2020

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



MEDAN,(BPN)- Pasca serahterima jabatan pimpinan baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan yang baru terjadi perubahan yang drastis.

Meski puluhan narapidana (napi) bandar narkoba telah dipindahkan ke nusakambangan namun peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas1 Medan disinyalir masih marak.

Bukan itu saja bebasnya peredaran serta pengendalian narkoba didalam lapas juga disinyalir melibatkan oknum sipir lapas.

Bukan saja membeckingi namun sejumlah oknum sipir lapas juga kerap bertindak sebagai Debt Collecttor (Penagih Hutang) Narkoba.

Dimana setiap hutang yang berhasil ditagih para oknum sipir tersebut mendapatkan bayaran yang tidak sedikit dari bandar narkoba.

Seperti terjadi di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dua oknum sipir yang bertugas di penjagaan bernama Ijal dan Ibrahim memanggil seorang napi untuk datang ke pos penjagaan, Senin (21/12/2020).

“ Napi itu bernama Ayyub, waktu itu jam tiga siang, napi itu dipukuli bagian muka dan badannya di pos penjagaan sama pak ijal dan ibrahim “,ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya disini.

Setelah dilakukan penelusuran oleh sumber penganiayaan yang dilakukan oleh 2 oknum sipir tersebut berlatar belakang hutang narkoba napi ayyub pada napi lainnya yang berada dilapas yang sama.

Kedua oknum sipir tersebut diminta oleh napi bandar narkoba untuk menagih hutang narkoba pada ayyub.

“ Pegawai itu disuruh oleh napi disini juga untuk buat siayyub bayar hutang narkoba,jadi disini kalau pegawai yang tangani pasti dibayar kalau gak digebukin “,jelas sumber.

Kemudian sumber melanjutkan, “ Si ayyub itu diancam kalau malam mereka piket belum bayar bakal dipanggil lagi dan akan dipukuli lagi “,cetusnya. 

Sementara Kalapas Klas I Medan Erwendi yang dihubungi redaksi, Rabu (23/12/2020) mengatan belum mengetahui peristiwa tersebut.

Erwendi mengaku baru selesai sertijab dan baru sampai di medan namun dirinya akan mengcroscek hal tersebut.

" Saya belum tahu dan akan segera cros cek, ini baru sampai dan baru kemarin usai sertijab ", ujar erwendi yang sebelumnya adalah kalapas batu nusakambangan. (Red)


 LUMAJANG,(BPN)- Pembobolan ruang tahanan bukan saja dilakukan oleh terpidana mati Warga Negara Cina Chai Changpan di lapas Tanggerang namun baru-baru ini warga dikejutkan dengan dibobolnya sel tahanan polres lumajang oleh 4 Tahanan.

Dikutip dari Trinbunews.com Salahsatu tahanan bernama Ahmad Affandi berhasil berhasil ditangkap kembali pada Jumat,(20/11/2020) di wilayah kawasan Jatiroto saat hendak menuju ke Jember.

Dari penyelidikan aparat kepolisian diketaahui jika aksi pelarian ini telah jauh hari telah direncanakan.

Bahkan para pelaku sempat mengajak kabur tahanan yang lain namun para tahanan menolak ajakannya.

"Yang lainnya loh solid diajak gak mau. Berarti yang lain masih merasakan kebaikan kami melayani mereka dengan kondisi yang tertekan di ruang penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Sabtu (21/11/2020).

Lebih lanjut, Masykur menyebutkan, mereka sudah sebulan lebih melubangi tembok penjara dengan sebilah kayu.

Kendati demikian, para tahanan lain tidak berani melaporkan niat itu ke petugas.

"Jadi material tembok itu ada berceceran lantai. Kalau ada ember dibuang ke selokan yang langsung ke sungai."

"Tahanan lain tahu tapi gak ada yang berani melapor," ujarnya.


Sementara, menurut Masykur, aksi itu luput dari pengawasan petugas sebab ruangan penjara gelap.

"Tidak ada lampu, tidak ada listrik karena itu SOP."

"Sebab kalau ada setrum dikhawatirkan tahanan bisa bunuh diri," terangnya.

Untuk diketahui, empat orang tersebut berstatus tahanan penyidik.

Setidaknya, sudah 60 hari lebih mereka menghuni penjara Polres Lumajang karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat tahanan itu lolos dengan cara memanfaatkan sebilah kayu untuk menjebol tembok penjara dan dinding rumah warga.

Tembok penjara yang berdempetan dengan dinding rumah warga dijebol untuk memperlancar aksi pelarian mereka.

Sementara itu tiga tahanan kabur lainnya hingga kini masih terus dilakukan pengejaran oleh aparat polres lumajang.(red/trb)

Napi lapas gobah pengendali ekstasi (botak)

PEKANBARU,(BPN) -Kembali Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNN) Riau melakukan penjemputan pengendali narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Pelaku masih berstatus narapidana (Napi) yqng diduga melakukan pengendalian peredaran 6.659 butir ekstasi, yang akan dikirim melalui Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, menuju Sulawesi Selatan. Pelaku selama ini bersembunyi dibalik jeruji besi Lapas Kelas II Pekanbaru.

Setelah mengamankan 6.659 butir ekstasi, yang ditemukan petugas Avsec pada tanggal 19 November 2020, lalu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, petugas BNNP mendapatkan ciri-ciri pengiriman narkoba, melalui Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas pengirim, petugas BNNP langsung melakukan penangkapan terhadap pengirim paket yang bernama David Fernando, di Jalan Beringin Indah, Perumahan BSG, Kelurahan Sugai Sibam, Kecamatan, Payung sekaki Pekanbaru.

"Iya, awalnya kita tangkap tersangka yang bernama David Fernando, kita tangkap di rumahnya di Payung Sekaki. Dia yang mengirim ekstasi ini, dengan modus pengiriman barang elektronik ke wilayah Sulawesi Selatan," ujar Kabid Brantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, usai melakukan pemusnahan 6.659 butir ekstasi itu, di Kantor BNNP Riau, Senin (30/11/2020).

Setelah David diinterogasi, Ia mengaku kalau disuruh oleh seseorang bernama Irmen, yang berada di Lapas Pekanbaru. Dimana David diberi upah sebesar Rp 1 juta untuk mengirim barang haram tersebut.

"Dia mengaku disuruh oleh seseorang bernama Irmen, warga binaan yang berada di Lapas Gobah. Malam itu langsung kita menuju ke Lapas Gobah, dan memang benar dia adalah warga binaan disana. Langsung kita bawa dia, dan sekarang ditahan di BNNP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," lanjut Berliando.

Sementara untuk penerima barang haram itu di Sulawesi Selatan, petugas sudah kehilangan jejak. Diduga penerima sudah mengetahui kalau aksi mereka sudah tercium oleh aparat kepolisian.

