2019-09-22

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, pada lapas minimum security dan lapas lain yang setingkat dengan itu, telah banyak menghasilkan produk barang maupun jasa oleh warga binaannya.

Bahkan dari produk-produk itu didapati penerimaan negara dari bukan pajak.

"Di lapas minimum security atau lapas-lapas yang menghasilkan produk maupun jasa memang sudah menghasilkan penerimaan negara dari bukan pajak dan cukup signifikan ada peningkatan tapi peningkatan ini tentu sangat dipengaruhi dengan hasil penjualan produk barang maupun jasa," ujar Utami saat berdiskusi dengan Pimpinan sindomedia di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2019).

Utami mengungkapkan, pada tahun 2016 pendapatan yang masuk dari produk-produk yang dihasilkan warga binaan mencapai Rp256 juta. Hal itu terus meningkat dari tahun ke tahun, pada 2017 didapati hampir Rp3 miliar, lalu 2018 mendekati Rp8 miliar.

"Memang ditargetkan 2019 kalau bisa paling tidak 10 miliar syukur-syukur sampai 15 miliar, mengapa? karena memang sudah didorong diseluruh lapas yang ada kegiatan industrinya untuk bisa mengoptimalkan hasil karya mereka semuanya dan dijual punya nilai ekonomi sebagian untuk warga binaan sebagian nanti disetorkan ke kas negara sebagian permitaan negara bukan pajak," jelasnya.

Hal tersebut kata Utami, juga sedang didorong para jajaran dan direktur untuk selalu ditingkatkan. Dia berharap dengan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagaimana Permen 35 2018 bisa punya kontribusi untuk pembangunan nasional secara nyata menghasilkan penerimaan negara bukan pajak.

"Warga binaan pemasyarakatannya punya keterampilan sehingga visi pemasyarakatan reintegrasi sosial yang sehat kemudian kesatuan kehidupan-penghidupan bisa diwujudkan walaupun tentu tantangan-tantangan yang sangat tidak mudah ketika penerimaan dari masyarakat terhadap warga binaan ini belum terbuka," tuturnya.

Dalam diskusi tersebut dihadiri CEO SINDOmedia Sururi Alfaruq, Direktur konten dan marketing Pung Purwanto, Pimred Koran SINDO dan SINDOnews Jaka Susila, Wapimred SINDOnews Puguh Hariyanto. Serta, Dir Binapi Latkepro Yunaedi, Dir Bimkemas PA Budi Sarwono, Dir Tikers Dodot Adiekoeswanto.(Red/Sindo)


KOTA SERANG,(BPN) – Aparat Kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja beserta para pelakunya yang diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana atau napi di Lapas Serang.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, narkotika jenis ganja sebarat 82 kilogram yang disembunyikan di dalam septic tank Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

“Barang itu disuplai dari orang Iran,  pengendalinya di Lapas Serang dari si Anton terputus,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Yohanes mengatakan, pihaknya belum menetapkan seorang napi Lapas Serang yang diduga menjadi pengendali barang haram tersebut menjadi tersangka, lantaran tidak cukup alat bukti.

“Napi tidak ditetapkan tersangka, karena saat kami geledah barang buktinya (alat komunikasi) sudah dihilangin semua. Mungkin ada japrem (oknum lapas yang membantu), kami tiak bisa menuduh,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan jaringan narkotika tersebut. “Di dalam (Lapas) mereka semua lebih leluasa mainnya,” katanya.

Untuk diketahui, barang haram tersebut didapatkan polisi dari tiga tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) yang dibekuk pada Senin 9 September 2019 lalu. Ketiganya ditangkap hasil pengembangan petugas dari tersangka Ek (24) yang telah diamankan sebelumnya di Kota Serang. (Red/REDAKSi24)


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi hadir dan sosialisasikan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan pada acara Sosialisasi dan Forum Discussion Group,Kamis, (26/09/2019) .

Kegiatan tersebut digelar di Lapas Amuntai dan dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banua Enam, serta melibatkan LSM, dan Mahasiswa Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ka.Lapas Amuntai, Moh Yahya selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan kegiatan Sosialisasi dan FDG ini memiliki tujuan agar memberikan pemahaman tentang RUU Pemasyarakatan yang lebih mendalam.

Hadir sebagai penyaji sekaligus narasumber bersama Kepala UPT lainnya Rommy, menjelaskan bahwa dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang ada sebelumnya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat serta belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Selain itu beberapa poin penting yang dipaparkan adalah Pentingnya Perubahan UU PAS, Proses Perubahan UU PAS, dan Sistematika RUU PAS serta Muatan Baru RUU PAS.

