2019-06-09

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Kembali warga Netizen dihebohkan dengan beredarnya video seorang napi bos narkoba sedang karaoke ria dikamar hunian disalahsatu Lapas dijajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

Video yang pertama sekali diunggah oleh akun Husen Tamora yang pemiliknya bernama Husen Syukri terpidana 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu.

Dalam video berdurasi 18 menit 19 detik tersebut terlihat husen bebas menggunakan handphone,terlihat dengan memakai kacamata hitam serta topi melantunkan lagu dengan diiringi musik.

Terlihat juga gemerlap sinar lampu kelap-kelip memenuhi kamar hunian layaknya diskotik.

Dari penelusuran redaksi,atas akun husen tamora ini kesan penggunaan handphone sangatlah jelas terlihat,dimana sejumlah video yang diunggah oleh napi husen diakun miliknya seakan hal tersebut diperbolehkan oleh lapas.

Dari informasi redaksi napi husen telah menjalani masa pidana di beberapa lapas di sumtera utara,kehadirannya disetiap lapas senantiasa berbuah permasalahan sehingga lapas dimana tempat dia berada memindahkannya ke tempat lain.

Dari akun miliknya juga terlihat beberapa video dan foto dirinya saat berada di satu lapas ke lapas lainnya selalu tampak sedang berkaraoke ria yang kemudian diunggah ke akunnya.

Dalam status terakhir diakunnya, husen membuat status pembelaan serta pembenaran terhadap langkah yang dilakukan oleh kadivpas sumut juhari sitepu yang dia tandai statusnya tersebut kepada akun Sawiyah Wiah salahsatu pejabat dikanwil kemenkumham Sumut yang pernah bertugas di Lapas Klas I Medan.

Hal ini memperlihatkan betapa adanya perlakuan yang bersifat diskrimanasi serta pembiaran oleh pejabat lapas maupun kanwil sumut terhadap napi bos narkoba di lapas Sumatera Utara.


Sementara itu Pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sumut hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi.


Berikut Video berita terkait yang berhasil diunduh redaksi dari akun kronologi Husen Tamora.





 
                                                                         
JAKARTA,(BPN)- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin SH , mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly  segera mencopot Kakanwil dan Kadivpas  Kemenkumham Jawa Barat atas terbongkarnya kasus terpidana  Korupsi E-KTP Setya Novanto Pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung, Jum'at (14/6/2019).

Selain kedua pejabat Kanwil tersebut, JARI juga meminta Kalapas Sukamiskin dinonjobkan dan juga memecat petugas yang terlibat lanngsung dalam kasus tersebut. 

Desakan JARI ini bukanlah tidak beralasan namun sesuai komitmen Menkumham yang pernah disampaikan dibeberapa peristiwa yang terjadi diberbagai Lapas dan Rutan Di Indonesia.

" Kami mendesak agar pak Menteri  mencopot Kakanwil, Kadiv PAS Jawa Barat serta Kalapas Sukamiskin serta memeecat petugas yang terlibat langsung dalam kasus ini pelesiran napi setya novanto”, tegas Safar dalam Pres Realesenya yang diterima Redaksi, Sabtu (15/6/2019).

Menurut safar, Langkah ini perlu di ambil oleh Menteri Hukum dan HAM dalam upaya Revitalisasi pelayanan LAPAS sesuai dengan nilai Nawacita Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan  yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik. 

Ketegasan seperti ini penting agar menjadi contoh bagi pejabat dan pegawai lain di jajaran Pemasyarakatan, dalam pantauan JARI, kasus yang terjadi di Lapas sudah kerap terjadi dan sebagian besar yang terjadi melibatkan pejabat dan pegawainya, tetapi masih saja terjadi berulang-ulang, ini karena minimnya  tindakan tegas dari Kementerian terhadap pejabat dan pegawai  yang melakukan pelanggaran. 

Bahkan menurut safar, sanksi yang diberikan oleh kementerian pada tingkat pejabatnya terkesan diskriminasi, dimana dalam beberapa kasus ada yang dicopot namun ada yang tidak walau nilai rasa tanggungjawab sama.