"Untuk penerimanya disana, mungkin karena yang disini sudah ditangkap, disana mereka sudah tahu jadi belum berhasil kita temukan," tutur pamen dengan bunga tiga dipundaknya itu.

Terakhir Berliando membeberkan, hingga saat ini napi yang mereka tangkap belum mau membuka mulut, terkait siapa bandar besar yang mempekerjakannya di dalam Lapas.

"Untuk jaringan si Napi ini, karena dia sangat tertutup, jadi kita agak kesulitan mendapatkan informasi. Maka dari itu, kita akan melakukan upaya pendalaman lebih maksimal, sehingga kita tahu dia ini jaringan mana," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Riau, amankan sebanyak 6.659 butir ekstasi, yang akan dikirim melalui Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, menuju Sulawesi Selatan.

Penyeludupan barang haram itu, berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Cargo Bandara SSK II Pekanbaru, bersama personel Lanud Roesmin Nurjadin Pakanbaru, pada hari Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Awalnya petugas Avsec dan TNI AU sedang bertugas, melakukan pengecekan barang yang akan dikirim melalui cargo penerbangan pesawat Garuda dengan rute PKU-CGK. Saat sedang asyik memeriksa barang-barang menggunakan X-ray, tiba-tiba perhatian petugas teralihkan dengan satu paket, yang terlihat dipacking menggunakan karung warna hijau, dengan jasa pengiriman Ekspedisi J&T Express.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian petugas Avsec memanggil pihak ekspedisi, untuk membongkar paket yang dibungkus beberapa lapisan.

Paket itu pada bagian luarnya, dibungkus menggunakan karung, selanjutnya dipacking dengan kayu dan pada bagian dalam dibungkus karton kemasan 1 unit Electronic Cash Register merk Casio.

Saat paket itu dibongkar, awalnya pihak ekspedisi mengeluarkan 1 unit mesin kasir dan pada bagian bawah tempat penyimpanan uang. Terlihat ada celah kaca dan didalamnya nampak butiran pil bewarna orange.

Melihat hal tersebut, petugas Avsec membawa paket itu ke kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya Electric Cash Register diperiksa. Dan saat tempat penyimpanan uang diperiksa, ditemukan 4 bungkus plastik berisi ekstasi.

"Setelah paket itu dibuka, petugas Avsec menemukan ribuan butir ekstasi, yang mana dari hasil hitungan, ekstasi itu berjumlah 6.594 butir yang dibungkus dengan plastik," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kennedy, Sabtu (21/11/2020) malam.

Dari 4 bungkusan itu, ada 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna orange sebanyak 730 butir, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 970 butir warna hijau, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 584 butir, dan 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.310 butir.

"Paket itu dikirim oleh seorang warga Pekanbaru, berinisial DF, dan akan dikirim kepada menerima warga Kecamatan Belawa Waji, Sulawesi Selatan, berinisial HJ. Ini masih akan kita dalami lagi siapa yang menjadi dalangnya," tutup Kennedy.(Red/Go Riau)


 


LHOKSUKON,(BPN)- Guna mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lhoksukon melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana (napi),Sabtu (28/11/2020).

Penggeledahan lansung dipimpin Kalapas Klas IIB Lhoksukon Yusnaidi bersama para petugas lapas.

Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 20:30 WIB dan berakhir pukul 22:30 WIB, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yakni 2 buah kabel data,2 unit HP,charger,gunting kuku dan dua buah senjata tajam.

Kalapas Klas IIB Lhoksukon Yusnaidi kepada redaksi mengatakan penggeledahan yang digelar oleh pihaknya bertujuan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang didalam lapas khususnya narkoba.

Dalam penggeledahan tersebut pihaknya tidak menemukan adanya narkoba jenis apapun.

“ Penggeledahan yang kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtib dan meminimalisir barang terlarang,untuk narkoba tidak kita temukan tadi malam “,ujar yusnaidi singkat.

Untuk tindaklanjut atas penggeledahan serta temuannya pihaknya lansung melaporkannya ke kakanwil kemenkumham aceh serta kadivpas untuk kemudian akan dimusnahkan.(Red)



BANTEN,(BPN)- Dalam kurun bulan Oktober hingga November Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita barang bukti ribuan pil ekstasi.


Disamping itu polisi juga berhasil meringkus  dua pelaku,salahsatu diantaranya merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama yang juga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Philipi (40) dan Thomas (50).

Polisi menyita barang bukti sabu yang dibungkus kardus handphone dan pil ekstasi di dalam kaleng biskuit.

Tersangka Philip ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangsel di kontrakannya di Jalan Cantinga, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (22/10/2020).

Penangkapan Philip berdasarkan hasil pengembangan barang bukti dua gram sabu yang dibungkus dengan kardus HP yang ditemukan di hari yang sama di depan Hotel Ara, Kelapadua, Kabupaten Tangerang.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 100 butir pil ekstasi warna cokelat bergambar kura-kura di lokasi tersebut.

Dari hasil pengembangan, Philip diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Thomas yang kemudian ditangkap saat akan transaksi di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (23/10/2020).

"Dari hasil penggeledahan di kediamanya Philip di kawasan Kalideres ditemukan 13 bungkus plastik klip bening berisi pil ekstasi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 6.500 butir," kata Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuly, di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).


Pelaku berupaya mengelabui petugas, dimana barang bukti berupaya ribuan pil ektasi disembunyikan dalam kaleng biskuit.

"Saat penggeledahan itu tidak mudah, setelah terus dicari ternyata disembunyikan di dalam kaleng biskuit. Jumlahnya sangat banyak, kalau dijual katanya Rp 100 ribu per butir," ungkap Yulius.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Philip yakni 3,02 gram sabu dan 6.600 butir ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Philip yakni 3,02 gram sabu dan 6.600 butir ekstasi.


Sedangkan dari tersangka Thomas didapati barang bukti yang disita yakni 56,78 gram sabu dan 0,43 gram atau satu butir ekstasi.

Dari pengakuan para tersangka, Yulius menuturkan, bahwa selain dari Thomas, Philip juga mendapatkan pil ekstasi dari Aryanto yang berstatus sebagai warga binaan di salah satu Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sedangkan Thomas mendapat sabu dari Singsing yang juga berstatus sebagai warga binaan di Lapas Tangerang, Kota Tangerang.

Keduanya masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Bandar dan pengedar barang haram itu diancam sanksi Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar," pungkas Yulius.

Selain Philip dan Thomas, polisi juga menangkap sejumlah pengedar narkotika lainya jenis ganja.

Satu tersangka diamankan berinisial OA dengan barang bukti ganja 4.239,8 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di samping sebuah minimarket diJalan Meruya, Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.(SuaraBanten)

Foto: Dok Detikcom

JOMBANG,(BPN)- Kembali seorang perempuan menyelundupkan sabu menggunakan kerupuk upil untuk narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Jombang berinisial NC (25). Narapidana kasus narkoba itu mengaku lebih dari satu kali menerima kiriman sabu dengan modus yang sama.