Dalam kesempatan yang sama, Sosialisasi dan FDG tersebut juga meluruskan isu yang sedang hangat di masyarakat dan media sosial yang menganggap bahwa RUU PAS akan memperbolehkan narapidana cuti rekreasional hingga bisa pergi ke Mall.

Seluruh Kepala UPT PAS se-Banua Enam serentak mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan di masyarakat tentang arti cuti dan rekreasional yang ada di RUU PAS.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rekreasional yang dimaksud adalah kegiatan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka serta kegiatan hiburan harian, kesenian atau mengembangkan keterampilan yang diadakan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan.

Setelah diadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan ini, para tamu undangan pun mendapatkan pemahaman dan lebih lagi memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.(Red/Rls)


FAKFAK,(BPN)– Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak menjual Ikan hasil Bagan dari program Asimilasi pada Lapas Fakfak di pasar ikan yang beralamat di jalan Wagom piahar, Papua Barat, Kabupaten Fakfak,Rabu ,(25/09/2019).

Kalapas Fakfak, Heru Trisulistiyono, yang diwawancara via telpon membenarkan hal tersebut.  “Jadi penjualan ikan sebenarnya kita memiliki Bagan 2 yang diberi nama Bagan 01 dan Bagan 02 yang setiap harinya menghasilkan ikan, untuk prosesnya sendiri kami juga telah menugaskan petugas yang nantinya bertugas di lapangan, mulai dari petugas pengawas dibagian penjualan ikan, dan ada juga petugas dibagian pengeringan ikan, sedangkan untuk Asimilasi WBP yang bertugas di 1 (satu) Bagan bisa mencapai 3 sampai 4 orang”.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkana oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada kesempatan tersebut juga Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Fakfak, (Charles Kambu) serta di damping Danramil 1803-01/ Kota Fakfak (Kapten Inf Sifuan Patiran) menghampiri WBP yang sedang berjualan ikan, yang pada saat itu beliau juga sedang mengontrol Pembangunan Pasar Sederhana yang dibangun untuk masyarakat pasca kebakaran pasar Tumburuni Kota fakfak.

Bapak Charles juga menyampaikan dukungannya untuk Program yang dilakukan Lapas Kelas IIB Fakfak yaitu pembuatan Bagan yang terbuat dari drum pelastik bekas, ini merupakan terobosan terbaru, karena untuk kisaran pembuatan Bagan Tradisional yang ada di Kab.Fakfak, mencapai 700Jt, dan yang dibuat oleh Lapas hanya kisaran harga dibawah 100Jt dengan hasil tangkapan yang cukup memuaskan.

“Alḥamdulillāh, Lapas Kelas IIB Fakfak telah jadi Lapas Produktif yang harus ada kegiatan Industri. Kita titik fokus di Industri Perikanan, harapan saya untuk kegiatan ini dapat terus berkembang”, ucap Heru sebelum mengakhiri wawancara.

Menyikapi inovasi yang dilakukan Lapas Fak-fak, Kakanwil Kemenkumham Pabar Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan apresiasi untuk kerja keras yang dilakukan oleh Lapas Fakfak sebagai Lapas Produktif di Papua Barat.

“Tentu dengan Program Asimilasi yang sudah dilakukan, saya berharap semua WBP yang dipekerjakan dalam Asimilasi Perikanan terus diingatkan sehingga dapat menjalankan program asimilasi ini dengan baik dan bertanggungjawab, jangan menimbulkan masalah dimasyarakat dan terus memberikan upaya maksimal dalam produksi ikan yang dihasilkan baik dari Bagan,Sero maupun Giok. Tentu dengan kehadiran Asisten II dan para pimpinan daerah lainnya di Pasar Wagom melihat hasil tangkapan WBP memberikan respon yang sangat positif”.

Kakanwil juga berharap KaLapas dapat menjalin Koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah dan pihak lainnya sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih positif kepada WBP yang mengikuti kegiatan Asimilasi Perikanan selain itu kegiatan yang dilakukan ini merupakan citra Pemasyarakatan di Papua Barat lebih khusus di Kab.Fakfak dapat menjadi hal yang baik dan positif dan juga memberikan kemajuan terhadap usaha-usahan pembinaan WBP pada Lapas Fakfak", ucap Kakanwil.(Red/Rilis)


SURABAYA,(BPN) - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika di Kota Pahlawan dengan menangkap 5 tersangka.