“ Selama ini kami mamantau kasus-kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan, semakin hari semakin banyak pelanggaran yang terjadi, dan sebagian besar melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemasyarakatan, hal seperti ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas dari Kementerian dalam memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanngaran, kalaupun ada terkesan diskriminasi padahal tanggungjawabnya sama ” beber Safar.

Dalam Pres Realesenya, JARI berharap agar semua pejabat jajaran Pemasyarakatan tidak lagi bermain api dalam manjalankan tugasnya menjaga LP sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Standar Prosedur Oprasional yang telah di tetapkan di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan. 

“ Kasus Setnov ini menjadi momentum bagi Menteri Hukum dan HAM untuk bersih-bersih di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan, tindakan tegas dan akan menjadi contoh bagi pejabat yang lainnya dengan mencopot Kanwil dan Kadiv PAS di Jawa Barat dan Kalapas Sukamiskin, Kita harapkan kedepan tindakan ini agar menjadi pengingat bagi pejabat dan pegawai yang di tugasi menjaga LP agar bekerja dengan tanggung jawab sebagaimana telah di atur dalam aturan perundang-undangan dan SOP di  lingkungan direktirat Pemasyarakatan”, tutup Safar yang juga Ketua YARA.


BANDUNG,(BPN)- Kembali publik dihebohkan dengan beredarnya foto narapidana tindak pidana Korupsi  Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI di media sosial sedang pelesiran di luar lapas sukamiskin, Jum'at (14/6/2019).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, setya novanto berada di rumah pamer House Of Roman, Jalan Panyawangan, Parahyangan Street Nomor 6 Kertajaya Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Setya novanto yang tampak ia masih memakai kemeja lengan pendek putih, celana panjang, bertopi dan menggunakan masker,menemui  seorang wanita yang diduga adalah istrinya yang mengenakan kerudung.

Tidak berbeda dengan Lapas Sukamiskin, Rumahsakit Santosa Bandung berada di Kota Bandung,

 dari Rumahsakit Santosa dapat dtempuh sekitar kurang dari 40 menit menuju ‎Padalarang melalui Tol Padaleunyi kemudian melewati jalur arteri'

Seperti diketahui pada 12 Juni setya novanto direkomendasikan oleh dokter Lapas Sukamiskin untuk menjalani rawat inap di RS Santosa Bandung dan akan kembali pada Jumat (14/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya setya novanto juga sempat kepergok sedang berada di rest area KM 97 dan berada di RM Padang di RSPAD Gatot Soebroto.
Akibat pelesiran tersebut sekitar pukul 10.30 WIB malam  setya novanto dengan  menggunakan mobil ambulans lansung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Kakanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengatakan perlu mengambil tindakan tegas terhadap narapidana kasus korupsi E-KTP itu. Menurutnya, perbuatan Novanto pelesiran merupakan salah satu pelanggaran berat. 

"Ini murni peristiwa hari ini yang mendasari saya mengambil keputusan malam ini juga. Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti. 

Liberti mengatakan saat ini pengawal yang mendampingi Novanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kabar pelesiran itu. Novanto sendiri akan diperiksa saat di Gunung Sindur. 

"Selasa atau rabu sudah selesai pemeriksaan sehingga kita mengetahui benang merahnya di mana. Atas nama Kemenkum HAM, saya mohon maaf kepada publik, bahwa apa yang terjadi hari ini adalah murni kesalahan kami dan sebagai konsekuensi dari kelalaian, pemeriksaan sedang kami lakukan," kata Liberti. (Red/ trb/Detik))


BANDA ACEH,(BPN)-  Pemindahan Syukri bin Ismail dari Lapas Klas I Medan ke Nusakambangan dalam dua pekan belakangan telah jadi sorotan publik bahkan menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Aceh.

Dimana pemindahan terhadap syukri dilakukan tiba-tiba dan tanpa memiliki dasar kesalahan karena selama ini syukri dikenal oleh kalangan petugas,pejabat serta napi lapas medan adalah sosok yang tidak pernah membuat masalah. 