"Dia lebih dari satu kali (NC menerima kiriman sabu), pakai kerupuk juga," kata Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Mukid menjelaskan modus penyelundupan sabu menggunakan kerupuk upil mirip dengan penyelundupan 1.815 pil koplo yang dibungkus dengan buah salak pada Senin (24/8). Saat itu, ibu rumah tangga berinisial VNS (33) menjadi tersangka penyelundupan pil koplo untuk suaminya yang mendekam di Lapas Jombang.

"Modusnya hampir sama dengan salak, masuknya (ke Lapas Jombang) lebih dari satu kali. Mungkin satu jaringan atau jaringan baru, masih kami dalami," terang Mukid.

Hanya saja pada kasus penyelundupan sabu menggunakan kerupuk upil, pelaku memakai identitas palsu saat mendaftar untuk menitipkan makanan di Lapas Jombang. Penyelundupan kali ini disinyalir melibatkan seorang pria dan perempuan.

"Yang menitipkan makanan ke petugas lapas itu perempuan, tapi yang terekam CCTV laki-laki. Kami sinergi dengan lapas untuk mengungkap pelakunya," jelas Mukid.

Mukid mengaku sudah mengantongi identitas salah seorang pelaku penyelundupan. Namun, dia belum bersedia mengungkap hubungan pelaku dengan napi NC.

"Kami masih profiling. Identitas alhamdulillah sudah kami kantongi. Semoga segera bisa kami tangkap," tandasnya.

Penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan ini terjadi pada Rabu (11/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas Lapas Jombang mencurigai satu bungkus kerupuk upil yang dititipkan seorang perempuan untuk narapidana berinisial NC.

Di dalam bungkusan tersebut, sipir menemukan 8 kerupuk yang dilem. Sehingga menjadi 4 pasang kerupuk yang direkatkan. Ternyata rongga masing-masing kerupuk yang direkatkan diisi narkoba. Yaitu 3 paket hemat sabu sekitar 2 gram dan 2 butir pil warna hijau yang belum diketahui jenisnya.(detikcom)


BENGKALIS,(BPN)- Lagi lagi Seorang narapidana Lembaga Pemasyaratan Kabupaten Bengkalis Riau inisial RA mengendalikan penyelundupan sabu 50 kilogram. Sedangkan anak buahnya inisial SA warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai berperan menjalankan operasi membawa sabu bernilai lebih dari Rp50 miliar itu.

Upaya penyelundupan itu digagalnya Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai bersama personel Angkatan Laut Lanal Dumai.

Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, sabu itu diamankan saat hendak diselundupkan melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dari Malaysia.

Menurut Fauzi, penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dalam beberapa pekan terakhir.

"Kita ketahui akan ada pengiriman narkoba jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai," kata Fauzi, Rabu (11/11).

Selanjutnya, petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, Polisi Militer Angkatan Laut Dumai dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.

Setelah koordinasi itu, tim gabungan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019, pada Rabu (4/11).

Lalu, sekitar pukul 20.04 Wib hari itu, petugas melihat Speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Karena mencurigakan, petugas lantas mengejar Speedboat yang dikendarai dua orang.

"Saat kita kejar dua pelaku justru melompat ke sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis lalu melarikan diri, masuk ke hutan bakau," jelasnya.

Sedangkan dari Speedboat yang ditinggal, petugas mengamankan 3 tas yang diduga berisi narkoba dan identitas serta handphone pelaku.

"Tim akhirnya kita bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," katanya.

Pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Sementara setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan ini informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Saat itu, tersangka SA berhasil diringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut. Ia mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan Speedboat bersama rekannya Sy (DPO) yang saat ini masih menjadi buruan petugas.(Red/Merdeka)

SA selanjutnya diarahkan menuju 3 tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas. Tas itu berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk Guan Yin Wang warna hijau beserta 1 unit handphone, dompet dan identitasnya.

"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial RA alias ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RA di Lapas Bengkalis," ujarnya.

Setelah dihitung, tas berwarna kuning merah itu berisi 19 bungkus, kemudian tas berwarna hitam biru berisi 18 bungkus dan tas berwarna hitam polos berisi 13 bungkus dengan total 50 kilogram senilai Rp100 miliar.

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. [Red/Merdeka]


JAKARTA,(BPN)- Seorang narapidana (Napi) berhasil kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura atau Lapas Doyo, Senin (9/11/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

Ahmad menyatakan narapidana tersebut bernama Nomsani Nawipa (20) yang kasus narkoba.

Terpidana itu melarikan diri setelah memotong pagar kawat yang ada di mengelilingi lapas.

"Memotong pagar kawat menggunakan tang warna hitam hijau, selanjutnya memanfaatkan pintu pos 2 yang dalam kondisi terbuka," kata Kamal melalui keterangan resmi.

Menurut dia, narapidana yang melarikan diri itu beraksi sekitar pukul 13.00 WIT.

Saat itu, seorang petugas yang menjadi saksi memergoki pelaku melarikan diri, namun tak berhasil menangkapnya.

Kamal menuturkan petugas langsung membunyikan lonceng dan mengejar setelah mengetahui ada narapidana kabur.

Petugas menemukan terpidana itu telah mengganti pakaiannya di belakang lapas.

"Ditemukan barang-barang milik pelaku berupa satu buah sepatu warna silver, satu buah sweater warna hitam, dan satu buah celana jeans panjang," ucapnya.

Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas merazia kamar narapidana tersebut.

Hasilnya, kata Kamal, petugas menemukan sejumlah perabotan elektronik yakni ponsel  merk Asus dan Xiaomi, dua buah colokan listrik rakitan, sebuah pemanas air buatan, tiga potong besi pendek, empat buah pisau rakitan yang dibuat dari sendok dan korek api gas.

Hingga malam hari, petugas belum dapat menemukan keberadaan terpidana itu. Polisi telah menetapkan narapidana tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan DPO-nya," kata dia.

Kamal menyebutkan narapidana itu sebelumnya juga pernah melarikan diri bersama 13 narapidana lainnya pada 2019.

Kemudian, mereka sempat ditangkap kembali dalam kasus pencurian dan harus mendekam di lapas sejak Januari 2020.(red/kompas)

MATARAM,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang melibatkan napidana narkoba dan oknum petugas lapas.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, saat ini BNN telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.

"Ada empat tersangka, salah satunya adalah oknum Bapas Sumbawa. Kemudian ada dua (napi) kasus tahanan narkotika yang saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Mataram," kata Sugianyar, dalam keterangan resminya di kantor BNN NTB, Senin (2/11/2020).

Sugianyar menceritakan, terbongkarnya jaringan narkoba di lapas berawal dari penangkapan AH (32), ASN staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa, di salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Alas Sumbawa, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, Sabtu (31/10/2020) pukul 11.30 Wita.

AH ditangkap setelah mengambil satu paket kiriman dari Jakarta.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 49,52 gram.

