2017-09-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
BANDA ACEH,(BPN)- Berikut Daftar Nama Pejabat Kepala Unit Pelaksana Tehnis (Ka.UPT) dan pejabat lainnya di Lingkungan Kanwil Kumham Aceh yang mendapat Promosi serta Mutasi Jabatan.

Sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor SEK-34.03.03 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,yakni:


1. Drs Elly Yuzar M.H. Kalapas Klas IIA Lhokseumawe Menjadi Kalapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar.

2. Drs Nawawi SH Kabid Keamanan,Kesehatan,Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Barang sitaan Negara di Kanwil Kumham Aceh menjadi Kalapas Klas IIA Lhokseumawe.

3. Muhammad Drais Sidik Bc.IP, SH. MH Kalapas Klas IIA Banda Aceh menjadi Kepala Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi di Ditjen PAS.

4. Endang Lintang Hardirman SH. MH Kalapas Pembinaan Khusus Anak Klas I Palembang menjadi Kalapas Klas IIA Banda Aceh.

5. Amiruddin SH Kalapas Narkotika Klas III Langsa menjadi Kasubbid Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak di Kanwil Kumham Sumbar.

6. Fathorrosi Amd.IP, S.Sos, M.Si Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik di Lapas Klas IIA Sidoarjo menjadi Kalapas Narkotika Klas III Langsa.

7. Fahyudi SH Karutan Klas II B Banda Aceh menjadi Kasubbid Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak di Kanwil Kumham Jatim.

8. Muhammad Najib Bc.IP,SH Karutan Klas IIB Rantau menjadi Karutan Klas II B Banda Aceh.

9. Jumadi SE Kepala BAPAS Klas II Banda Aceh menjadi Karupbasan Klas I Jambi.

10. Darwan SH Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik di Lapas Klas II A Padang menjadi Kepala BAPAS Klas II Banda Aceh.

11. Drs. Said Syahrul SH Karutan Klas II B Takengon menjadi Kasubbid Keamanan di Kanwil Kumham Sumbar.

12. Sugiyanto SH Karutan Klas II B Siak Sri Indrapura menjadi Karutan Klas II B Takengon.

13. Irfan Riandy S.Sos Karutan Klas II B Sigli menjadi Kasubbid Registrasi Informasi dan Komunikasi di Kanwil Kumham Sumut.

14. Mathrios Zulhidayat Hutasoit Amd. IP. SH Kasubbid Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kanwil Kumham Sumut menjadi Karutan Klas II B Sigli.

15. Mukhtar Idrus SH Kacab Rutan Kutacane di Blangkejeren menjadi Kasubbid Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak di Kanwil Kumham Sumut.

16. Ridwan SH Ka. KPLP Klas II A Banda Aceh menjadi Kasubbid Keamanan di Kanwil Kumham Bangka Belitung.

17. Heri Sugiarto Amd.IP, SH Kasi Pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II A Banda Aceh menjadi Ka. KPLP Klas II A Banda Aceh.

18. Efendi SH Kacab Rutan Lhokseumawe di Lhoksukon menjadi Kacab Rutan Kutacane di Blangkejeren.

19. Yusnal SH Kacab Rutan Meulaboh di Calang menjadi Kacab Rutan Lhokseumawe di Lhoksukon.

20. Katimin S, SH Kacab Rutan Tapaktuan di Singkil menjadi Kacab Rutan Meulaboh di Calang.

21. Azwir SH,MM Ka. KPLP Terbuka Klas II B Pasaman menjadi Kacab Rutan Tapaktuan di Singkil.


Redaksi: T. Sayed Azhar


PADANG,(BPN)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping Edi Kasman terkait izin keluar yang diberikannya kepada warga binaan bernama Sudigdo (44).

"Kepala Rutan memberikan izin keluar kepada warga binaan selama tiga hari, dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus di Padang, Kamis (21/9/2017).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Edi Kasman telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin keluar yang diberikannya merupakan inisiatif kepala Rutan sendiri .

Selain itu ditemukan pada izin keluar yang dikeluarkan Edi Kasman, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur.

"Selanjutnya untuk permasalahan ini akan digelar sidang etik. Sidang akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sumbar, namun waktunya belum ditentukan," katanya.

Ia juga menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta polisi militer, untuk mencari Sudigdo.

Sebelumnya permasalahan ini muncul ketika seorang warga binaan atas nama Sudigdo, diberikan izin untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Dumai, Riau dengan alasan karena istri warga binaan ini baru saja pulang haji.

"Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," kata Edi kasman saat diwawancarai sebelumnya.

Izin tersebut diberikan selama tiga hari terhitung 9-11 September 2017. Hanya saja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.

Warga binaan itu merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (ant)

Ilustrasi
BAPANAS- Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan berita kaburnya beberapa narapidana dari rutan Polres Jakbar. Sebagian di antaranya harus ditembak mati di tempat karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan kembali.

