KOTA SERANG,(BPN) – Aparat Kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja beserta para pelakunya yang diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana atau napi di Lapas Serang.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, narkotika jenis ganja sebarat 82 kilogram yang disembunyikan di dalam septic tank Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
“Barang itu disuplai dari orang Iran, pengendalinya di Lapas Serang dari si Anton terputus,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Yohanes mengatakan, pihaknya belum menetapkan seorang napi Lapas Serang yang diduga menjadi pengendali barang haram tersebut menjadi tersangka, lantaran tidak cukup alat bukti.
“Napi tidak ditetapkan tersangka, karena saat kami geledah barang buktinya (alat komunikasi) sudah dihilangin semua. Mungkin ada japrem (oknum lapas yang membantu), kami tiak bisa menuduh,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan jaringan narkotika tersebut. “Di dalam (Lapas) mereka semua lebih leluasa mainnya,” katanya.
Untuk diketahui, barang haram tersebut didapatkan polisi dari tiga tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) yang dibekuk pada Senin 9 September 2019 lalu. Ketiganya ditangkap hasil pengembangan petugas dari tersangka Ek (24) yang telah diamankan sebelumnya di Kota Serang. (Red/REDAKSi24)
loading...
Post a Comment