2020-05-03

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) mencatat warga binaan yang menjalani program asimilasi serta integrasi narapidana di tengah pandemi virus korona (covid-19) berulah di 20 provinsi. Data ini berdasarkan rekapitulasi pelanggaran asimilasi yang dihimpun melalui kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya katakan hanya bukan anggap enteng masalah itu, tapi hanya 50 orang yang lakukan perbuatan pengulangan (pelanggaran)," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Yunaedi, dalam diskusi virtual bertajuk 'Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana', Rabu, 6 Mei 2020.

Sumatra Utara tercatat paling banyak dengan 9 pelanggaran warga binaan. Menyusul Jawa Tengah dengan 8 pelanggaran dan Jawa Timur 4 pelanggaran.

Sumatra Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara sebanyak 3 pelanggar. Sumatra Barat, Lampung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sejumlah 2 orang.

Sedangkan 1 pelanggaran terjadi di Aceh, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.

Sekitar 70 narapidana melakukan pelanggaran per hari ini. Namun, data tersebut belum dibeberkan.

"Di mana pelanggaran khusus atau umum yang dilakukan sebagai syarat asimilasi dan integrasi dilanggar oleh warga binaan," ujar Yunaedi.

Program pembebasan napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Asimilasi dan integrasi pada warga binaan tertentu bertujuan menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya covid-19.

Sebanyak 39 ribu warga binaan telah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas). Namun di sejumlah daerah, warga binaan membuat resah masyarakat dengan mengulangi aksi kejahatannya.(Red/medcom)


MEDAN,(BPN) - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang perempuan berinisial E (21) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Saat ditemukan, terdapat seorang pria yang juga sedang meregang nyawa di samping jasad korban. Pria itu adalah kekasih korban yang berinisial Michael (22). Dia diduga meminum sejenis obat nyamuk.

"Awalnya petugas menemukan mayat perempuan berinisial E (21) bersama seorang lelaki berinisial M (22) yang masih hidup. Pacaran (mereka). Si laki-laki saat ditemukan, dia ada upaya minum racun seperti obat antinyamuk," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (7/5/2020).

Polisi langsung menduga Michael adalah pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pemuda itu kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diperiksa.

Keesokan harinya, Jumat (8/5), polisi mengumumkan pihaknya menduga tak hanya Michael yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa E. Teman Michael, bernama Jeffry diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.

Untuk diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) adalah di rumah Jeffry. Korban E dan Michael yang merupakan sepasang kekasih saat itu sedang mengunjungi rumah Jeffry.

Michael dan Jeffry merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi rumah yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga permasyarakatan (lapas). Mereka berteman sejak sama-sama menghuni lapas.

"Mereka teman sama-sama di sel," ucap Ronny.

Polisi sendiri telah melakukan prarekonstruksi untuk membuat terang peristiwa pembunuhan yang disertai percobaan mutilasi tersebut, setelah meyakini Michael dan Jeffry sebagai pelakunya. 

Prarekonstruksi berlangsung dengan ibunda dari masing-masing pelaku dan paman dari Michael.

Polisi juga menyatakan hasil autopsi menunjukan adanya luka bakar pada tubuh korban dan luka bekas sayatan senjata tajam yang diduga jejak percobaan mutilasi. Selanjutnya terungkap fakta, korban sempat mengalami kekerasan seksual.

Setelah memeriksa Michael dan Jeffry secara mendalam dan intensif, polisi pun mendapati kronologi peristiwa pembunuhan ini. Saat korban E bersama Michael datang ke rumah Jeffry, korban dipaksa melayani nafsu bejat Jeffry namun korban menolak.

Jeffry kemudian gelap mata dan membenturkan kepala E hingga pingsan. Setelah itu Jeffry memerkosa korban.

"Sampai di rumah J. J yang mengajak korban bersetubuh. Diajak ke kamar mandi, terus kan dia menolak. Karena menolak itu, akhirnya didorong, kemudian dibenturkan kepalanya juga memang sengaja. Terus pingsan, terus disetubuhi," ujar Ron

Usai melakukan aksi bejatnya, Jeffry menusuk korban dengan pisau. Polisi menyebut Jeffry pelaku utama dalam tindak kejahatan ini.

"Setelah itu diambil pisau ditusuk sama si J. Jadi, pelaku utamanya ini sebenarnya si J. Tadi malam kan kita duga M, karena ada surat segala macam kan. Si J kita periksa, pas kita dalami nggak tahunya si J pelaku utamanya, dibantu sama si M ternyata," ucap Ronny.

Setelah E tewas, Jeffry meminta Mochael membeli bensin dan membakar korban. Jeffry juga diduga memutilasi korban namun tak berhasil.

"Kemudian dibakar tapi nggak habis, kemudian si J ini berusaha mutilasi tapi keras nggak jadi," ucapnya.

Penyidikan berkembang hingga polisi menetapkan lagi seorang tersangka yakni ibunda Jeffry, yang berinsial TS. Polisi menuturkan usai pembunuhan, pelaku Michael menghubungi TS.

Setibanya di lokasi, TS membantu anaknya mengangkat jasad E dari kamar mandi. TS membantu Jeffry menghilangkan jejak kejahatan sang anak.

"Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," terang Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir.

Isir mengatakan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang. Jeffry kemudian memasukkan korban ke dalam kardus dibantu oleh ibunya, TS.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Isir.
Berikut kronologi pembunuhan sadis yang dimulai pada 11.50 WIB:

- Michael menjemput E untuk menuju rumah Jeffry di Jalan Duku nomor 40, Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

- Sesampainya di rumah, Jeffry mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan, namun ditolak. Jeffry membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan lalu memperkosanya.
- TS membawakan kardus dan lakban serta membantu Jeffry memasukkan mayat korban ke kardus.

- TS kemudian menghubungi ibu Michael untuk datang ke lokasi. Selain itu, I yang merupakan paman Michael juga datang ke TKP. Jeffry kemudian mengatakan Michael adalah pelaku pembunuhan itu.

- Jeffry sempat keluar rumah membeli lakban untuk membalut kardus berisi mayat.

- Jeffry kemudian memesan taksi online ke Lubuk Pakam untuk membuang mayat. Namun kardus sobek dan darah berceceran, sehingga rencana membuang mayat itu batal. Jeffry disebut tetap membayar taksi online yang sudah keburu tiba di rumahnya.

- TS kemudian membersihkan sisa darah di ruang tengah rumah itu.

- Michael diintimidasi oleh TS, Jeffry dan ibunya sendiri untuk mengaku kalau dirinya yang membunuh E. Michael kemudian menulis pernyataan di atas kertas dan meminum obat nyamuk agar semua pihak percaya kalau peristiwa itu dilakukannya sendiri.

Pukul 17.00 WIB

- Ibu Michael dan pamannya pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.

Pukul 19.00 WIB

- Polisi tiba di lokasi dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat.(Red/Detik)


MAKASSAR,(BPN)--- Priyadi resmi menahkodai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui prosesi Serah Terima Jabatan yang digelar di aula Kantor Wilayah, Rabu (06/05).

Sebelum memegang pucuk Pimpinan tertinggi Kanwil Jawa Tengah, Priyadi sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Sulawesi Selatan, selama kurang lebih satu tahun memimpin Kanwil Sulsel, telah banyak prestasi yang ditorehkan.

Yang terbaru, tentunya 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) memperoleh penghargaan dari Menkumham, ditambah sebelumnya ada 4 (empat) UPT Lingkup Kanwil Sulsel menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB, 3 UPT menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, serta mendapatkan tanah hibah 50 Ha untuk pembangunan Lapas Terpadu dari Gubernur Sulsel, tentu hal ini merupakan prestasi yang patut mendapatkan apresiasi.

Kegiatan sertijab yang berlangsung singkat, disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto dari Jakarta.

Dalam sambutannya, Sekjen menyampaikan agar seluruh jajaran tetap memberikan kinerja yang maksimal dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini. 

Termasuk tetap meneguhkan komitmen Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang harus mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak.


"Kanwil Jateng telah memberikan kontribusi yang besar terhadap Kemenkumham RI yaitu salah satunya meraih pengelolaan anggaran terbaik di Tahun 2019. Sangat diharapkan agar hal ini menjadi pondasi yang baik untuk Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kedepan, " ungkap Sekjen Kemenkumham.

Hal lain yang disampaikan terkait dengan Implementasi Corporate University, pelaksanaan Target Kinerja yang berdasarkan action plan, realisasi Perjanjian Kinerja, Refocusing Anggaran, Law dan Human Rights Center, dan Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020.

Ia juga menyampaikan, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, semua harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik terutama dengan Gubernur dan Forkopimda di daerahnya masing-masing terkait dengan penanganan Covid-19.(rilis)


JAKARTA,(BPN) – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Covid-19. 

Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/4/2020).

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.

Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak maruah dari program ini,” ujar Laoly.

Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.(rED/rLS)


FILIPINA,(BPN)- Mahkamah Agung Filipina membebaskan hampir 10.000 narapidana (napi) demi menghentikan penyebaran virus corona.

"Pengadilan sangat menyadari situasi yang pada di penjara kami," kata Hakim Agung Mario Victor Leonen dikutip AFP, Sabtu (2/5/2020).

Leonen mengatakan, 9.731 tahanan dibebaskan demi memberi ruang kosong di penjara Filipina. Para napi yang dibebaskan tengah menunggu persidangan.

Mereka ditahan karena tidak mampu membayar uang jaminan.

Jaga jarak tidak mungkin dilakukan dalam sistem penjara Filipina. Soalnya, penjara di Filipina sangat padat. Penjara untuk satu orang bisa dihuni lima tahanan. Saking padatnya, banyak napi yang tidur di lapangan basket rumah tahanan.  

Wabah Covid-19 yang disebabkan virus Sars-CoV-2 dilaporkan terjadi di beberapa penjara paling padat di Filipina. Salah satu penjara yang melaporkan, yaitu Penjara Kota Quezon di ibu kota, Manila, sebuah fasilitas yang sangat ramai sehingga para napi bergantian tidur di tangga dan lahan terbuka.