Para tersangka adalah HT (33), IZ (21), dan SP (29), ketiganya asal Surabaya. Dua pelaku lainnya adalah MB (22), warga Mojokerto dan SM (28) asal Sidoarjo.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kelima pelaku adalah 1.306 butir pil ekstasi (ineks), 47,98 gram sabu; 40 ribu pil double L; 2 kilo 672,1 gram ganja; dan 940 butir pil happy five.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan kelima pelaku ditangkap atas informasi yang didapat petugas atas peredaran narkoba di Kota Pahlawan.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah HT di Jalan Basuki Rahmad Surabaya, pada Selasa (28/8) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, diamankan bb 91 butir pil ekstasi.

"Menurut keterangan tersangka didapat dari hasil ranjau atas perintah AR yang diduga berada di Lapas Madiun. Rencananya pil ekstasi tersebut dijadikan beberapa paket untuk dijual," kata Kombes Pol Sandi yang didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Rabu (25/9/2019).

Ia melanjutkan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali mennagkap IZ dan MB pada Kamis (12/9) dini hari di kamar kos Jalan Kedung Asem, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan 3 poket ss seberat 2,23 gram dan 40 ribu pil double LL.

Dari IZ, polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap SP pada Rabu (11/9) sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Rungkut Industri, Surabaya dengan bb 20 butir pil ekstasi.

Polisi kembali mengembangkan dengan menangkap SM di Sidoarjo pada Sabtu (14/9) dengan bb 1.915 pil ekstasi; 2 kilogram 672,1 gram ganja; 45,75 gram sabu dan 940 butir pil Happy Five.

"Kami temukan narkoba di dua tempat saat menangkap SM yaitu di rumah kostnya dan di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari napi di Lapas Pamekasan," tukasnya.(Red/jatimnow)


BATAM,(BPN)-  Dua orang tersangka kasus SIM swap fraud atau pembobolan rekening melalui kartu SIM ponsel inisial Ay dan Dv, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. 

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di mana tersangka Dv ditangkap di Sumatera Selatan tanggal 14 September 2019 dan Ay ditangkap di Jakarta Pusat tanggal 23 Agustus 2019. Selain Ay dan Dv.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya yakni AM, yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa dan tersangka S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Ra, warga Karimun, Kepulauan Riau selaku pemilik nomor telepon di salah satu provider. 

Dia merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang. Akibat dari pergantian kepemilikan nomor ponsel tersebut, korban Ra mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening bank miliknya sebesar Rp 50.610.000. 

Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka. 

Bahkan, satu dari 3 tersangka yang diamankan, adalah seorang warga binaan yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa. 

"Satu orang, tersangka S masuk dalam DPO," kata Rustam di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) sore kemarin.

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku, yakni tersangka Dv bersama S mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan internet dan M-Banking. Kemudian, mereka melakukan perubahan kepemilikan nomor telepon tersebut melalui website provider. Tersangka AM diminta untuk mencari seseorang yang bisa berhubungan dengan pihak provider.

Peran dari tersangka Ay, yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka Dv dan S adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan dari provider. Dia melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban di kantor pelayanan Provider salah satu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 buku tabungan dan sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp 2.068.000," terang Rustam. 

Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.(Red/Kompas)


BATAM,(BPN) - Kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) belakangan mendapat perhatian khusus baik mengendalikan narkoba maupun aksi penipuan.

Sebut saja,  Muhammad Adam. Gembong narkoba dan narapidana Lapas Cilegon, Banten pemilik aset Rp 12, 5 triliun ini mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas. 

Ada juga, Putra Eka Satya (43), warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,6 kg. 

Kejahatan napi ini akhirnya berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Barelang.

Selain itu, Aris Munandar alias Bakar warga Binaan di salah satu Lapas yang ada di Pulau Jawa juga mengendalikan kejahatan siber lewat lapas.

Dia kerja sama dengan David dan Ade Yuli Herliyana. Akhirnya, kejahatan itu dibongkar oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.

Jaringan David, menguras saldo milik Ridho warga Karimun senilai Rp 50 juta.

Melihat hal itu, anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu mempertanyakan kinerja pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  yang dibawahi Menteri Hukum dan HAM.

Tohap menduga, ada kelalaian dari lembaga tersebut.