Setelah diinterogasi, AH mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial A.

"Pengambilan paket ini berdasarkan perintah dari A, napi yang saat ini ditahan di Lapas Mataram," terang Sugianyar.

A merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 13 tahun dan saat ini sudah menjalani hukuman 4 tahun, di Lapas Kelas II A Mataram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S (38), tukang ojek yang merangkap sebagai kurir narkoba.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik dengan berat masing-masing 13,13 gram dan 24,25 gram.

Sabu tersebut ditemukan di dalam jok motor milik S.

Dari hasil penyelidikan, S diperintahkan oleh seorang nerinisial F untuk mengambil paket yang sudah diterima oleh AH ( oknum petugas lapas).

F merupakan napi di Lapas Kelas II A Mataram.

F merupakan napi kasus narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap BNN NTB beberapa waktu lalu.

"S diperintah oleh F, napi kasus narkoba dengan vonis seumur hidup yang ditangkap oleh BNNP NTB," kata Sugianyar.

Saat ini F masih dalam proses mengajukan banding dan ditahan di lapas Mataram.

Namun, F kembali ditangkap karena kembali terlibat jaringan narkotika.

Sugianyar menambahkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 86,90 gram. Jika diuangkan, barang bukti sabu tersebut senilai Rp 174 juta.

Dengan pengungkapan tersebut, BNN NTB telah berhasil menyelamatkan 1.043 orang di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

 

Selain narkotika, BNN juga mengamankan barang bukti berupa enam unit HP. Dua HP ditemukan di TKP Alas Sumbawa dan empat unit HP ditemukan di Lapas Kelas II Mataram.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB, Dwi Nastiti mengatakan, akan menindak tegas oknum petugas lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kepada oknum petugas itu akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," kata Nastiti.

“ Kemudian terhadap narapidana yang melakukan lagi pengulangan kita lihat saja nanti Ditjen Pas punya rencana bagi yang tidak jera itu, mungkin akan di Nusakambangan," kata Nastiti.

Nastiti menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk bersama-sama memberantas narkoba.

Pihaknya juga siap berkolaborasi dengan BNN maupun Polda NTB untuk melakukan bersih-bersih dan menciptakan lapas bersih dari narkoba.(kOMPAS)


 
TANJUNGPANDAN,(BPN)- Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020 yang jatuh setiap tahunnya pada tanggal 30 Oktober, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggelar beberapa kegiatan, diantaranya pembagian multivitamin dan masker bagi masyarakat yang dilaksanakan pada Senin (26/10). 

Kegiatan difokuskan di Bundaran Pusat Kota Tanjungpandan yang dibagikan kepada kios– kios Sol Sepatu dan Petugas Parkir. Selain itu, pembagian juga dilanjutkan di Perempatan Lampu Merah Pangkallang bagi pengguna jalan dan pengunjung warung kopi yang tidak menggunakan masker. 

Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini, bahkan masyarakat tidak sungkan datang menghampiri petugas untuk meminta dibagikan masker.

Kepada media Ketua Pelaksana Kegiatan, Hardiansyah menjelaskan dalam rangka memperingati HDKD ke – 75 tahun 2020 ini, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan berbagai kegiatan. 

Beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan Family Gathring. Kali ini dilaksanakan kegiatan Bhakti Sosial berupa pembagian masker dan vitamin bagi masyarakat. Kegiatan yang sama juga dilaksanakan bagi WBP yang akan dikoordinir oleh Subsi Perawatan. Selain itu kita juga akan membagikan Paket Handsanitizer, Vitamin dan Masker untuk warga disekitar Lapas. 

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan Salah satu tujuan kegiatan ini juga untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang sedang melanda di Indonesia khususnya di Kabupaten Belitung. Sudah menjadi anjuran pemerintah bahwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang mana setiap individu diwajibkan memakai masker dalam beraktivitas diluar rumah. 

Dalam Menghadapi pandemic covid – 19 ini kita semua harus senantiasa peduli terhadap kesehatan diri dengan tetap mematuhi arahan gugus tugas terkait protocol kesehatan.(Rilis)



 


JAKARTA,(BPN)- Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi terpidana penyuap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang tak lain adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Jumat (23/10/2020).

" Pada Jumat  23  oktober 2020 Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Rahadian dinyatakan terbukti telah menyuap Wahid Husein selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bandung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis Rahadian dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan di Lapas Sukamiskin dikurangi masa selama berada di tahanan. Selain pidana 1,5 tahun penjara tersebut, Rahadian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Rahadian dinilai terbukti memberi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 kepada Wahid. Suap tersebut sehubungan dengan bantuan Wahid yang menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun dan mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.(Red/kompas)

Ilustrasi

BANDA ACEH,(BPN)- Disebabkan terlibat kasus narkoba jenis sabu seorang oknum sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues diringkus Personil Sat Narkoba Polres Gayo, Senin (19/10/2020).

Anehnya kejadian ditahannya oknum sipir berinitial J oleh polres gayo karena diduga usai mengkonsumsi sabu tersebut tidak dilaporkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli.

Hal ini terungkap saat redaksi melakukan konfirmasi kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli melalui sambungan telepon seluler,Selasa (20/10/2020).

Kakanwil mengungkapkan kepada redaksi dirinya tidak mengetahui dan belum menerima laporan adanya petugas lapas blangkejeren yang diamankan polisi terkait terlibat kasus narkoba.

“ Belum ada laporan tentang hal tersebut, saya akan konfirmasi dahulu “,tulis zulkifli melalui pesan WhatApsnya pukul 21:22 WIB kepada redaksi.

Tidak lama kemudian setelah melakukan koordinasi dengan jajarannya kakanwil membenarkan adanya petugas yang diamankan dikediamannya dengan barang bukti bong.

“ Memang benar kejadian tersebut namun masih dikembangkan polisi  karena dirumah yang bersangkutan ditemukan bong tapi tidak ada sabu-sabu “,ujar zulkifi yang mengaku baru diberitahukan oleh Kadivpas setelah dirinya pertanyakan hal tersebut.

Kakanwil juga menambahkan jika nantinya oknum sipir tersebut terbukti melanggar ataupun dinyatakan sebagai tersangka maka dirinya akan memberikan sanksi tegas.

“ Jika ada bukti kuat terlibat penyalahgunaan narkotika dan ditahan oleh  polisi utk kepentingan penyidikan maka status kepegawaiannya bisa dischorsing/ diberhentikan sementara “.

