BAPANAS/JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Keputusan penundaan rekrutmen CPNS ini tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatangani Asman Abnur tanggal 8 November 2016.
"Semula, penerimaan CPNS instansi pusat, mulai dari pengumuman sampai pendaftaran tersebut, direncanakan digelar tanggal 1 – 19 Oktober 2016. Penundaan itu merujuk arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas tanggal 24 Oktober 2016, dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin MenPAN-RB," tutur Asman, Rabu (9/11).
|
MenPAN-RB Asman Abnur |
Ke-32 instansi tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS.
Namun dengan adanya surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum ditunda.
“Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja,” ungkap Menteri Asman dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Kepala BPKP.
Ini 32 Instansi yang Ditunda Rekrutmen CPNS:
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian Agama
4. Kemenristek Dikti
5. Kementerian Pertahanan
6. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian PUPR
10. Kementerian ESDM
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
12. Kementerian Pariwisata
13. Kementerian Pertanian
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Kementerian LH dan Kehutanan
16. Kementerian Hukum dan HAM
17. Kementerian PANRB
18. Kepolisian RI
19. Mahkamah Agung
20. LIPI
21. LAPAN
22. LAN
23. BMKG
24. BPPT
25. BIN
26. BPK
27. BNPT
28. BNN
29. Badan POM
30. BPKP
31. BATAN
32. BAPETEN
Sumber:
Ajjn