2016-02-21

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS - Terpidana 15 tahun penjara kasus pembalakan liar Labora Sitorus mengancam akan bunuh diri. Dia bahkan mengaku telah menyiapkan peti mati untuk dirinya di rumah. Penyataan itu diungkapkan sebagai bentuk protes.

Labore menilai, kasus pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak di rumah pribadinya di kawasan Tampa Garam, Rufei, Kota Sorong, Papua Barat penuh dengan rekayasa.

Meski demikian, Labora yang masih dalam kondisi sakit stroke ini tidak pernah di penjara. Dia mendapatkan izin berobat, hingga terbebas dari kurungan penjara. Namun, setiap hari Labora terpaksa harus menjalani terapi pemijatan.

Setelah beberapa tahun menghabiskan waktu di luar penjara denga tenang, akhirnya Labora dipindahkan ke Lapas Cipinang. Kabar ini disambut histeris dan sedih oleh Labora dan anggota keluarganya.


Rencana pihak Kemenhkumham untuk memindahkan Labora Sitorus dalam waktu dekat ke Lapas Cipinang Jakarta, karena Labora dianggap tak pernah berada di Lapas Sorong. Meski benar demikian, Labora membantah. 

Dia bahkan mengancam akan bunuh diri ketimbang dipindahkan ke Lapas Cipinang. Untuk menyakinkan ancamannya, dia bahkan membeli peti mati yang sudah ditaruh di rumahnya.

Kepada wartawan, Labora menyampaikan keluh kesahnya. Dia merasa kasus hukum yang menerpa dirinya penuh dengan rekayasa. Dia bahkan masih berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama ini Labora mengalami sakit stroke akibat depresi dan mendapat izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya untuk menjalani perawatan terapi.

Labora divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar pada 17 September 2014 dalam kasus pembalakan liar dan penimbunan BBM. Labora dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan rekening Rp1,5 triliun.(sindonews)

BAPANAS/Banda Aceh– Setelah ditutupi hampir satu bulan akhirnya bangkai tersebut tercium juga ke muka publik,Rasyidin bin Harun alias Abu sumatera  (36) yang sejak 14 Maret 2015 menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh--setelah dipindah dari LP Lhokseumawe ternyata kabur dari LP Banda Aceh sejak 5 Februari 2016.

Selain abu sumatera , disebut-sebut ada empat napi lainnya yang juga kabur dari LP Banda Aceh dan hingga tadi malam belum kembali, Mereka yang kabur itu adalah Irwan Yuda Prawira, Mekkial bin Hasan, Chen Piau alias Faruk asal Medan yang dipidana enam tahun karena kasus narkoba, dan Abdul Salam, dipidana 17 tahun penjara juga karena kasus narkoba.

Satu napi lain bernama Mukhtar Lian, dipidana 14 tahun, juga dikabarkan lari dari LP Banda Aceh. Namun, khusus tentang Mukhtar Lian tidak mendapat konfirmasi dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Joko Budi Santoso BcIP, SSos saat dihubungi Serambi per telepon tadi malam.

Ia hanya mengakui cuma lima napi di LP yang dipimpinnya itu yang kabur. Mereka kabur tidak bersamaan, caranya pun berbeda. Ada yang kabur karena mendapat izin ke luar secara ilegal dari petugas jaga, ada pula yang diberi izin resmi oleh kepala LP, karena alasan khusus atau cuti mengunjungi keluarga (CMK), namun tak pernah lagi kembali.

Adapun abu sumatera  dikabarkan lari setelah mendapat izin alasan penting, karena melayat ibu mertuanya yang meninggal di Kota Lhokseumawe pada 23 Januari 2016. Meski mertunya meninggal pada tanggal tersebut, tapi abu sumatera  justru diberikan izin melayat pada 5 Februari 2016.
LP Kelas IIA Banda Aceh  

Nah, setelah itulah dia tak pernah lagi kembali ke LP Banda Aceh. Dicari petugas ke rumah mertua maupun ke rumah istrinya, abu sumatera  tak ditemukan. “Kita terus berupaya mencarinya,” kata Joko Budi Santoso.

Sebuah sumber menilai aneh tentang izin melayat tersebut. Seharusnya izin melayat diberikan pada hari meninggal sang mertua. “Diberikan hanya untuk menghadiri pemakaman, itu pun dengan pengawalan petugas. Selesai pemakaman, maka napi tersebut harus kembali ke LP,” kata sumber Serambi di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh.