Dari informasi diterima redaksi, Oknum sipir tersebut berinitial J diamankan dari kediamannya diduga seusai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sementara itu Kadivpas Kanwil Kemenkuham Aceh Nirhono Jatkomoadi yang dikonfirmasi beberapa saat kemudian membenar adanya penangkapan seorang sipir Lapas Blangkejeren oleh polisi

“ Info tersebut benar, sementara masih dalam penyelidikan polisi, Jika sdh ditetapkan tersangka, sanksi pertama akan ada pemberhentian gaji dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yg berlaku,selanjutnya akan diberikan sanksi disiplin sesuai PP 53 / 2010 “,tutur nirhono yang mengaku telah menerima laporan dari kalapas tidak lama usai penangkapan oknum sipir tersebut.(Red)



SAMARINDA,(BPN)- Seorang napi Lapas Narkotika Bayur  berinitial Pt (43) di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi kemarin. 

Dia diketahui mengendalikan penyelundupan 1,02 kilogram sabu dari balik jeruji penjara Lapas. Bahkan, Pt diduga masih bisa meloloskan 3 kali pengiriman sabu dalam jumlah besar, dengan bermodal ponsel.

Polisi lebih dulu menangkap terduga kurir seorang buruh bangunan, Ar (43), usai transaksi di kawasan pergudangan, Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang.

"Kami temukan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram, ada di dalam jok motor Ar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, di kantornya, Selasa (13/10).

Penyelidikan berkembang, sabu hendak dibawa ke FH (32), yang menunggu di depan salah satu kantor bank di Jalan KH Wahid Hasyim. "Kami amankan FH. Dari pernyataannya, mengarah ke Pt, seorang warga binaan di Lapas Bayur. Kami koordinasi dengan Lapas Bayur," ujar Andika.

Usai mengamankan Pt dari Lapas Bayur terungkap, 1 kg sabu itu dikirim dari Aceh. "Pengakuan Pt barang (sabu) dari Aceh. Kita cek, dia memang ada berkomunikasi dengan seseorang, yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Andika.

"Pengiriman ini keempat kalinya. Dan, Pt ini divonis 11 tahun sejak 2017 lalu. Dia yang mengatur, dan pesan sabu ini. Dia yang melakukan komunikaasi. Jadi, dari kasus ini, ada 3 orang kita tetapkan tersangka," jelas Andika.

Masih disampaikan Andika, sejak September-Oktober 2020, Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengungkap 20 kali kasus narkoba, dengan menetapkan 29 orang sebagai tersangka.

"Terdiri dari 26 laki-laki dan 3 perempuan. Keseluruhan ada 1.079 gram sabu dan 200 butir ineks kami sita sebagai barang bukti," demikian Andika.(red/Mdk)

Klas IA Surakarta Urip Dharma Yoga


SOLO,(BPN) - Petugas Rutan Klas IA Surakarta membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam kamar tahanan, Rabu (7/10) sore. Sabu ini bisa masuk karena diselundupkan oleh oknum petugas rutan dan dikonsumsi oleh dua orang warga binaan. 

Kepala Rutan Klas IA Surakarta Urip Dharma Yoga menjabarkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menggelar tes urine secara acak kepada enam orang narapidana (napi). Hasilnya, dua orang warga binaan, yakni Arief Nur Sasongko dari blok C1 dan Dian Susilo dari blok B2 positif mengonsumsi sabu. 

"Dari temuan tersebut, kami langsung melakukan penggeledahan di dua kamar mereka. Benar saja, dari hasil penggeledahan kami temukan sabu sisa pakai. Setelah ditimbang, sabu ini seberat 0,5 gram. Kemudian, kami menemukan empat unit handphone serta dua unit charger," papar Urip.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diselundupkan oleh oknum staf pembinaan rutan dengan inisial F. Sabu ini diselipkan pada charger yang juga diselundupkan oleh oknum sipir tersebut pada Sabtu (3/10). 

"Untuk penggunaanya antara hari Minggu atau Senin," kata Urip

Berdasarkan pemeriksaan terhadap F, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali menyelundupkan handphone. Total sebanyak delapan handphone yang berhasil dia selundupkan. Malam ini juga, F langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut. 

“Kalau untuk siapa yang memesan atau jaringannya siapa, itu nanti yang mengembangkan pihak kepolisian. Bukan ranah kami lagi. Yang jelas, ini bukti bahwa kami tidak main-main dengan sabu. Siapa pun yang terlibat tidak akan kami lindungi, dia akan berhadapan dengan hukum," tegas Urip.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Surakata Kompol Djoko Satrio menegaskan, setelah penyerahan ini pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Kami berterima kasih dengan penyerahan ini. Ini adalah sinergitas kita bersama. Tentu dengan temuan ini akan kami ungkap jaringan di atasnya," kata Djoko. (Radarsolo)

LUBUKLINGGAU,(BPN)Pasca pemberitaan napi Lapas Lubuklinggau, napi bandar narkoba Reli dipindahkan ke Lapas Klas IIB Surulangun Rawas, Sumatera Selatan Selasa (6/10/2020).

Hal ini diungkapkan salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin dituliskan namanya disini.

“ Setelah berita kemarin dimuat di bapanasnews, tidak berapa kemudian si reli dipindahkan ke lapas surulangun jam 10 pagi “,ungkap sumber tersebut.

Menurutnya pemindahan napi bandar narkoba reli adalah upaya pejabat lapas untuk menghilangkan jejak adanya peredaran narkoba di lapas adanya pemberian fasilitas serta kemudahan pada napi tersebut. 

“ Gak benar itu bang,bohong kalapasnya,pintu kamar si reli gak pernah dikunci 24 jam dan semua penghuni tahu kalau dia adalah bandar narkoba tunggal di lapas lubuklinggau “,cetusnya.

Sebelumnya diberitakan di lapas lubuklinggau seorang napi bebas mengedarkan narkoba jenis sabu dan mendapatkan kemudahan fasilitas seperti pintu kamar selnya yang tidak dikunci 24 jam serta dapat memasak sendiri dengan kompor gas.

Sementara itu Kalapas Klas IIB Surulangun Yudha yang dihubungi Via handphone selulernya membenarkan, Lapasnya menerima kiriman 6 orang napi pindahan dari Lapas Lubuklinggau, diantaranya napi reli.

Lebih lanjut yudha menuturkan jika napi reli telah ditempatkan di strap sel mapenaling guna pembinaan terhadap penghuni lainnya.

" Benar sekali,ada 6 orang termasuk  Rely langsung kami sel mapenaling beberapa minggu, sampai yang bersangkutan berkelakuan baik dan bisa mengikuti aturan di dalam Lapas ",jelas yudha kepada redaksi. (Red)

 


LUBUKLINGGAU,(BPN)- Maraknya narapidana (napi) yang mengendalikan narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (lapas) membuktikan sulitnya pengelola lapas menertibkan penggunaan alat komunikasi oleh napi.

 Setelah beberapa hari lalu terungkap adanya napi Lapas Pariaman da Lapas Pekanbaru oleh pihak Kepolisian,hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Lapas Lubuklinggau,Sumatera Selatan.

Baca: Polres Dumai Ringkus Dua Kurir Sabu 14 Kg yang Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

Baca juga: BREAKINGNews !!! Napi Lapas Pariaman Kendalikan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja

Dari informasi yang diterima redaksi,Minggu (5/10/2020) salahsatu napi yang menghuni Lapas Linggau bebas mengedarkan narkoba jenis sabu seperti menjual kacang goreng.