"Kalau saja napi mengendalikan kejahatan dari dalam lapas,  bagi kami adalah kebangetan. Penjagaannya mana?  Berarti apa kerja kalapas itu.  Ini bukan satu lapas saja. Bahkan beberapa. Ini kita minta keseriusan Menteri Hukum dan HAM. Ada apa sebenarnya bisa terjadi kejahatan dari dalam lapas," kata pria politisi PDI-Perjuangan ini Selasa (24/9).

Tohap menduga, ada oknum lapas yang memberikan keleluasan alat komunikasi kepada napi. sehingga dengan mudahnya mereka mengendalikan segala perbuatan jahat.

"Kami apresiasi kinerja polisi dalam hal ini. Tentu ini PR bagi lapas. Harusnya,  pengendalian semacam alat komunikasi sudah ada. Tapi kebobolan juga," ujar Tohap.
Sekadar info, SOP baku soal Lapas sudah ada.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam pasal 4 huruf a-v Permen ini, salah satu butir pada huruf (j) berbunyi, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. (Red/tribunbatam)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

JAKARTA,(BPN) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyayangkan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi. Laode mengatakan, kemudahan napi kasus korupsi untuk bebas bersyarat seolah-olah menjadikan kasus korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa. 


"Saya pikir itu menyayangkan, karena apa, selama ini kan kalau kita menganggap korupsi itu adalah serious crime bahkan ada (extra) ordinary crime tetapi perlakuan pada koruptor juga sama dengan pencuri sandal biasanya, seharusnya enggak cocok," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).

Lebih lanjut, Laode menduga ada upaya sistematis dalam melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut Laode, hal itu terlihat dari revisi UU KPK dan KUHP yang tengah dikebut akhir-akhir ini. 

Namun, Laode mengaku hanya bisa pasrah karena KPK sebagai aparat penegah hukum tak memiliki wewenang dalam membuat produk hukum dan hanya wajib menjalankan ketentuan yang ada. 

"Tetapi saya kurang tahu apakah masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa menanggapi ke pemerintah, presiden dan DPR," ujar Laode. Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). 

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi. 

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi  napi korupsi. Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator. 

Kemudian, Pasal 43B Ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat. Namun, aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.(Red/Kompas)


BULUKUMBA - Seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Bulukumba, meninggal dunia, Sabtu (20/9/2019). Ia adalah Jefry Mongi (42).

Meninggalnya Jefry setelah mengalami pecah pada pembuluh darah sehabis makan konro kambing. Makanan itu dibawa oleh keluarga teman Jefry di Lapas.

Jefry yang tidak sadarkan diri, sempat dilarikan ke RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba, namun tidak lagi bisa tertolong, akibat tensi yang di atas 300.

"Tensinya di atas normal, akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit," kata Kalapas Bulukumba, Syarifuddin Nakku.

Syarifuddin mengatakan, Jefry yang merupakan napi kasus Narkoba, memang memiliki riwayat penyakit darah tinggi. Kini pria kelahiran Manado, 16 Oktober 1975 itu, telah dikebumikan di pemakaman umum, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Dengan adanya kejadian ini, Syarifuddin mengaku telah mengambil langkah-langkah dengan mengumpulkan seluruh warga binaan. Ia menyampaikan kepada napi agar tidak sembarangan mengkonsumsi makanan. Khususnya, pada mereka yang memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi.

"Kami sudah mengumpulkan seluruh warga binaan, kami sudah sampaikan untuk selalu memperhatikan hasil pemeriksaan dokter Lapas Bulukumba, menghindari pantangan makanan yang bertentangan, mengecek penyakit yang dideritanya, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Syarifuddin Nakku.(Red/Sindo)


BANDUNG,(BPN) - Dua wanita diamankan petugas P2U saat berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Banceuy. Keduanya menyembunyikan paketan sabu di dalam kelaminnya.

Kedua wanita berinisial R (24) dan N (39) itu tepergok saat mengaku hendak menjenguk narapidana yang mendekam di Lapas Banceuy pada Sabtu (21/9/2019) pukul 10.35 WIB.

"Memang benar ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Banceuy," ucap Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan .

Eris menuturkan kejadian bermula saat keduanya datang ke Lapas Banceuy dengan alasan menjenguk. Sesuai aturan, para pengunjung dilakukan pengecekan melalui scan X-Ray termasuk kedua wanita tersebut.