Abu Sumatera disebut-sebut tidak dalam pengawalan petugas saat menziarahi mertuanya di Lhokseumawe. Seharusnya ia dikawal polisi dan/atau petugas LP. “Di sinilah letak anehnya,” ulas sumber Serambi.

Joko Budi Santoso berjanji akan mengusut petugas yang lalai atau sengaja memfasilitasi dan napi lainnya ke luar LP, lalu kemudian tidak kembali lagi lantaran tidak dikawal.

Joko juga mengaku sudah melaporkan kaburnya sejumlah napi tersebut ke atasannya di Kanwil Kemenkumham Aceh dan berharap akan ada tindak lanjut yang menggembirakan.

Joko menjabat Plh Kepala di LP Banda Aceh pada 7 November 2015. Tak lama setelah itu sekitar enam napi dikabarkan melarikan diri atau setidaknya ke luar LP tanpa melalui prosedur yang sah.

Kepada Serambi yang menanyainya tadi malam, Joko hanya mengatakan, di antara napi yang kabur itu ada yang dikeluarkan sipir secara ilegal, ada pula yang dapat izin resmi darinya, tapi lari setelah diberikan izin karena alasan penting. Salah satunya Abu sumatera .

 *Napi Pindahan LP Lhokseumawe*

Abu Sumatera awalnya menjalani hukuman di LP Lhoksumawe. Kemudian, pada 14 Maret 2015 sebanyak 70 dari 362 napi di LP Kelas IIA Lhokseumawe dipindah ke LP lain, karena ruang tahanan di LP tersebut overkapasitas.

Dari jumlah tersebut, 40 orang di antaranya, termasuk Abu Sumatra, dipindah ke LP Banda Aceh. Sedangkan 30 lainnya dipindah ke LP Langsa

 “Selain karena overkapasitas, mereka kita pindahkan karena rawan melarikan diri. Sebab, ke depan LP ini akan direhab,” kata Plh Kepala LP Lhokseumawe, Irman Jaya kepada Serambi, (17 Maret 2015).

Tapi setelah dipindah ke LP Banda Aceh,  abu sumatera  justru melarikan diri saat menziarahi mertuanya yang meninggal di Lhokseumawe.  , abu sumatera  mengklaim diri sebagai Jubir Atjeh Sumatra National Liberation Front (ASLNF) dan nekat membakar bendera RI.

Pada Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi meringkus , abu sumatera setelah menembak kedua kakinya. Ia dibekuk karena melakukan serangkaian kejahatan di wilayah Lhokseumawe.
Abu Sumatera

Ia juga berupaya menyerang petugas saat disergap di kawasan SMK Negeri 6 Lhokseumawe, sehingga polisi menembak kedua kakinya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari , abu sumatera  berupa satu senjata replika jenis FN, hp plus tiga kartunya, obeng, buku MoU Helsinki, tas sandang, serta buku notes berisi sejumlah doa.

Saat ditangkap,  , abu sumatera  masih berstatus napi narkoba. Tahun 2010, Abu divonis enam tahun penjara. Tapi pada tahun 2012 ia berhasil melarikan diri dari LP Lhokseumawe.

Sekeluar dari LP, abu sumatera melakukan serangkaian kejahatan, termasuk membakar bendera Merah Putih dan mengancam serta melemparkan bom molotov ke rumah Rusli, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lhokseumawe pada 25 Mei 2014.

Ia juga pernah melakukan percobaan pembakaran terhadap rumah Faisal Rasyidis di Desa Hagu Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe pada 3 September 2014,sehingga abu sumatera dipidana 4 tahun penjara.(serambi indonesia)

BAPANAS - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh diduga dapat perlakuan khusus dari para petugas di LP tersebut.

Informasi yang diterima Waspada Online, Jumat (26/2) menyebutkan, napi bernama Bangbang Zulkarnaen (36) warga Bireun Samalanga bebas keluar masuk lapas tanpa ada pengawalan dari petugas.

“Bebas kali dia (Bangbang Zulkarnaen) keluar masuk lapas, ada apa ini, apa karena dia banyak duit maka dia bisa bebas keluar masuk lapas,” tanya sumber tersebut sembari menyebutkan kalau napi adalah seorang bandar narkoba.


Sumber juga menyebutkan, napi tersebut pernah  pulang  ke tempat tinggalnya tanpa ada pengawalan petugas lapas.