Namun, ada lho kisah napi kabur-kaburan yang lebih heboh hingga menggemparkan dunia dan menjadi catatan khusus sejarah kriminalitas dunia, karena aksi-aksi unik dan gila yang dilakukan oleh para pelakunya. Berikut ini beberapa kisah napi kabur-kaburan paling spektakuler dan fenomenal sepanjang sejarah.

1. Joseph Bolitho Johns, sering bolak-balik kabur dari penjara hingga Gubernur turun tangan


Foto lukisan Joseph Bolitho Johns,
Joseph Bolitho Johns. Juga dikenal sebagai "Moondyne Joe," Joseph Bolitho Johns adalah seorang terpidana Cornish dan salah satu bushranger (residivis) Australia Barat yang paling terkenal. Dia pertama kali ditangkap pada tanggal 15 November 1848.

karena mencuri roti, bacon (daging babi yang diasinkan), keju, dan barang-barang lain yang tidak terhitung jumlahnya. 

Akhirnya, dia dipidana dan dikirim ke koloni hukuman Inggris di Australia Barat. Meski diberi pengampunan bersyarat, dia tertangkap lagi karena mencuri kuda. Dia lolos dari tahanan dan tertangkap lagi.

Johns menerima remisi hukuman berkat perilakunya yang baik dan dibebaskan pada bulan Februari 1864. Setahun kemudian, dia ditangkap lagi karena membunuh seekor sapi jantan dan lagi-lagi ia tidak mau mengakui kesalahannya.  

Namun akhirnya tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dia berhasil lolos lagi dengan sejumlah tahanan lain, dan tidak kapok-kapoknya dengan mereka ia kemudian melakukan kejahatan perampokan lagi.

Upaya pengejaranpun dilakukan untuk menangkap Johns dan para komplotannya. Beberapa waktu kemudian, satu persatu dari mereka akhirnya berhasil ditangkap  kembali dan Johns dijatuhi hukuman lima tahun di sebuah penjara kelas khusus. Dia dikirim ke Penjara Fremantle, di mana lehernya dirantai dan dimasukkan ke dalam sel "escape-proof" khusus. 

Pada tanggal 7 Maret 1867, dia berhasil lolos lagi melalui lubang yang dia buat di dinding penjara. Pada tahun 1869, dia berhasil ditangkap lagi karena kasus pencurian anggur, dan dijatuhi hukuman empat tahun tambahan dengan kaki digembok rantai. 

Namun, setelah mengetahui tentang janji yang dibuat oleh Gubernur bahwa ia akan dibebaskan jika berhasil kabur lagi, hukuman lebih lanjut dianggap tidak adil dan dia dibebaskan tanpa syarat pada tahun 1871.

2. Yoshie Shiratori, napi spesialis kabur-kaburan yang bikin geleng-geleng para polisi


Patung monumen Yoshie Shirator
Pada tahun 1933, seorang pria Jepang bernama Yoshie Shiratori ditangkap karena dicurigai melakukan pembunuhan dan perampokan. Pada tahun 1936, dia melarikan diri dari penjara Aomori menggunakan kawat panjang untuk mengambil kunci borgolnya namun segera ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Pada tahun 1942, dia melarikan diri lagi dari penjara Akita dengan melewati ventilasi udara langit-langit dan ditangkap dua tahun kemudian. Pada tahun 1944, ia menggunakan mangkuk sup miso sebagai alat untuk melepaskan borgolnya dan akhirnyapun berhasil lolos.

Kebebasan Sihratori tidak berlangsung lama. Setelah Perang Dunia II, ia melukai seorang pria yang kemudian meninggal dunia. Dia ditangkap lagi pada tahun 1946, dan Pengadilan Distrik Sapporo menjatuhkan hukuman mati kepadanya. 

Sambil menunggu eksekusi, dia menggergaji melalui papan lantai selnya dengan lembaran logam yang tajam dan menggali jalan keluar dengan mangkuk. Pada tahun 1948, di usianya yang sudah 41 tahun dan sudah kapok dengan perilakunya, dia mengaku kepada seorang perwira polisi yang memberinya rokok bahwa dia adalah seorang terpidana yang melarikan diri. Dia berjanji tidak akan mencoba lagi untuk melarikan diri dari tahanan. Namun akhirnya dibebaskan pada tahun 1961.

3. Choi Gab-bok, ahli yoga yang menyalahgunakan kemampuannya untuk kabur dari penjara 


Choi Gab-bok saat ditangkap kembali
Pada 12 September 2012, Choi Gap-bok ditangkap karena dicurigai bersalah telah melakukan perampokan dan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara di kota Daegu, Korea Selatan. 

