BAPANAS/Banda Aceh– Setelah ditutupi hampir satu bulan akhirnya bangkai tersebut tercium juga ke muka publik,Rasyidin bin Harun alias Abu sumatera (36) yang sejak 14 Maret 2015 menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh--setelah dipindah dari LP Lhokseumawe ternyata kabur dari LP Banda Aceh sejak 5 Februari 2016.
Selain abu sumatera , disebut-sebut ada empat napi lainnya yang juga kabur dari LP Banda Aceh dan hingga tadi malam belum kembali, Mereka yang kabur itu adalah Irwan Yuda Prawira, Mekkial bin Hasan, Chen Piau alias Faruk asal Medan yang dipidana enam tahun karena kasus narkoba, dan Abdul Salam, dipidana 17 tahun penjara juga karena kasus narkoba.
Satu napi lain bernama Mukhtar Lian, dipidana 14 tahun, juga dikabarkan lari dari LP Banda Aceh. Namun, khusus tentang Mukhtar Lian tidak mendapat konfirmasi dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Joko Budi Santoso BcIP, SSos saat dihubungi Serambi per telepon tadi malam.
Ia hanya mengakui cuma lima napi di LP yang dipimpinnya itu yang kabur. Mereka kabur tidak bersamaan, caranya pun berbeda. Ada yang kabur karena mendapat izin ke luar secara ilegal dari petugas jaga, ada pula yang diberi izin resmi oleh kepala LP, karena alasan khusus atau cuti mengunjungi keluarga (CMK), namun tak pernah lagi kembali.
Adapun abu sumatera dikabarkan lari setelah mendapat izin alasan penting, karena melayat ibu mertuanya yang meninggal di Kota Lhokseumawe pada 23 Januari 2016. Meski mertunya meninggal pada tanggal tersebut, tapi abu sumatera justru diberikan izin melayat pada 5 Februari 2016.
|
LP Kelas IIA Banda Aceh |
Nah, setelah itulah dia tak pernah lagi kembali ke LP Banda Aceh. Dicari petugas ke rumah mertua maupun ke rumah istrinya, abu sumatera tak ditemukan. “Kita terus berupaya mencarinya,” kata Joko Budi Santoso.
Sebuah sumber menilai aneh tentang izin melayat tersebut. Seharusnya izin melayat diberikan pada hari meninggal sang mertua. “Diberikan hanya untuk menghadiri pemakaman, itu pun dengan pengawalan petugas. Selesai pemakaman, maka napi tersebut harus kembali ke LP,” kata sumber Serambi di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh.
Abu Sumatera disebut-sebut tidak dalam pengawalan petugas saat menziarahi mertuanya di Lhokseumawe. Seharusnya ia dikawal polisi dan/atau petugas LP. “Di sinilah letak anehnya,” ulas sumber Serambi.
Joko Budi Santoso berjanji akan mengusut petugas yang lalai atau sengaja memfasilitasi dan napi lainnya ke luar LP, lalu kemudian tidak kembali lagi lantaran tidak dikawal.
Joko juga mengaku sudah melaporkan kaburnya sejumlah napi tersebut ke atasannya di Kanwil Kemenkumham Aceh dan berharap akan ada tindak lanjut yang menggembirakan.
Joko menjabat Plh Kepala di LP Banda Aceh pada 7 November 2015. Tak lama setelah itu sekitar enam napi dikabarkan melarikan diri atau setidaknya ke luar LP tanpa melalui prosedur yang sah.
Kepada Serambi yang menanyainya tadi malam, Joko hanya mengatakan, di antara napi yang kabur itu ada yang dikeluarkan sipir secara ilegal, ada pula yang dapat izin resmi darinya, tapi lari setelah diberikan izin karena alasan penting. Salah satunya Abu sumatera .
*Napi Pindahan LP Lhokseumawe*
Abu Sumatera awalnya menjalani hukuman di LP Lhoksumawe. Kemudian, pada 14 Maret 2015 sebanyak 70 dari 362 napi di LP Kelas IIA Lhokseumawe dipindah ke LP lain, karena ruang tahanan di LP tersebut overkapasitas.
Dari jumlah tersebut, 40 orang di antaranya, termasuk Abu Sumatra, dipindah ke LP Banda Aceh. Sedangkan 30 lainnya dipindah ke LP Langsa
“Selain karena overkapasitas, mereka kita pindahkan karena rawan melarikan diri. Sebab, ke depan LP ini akan direhab,” kata Plh Kepala LP Lhokseumawe, Irman Jaya kepada Serambi, (17 Maret 2015).
Tapi setelah dipindah ke LP Banda Aceh, abu sumatera justru melarikan diri saat menziarahi mertuanya yang meninggal di Lhokseumawe. , abu sumatera mengklaim diri sebagai Jubir Atjeh Sumatra National Liberation Front (ASLNF) dan nekat membakar bendera RI.
Pada Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi meringkus , abu sumatera setelah menembak kedua kakinya. Ia dibekuk karena melakukan serangkaian kejahatan di wilayah Lhokseumawe.
|
Abu Sumatera |
Ia juga berupaya menyerang petugas saat disergap di kawasan SMK Negeri 6 Lhokseumawe, sehingga polisi menembak kedua kakinya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari , abu sumatera berupa satu senjata replika jenis FN, hp plus tiga kartunya, obeng, buku MoU Helsinki, tas sandang, serta buku notes berisi sejumlah doa.
Saat ditangkap, , abu sumatera masih berstatus napi narkoba. Tahun 2010, Abu divonis enam tahun penjara. Tapi pada tahun 2012 ia berhasil melarikan diri dari LP Lhokseumawe.
Sekeluar dari LP, abu sumatera melakukan serangkaian kejahatan, termasuk membakar bendera Merah Putih dan mengancam serta melemparkan bom molotov ke rumah Rusli, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lhokseumawe pada 25 Mei 2014.
Ia juga pernah melakukan percobaan pembakaran terhadap rumah Faisal Rasyidis di Desa Hagu Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe pada 3 September 2014,sehingga abu sumatera dipidana 4 tahun penjara.(
serambi indonesia)