Bangbang sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus narkoba tahun 2011 di kawasan Sigli oleh Polda Aceh, dengan bb 1 kg sabu-sabu dan divonis pengadilan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II A Banda Aceh terkait hal tersebut.(WOL)

BAPANAS/Polewali- Porda Majid (50 tahun) dibekuk petugas satuan narkotika polres polewali mandar sulawesi barat karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada penghuni lapas tempatnya bekerja sebagai sipir lapas, selasa malam (23/2).

Insiden penangkapan ini sempat diwarnai keributan di depan lapas lantaran tersangka yang memakai seragam lapas.

Oknum komandan jaga tersebut sempat memberontak dan membantah dirinya bukan pengedar sabu-sabu. Namun tersangka tak bisa berkutik setelah petugas menemuka tiga paket sabu di dalam jaketnya.

Penangkapan porda, sipir senior di lapas kelas 2b polewali mandar ini berlangsung dramatis, selasa malam. Porda sempat mengamuk saat dirinya hendak diborgol dan digiring petugas ke kantor polres polewali mandar.

Porda bahkan sempat melawan dan mebantah dirinya bukan pengedar di lapas. Namun setelah digelkedah petugas menemukan tiga paket sabui di dalam jaket hitam miliknya.

Penangkapan ini sendiri sempat berlangsung tegang lantaran pelaku yang masih berpakaian seragam dinasnya  lapas berusaha menolak saat dibekuk satuan unit narkoba polres polewali mandar.

Aduh mulut antara tersangka dan polisi pun tak terhindarkan, terlebih lagi penangkapan ini berlangsung di lapas kelas 2b polewali mandar yang merupakan tempat tersangka bertugas.

Penangkapan ini sendiri  dipimpin langsung kapolres polewali mandar, akbp agoeng adi koerniawan beserta belasan polisi berpakaian preman.
Porda Majid saat diamankan petugas kepolisian 

Tersangka yang sejak lama telah diintai petugas ini pun tak berkutik lagi, setelah malam tadi tertangkap tangan menguasai barang  bukti sabu sabu sebanyak tiga paket.

Semula tersnagka mebantah mati-matian tidak pernah bersentuhan dengan narkoba, namu setelah diinterogasi petugas tersangka akhirnya megakui perbuatannya. Tersangka mengaku narkoba tersebut dipesan seorang napi kasus narkoba bernama asward.

Porda majid sendiri diketahui bertugas sebagai komandan jaga piket malam  di lembaga permasyrakatan kelas 2b polewali malam ini. Diduga selama ini tersangka merupakan pemasok barang haram bagi para napi.

Suasana kembali memanas saat pelaku digiring keluar lapas. Untuk menghindari kerusuhan di lapas, kapolres polewali mandar sempat menambah kekuatan personil di lembaga permasyarkatan untuk menghindari kericuhan.

“tersangka sudah dua bulan lebih kita intai dan hari ini kita berhasil menangkapnya. Awalnya mebantah dna tidak mengakui barang dala jaketnya namun setelah diinterogasi tersnagka mengakui smeua perbuatannya,”ujar Kapolres polman, AKBP Agoeng Adi Kurniawan

Selain meringkus tersangka, polisi dibantu petugas lapas juga sempat melakukan pengeledahan di salah satu sel narapidana yang diketahui membantu tersangka untuk mengedarkan narkoba kepada para penghuni lapas.

Sayangnya para journalist dilarang untuk melakukan pengambilan gambar saat pengeledahan dilakukan, hal ini untuk menghindari keributan yang dilakukan  para narapidana.

Usai diperiksa di lokasi lembaga permasyrakatan, tersangka pun langsung diamankan di kantor mapolres polewali mandar. Diduga tersangka tak hanya mengedarkan narkoba di kalangan narapidana, namun juga sebagai pengguna narkoba dan pengedar barang haram di luar lapas.

Tersangka porda sendiri diketahui akan mengakiri masa kerjanya beberapa bulan mendatang ini masih diperiksa intensif satuan unit narkoba.Tersangka terancam dijerat pasal tentang fisikotropika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (Liputan6/TSA)

BAPANAS/Sukabumi- Sesuai intruksi Dirjen PAS menargetkan tahun 2016 ini LP/Rutan di Indonesia “Bebas Nakoba”,maka Rutan Kotabumi mengadakan kegiatan Coffee break bersama sejumlah institusi penegak hukum dan masyarakat Kota Kotabumi, Rabu (24/2).

Acara yang dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kotabumi itu bertema “Mewujudkan Pemasyarakatan yang BerkePASTIan".