Berkat pengalaman selama 23 tahun menjalani latihan yoga, dia memanfaatkan kemampuannya tersebut untuk melarikan diri diri penjara dengan cara menggunakan salep yang dioleskan ke bagian atas tubuhnya lalu merosot keluar dari lubang makanan sel tahanan yang berukuran 45 cm x 15 cm. 

Peristiwa itu terjadi di pagi hari pada tanggal 17 September 2012. Hanya butuh waktu 34 detik untuk melenturkan tubuhnya dan keluar dari lubang makanan sel tahanan tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, ia meletakkan bantal di bawah selimut sehingga para penjaga akan mengiranya masih tidur. Dia akhirnya tertangkap lagi pada tanggal 22 September, dan ditempatkan di sel khusus dengan lubang makanan yang lebih kecil.(kampungbaca)



Karutan Jepara Slamet Wiryono
JEPARA,(BPN) – Kaburnya Sudarsono napi penghuni Lapas Kelas II B Jepara masih belum diketahui keberadaannya.
Slamet Wiryono, Kepala Lapas Kelas II B Jepara mengatakan, sampai saat ini napi yang kabur belum ditemukan. Padahal sebelumnya, sudah ada tanda-tanda dimana napi tersebut bersembunyi.

Slamet menyebut pihaknya telah menerima laporan dari warga bahwa Sudarsono bersembunyi di rumah tukang pijat di daerah timur Jepara.

Setelah mengetahui informasi tersebut, pihaknya menyisir dimana Sudarsono bersembunyi. Namun hasilnya nihil.

“Berdasarkan laporan beberapa warga, keberadaan napi berada di wilayah timur Jepara. Yang bersangkutan memakai kaus pekerja warna ungu. Dan kami menyisir di daerah Balong, Kecamatan Kembang tapi yang bersangkutan jelas tidak ada di tempat,” kata Slamet kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/9/2017).

Setelah titik terang yang terakhir, katanya, pihaknya masih belum menemukan titik terang lebih lanjut atas keberadaan Sudarsono.

Dalam proses pencarian Sudarsono, katanya, pihaknya juga dibantu oleh jajaran kepolisian dari Polres Jepara.

“Alhamdulillah baik sekali. Bapak Kapolres langsung bergerak dengan jajarannya,” katanya.

Diketahui, Sudarsono, asal Kedungmutih, Wedung, Demak itu merupakan napi yang menjalani proses hukuman karena kasus penipuan. Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Slamet tidak habis pikir, motif apa yang mendasari Sudarsono untuk melarikan diri.

Padahal dalam waktu dekat dia bebas lantaran dia sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 13 bulan. Napi tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran bahkan dia memperoleh cuti bersyarat selama empat bulan. Napi bernama Sudarsono kabur dari Lapas Jepara pada hari Selasa (19/9/2017) lalu. (Tribun)

Ilustrasi
JEPARA,(BPN)- Seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melarikan diri.

Tahanan bernama Sudarsono, warga Wedung, Demak, itu bahkan diketahui kabur dengan mencuri motor matik Honda Vario bernopol K 4508 NQ milik pengunjung rutan.

Berdasarkan informasi, Sudarsono hampir saja selesai menyelesaikan masa pidananya selama satu tahun lima bulan atas kasus penipuan.

Di akhir masa tahanannya, Sudarsono pun ditugaskan menjadi juru parkir di depan rutan setempat.

Bukannya memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya, Sudarsono justru nekat melarikan diri dengan mencuri motor yang diparkir.

"Yang bersangkutan kabur pada Selasa pagi pekan ini saat ditugasi menjadi tukang parkir. Ia juga membawa lari motor pengunjung lapas. Sebenarnya ia sebentar lagi menghirup udara bebas, sudah proses cuti bersyarat. Kok malah kabur," kata Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Slamet Wuryono, Jumat (22/9/2017).

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menjelaskan, hingga saat ini Sudarsono masih dalam proses pencarian aparat gabungan mulai dari pihak Rutan Jepara, Polres Jepara dan Polda Jateng.(kompas)

Ilustrasi
SIGLI,(BPN)-- Rutan Sigli kembali kebobolan, kali ini satu narapidana (Napi) yang sedang menjalani dua masa pidana berhasil kabur dengan menjebol loteng kamar mandi sel hunian, Jum’at (22/9/2017) menjelang subuh.

Ismail bin Ramli terpidana 2 tahun penjara dalam kasus senjata api juga kasus narkoba yang di vonis 7 tahun kabur di saat penghuni kamar hunian lainnya sedang terlelap tidur pada pukul 04:00 WIB.
Plt. Kepala Rutan Sigli Baharuddin membeberkan kronologis kejadian kaburnya Is yang juga salahsatu napi yang terlibat dalam pemberondongan posko abusyik.