Bahkan syukri adalah tokoh napi asal Aceh yang banyak membantu keamanan serta ketertiban Lapas Klas I Medan
Kuasa hukum Syukri bin Ismail telah mengirimkan surat somasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakaratan (Ditjenpas) terkait pemindahan kliennya syukri terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika ke Lapas Batu Nusakambangan.

Somasi yang dilayangkan Safaruddin dari Law Firm SAFAR and PATNERS bukan tidak beralasan, dimana pihaknya menilai pemindahan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai SOP yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.

Safar menjelaskan,sesuai pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Jo pasal 50 PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan,dimana pemindahan napi karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

“ Pemindahan klien kami syukri adalah tindakan sewenang-wenang jajaran ditjenpas terhadap warga binaan,khususnya untuk syukri yang oleh lapas klas I medan dinyatakan berkelakuan baik,namun tanpa kesalahan serta proses apapun lansung dipindahkan ke nusakambangan “,ujar safar.

Lebih lanjut safar mengatakan tindakan pemindahan syukri ke nusakambangan yang tidak beralasan memperlihatkan sikap otoriter jajaran ditjenpas kepada napi, dimana safar menilai ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM.

“ Sebelumnya kami telah layangkan somasi,dimana kita minta kepada Dirjenpas untuk kembali mengevaluasi pemindahan syukri dan jika nantinya tidak diindahkan maka kami akan tempuh jalur hukum,kita juga akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM dimana kami melihat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pemindahan tersebut “,tegas safar yang juga ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang berkantor di Jakarta Pusat.(Red)


BAPANAS- Diduga akibat dikurung terus menerus seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan sekarat, Kamis (12/6/2019).

Syukri bin Ismail terpidana 20 tahun dalam kasus narkoba sekiranya pukul 11:00 WIB siang terpaksa dilarikan ke Rumahsakit Umum Daerah Cilacap, Jawa Tengah dalam kondisi memprihatinkan.

Dari informasi yang diterima oleh redaksi, napi asal asal Aceh Timur ini menjadi salah satu napi korban tindakan sewenang-wenang oknum pejabat dijajaran Ditjenpas.

Syukri dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan bersama belasan napi narkoba lainnya ke dari Lapas Klas I Medan pada 28 Juni 2019 atas usulan oknum Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut.

Napi Syukri lansung menghuni sel lapas batu yakni salahsatu lapas high risk di nusakambangan yang diperuntukkan bagi napi-napi yang memiliki resiko tinggi.

“ Setahu saya sejak dimasukkan ke sel syukri ya sampai kemarin sebelum dibawa kerumahsakit tidak pernah dibawa keluar untuk olahraga atau kena sinar matahari,dikurung terus,bukan dia saja semua napi dilapas batu diperlakukan demikian,minimal 3 bulan “,ungkap salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin disebut namanya disini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah Marasidin Siregar membenarkan adanya napi lapas batu bernama Syukri bin Ismail yang dirawat di rumahsakit cilacap.

Menurut marasidin, syukri terpaksa dirujuk ke rumahsakit daerah cilacap karena menderita penyakit Hernia Scolatis Kanan.

“ Ya benar, sore ini saya di laporin kalapas batu napi atas nama syukri bin ismail pidana 20 tahun sedang dirawat di rumahsakit daerah cilacap untuk sementara diagnosa dokter hernia scolatis kanan “,jelas marasidin kepada redaksi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

Seperti diketahui lapas batu merupakan salahsatu Lapas High Risk di Indonesia yang memiliki tingkat pengamanan yang sangat ketat, setiap napi menghuni satu sel satu orang (One Man One Sel).

Para penghuni lapas batu merupakan terpidana hukuman tinggi yang dianggap berbahaya dan kerap membuat ataupun terlibat berbagai masalah di lapas dimana sebelumnya sehingga dilakukan pemindahan ke lapas batu.

Setiap napi akan menjalani proses assesment di lapas batu ini minimal 3 bulan, baik petugas maupun pejabat lapas batu selama masa menjalani kurungan di lapas ini tidak dapat berkomunikasi lansung dengan para napi.