"Nah saat discan itu, kita melihat ada barang mencurigakan di bagian kelamin mereka," kata Eris.

Petugas perempuan Lapas Banceuy lantas melakukan pemeriksaan manual. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paketan sabu yang disembunyikan di tubuh bagian vital kedua wanita itu.

"Ada tiga paket ukuran sedang. Ada yang menyimpan dua paket dan ada yang menyimpan satu paket," kata Eris.

Dari pelaku R, petugas menemukan satu paket sedang yang di dalamnya berisi 32 paket kecil sabu dengan berat total 63 gram dan satu paket tembakau gorila.

Sementara di pelaku N, ada dua paket sedang yang di dalamnya berisi satu pake sabu seberat 45 gram, satu paket tembakau gorila, 29 pil warna kuning, 14 pil berwarna merah muda, 30 butir alfazolam dan 15 butir riklona.

"Mereka ini bisa dikatakan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika untuk napi di dalam. Kedua wanita ini tidak saling mengenal dan kebetulan bertemu di waktu yang hampir bersamaan," tuturnya.

Petugas Lapas Banceuy lantas melakukan penyelidikan. Pelaku R rencananya akan mengirimkan narkotik itu kepada napi berinisial AK sementara N hendak memberikan ke napi berinisial DS.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan mendalam. Sementara untuk dua napi, kita masukkan ke sel isolasi. Selain itu ada sanksi pencabutan hak-haknya seperti mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan lainnya," ucap Eris.(Red/ detikcom)


SUNGAIPENUH,(BPN)– Fikal, pria yang diduga sebagai seorang bandar narkotika di Kota Sungaipenuh, berhasil diamankan petugas saat berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Sungaipenuh.

Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas tergolong baru. Pelaku nekat memasok sabu ke dalam rutan, dengan memasukkannya ke dalam bungkus pom mie.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Sungaipenuh, Eli Susanto, Minggu (22/9). Menurutnya, peristiwa ini terjadi, saat dia bersama pegawai rutan, sedang memberikan kue ulang tahun kepada seorang petugas yang sedang berulang tahun.

Setelah perayaan ulang tahun yang dilaksanakan secara sederhana tersebut berlangsung, pintu portir diketuk orang dari luar.

Setelah diintip melalui lubang pintu portir, ada seseorang yang mau menitipkan sebungkus pop mie gelas dan dua bungkus rokok mild untuk temannya di dalam.

Setelah menitip barang, pelaku buru-buru pergi meninggalkan pintu portir. “Petugas kita yang saat itu sedang memeriksa barang titipan, curiga dan segera buka bungkus pop mie yang bungkusnya sedikit sobek, ternyata didapati satu paket kecil yang diduga narkotika,” kata Eli Susanto.

Petugas yang bernama Prihadi, segera mengejar yang bersangkutan karena saat itu sepeda motornya belum hidup.

Setelah berhasil ditangkap, Fikal segera dibawa masuk ke dalam area P2U kemudian ditanya dan digeledah.

Dari tangan pelaku, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di celana dalamnya. Dari tas selempang didapati uang sejumlah 35 juta lebih yang alasannya untuk beli rumah.

“Saat itu juga saya berkoordinasi dengan Kapolres Kerinci dan Kasat Narkotika untuk melakukan tindak lanjut masalah ini,” ucapnya.

Selain koordinasi dengan Polres Kerinci, persoalan ini juga dilaporkan kepada Kepala Divisi Pas Kanwil Kumham Jambi dan Kepala Kantor Wilayah Kumham Jambi.

“Beberapa saat kemudian datang Kasat Narkoba Polres Kerinci, kemudian dilakukan penyerahan pelaku beserta barang bukti,” katanya.(Red/Gatra)




JAKARTA,(BPN) -- Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.

Napi bisa mendapat keleluasaan tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke malL juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (19/9).


Muslim mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat.

Meski begitu, politisi PAN tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.

"Nanti diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa aturan rinci tentang cuti bersyarat akan diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Bukan PP seperti yang diutarakan Muslim.

Pemberian cuti bersyarat, lanjutnya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan-jalan kemana pun. Pernyataan Arsul itu juga berbeda dengan yang diucapkan Muslim.

"Nanti itu diatur dalam Permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Ada beberapa pasal yang disoroti sejumlah pihak. Misalnya, mengenai pemberian hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi para napi.

Revisi UU Pemasyarakatan ini juga meniadakan PP No. 99 tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 tahun 1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.(Red/CNNI)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.