Setelah mulus menjebol loteng dan atap seng kamar hunian, napi is kemudian melompat ke arah atap gedung kantor rutan yang menyebabkan kegaduhan.

“ Akibatnya aksi kabur si napi tersebut diketahui oleh petugas dan melakukan pengejaran,ternyata diluar tembok telah ada yang menunggu dengan sepeda motor dan menghilang “,cerita baharuddin kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (22/9/2017).

Sesaat usai napi ia kabur baharuddin mengatakan lansung melaporkan aksi pelarian napi ini ke Polres Sigli dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh serta melakukan pencarian terhadap napi Is.

“ Saya sudah laporkan pelarian napi is ke Polres, kanwil dan lakukan pencarian oleh petugas kita yang dibantu polisi “,ungkapnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar


BADUNG,(BPN)- Membludaknya jumlah penghuni membuat Lapas Kerobokan melakukan pemindahan sebamyak 50 narapidana Lapas Narkotik (Lapastik) Kelas II A Bangli, Jum'at (22/9/2017).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas II A Kerobokan kepada redaksi melalui handphone selulernya.

Menurut tony, semua napi yang dipindahkan ke lapas bangli merupakan napi kasus narkoba dan pemindahan ini masih tergolong pemindahan biasa.

" Karena sudah over makanya kita pindah, semua napi narkoba yang kita pindahkan ke lapas narkotika bangli tadi pagi ",ujar tony yang pernah menjabat karutan klas I medan.

 Tony menambahkanm Lapas Kerobokan sampai kemarin,Kamis (21/9/2017) total penghuni mencapai 1445 orang dengan kapasitas 396 orang.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Ilustrasi
BALI,(BPN) - Seorang warga binaan Lapas Kerobokan Kelas II A, Denpasar, Rudy Kurniawan Wijaya (29) gatung diri di kamar mandi umum yang terletak di pojok blok sanur, Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 11.30 Wita.

Korban diduga bunuh diri lantaran diminta cerai oleh sang istri.
Menurut informasi yang dihimpun, pria asal Karawang, Jawa Barat ini merupakan warga binaan yang menghuni blok wisma sanur kamar nomor 5, Lapas Kerobokan.

Awalnya korban tidak mengikuti pelaksanaan apel, kemudian dilakukan pengecekan korban di masing-masing kamar ternyata tidak ada.

Selanjutnya, seorang saksi pun mendengar suara air yang masih mengalir di salah satu kamar mandi.
Namun na'as, saat pintu kamar mandi dibuka, korban ditemukan gantung diri dengan sebuah sarung bermotif kotak-kotak.

“Iya korban ditemukan di sebuah kamar mandi umum yang ada di pojok bloknya,” ujar Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H Widya Darma Nainggolan, Rabu (20/9/2017).

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi dugaan sementara mengarah ke permintaan istri korban yang ingin bercerai.

“Menurut saksi istri korban sempat menjenguk ke sini (Lapas) sekitar dua minggu lalu. Nah pada saat itu, istrinya juga membawa surat pernikahan yang sudah robek beserta bajunya dan ingin bercerai,” jelas AKP Nainggolan.

Nainggolan melanjutkan, bahwa pria yang ditahan karena kasus penggelapan ini tidak mengalami luka kekerasan. Sehingga hal ini murni gantung diri.

“Setelah kami lakukan olah TKP, dan melakukan pemeriksaan luar tidak ada tanda tanda terjadinya kekerasan,” katanya. (tribunbali)

Kelima napi yang ditangkap saat mengjisap ganja dalam lapas 
MEDAN,(BPN) -- Lima tahanan yang menghuni Lapas Pancur Batu kedapatan berpesta ganja. Saat diamankan, ditemukan dua linting ganja kering yang baru saja digunakan para napi di sel tahanan.

Adapun kelima napi yang mengkonsumsi ganja masing-masing Hermanda Perdana (28), Suhermanto (37), Arfan Nasution (37), Danang Prasetia (25) dan Julius Pati (40). Saat ini kelimanya sudah diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

"Kami awalnya menerima laporan dari pihak lapas ada napi yang kedapatan menggunakan narkoba. Setelah mendapat informasi itu, saya dan anggota datang ke lapas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Jumat (15/9/2017) sore.

Menurut petugas lapas, tertangkapnya kelima napi ini berawal dari aroma daun ganja yang diisap oleh para napi. Karena baunya cukup menyengat, petugas lapas kemudian melakukan kontrol di tiap sel-sel tahanan.