“ Kpda...bpk ibu yang terhormat sya membri info beredarnya narkoba sangat merajalela di dalam lapas klas IIA lubuk linggau...tlg di pantau lapas klas IIA lubuk linggau saya mantan warga binaan lapas tersbut tlg di sidak ksihan dgn saudara kita yg di dalam sana..klo tidak di sidak kpn lagi saudara kita yg di dlam sana mau sadar..karna di dlam lapas tersebut bandar nya yg mejual narkoba tersebut seperti menjual kacang goreng,” tulis sumber melalui pesan WhatAps kepada redaksi yang meminta merahasiakan namanya.

Kepada redaksi, sumber menjelaskan napi tersebut bernama Reli terpidana 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika jenis sabu.

Menurutnya napi reli ini belum setahun menjalani hukuman di lapas lubuklinggau,menghuni blok Flamboyan kamar 2, ironisnya kamar sel napi bandar narkoba ini tidak dikunci pada malam harinya.

“ Namanya reli kasus narkoba hukuman setau saya 1 tahun 6 bulan belum sampai setahun jalani hukuman namun kamarnya mewah,Cuma dihuni 2 orang terus 24 jam gak pernah di kunci jadi bebas kemana aja kalau malam hari dilapas terus dikamarnya ada kompor gas bisa masak sendiri“,terang sumber yang mengaku mantan napi yang baru beberapa waktu lalu bebas.

Ketika ditanya redaksi,bagaimana narkoba tersebut bisa masuk ke dalam lapas, sumber menuturkan jika sabu masuk diduga melibatkan petugas.

Bahkan menurutnya pejabat lapas lubuklinggau mengetahui kegiatan yang dijalankan oleh napi reli namun terkesan tutup mata.

“ Yg jelasnya pak narkoba tidak akan bisa masuk klo tidak ada kerja sama dgn pegawai nya, Intinya semua pegawai di lapas tersebut tela memakan uang suap dari bos narkoba tersebut  saya tidak bisa menyebut nama pegawai nya satu persatu klo pegawai nya tidak makan uang suap tidak mungkin narkoba di lapas tersebut seperti jual kacang goreng, Kalapas dan kplp nya hanya tutup mata saja “,pungkasnya.

Ditempat terpisah Kalapas Lubuklinggau Imam Purwanto yang di hubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (5/10/2020) membantah informasi tersebut.

Imam mengatakan napi semua napi setiap harinya dibuka selnya pada pukul 08:00 WIB dan kembali ditutup pada pukul 19:00 WIB.

" Tidak benar informasi tersebut, semua kamar napi ditutup pada pukul 19:00 Wib, saya akan tindaklanjuti hal ini ",ungkap Imam yang mengaku saat ini sedang berada di palembang.(Red)



PADANG,(BPN)– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil membongkar sindikat peredaran ganja kering yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pariaman. 

Petugas BNNP mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 53,1 kilogram ganja yang diduga berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kepada awak media Kepala BNNP Sumbar, Khasril Arifin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ditiga lokasi berbeda beserta barang bukti dilakukan BNNP Sumbar pada Rabu (5/8/2020) bekerjasama dengan BNN Kabupaten Sawahlunto. 

“Mulanya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan ganja dari Bukittinggi ke Sijunjung. Lalu, kita lakukan pemetaan lokasi dan penyelidikan bersama BNNK Sijunjung,” ungkap Khasril, Selasa (29/9/2020).

Dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial JI, 28 tahun, warga Jorong Kamang Abadi, Nagari Kamang, Kecamatan Mamang Baru, Sijunjung.

Tersangka JI diringkus di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Sawahlunto Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 22.30. Waktu itu JI membawa 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan sepeda motor.

“Setelah kita tangkap pelaku ini, kita lakukan pengembangan dan kita amankan satu orang lagi berinisial EAK, 30 tahun di simpang tiga Terminal Kiliranjao, Sijunjung sekitar pukul 01.45,” ujar Khasril.

EAK adalah warga Jawi-jawi, Jorong Pasa Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam. Dari EAK pun petugas memperoleh informasi tempat penyimpanan ganja kering yang terletak di Simpang Bukit, Nagari Bukit Batabuah, Kecamatan Canduang, Agam.

Di lokasi tersebut petugas menemukan 36 paket ganja kering yang tersimpan dalam karing goni warna putih yang kemudian dibalut dengan lakban warna kuning. 

“Jadi totalnya sebanyak 58 paket, dengan berat 53.100 gram. Rinciannya, paket yang 22 itu beratnya 19.200 gram dan yang 36 itu 33.900 gram,” jelas Khasril.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dua orang pelaku, peredaran narkoba jenis ganja ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumut yang dikirim melalui angkutan darat. “Otaknya yang di Lapas ini. Sebelumnya dia juga terlibat kasus peredaran narkoba. Dia juga telah kita amankan,” ucap Khasril.

Ditambahkannya, selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita empat unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kartu ATM.

JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EAK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. [Red/padangkita]



PEKANBARU,(BPN) - Kembali aparat Kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali meringkus dua kurir narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh salahsatu narapidana (napi) Lapas Pekanbaru, Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta dihadapan wartawan, Senin (28/9/2020).

Keduanya yakni RW (22) dan FH (22) yang berperan sebagai kurir sabu yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai,penangkapan dipimpin lansung Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri.

"Narkoba sabu diselundupan dari pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai. Kedua kurir dikendalikan dari lapas di Pekanbaru. Kedua kurir inisial RW (22) dan FH (22)," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta.

Lebih lanjut kapolres menerangkan keberhasilan mengungkap kasus penyeludupan sabu tidak terlepas dari peran masyarakat memberi informasi dan menceritakan kronologis penangkapan kedua tersangka kurir tersebut.

"Pengungkapan bermula pada hari Rabu 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Kampai," ujar Andri.

Kemudian, lanjutnya, pada Jumat (25/9) pukul 07.00 WIB, tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran hingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motornya.

"Selanjutnya tersangka FH dapat ditangkap, sedangkan tersangka RW berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Sehingga tim melakukan tindakan terukur (dilumpuhkan dengan tembakan)," kata Andri.

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, didapati 14 paket besar sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh China berwarna hijau merek Guan Yinming di dalam tas tersebut. Kepada polisi, tersangka RW mengaku mendapat telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika. Mereka dikirimi uang Rp 500 ribu untuk upah jalan.

Kapolres juga mengatakan untuk proses lebih lanjut terhadap napi pemilik narkoba tersebut pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak lapas pekanbaru.(Red/Dtk)


JAKARTA,(BPN) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ada dugaan dua oknum lapas yang terlibat dalam aksi pelarian terpidana mati kasus narkoba asal China, Chai Cangpan alias Cai Ji Fan.