Acara ini dihadiri oleh Kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, lembaga bantuan hukum, dinas sosial, tenaga kerja, pendidikan dan kesehatan, serta Kementerian Perdagangan Lampung Utara. Hadir pula perwakilan dari PWI Lampung Utara.

“Kami berkomitmen dan bersikap tegas dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba khususnya di dalam rutan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan demi Pemasyarakatan yang Bebas Narkoba,” ungkap Abdul Rachman Kepala Rutan (Karutan) Kotabumi di hadapan seluruh undangan yang hadir.
Foto Bersama Karutan Sukabumi dan Instansi penegak hukum

Untuk itu pihaknya akan terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak penegak hukum,LSM,organisasi pers serta elemen masyarakat sipil lainnya guna mewujudkan hal tersebut.

“Maraknya pemberitaan tentang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara perlu dicari solusi terbaiknya, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan,” tambah Karutan.

Komitmen tersebut disambut positif oleh puhak kepolisian, yang berjanji akan membantu pihak rutan untuk mencegah dan menindak peredaran narkoba melalui back-up keamanan dan ketertiban. Begitu pun dukungan dari pemerintah daerah yang akan membantu kegiatan pembinaan penghuni rutan dinas sosial, pendidikan, dan tenaga kerja.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakata GRANAT akan mendukung upaya Rutan dalam melaksanakan Pemasyarakatan bebas narkoba tahun 2016.

Selanjutnya PWI Lampung Utara juga berjanji untuk melaksanakan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan UU Pers.

Disamping itu juga organisasi pers PWI akan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat melalui pemberitaan terkait setiap kegiatan positif yang dilakukan oleh pihak rutan dalam pemberantasan narkoba dirutan sukabumi. (BP/TSA)

BAPANAS- Terkait penangkapan seorang oknum petugas Lapas Polewali berinisial PM oleh jajaran lapas beserta Satuan Narkoba Kepolisian Resor Polewali Mandar, Selasa (23/2) lalu.

Dari oknum yang bertugas sebagai komandan jaga tersebut,pihak polres berhasil menangkap tangan dan mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat peredaran narkoba di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Oknum petugas LP Polewali                                      Menkumham RI
 “Apabila benar dan terbukti dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kami akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada PM,” tegas Yasonna.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Andi Dahrif Rafied, mengatakan penangkapan itu menjadi peringatan keras bagi para petugas lainnya agar tidak menggunakan maupun mengedarkan atau membentuk jaringan narkoba di lapas dan rutan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas (Kalapas) Polewali, Muhammad Basri, dan Polres Polewali Mandar yang telah mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas,” pujinya

Demikian  juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Farid Junaedi.

“Setiap kunjungan kerja di lapas/rutan, kami selalu tekankan kepada jajaran Pemasyarakatan agar tidak menjadi bagian dari peredaran narkoba di lapas/rutan,” ungkapnya. (BP)

BAPANAS- Pasca  penggerebekan yang dilakukan oleh anggota kostrad di Perumahan Kostrad terkait kasus narkoba,kepala BNN Komjen Budi Waseso pun meminta agar publik tidak menjustifikasi kasus ini berdasarkan insitusi.

Hal tersebut lantaran dari pengembangan kasus tersebut, sejumlah oknum dari berbagai instansi turut terlibat. Yakni dari TNI, Polri, dan bahkan dari pelaku sipil, terdapat salah satunya adalah anggota DPR RI.

"Jangan kita lihat lembaga atau institusi-nya, itu kan oknum," Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2016).

Meski begitu, pria yang akrab disapa Buwas ini menilai tindakan oknum-oknum itu merupakan pelanggaran profesi. Sebab untuk pengedaran, transaksi, maupun penggunaan narkoba merupakan sebuah pelanggaran aturan.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso  

"Di sisi lain itu jika kita lihat profesi sebagai anggota DPR saya pikir itu pengkhianatan profesi. Misal saya ini aparat penegak hukum di bidang narkotika, tiba-tiba melanggar peraturan, itu artinya pengkhianatan profesi. Itu pelanggaran berat maka hukumannya harus berat," beber Buwas.

Hasil pengembangan kasus ini diketahui ada 19 personel TNI, 5 anggota Polri, dan 9 masyarakat sipil terkait peredaran narkoba di Komplek Kostrad yang berada di wilayah Tanah Kusir, Jakarta Selatan itu. Termasuk salah satunya anggota DPR diduga dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Buwas sendiri menyebut Ivan belum dinyatakan positif memakai narkoba. Pemeriksaan laboratorium terhadap putra mantan Wapres Hamzah Haz tersebut belum selesai dilakukan.

