandi dirinya dan napi wanita lainnya wajib mengeluarkan  uang sebamyak Rp 80 ribu per bulannya,sedangkan untuk buang air besar dikenakan biaya 5000 setiap kalinya,jika napi satu hari buang besar 3 sampai 4 kali maka terpaksa mengeluafkan uang sebanyak 20 ribu.

“ Kalau tidak punya uang tida usah masuk penjara,kalau air bersih sebulan bayar 80 ribu,kalau buanb air besar sekali 5000 kalau 4 kali 20 ribu,uang itu kita kasih sama napi juga yang jaga didepan WC,kalau tidak ada uang ya bisa utang dulu datang keluarga baru bayar. “,ungkap AM saat ditamui oleh Redaksi BAPANASNews beberapa waktu lalu.

Ternyata informasi pungutan liar atau pungli didalam lapas wanita ini bukan kali ini terjadi namun sudah lama berjalan,hal ini dituturkan oleh napi wanita lainnya yang sempat di wawancarai oleh Redaksi BAPANASNews saat bertamu ke lapas wanita tersebut.

“ Udah lama pak,saya sudah 2 tahun disini,ya seperti itulah kenyataannya walau katanya kita ini dibina dan segala hak kita diberikan namun itu bohong semua,air minum,air untuk mencuci dan mandi kami harus bayar,kalau untuk buang air besar kita bayar waktu mau buang air besar 5000 “,terang KH napi wanita yang tersandung kasus narkoba telah menghabiskan 2 tahun masa pidananya di lapas wanita tanjung gusta medan.

Sementara itu Kepala Lapas Wanita Medan hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi terkait masih maraknya praktek pungli di lapas yang dipimpinnya saat ini. (Redaksi)


BAPANAS/YOGYAKARTA- Bouali Mekki Ihab bin Yanus (17) warga Umbulharjo, Yogyakarta keturunan Maroko menjadi warga binaan, blok anak Rutan kelas II B Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta selama 7 bulan. 

Namun ia menggunakan kesempatan mengikuti kegiatan bakti sosial di halaman Masjid Al Iklhas Wonosari pada Rabu (18/10/2016) untuk kabur.

Kepala Rutan Kelas II B Wonosari Edy Junaedi membenarkan ada warga binaannya yang melarikan diri. Ia menceritakan, Mekki melarikan diri saat kegiatan bakti sosial yang digelar Rutan di halaman Masjid Al ikhlas Wonosari.

Kegiatan dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan itu diikuti delapan warga binaan anak, 12 warga binaan dewasa dan 40 petugas. Namun saat dicek ternyata ada satu orang yang hilang.

"Tadi pagi ada kegiatan bakti sosial di halaman Masjid Al Ikhlas. Setelah satu jam kegiatan, petugas melakukan penghitungan ternyata warga binaan anak kurang satu," kata dia saat ditemui di Lapas Wonosari, Yogyakarta, Rabu (18/10/2016).

Mendapati satu warga binaan yang hilang, maka petugas langsung melakukan penelusuran. Setelah pencarian diketahui, Mekki diduga melarikan diri melalui toilet masjid. Sebab ada sepatu yang ditinggalkan di sana. 
Napi Rutan wonosari kabur  

Edy menjelaskan saat kegiatan, warga binaan anak menggunakan tanda khusus, yakni pakaian pramuka lengkap. Sementara untuk warga binaan dewasa menggunakan baju biru.

"Sepatunya ditinggal di toilet, belum tahu akses keluarnya lewat mana. Ada pedagang yang melihat anak menggunakan baju pramuka dibonceng sepeda motor," ucap dia.

Edy mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat mencari warga binaannya. Informasi yang didapat, warga binaan kasus pembunuhan itu sudah sampai di sekitar Polsek Piyungan, Bantul. 

Pihaknya pun masih terus mengejar warga binaan dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Bahkan ada petugas yang menunggu di rumahnya.

"Setelah petugas kami melakukan cross check di sana, ia sudah melarikan diri, dan bajunya diserahkan ke tukang ojek," ujar Kepala Rutan Wonosari memungkasi.(Liputan6)

BAPANAS/JAKARTA- Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini dirinya telah menemui kliennya untuk membicarakan perihal pembebasan.

"Sebelum bebas tanggal 10, besok tanggal 7 ada acara syukuran bakar satu ekor kambing," ucapnya, di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Minggu (6/11).

( Baca: Selama 8 Tahun di Lapas, Antasari Azhar Jadi Teman Curhat Napi )

Selanjutnya, pada tanggal 8, diadakan pengajian di dalam Lapas bersama para napi dan petugas. Untuk menghibur para napi, diadakan juga acara hiburan juga seperti marawis dan barongsai.
A

"Kemudian tanggal 9 kami ke kantor Kanwil Lapas di Serang, Banten. Untuk mengurus segalanya pada pembebasan tanggal 10 nanti," kata Boyamin.

Acara puncak pada Kamis (10/11), akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pihak keluarga Antasari pun menggelar pesta kecil - kecilan dalam penyambutan hari kebebasannya itu.

"Keluarga Pak Antasari masak - masak, nanti kita makan bareng - bareng di Lapas," ungkapnya.

Di tanggal 26 November 2016, Antasari pun mengundang tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi dirinya terkait permasalahan yang membelenggunya itu.

Turut diundang Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Ketua Muhamadiyah Din Syamsudin, dan juga para pengacara yang telah membantunya. "Nanti tanggal 26 acaranya di Hotel Grand Zuri BSD," papar Boyamin.(Merdeka)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.