Baca juga: Kejanggalan dan Fakta Menarik Kaburnya Napi Bandar Narkoba Dari Lapas Tanggerang

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai melakukan kelalaian, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).

Disamping itu Keduanya diduga berperan dalam pelarian Chai Cangpan dengan membantu melakukan pembelian sejumlah barang untuk menggali lubang dari kamar lapas.

"Peran kedua-duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan salah satunya adalah pompa air ini," ungkapnya.

Yusri juga mengatakan sejauh ini kedua petugas lapas tanggerang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka disebabkan pihaknya akan menggelar pekara terlebih dahulu guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Aneh dan Janggal di Lubang Kaburnya Napi Hukuman Mati Lapas Tanggerang

"Kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,"pungkasnya.(red/OKZ)

 


TANJUNGPANDAN,(BPN)- Perkembangan Tekhnologi di era digital sangat berkembang pesat. Bentuk Deteksi Dini sebagai wujud kewaspadaan terhadap gangguan keamanan kini juga telah memanfaatkan perkembangan kemajuan tekhnologi. 

Sebuah Inovasi dengan memanfaatkan Perkembangan Tekhnologi digagas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.  

Bel Peringatan yang ditekan apabila terjadi Gangguan Kamtib didalam Lapas, digagas oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Bel Peringatan tersebut terkoneksi ke SKPT Polres Belitung dan memberikan Notifikasi melalui SMS ke Nomor Handphone Kapolres Belitung. 

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (1/10) dilaksanakan penandatanganan kerjasama Peningkatan Kewaspadaan terhadap Gangguan keamanan melalui Aplikasi Panic Button. Aplikasi Proyek Perubahan tersebut dinamakan Belantu yang merupakan akronim dari Bel Peringatan Terpadu. 

Nama belantu mengadopsi dari Nama Salah Satu Kerajaan di Kabupaten Belitung yang memiliki wilayah kekuasaan di Kecamatan Membalong pada akhir abad ke 17.

Dalam sambutannya Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menuturkan semangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP harus tertanam didalam jiwa Abdi Pemasyarakatan. 

Deteksi Dini menggunakan Bel Belantu ini merupakan upaya untuk memberikan rasa aman kepada WBP yang sedang menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Tentu kejadian gangguan Kamtib tersebut sangat tidak diharapkan, namun jika terjadi dengan adanya Inovasi ini respon dan penanganan bisa dilakukan secara cepat. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Belitung yang telah menjalin Sinergitas selama ini., ujar Kalapas

Sementara itu Kapolres Beltung AKBP Ari Mujiono, SIK, MH mengapresiasi Inovasi yang telah dilakukan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. jajaran Polres Belitung siap memberikan dukungan dalam peningkatan pengamanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.(Red/Rls)

Kakanwil Kemenkumham Babel Drs. Anas Saiful Anwar, Bc.IP, M.Si dalam sambutannya menegaskan agar Inovasi yang telah diluncurkan ini bisa berjalan optimal, dan berkelanjutan. Koorinasi terus ditingkatkan dan dilakukan pemeriksaan secara berkala agar Alat ini tetap berfungsi dengan baik. Kepada jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dirinya berpesan agar meningkatkan Kedisiplinan dalam bertugas, hindari hal – hal yang merusak citra institusi.

Selesai penandatangan, Kakanwil, Kapolres dan Kalapas meninjau area blok dan kamar hunian didampingi para pejabat struktural.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Kaburnya terpidana hukuman mati Cai Changpan yang juga warga negara Cina dari Lapas Tangerang beberapa waktu lalu meninggalkan sejumlah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pihak Kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kejanggalan serta fakta  sebelum dan sesudah kaburnya napi bandar narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) menyampaikan kejanggalan maupun fakta yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian pertama yakni napi tersebut baru diketahui telah kabur setelah 11 jam kemudian oleh petugas lapas.

"Karena ada beberapa kejanggalan-kejanggalan kita temukan. Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa 11 jam setelah melarikan diri tersangka ini, baru diketahui oleh petugas jaga lapas di situ,"ujar Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Aneh dan Janggal di Lubang Kaburnya Napi Hukuman Mati Lapas Tanggerang

Kemudian kabid humas melanjutkan kejanggalan kedua yakni Padahal ada shift petugas jaga yang mengawasi di dekat sel tahanan Cai Changpan tiap harinya. Namun baru di petugas jaga shift ketiga yang mengetahui Cai telah melarikan diri

" Kalau kita hitung ada tiga shift di situ. Shift pertama yang harus cek langsung, kemudian shift kedua sama, dan baru shift ketiga mengetahui kalau yang bersangkutan si tersangka ini melarikan diri," jelas yusri.

Anehnya kejanggalan berikutnya pada saat napi hukuman mati tersebut kabur semua petugas mengaku tertidur baik yang berada di pos jaga menara pengawas atas maupun yang berada diruang CCTV Center.

"Kami juga masih mendalami semua karena petugas yang berjaga di menara pengawas pada saat itu ketiduran. Dan juga petugas yang jaga CCTV juga di CCTV center di lapas pada saat kita melakukan pemeriksaan juga ketiduran mengakunya,"ungkapnya.

Kejanggalan fakta selanjutnya yakni dari keterangan warga sekitar napi tersebut sepat membeli sebungkus rokok di salahsatu warung kios yang tidak jauh dari kawasan lapas tanggerang.

Terkait kaburnya Cai Changpan Polda Metro jaya hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk istrinya yang berdomisili di Tejo, Bogor. 

Berita Terkait: Video: Gali Terowongan, Napi WN Cina Kabur dari Lapas Tanggerang

Kabid Humas Polda juga mengatakan jika saat ini pihaknya telah membentuk tim  khusus untuk memburu napi asal cina tersebut, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk membuat surat pencekalan terhadap Cai Changpan.

" Sementara ini untuk kasus kaburnya terpidana hukuman mati  di lapas tanggerang,kita telah membentuk tim khusus untuk memburu serta melacak keberadaannya,selain itu kita telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap napi tersebut " pungkasnya.(Red/Kmps)



TANGGERANG,(BPN)- Pasca beredarnya informasi dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat rutan terhadap bandar narkoba yang ditransfer melalui rekening Lyna Marlina serta bebasnya peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Klas I Surabaya,tim Inspektorat Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap oknum karutan.

Dari Informasi diterima redaksi,Selasa, (29/9), menyampaikan jika tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham datang pada 22 September 2020 berjumlah 5 orang.

“ Tim Inspektorat terdiri dari Bapak Erie, Ibu Maddalena, Bapak Hari, Bapak Yusuf dan Bapak Bagus datang ke Rutan kelas 1 Surabaya, pada tanggal 22 September 2020," tulis narasumber tersebut melalui pesan singkat whatsAps yang meminta agar namanya tidak ditulis disini.