"Sekali lagi, ini oknum ya. Itu bisa menyasar siapa saja. Jangan di institusi (yang dipermasalahkan), itu oknum. Sedangkan benda yang dijual kan itu bisa ke siapa saja bukan harus kepada polisi atau TNI," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

"Di sini ada yang beli. Oknum TNI, Polri, atau masyarakat sipil. Memang begitu kejadiannya. Masa beli bisa dipilah-pilah, membeli bisa siapa saja," tambahnya.

Ia tidak ingin pelaku dalam kasus narkoba dikait-kaitkan dengan tempat pelaku itu bekerja. Buwas berkeras bahwa permasalahan narkotika merupakan perkara individu.

"Oknum itu bukan berbicara masalah lembaganya, kembali kepada manusianya. Harus dilihat dari orang per orang. Jangan dibawa institusi atau lembaga institusi-nya," tegas buwas (detikcom)

BAPANAS- Tim Task Force  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar melakukan razia ke setiap blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (21/2) dini hari. Kepala Kesatuan Rutan Makassar, Gunawan, memimpin langsung sidak tersebut.

Sidak Task Force Rutan Makassar menyasar blok yang dihuni WBP tindak pidana ringan seperti pencurian, yakni Blok A1 kamar 5 dan 7 serta Blok B kamar 3 dan 4.

“Sidak kali ini dilaksanakan untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan Makassar karena dikhawatirkan di dalam blok hunian terdapat benda-benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” terang Gunawan.
Minimalisir gangguan Kamtib  
Pelaksanaan sidak diawali dengan apel bersama tim Task Force yang berjumlah 12 personel. “Tim ini difungsikan selain untuk melakukan pengawalan pemindahan narapidana serta melakukan sidak ke dalam kamar hunian,”terang Gunawan memompa semangat anak buahnya.

Dalam inspeksi kali ini tidak ditemukan barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, hanya ditemukan beberapa buah handphone dan beberapa buahcharger.

“Alhamdulilah kami apresiasi semua pihak yang turut membantu menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan Makassar, terutama semua petugas rutan yang saling menjaga agar barang-barang tersebut tidak masuk kedalam lingkungan blok hunian,” ungkapnya. (TSA/BP)


BAPANAS- Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly memberikan Penghargaan Luhkumtak (Penyuluhan Hukum Serentak) dan pengumuman Kantor Wilayah Hukum dan HAM yang memperoleh penghargaan dari 7 kategori yang dinominasikan,Minggu (21/2/2016) di Hotel Grand Sahid Jaya,Jakarta.

Berikut ini adalah daftar Kanwil Hukum dan HAM yang memperoleh penghargaan:

Kanwil Hukum dan HAM Penerima Penghargaan Penyuluhan Hukum Serentak:
1. Kanwil DKI Jakarta
2. Kanwil Jawa Barat
3. Kanwil Riau
4. Kanwil Gorontalo
5. Kanwil Sulawesi Utara
6. Kanwil Sulawesi Tengah
7. Kanwil Jawa Tengah
8. Kanwil Sumatera Barat
9. Kanwil Sulawesi Barat
10. Kanwil Jawa Timur
11. Kanwil Aceh

Kategori Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terbaik:
1. Terbaik I diraih Kanwil Jawa Timur
2. Terbaik II diraih Kanwil Sulawesi Utara
3. Terbaik III diraih Kanwil Kalimantan Selatan
4. Terbaik Harapan I diraih Kanwil Nusa Tenggara Timur
5. Terbaik Harapan II diraih Kanwil Jawa Barat
6. Terbaik Harapan III diraih Kanwil Papua

Menkumham menyerahkan penghargaan
Kategori Pelaporan Barang Milik Negara dengan Jumlah Satuan Kerja Kurang dari 19 Satker;
1. Peringkat I Kanwil Kalimantan Selatan
2. Peringkat II Kanwil Sulawesi Tengah
3. Peringkat III Kanwil Bali

Kategori Pelaporan Barang Milik Negara dengan Jumlah Satuan Kerja lebih dari 19 Satker:
1. Peringkat I Kanwil Jawa Tengah
2. Peringkat II Kanwil Jawa Timur
3. Peringkat III Kanwil Jawa Barat

Kategori Penggunaan Barang Milik Negara:
1. Peringkat I Kanwil DI Yogyakarta
2. Peringkat II Kanwil Sulawesi Selatan
3. Peringkat III Kanwil DKI Jakarta