Setiap sudut lapas dilengkapi CCTV yang terkoneksi lansung ke ruang kerja Menkumham,Kepala BNN,BNPPT dan Kapolri.(Red)


BANDA ACEH-Tahanan dengan Hukuman Mati di Lapas Lambaro kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi akibat pemindahan tempat penahanan oleh Dirjen Permasyarakatan pada 30/5 lalu.

hal ini diungkapkan oleh Safaruddin SH kuasa hukum tiga tahanan hukuman mati yang dipindahkan ke nusakambangan .

 Ketiganya adalah 1) Azhari alias Ari bin Azhari., 2) M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan., 3) Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin. 

“Dua hari sebelum pemindahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwa  proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka di pindahkan sebelum upaya hukumnya selesai, namun hal tersebut di abaikan oleh Dirjen PAS” terang Safar melalui pers realese yang dikirimkanya Selasa (11/6/2019).

Pemberitahuan putusan banding mereka baru di beritahukan tanggall 28/5/2019 dan mereka belum sempat menyatakan kasasi telah di pindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan, sedangkan batas untuk menyatakan kasasi  adalah14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana di atur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah  putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. 

Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut. Jika di hitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28/5 maka jatuh tempo 14 hari nya pada hari ini tanggal 11/6, apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi maka putusan mereka di anggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan pengadilan Tinggi Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiganya;
Azhari alias Ari bin Azhari, M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan, Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin dan Abdul Annas bin Annas.

Sebelumnya di vonis hukuman Pidana dengan Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan Narkotika, dan satu orang di hukum seumur hidup, Razali M alias Doyok, atas putusan tersebut semuanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Pada tanggal 16 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28/5 di saat mereka telah di pindahkan ke Tahanan Polda Aceh. satu dari empat Terdakwa dengan Hukuman Pidana Mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena di urus oleh keluarganya segera, sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tidankan Dirjen PAS yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut yang telah menghilangkan hak upaya hukum bagi setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusi sebagaimana telah di atur dalam pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

" Hasil investigasi kami menemukan bahwa perpindahan tahanan dari Lapas Lambaro beberapa waktu lalu juga tidak mengikuti prosedur sebagaimana di atur dalam pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan, dimana pemindahan Narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban harus di lengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan hasil Pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP), kesumua yang di pindahkan ke Nusakambangan tersebut tidak ada satupun yang melalui pertimbangan dari TPP, oleh karena itu kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Hak Asasi terhadap Warga Negara yang menjalani hukuman di Lapas, Kami akan bawa tindakan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI” Tutup Safar.


BAPANAS- Dinilai pemindahan Syukrin bin Ismail napi asal Aceh Timur ke Nusakambangan dilakukan sewenang-wenang, pihak keluarga diwakili Siti Nurbaya istri syukri mengadukan apa yang dialami suaminya pada Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Ketua JARI Safaruddin, melalui Press realesenya kepada redaksi, Selasa (11/6/2019) menyampaikan jika dirinya telah menerima pengaduan dari Istri Syukri terkait yang pemindahan terhadap suaminya ke Nusakambangan beberapa waktu lalu. Usai menerima pengaduan pekan yang lalu, pihaknya lansung melakukan investigasi hal-hal yang terkait pemindahan tersebut.

Dari hasil penelusurannya lansung ke Lapas Klas I Medan  dengan informasi dari  beberapa sumber yang memastikan pemindahan Napi ternyata bukan hanya Syukri, tapi ada belasan orang lain lagi yang bersamaan dengan Syukri di kirim ke lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar serta terkesan dilakukan sewenang-wenang. 

“ Kita sudah dalami dan kirim tim investigasi  ke Medan, dari sana kita dapatkan informasi serta data pemindahan syukri  dan lainnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta dilakukan sewenang-wenang “, ujar safar yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Bahkan Safar mendapatkan salinan surat keterangan dari Lapas Kelas I Medan terhadap Syukri  selama menjalani hukuman di Lapas  Kelas I Medan  yang mana Syukri selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik, tidak pernah bermasalah bahkan selama ini banyak membantu membantu menjaga kamtib di Lapas Kelas I Medan.