"Pengakuan kelima napi, mereka baru kali ini gunakan ganja di sel. Namun mereka belum mau menyebutkan darimana ganja tersebut diperoleh," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.(tribun)


BAPANAS- Sejumlah 12 napi penghuni (sebelumnya disebutkan 11 napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung, Sumatera Barat kabur, Minggu, 17 September 2017, sekira pukul 15.30 WIB. Mereka kabur saat petugas Lapas tengah membawakan makanan untuk makan siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, ke-11 napi tersebut di antaranya Bendri Bon, Eki Nopriana, Junaidi, Risman, Teye Geli, Ardianlo, Suhen, Randi Derion, Dani Darmanto, Nasrul Effendi, dan Abdul Dasril panggilan Dedet. 

Dari ke-12 napi tersebut, 9 di antaranya merupakan napi titipan dari lapas lain. 
Sejumlah 12 napi itu rata-rata menjalani hukuman penjara akibat terjerat kasus narkotika dan kriminal umum.

Sebelumya, Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kantor Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat, Bobby Sectio Wahyudi membenarkan, ada belasan napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Sampai saat ini, kami belum bisa berikan keterangan, termasuk soal tindakan apa selanjutnya karena pimpinan ada di Jakarta," katanya, Minggu, 17 September 2017.

Walau demikian, lanjut Bobby, pihaknya sudah melakukan kerja sama  dengan polisi untuk memburu dan menangkap kembali napi yang kabur tersebut.

Sebelumnya, 12 napi tersebut berhasil kabur saat petugas Lapas tengah mengantarkan makan siang untuk para napi. Saat bersamaan, sejumlah napi tersebut menodongkan senjata tajam kepada salah satu petugas jaga LP, Putra.

Tak hanya itu saja, mereka juga melakukan penyerangan terhadap petugas piket lainnya yakni Doni. Mereka lantas kabur melalui pintu utama Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. 

Akibatnya, Doni mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, pergelangan tangan dan mengalami luka tusuk, sehingga  harus dilarikan ke rumah sakit setempat. (Red/Viva)

Saat konfrensi pers di polres sijunjung terkait otak pelaku kaburnya 12 napi
SIJUNJUNG,(BPN)- Akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap kembali otak pelaku pelarian 12 napi di Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung, Sumatera Utara.
Napi bernama Nasrul Efendi terpidana dalam dua kasus berbeda yakni penganiayaan dwngan hukuman 10 tahun serta kasus narkoba dihukum 6 tahun penjara adalah otak pelaku dalam kaburnya 12 napi beberapa waktu lalu. 

"Nasrul-lah yang kemudian mengajak kesebelas napi lain untuk melarikan diri, termasuk menyusun strategi dan mempersiapkan segala sesuatunya," kata Wakil Kepala Polres Sijunjung, Komisaris Polisi Himsar Siregar, pada Senin, 18 September 2017.

Nasrul, kata Himsar, juga yang kali pertama menodong dan menyerang petugas Lapas dengan menggunakan senjata tajam. Saat itu, ia dibantu napi lain, Risman Saogok, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah itu barulah napi lain merangsek keluar.
Melihat tindakan anarkis dari para napi, diduga kuat rencana pelarian mereka memang dengan cara melumpuhkan para petugas Lapas yang saat itu memang tengah piket jaga. Dibuktikan dengan banyak senjata tajam rakitan yang terdiri dari gunting, bekas sikat gigi, dan besi-besi lain yang dibuat sedemikian rupa untuk melumpuhkan petugas.

Polisi sudah memeriksa enam napi yang ditangkap lagi untuk mengorek informasi kemungkinan enam napi lain yang masih berkeliaran di luar. Keterangan itu juga bertujuan mengetahui secara detail kronologi kejadian, termasuk rencana aksi pelarian.

Dua belas napi Lapas Sijunjung melarikan diri pada Minggu sore, 17 September 2017. Mereka kabur setelah sempat menodongkan senjata tajam dan menganiaya petugas Lapas.
Kedua belas napi itu kabur saat petugas Lapas tengah mengantarkan makan siang untuk para napi. 

Di saat bersamaan, sejumlah napi tersebut menodongkan senjata tajam kepada seorang petugas jaga Lapas yang diketahui bernama Putra.

Mereka juga menyerang petugas piket lain, yakni Doni, sebelum kabur melalui pintu utama Lapas. Doni mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, pergelangan tangan dan mengalami luka tusuk, sehingga terpaksa dilarikan ke rumahsakit untuk mendapatkan perawatan intensif.(Viva)

Petugas P2U Doni 
BAPANAS- Meski nyawa yang menjadi taruhannya petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) ini pantang menyerah dan berupaya mencegah kaburnya para napi Lapas Muaro Sijunjung.

Dua belas napi penghuni Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, melarikan diri melalui pintu utama pada Minggu sore, 17 September 2017. Mereka kabur setelah melumpuhkan petugas jaga dengan menggunakan senjata tajam.

Hanya 12 napi yang berhasil kabur, dan selebihnya mampu dicegah, tak lain berkat aksi heroik seorang petugas Lapas. Dia adalah Doni (38), Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung. Doni kala itu rela mengorbankan keselamatannya untuk mempertahankan pintu utama sebagai bentuk tanggung jawab.