Kategori Persertifikatan Tanah:
1. Peringkat I Kanwil Nusa Tenggara Timur
2. Peringkat II Kanwil Aceh
3. Peringkat II Kanwil Jawa Timur

Kategori Capaian Persertifikatan Tanah 100%:
1. Kanwil Bali
2. Kanwil Kalimantan Tengah
3. Kanwil Nusa Tenggara Barat
4. Kanwil DI Yogyakarta
5. Kanwil Bangka Belitung

Kategori Penyampaian dan Penyajian Data Laporan Keuangan TA.2015 Terbaik:
1. Terbaik I Kanwil Sulawesi Tengah
2. Terbaik II Kanwil Jambi
3. Terbaik II Kanwil Sulawesi Selatan

(BP/TSA)

BAPANAS - Tiga pengendar narkoba ditangkap petugas Polres Cilacap, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari Wagimin, Mingan, dan seorang perempuan bernama Lina.

Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Wagimin dan Mingan merupakan pengedar sabu-sabu secara langsung, sedangka tersangka Lina merupakan kurir yang memasok bagi keduanya.

Mereka diketahui dikendalikan oleh seorang napi berinisial AD yang mendekam di Lapas Nusukambangan. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Lina yang menjadi penghubung ke AD di penjara itu.


Lina mengaku mendapat perintah dari AD untuk mengambil sabu-sabu dari Kuningan, Jawa Barat. Upah Rp300 ribu per paket.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu berukuran besar, alat hisap sabu, HP, serta uang tunai

Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Sedangkan AD masih diperiksa petugas Satuan Narkoba Polres Cilacap untuk mengembangkan kasus ini.(OKZ)

BAPANAS- Keberhasilan petugas lapas menggagalkan beberapa kali penyeludupan barang terlarang kedalam LP namun tidak sedikit juga petugas lapas yang terlibat didalamnya,yakni menjadi kurir narkoba.

Seperti yang dialami oleh YK petugas LP Kelas IIB Doyo,Jayapura yang berhasil diringkus oleh Direktorat Narkoba Polda Papua karena diduga selama ini kerap menjadi kurir narkoba dilapas tempatnya bertugas.

Setidaknya Kamis (18/2) sekitar pukul 08.00 WIT di Lapas Doyo setelah mendapat informasi pelaku membawa 60 gram sabu.lansung mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata, petugas hanya menemukan 16 paket sabu yang dibawa pelaku,dimana Per paketnya seberat 1 gram,ungkap Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Kombes Franky H Parapat dalam keterangan persnya, Sabtu (20/2/2016).

Franky menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali menjadi seorang kurir dan mendapatkan barang tersebut melalui Makassar, Sulawesi Selatan. Dia akan menyerahkan barang terlarang itu ke seorang napi di lapas berinisial A.

"Oknum yang bersangkutan (napi) adalah salah satu bandar dan telah divonis 20 tahun penjara," akunya.

Franky menegaskan akan memanggil seluruh pengelola jasa pengiriman di Jayapura untuk dimintai keterangan. Sebab, biasanya pengiriman sabu dari Makassar menggunakan jasa ekspedisi barang. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BNN Papua.
Sementara, Kepala Lapas Doyo Nirhono Jatmokoadi saat dikonfirmasi mengakui salah seorang bawahannya diamankan Polda Papua. "Kami menyerahkan seluruh proses pemeriksaan ke aparat kepolisian. Setelah diproses hukum, barulah oknum tersebut akan mendapat sanksi dari instansi kami," kata Nirhono.

Ia mengungkapkan, minimnya sarana dan prasarana sehingga menghambat proses pengawasan di dalam lapas. "Di Lapas Doyo, jumlah kamera pengawas sangat minim. Akibatnya, kami kesulitan memantau aktivitas tahanan dan petugas sipir," tandasnya.

Dalam 2 pekan terakhir, Satuan Tugas Anti Narkotika Polda Papua dan enam Polres berhasil mengungkap 15 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 24 orang.

"Barang bukti yang disita sebanyak 2,3 kilogram ganja kering yang berasal dari Papua Nugini. Penangkapan berlangsung di Jayapura, Keerom, Merauke, Mimika, Kabupaten Jayapura, dan Nabire," kata Franky.

Menurut Franky,  dalam bulan ini jumlah kasus narkoba hanya mengungkap enam kasus saja dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti yang disita adalah ganja seberat 2 kilogram," ujarnya.(detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.