Kondisi tersebut telah menjadi masalah yang lebih besar sejak Presiden Rodrigo Duterte melakukan perang terhadap peredaran narkoba pada 2016 yang telah menyebabkan ribuan orang dikirim ke penjara.

Wabah terburuk virus corona sejauh ini terjadi di dua penjara di pulau tengah Cebu, di mana dua penjara kota telah mengumumkan 348 infeksi. Lebih dari 450 penjara di Filipina saat ini menahan sekitar 136.000 napi.

Hingga Minggu pagi, data worlometers.info mencatat Filipina memiliki 8.928 kasus virus corona, 603 kematian dan sembuh 1.124. (Red/WE)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi melantik tiga Pimpinan Tinggi Madya dan 16 Pimpinan Tinggi Pratama hari ini, Senin (04/5/2020).

Pelantikan digelar di gedung  Graha Pengayoman, Gedung Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan.

Para pimpinan tinggi madya yang dilantik yakni Irjen.Pol  Andap Budhi Revianto sebagai Irjen, Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga sebagai Dirjen PAS, dan Joni Ginting menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Dalam sambutannya Menkumham Yasonna Laoly  mengatakan mutasi dan promosi merupakan hal biasa yang bertujuan untuk menyegarkan organisasi.

Secara khusus yasonna meminta kepada ketiga pimpinan tinggim madya yang telah dilantik meminta agar segera dapat bekerja sungguh-sungguh dan menyesuiakan diri.

" Saya berharap yang dilantik hari ini segera menyesuaikan diri. Kita perlu orang yang punya kompetensi dan punya moralitas, berkomitmen menjalankan tugas-tugasnya,” ungkap yasonna diawal sambutannya.

Secara khusus, Yasonna berpesan kepada Andap Budhi selaku Irjen yang baru dilantik untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan moralitas dan etika seluruh pegawai Kemenkumham yang jumlahnya hampir 59 ribu orang, dalam melayani publik dan administrasi.

Yasonna juga meminta Andap meningkatkan pencegahan pada pelanggaran di 860 satuan kerja di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Saya tidak mau Irjen bergerak setelah ada kejadian, saya mau pencegahan,” ujar Yasonna.

Pesan Yasonna untuk Reynhard Saut Poltak Silitonga selaku Dirjen Pemasyarakatan, harus mampu berkoordinasi dengan 680 satuan kerja Pemasyarakatan, fokus pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, dan mengawasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 1/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, kata Yasonna, harus mendapat perhatian khusus karena menyebabkan penjara kelebihan kapasitas dan jumlahnya lebih dari 50 persen jumlah napi di dalam penjara.

“Saya percaya saudara bisa bekerja sama dengan Polri, BNN, Kejagung dan lainnya. Saya minta saudara memperhatikan serius penyalahgunaan narkoba,” ungkap Yasonna.

“Tidak ada manusia yang sempurna, kita pernah juga melakukan kesalahan. Berikan kesempatan kedua (pada napi asimilasi) untuk berubah menjadi lebih baik,” sambung Menkumham.

Kepada Johny Ginting yang dilantik menjadi Dirjen Imigrasi, Yasonna meminta Johny menjaga seluruh perbatasan sebagai pintu gerbang Indonesia dan tidak boleh dimasuki secara ilegal. Selain itu, Yasonna juga meminta Johny meningkatkan layanan keimigrasian terhadap masyarakat dan jalankan penegakan hukum keimigrasian dengan baik.

“Perbaiki sistem keimigrasian secara terstruktur, jangan kebobolan, saya tidak akan menolerir siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” ucap Yasonna.

Selain melantik Irjen dan dua Dirjen, Menkumham juga melantik 16 Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya segera diminta berkoordinasi dengan pimpinan di daerahnya masing-masing untuk memaksimalkan pencapaian target kinerja.

“Saudara-saudara abdi negara, di manapun kita ditempatkan, kita akan mampu menyesuaikan diri, bersinergi, profesional mengemban tanggung jawab,” ungkapnya.

“Jadilah seorang pemimpin, bukan seorang bos. Seorang bos mencari siapa yang salah, seorang pemimpin mengatakan apa yang salah mari kita perbaiki,” sambung Yasonna.

Acara pelantikan juga dilakukan secara virtual di kantor wilayah di daerah, di antaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Jatim LP1 Madiun.(Red/Rilis)


JAKARTA,  - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, jumlah narapidana yang mengulangi tindak pidananya setelah bebas melalui program integrasi dan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19, terbilang rendah. Yasonna menyebut, tingkat residivisme yang dilakukan oleh narapidana tersebut masih di bawah tingkat revidisme sebelum pandemi Covid-19. 

"Dari 38.000 lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (20/4/2020).

Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut. 

Meski tingkat kejahatan napi program asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius. Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut. 

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.

Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara. Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut. 

Meski tingkat kejahatan napi program asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius. Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut. "Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.

Ia sekaligus meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah agar para narapidana yang mengurangi perbuatannya dapat segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

 "Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna. 

Ia meminta anak buahnya untuk terus memonitor para narapidana yang telah dibebaskan serta mengevaluasi pemberian asimilasi tersebut.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.