Suami Fatmawati itu ketika diwawancarai khusus di rumah pada Senin, 18 September 2017, menceritakan pada sore hari kejadian, ia bertugas dengan tiga rekan lainnya, salah satunya Putra. Saat tahanan pendamping (tamping) memasukkan logistik untuk makan siang, 

Sejumlah napi yang memang sudah berencana kabur mendobrak pintu lapis keempat. Soalnya saat itu petugas Putra memang membuka pintu agar dapat dilewati gerobak dorong yang mengangkut logistik.

Tanpa banyak basa-basi, para napi itu mengancam putra dengan senjata tajam. Mereka lantas meminta kunci lapis ketiga. Setelah merebut kunci, mereka lantas membuka pintu dan menghampiri Doni yang bertanggung jawab menjaga pintu utama.

"Setelah melewati pintu itu, mereka mendatangi saya, mengancam dengan senjata tajam dan meminta secara paksa kunci pintu utama," kata Doni.

Walau berada dalam tekanan dan ancaman senjata tajam, nyali Doni tak surut. Dia menolak memberikan kunci dengan menyebutkan kunci pintu utama tidak ada padanya. Para napi meradang dan menyerang. Doni mendapatkan tujuh luka tusuk di bagian kepala, tangan, dan punggung. Tapi dia tak kunjung memberikan kunci hingga para napi mengambil paksa dari saku celananya.

Walau kunci sudah mereka dapatkan, para napi tidak bisa membuka pintu utama, karena kunci yang ada sangat banyak, dan mereka tidak tahu mana kunci dua gembok yang digunakan selama ini. Merasa lama, para napi mendrobrak paksa pintu utama dan menyebabkan sejumlah rangkaian besi patah pada bagian las, dan berhasil membuka pintu gerbang depan.

Melihat banyaknya napi yang kabur, Doni berusaha menutup dan mengunci kembali pintu utama untuk mencegah banyak napi lain ikut kabur. Terkuncinya pintu utama juga dibarengi terkuncinya pintu lapis tiga dan empat.

Doni sebenarnya bisa saja kabur untuk menghindari ancaman dan amukan para napi. Namun mengingat tanggung jawab pekerjaan yang sudah ia lakoni sejak 17 tahun lalu, ia berusaha tidak menyerah dan mencegah tidak bertambahnya napi kabur.

"Ini sudah menjadi risiko pekerjaan saya. Semaksimal mungkin akan saya pertahankan. Bisa saja saya lari, tapi saya tidak mau karena ini tanggung jawab saya sebagai petugas pintu utama," ujar Doni.

Dia pun mengimbau seluruh petugas Lapas, jika menghadapi kondisi yang sama, semaksimal mungkin harus bisa mempertahankan dan mencegah. Tapi itu semua kembali kepada individu masing-masing.(Viva)


PROBOLINGGO (BPN) –  Sebanyak 250 gram ganja dan 2000 butir pil Double L berhasil diamankan oleh petugas Lapas Klas IIB Kota Probolinggo, Minggu (17/9/2017).

Narkotika tersebut ditemukan oleh Petugas sipir  suparmo pada pukul 05:00 WIB pagi saat melakukan patroli rutin di kompleks lapas,sesampainya diruang lengkong lapas suparmo melihat ada sebuah bungkusan plaatik yang tersangkut di kawat duri areal steril.

“Lantas saya ambil, periksa bersama-sama petugas jaga lainnya. Dan ternyata isinya ganja dan pil koplo. Temuan ini kemudian saya laporkan atasan. 

Mungkin itu dilempar dari balik penjara ketika malam hari,” tutur Suparno, kepada wartabromo.com saat ditemui di Lapas Probolinggo.

Dari data petugas Lapas Probolinggo, aksi penyelundupan Narkoba sudah terjadi ke tiga kalinya, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Modusnya sama, yakni dilemparkan dari luar ke dalam lapas, yang disamarkan menggunakan pembungkus kain.

Dugaan sementara, barang-barang berbahaya bagi tubuh itu sengaja diselundupkan, untuk dikonsumsi. Selain itu, ditengarai akan diedarkan atau diperjualbelikan, ke para pengguna narkoba di dalam Lapas.

“Guna mencegah aksi penyelundupan serupa, kami akan terus memperketat penjagaan lingkungan, termasuk di luar lapas,” kata Kepala keamanan Lapas II B Kota Probolinggo, Wahyu Hidayat.

Selain itu, pihak lapas dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan Kepolisian Resort kota Probolinggo, untuk melakukan pengawasan. Termasuk akan melakukan razia dan tes urine para narapidana. (wartabromo)

Suasana saat tes urine di rutan sinabang
SINABANG,(BPN)- Untuk meminimalisir peredaran maupun keterlibatan narkoba Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang melaksanakan tes urine kepada seluruh petugas dan narapidana (napi), Sabtu (16/9/2017).

