BAPANAS/KEDIRI- Bambang Sukoco (54) PNS di LP Kelas II A Kediri (Sipir) warga Dusun/Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan petugas Satreskoba Polres Kediri di area makam desa setempat.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti antara lain 2,06 gram sabu-sabu, 82 pipet kaca, 1 buah bong dan 1 HP merek Samsung.
Penangkapan dilakukan atas pengembangan dari tersangka lain kasus yang sama. Yakni - Fathur Rohman (25) warga Dusun Mulyorejo Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," kata AKP Bowo Wicaksana, Kasubag Humas Polres Kediri pada merdeka.com, Senin (7/11)
Bowo mengatakan pengamanan barang bukti diantaranya ditemukan di kandang ayam rumahnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Fathur Rahman yakni uang tunai Rp 30 ribu, 1 bungkus rokok dan satu HP merek Xcom yang digunakan sebagai alat transaksi.
"Tersangka ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu-sabu (melanggar pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) UU. 35 /2009 ttg Narkotika.
Ungkap kasus ini berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat. Tersangka ini membeli dari Fathur Rohman yang kini juga sudah diamankan," imbuhnya.
Saat ini petugas masih mengejar tersangka lain yang juga bandar pengepul dari Fathur Rahman.(Merdeka.com)
loading...
Post a Comment