Sumber juga mengatakan, bahwa selain memeriksa oknum pejabat H, tim Inspektorat juga tengah menangani salah satu persoalan di Lapas Madiun.

Seperti diketahui sebelumnya beredarnya kabar bebasnya penyeludupan narkoba jenis sabu di Rutan Medaeng.

Hal ini terjadi karena adanya dugaan beberapa napi bandar narkoba di rutan tersebut memberikan setoran kepada oknum pejabat rutan.

Masih sumber yang sama menceritakan jika uang setoran yang diberikan oleh napi bandar narkoba 25 -40 juta kepada oknum pejabat rutan untuk memuluskan bisnis haramnya didalam rutan tersebut.

Sementara itu Karutan Klas I Surabaya Handanu yang dihubungi redaksi melalui sambungan telpon selulernya beberapa kali tidak bersedia menjawab konfirmasi redaksi, demikian juga Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur tidak membalas pesan WhatAps yang dikirimkan ke nomor kontak pribadinya, Selasa.(29/9/2020).

SERGAI,(BPN)- Seorang ayah di sumatera utara tepatnya di serdang bedagai  diduga mencabuli anak kandungnya sendiri,nasib naas TS diamuk massa akibat perbuatannya tersebut, Jumat (25/9/2020).

Kepala Desa setempat berhasil mengamankan tersangka dan mengamankannya ke Polres Serdang Berdagai untuk di proses hukum.

Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9/2020) membenarkan.

“Benar Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB,masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa,” Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian dijebloskan ke ruang tahanan.

Namun TS kembali di keroyok sesama tahanan dalam sel polres karena pemerkosaan yang dilakukan pada putri kandungnya.

Akibatnya pengeroyokan tersebut TS merenggang nyawanya saat dilarikan ke rumahsakit umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9).

“ Namun pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB terjadi keributan di sel tahanan di mana TS berada,salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak, tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” jelas Robinson.

Atas insiden tersebut polisi memeriksa sejumlah tahanan penghuni sel yang menyebabkan tewasnya TS.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri,” papar kapolres.

Disamping itu kapolres juga menjelas kan saat ini kondisi ruang tahanan polres over kapasitas menjadi penyebab lain pengeroyokan tersebut dimana mudahnya terpancing emosi para penghuni lainnya terhadap perbuatan tersangka TS.(red/dtk



TANGGERANG,(BPN- Kaburnya narapidana (Napi) hukuman mati Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten dengan cara menngali lubang yang berbentuk terowongan  dari kamar selnya hingga keluar tembok lapas meninggalkan sejuta rasa penasaran dari berbagai kalangan serta komponen masyarakat.

Berbagai tanggapan positif dan negatif dilontarkan oleh para netizen di media sosial saat mengetahui bahkan melihat foto maupun video kondisi lubang terowongan yang digali oleh napi bandar narkoba berkewarganegaraan cina tersebut.

Baca juga: Video: Gali Terowongan, Napi WN Cina Kabur dari Lapas Tanggerang

Kejanggalan serta keanehan terlihat dalam lubang terowongan ukuran kurang lebih 20x30 sentimeter dengan dalam galian vertikal 3 meter tersebut tidak terlihat tanah hasil galian.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa saat meninjau lansung kondisi tempat kaburnya terpidana mati Cai Changpan  di lapas tanggerang.

" Aneh kalau kita lihat sebesar itu lubangnya namun tanah bekas galiannya tidak ada, apa munkin dimakan seperti cacing",ungkap desmon.Rabu (23/9/2020). 

Seperti diketahui, Cai Cangpan kabur dari Lapas Tangerang pada Senin (14/9) lalu. Cai Cangpan kabur dengan menjebol dinding sel dan membuat lubang menembus ke parit yang ada pada sisi gedung.

Narapidana itu menggali lubang selama sekitar 5 bulan sampai akhirnya berhasil meloloskan diri. Dia kabur menggali lubang dengan obeng dan besi.

"Kenapa bisa dapat alat? Karena dekat tempat tersebut ada pembangunan dapur dalam lapas tersebut, itu alat yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9).

Diduga, Cai Cangpan menggali lubang sel tersebut selama berbulan-bulan. Hal ini diketahui setelah petugas memeriksa teman satu sel narapidana kasus narkoba tersebut.

"Memang ada indikasi itu sudah cukup lama sekitar 5 bulan lebih gali tempat tersebut," pungkas Yusri.(Red/mdk/dtk)


TANGERANG,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendadak jadi perhatian setelah seorang narapidana (Napi) hukuman mati berhasil kabur dengan cara menggali lubang terowongan.

Dari informasi diterima redaksi, napi yang kabur tersebut bernama Cai Changpan warga negara Cina dengan kasus narkotika diketahui kabur pada -hari Senin, (14/09/2020).

Cai Changpan diputus oleh Pengadilan Negeri  Tangerang No. Perkara 385/PID.SUS/2017/PN.TNG tanggal 19 Juli 2017 dengan hukuman mati, diperkuat lagi dengan Putusan Pengadilan Tinggi Serang No. 68/PID/2017/PT.BTN tanggal 27 September 2017, dan putusan akhir No. 2825.K/PID.SUS/2017 tanggal 27 Maret 2018 dengan putusan yang sama. 

Uniknya lubang yang digali oleh napi WN Cina tersebut berbentuk terowongan dari mulai sel kamarnya menuju gorong-gorong lapas.

Kalapas Klas I Jumadi yang dihubungi redaksi membenarkan kejadian tersebu dan petugasnya sedang melakukan pencarian terhadap napi tersebut bersama kepolisian.

“ Ya benar,,kaburnya dengan menggali lubang selnya dan saat ini petugas kita dibantu pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap napi tersebut “,ungkap jumadi yang mengaku tidak berada ditempat,sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan (Latpim).

Video penampakan terowongan yang digali oleh napi WN Cina di Lapas Tanggerang.






JAKARTA,(BPN)- Kembali  aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berawal dari keberhasilan polisi meringkus 2 tersangka pengedar  berinitial  MHL (30) dan AGL (37) di daerah Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari salahsatu tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram yang bernilai  2 Miliar

"Ditemukan 1,3 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp 2 miliar di dalam rumah salah seorang tersangka yang diamankan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Dari keterangan kedua tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut berasal dari salahsatu napi yang ada di Lapas Cipinang.

Menurut Sigit, kedua tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan tersebut berasal dari jaringan narkoba yang berada di Cipinang Jakarta.

"Mereka telah melancarkan aksinya sejak Maret 2020,sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu. Diduga kuat sabu seberat 1,3 kilogram itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas," ungkap sigit.

Selain itu polisi juga mengamankan 5 tersangka lainnya yang juga pengedar sabu dengan paket kecil.

"Dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu," ujar Sigit.


Sigit juga menambahkan jika pihaknya bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat ini terus mendalami keterlibatan  napi di salahsatu lapas cipinang

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Guna Penyelidikan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat(Red/dtk)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.