Kegiatan tes urine ini bekerja sama dengan Polres dan TNI-AL Sinabang dimulai pukul 09:00 WIB di ruang aula rutan sinabang.

Kepala Rutan Sinabang Suparman kepada Redaksi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan mengantisipasi adanya peredaran serta keterlibatan baik napi maupun petugas dalam penyalahgunaan narkoba.

“ Alhamdulillah semua berjalan lancar,setelah dilakukan tes urine baik pada WBP maupun petugas hasilnya negatif,berarti rutan kita bersih narkoba “,ungkap suparman.


Kegiatan ini di hadiri oleh orang nomor satu dilingkungan Polres Sinabang dan seluruh pejabat struktural rutan sinabang.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Polres Kota Solok gelar sweeping pasca kaburnya napi
MUARO SIJUNJUNG,(BPN)- Pasca kaburnya 12 narapidana dari Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung Aparat kepolisian dari Polres Kota Solok menggelar sweeping terhadap pengendara yang melintasi perbatasan di kawasan sungai lasi, Minggu malam (17/9/2017) pukul 22.30 Wib.

Puluhan kendaraan umum maupun pribadi yang melintas diperiksa satu persatu oleh tim reskrim dan satuan lalu lintas Polres Kota Solok yang melintasi jalur yang tepat berada di depan Polsek Sungai Lasi.

Razia tersebut dilakukan polisi Pasca kaburnya 18 orang narapidana Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Minggu sore ( 17/9/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.

Menuru Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Zulfino, Razia tersebut digelar untuk mempersempit jauhnya pelarian 12 orang napi yang masih berkeliaran tersebut.

“Sweeping pada kendaraan umum dan pribadi ini kami lakukan untuk mempersempit pelarian napi yang kabur dari lapas kelas II B Muaro Sijunjung, karna jalur ini adalah jarul terdekat menuju Kota Padang,” tegasnya.

Sementara itu pihak kepolisian kini tengan melakukan penggeledahan terhadap napi uang berada di lapas kelas II B Muaro sijunjung untuk mengamankan para napi.[Red/Sisumbar]

Kalapas Muara Tebo saat digiring oleh kejari pasaman barat 
PASAMAN BARAT,(BPN)– Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013, Selasa (12/9/2017).

Ketiga tersangka itu masing-masing, Rizal Permana Z (Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman Barat) saat itu, Yunaidi (Pejabat Penandatangan SPM) dan Deni Adri (Seorang ASN Lapas Terbuka Kelas II B).

Seperti diketahui sebelumnya, Rizal Permana Z, sekarang menjabat sebagai Kepala LP Kelas IIB Muaro Tebo, Provinsi Jambi.

Ketiganya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Anak Air, Kota Padang, Sumbar, yang dibawa dari kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menggunakan mobil kejaksaan.

Kejari Pasaman Barat Tegus Wibowo, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Akfa Wismen, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari terhitung 12 September 2017.

“Alasan penahanan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Sumatera Barat, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan,” ujar Akfa Wismen.

Ia mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013 dan diungkap Tahun 2015 di Pasaman Barat.

Kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013, yang diduga dikorupsi, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 268 Juta.

Sesuai hasil penyidikan, ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991 junto Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasmanedi, SH selaku penasehat hukum tersangka korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013, mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Sebagai penasehat hukum tersangka, ia akan melakukan pembelaan di persidangan guna mengungkap fakta dan bukti tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya Rizal Permana Z.

“Saya selaku penasehat hukum mendampingi kliennya, siapa pun yang belum diputuskan bersalah lembaga peradilan maka kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” ujar Kasmanedi. [RedaksiSumbar]

Aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di lapas muaro sijunjung
MUARO SIJUNJUNG,(BPN)- Buntut kaburnya 12 napi di Lapas Klas II B Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, jajaran kepolisian setempat melakukan penggeledahan di seluruh ruang sel tahanan, Minggu, 17 September 2017 malam.
Seluruh penghuni Lapas yang berjumlah 309 orang juga digeledah. “Penggeledahan dilakukan dengan menyisir tiap-tiap kamar yang ada, dengan sasaran mencari senjata tajam, HP, narkoba dan barang-barang yang dianggap tidak sepantasnya ada di dalam rutan,” kata Kapolres Sijunjung Ajun Komisaris Besar Polisi Imran Amir ketika dihubungi via ponsel, Minggu, 17 September 2017 malam.

Dari ke-12 napi yang kabur tersebut, kata Imran Amir, tiga orang di antaranya sudah berhasil ditangkap. Sementara sisanya masih dalam pengejaran. 