“ Kita sangat menyesalkan langkah Ditjenpas serta jajarannya melakukan pemindahan terhadap napi-napi yang selama ini berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah, ini sudah mengangkangi pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan “,pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Siti Nurbaya sempat kehilangan suaminya yakni Syukri bin Ismail yang selama ini menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan, belakangan diketahui jika suaminya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 28 Juni 2018 atas usulan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut Juhari Sitepu.

Merasa suaminya selama ini tidak pernah membuat masalah serta sedang mengajukan permohonan pindah ke lapas di Aceh difasilitasi oleh Pimred Redaksi BAPANASNews akhirnya Siti Nurbaya mengadukan nasib malang yang dialami suaminya ke JARI untuk dapat mendampingi dirinya bersama suaminya dalam menempuh mendapatkan keadilan.(Red)



JAMBI,(BPN)- Sebanyak empat tahanan berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sungaipenuh, Jambi dengan cara membobol tembok kamar hunian, Senin (10/6/2019).

Mereka yang kabur yakni Mike Putra Wijaya (36), Rahmat Dani (24), Syafrizal (37) dan Hermanto Piton (24).

Keempat napi yang kabur membobol tembok yang menghubungkan dengan saluran air yang ada di lapas tersebut. Saluran air tersebut berada di antara kamar napi di blok 4 dengan ruang dapur.

“ Semua yang kabur terlibat dalam kasus narkotika dan kriminal (jambret) “,ungkap Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jambi, P Farid saat dihubungi wartawan.

Dari situ, para pelaku tersebut kemudian menuju ke salah satu pos kemudian merusaknya. Usai melakukan perusakan ke empat pelaku itu kemudian membuka sejumlah kaca yang ada di pos yang kosong itu.

Para pelaku kemudian turun ke tembok bagian belakang pos dengan menggunakan kain dan sarung yang diduga telah dipersiapkan oleh ke empatnya secara matang.

Menurut farid pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat guna dilakukan pencarian,bahkan foto para tahanan yang kabur telah diminta sebar luaskan.

"Saya minta disebarkan foto dan identitasnya kita juga sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan keamanan terdekat (dan) juga diturunkan tim pencarian," ujar Farid.(Red)


LABUHANBATU,(BPN)  – Dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri Keluarga narapidana yang menjenguk keluarganya di Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantauprapat berteriak, Jumat (8/6).

Pasalnya ia diduga menjadi korban pungli oknum lapas yang dilakukan lewat tahanan pendamping (tamping).

Informasi yang berhasil di dapat , keluarga napi yang menjenguk napi yang menjalani masa hukuman di Lapas kelas II Rantau Prapat Jl. Lobusona Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dalam suasana Idul Fitri 1440 H membludak.

Kesempatan tersebut ternyata tidak disia-siakan untuk menarik uang kebersihan, sewa alat komunikasi (handphone) dan elektrohik lainya yang nilainya lumayan besar.

Modus operadinya, petugas rutan diduga menyuruh narapidana yang dipilih penjadi petugas pendamping (tamping) untuk menarik uang pungli.

“Uang kebersihan membayar Rp. 5.000 ribu rupiah,” ungkap sumber yang meminta indentisanya dirahasiakan.

Sumber lainnya mengungkapkan kapasitas sel tempat napi sudah tidak memadai lagi.

“Rata-rata tiap sel tahanan dihuni 70-80 orang tahanan. Karena tempatnya terbatas ada yg tidur di kamar mandi dan ada tidur dengan posisi duduk. Ini sungguh memprihatinkan dan tidak manusiawi,” ujar sumber.

Adanya kasus dugaan pungli ini wartawan ini konfirmasi via seluler kepada Pegawai Lapas KLS II Rantau Prapat Bernama Tono, walau telepon masuk tapi tidak di angkat dan melalui Whatshaps juga media ini konfirmasi tentang kutipan uang kebersihan yang di minta dari keluarga tahanan, walau pesan Whatshaps sudah di baca pegawai tersebut bungkam seribu bahasa. (bidiknasional.com )

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.