Di samping mengimbau untuk menyerahkan diri, kepolisian juga akan terus berupaya memburu napi yang berhasil melarikan diri tersebut hingga tertangkap.

Ketiga napi yang berhasil ditangkap tersebut yakni, Junaedi yang terjerat kasus pencabulan, Adrianto dan Eki Nofriana yang terjerat kasus narkotika.

Sebelumya, 12 napi tersebut berhasil kabur saat petugas Lapas tengah mengantarkan makan siang untuk para napi, Minggu, 17 September 2017. Saat bersamaan, sejumlah napi tersebut menodongkan senjata tajam kepada salah satu petugas jaga LP, Putra.

Tak hanya itu saja, mereka juga melakukan penyerangan terhadap petugas piket lainnya yakni Doni. Mereka lantas kabur melalui pintu utama Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. 
Akibatnya, Doni mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, pergelangan tangan dan mengalami luka tusuk, sehingga  harus dilarikan ke rumah sakit setempat.(viva)

Sesditjen: Saat Kejadian Cuma Dijaga Tiga Petugas

Ilustrasi
MUARO SIJUNJUNG,(BPN) – Sebanyak 12 narapidana penghuni Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Sumatera Barat --sebelumnya disebut 11 orang-- melarikan diri. Para napi berhasil kabur setelah melakukan penodongan senjata kepada petugas dan melukainya.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, dari 12 napi yang kabur, tiga di antaranya sudah kembali ditangkap.

"Jadi tinggal sembilan lagi ya. Hingga kini masih terus dalam pengejaran aparat kepolisian. Yang tiga sudah di Sijunjung," kata Sri kepada tvOne di Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu 17 September 2017.

Menurut penuturan Sri, para napi yang kabur merupakan narapidana titipan rutan-rutan terdekat dari Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung.

Dia mengakui memang ada hal-hal yang belum kondusif dari para narapidana di sana terutama semenjak kehadiran para napi baru itu. Alhasil, timbul gesekan antarmereka yang kemudian ditumpahkan kepada para petugas.

"Saat para napi kabur, cuma ada tiga petugas yang berjaga, dan memang segitu. Sementara jumlah napi yang ada di sana berjumlah 300 orang, dari kapasitas yang semestinya yakni 155 orang. Sekarang dalam proses pendalaman," kata Sri.

Sesditjen sri paguh utami
Sementara itu, Doni, petugas Lapas yang mengalami luka tikam kini sudah mendapatkan perawatan medis. Kondisinya pun dikatakan Sri terus membaik.

Sebelumnya diinformasikan sebanyak 12 narapidana penghuni Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, kabur pada Minggu 17 September 2017, sekira pukul 15.30 WIB. Mereka kabur di saat petugas Lapas tengah membawakan makanan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya sejumlah napi tersebut serempak menodongkan senjata tajam kepada salah seorang petugas jaga bernama Putra.

Mereka juga melakukan penyerangan pada petugas piket lainnya yakni Doni, sebelum kemudian berhasil kabur melalui pintu utama. Akibatnya, Doni mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, pergelangan tangan dan mengalami luka tikam. (Red/viva)

Lapas Klas IIA Banda Aceh
BANDA ACEH,(BPN)- Ibarat pepatah “ Namanya Bangkai walau Ditutupi namun akhirnya tercium juga Bau Busuknya “, itulah ungkapan yang layak di presentasikan dalam kasus kaburnya satu napi di Lapas Klas IIA Banda Aceh beberapa waktu yang lalu namun sengaja ditutupi.

Kaburnya Sofyan bin M. Yusuf terpidana 10 tahun dalam kasus narkoba yang telah menjalani 3 tahun masa pidananya dikeluarkan secara ilegal oleh M. Nur salah satu Petugas sipir lapas lambaro.

Terungkapnya adanya napi yang kabur dari lapas banda aceh setelah sejumlah penghuni lapas banda aceh menghubungi redaksi, Minggu (17/9/2017) menyampaikan adanya napi yang kabur namun tidak dilaporkan pada kantor wilayah dan Kepolisian.

“ Napi sofyan dikeluarkan secara ilegal oleh pak M.Nur sebelum lebaran sampaai sekarang belum balik ke lapas,kasus napi kabur ini sengaja ditutupi oleh orang lapas dari orang kanwil dan polisi “,ungkap salahsatu napi yang tidak ingin disebut namanya disini.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP yang dihubungi melalui handphone selulernya sejak pagi hari tidak dapat terhubung,hanya terdengar pesan dari operator telkomsel untuk meninggalkan pesan.

Demikian juga pesan singkat yang dikirimkan melalui AMS dan WhatApsnya juga tidak dibalas oleh redaksi kepada orang nomor satu di lapas lambaro tersebut.

Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP. SH. MH yang dihubungi melalui WhatApsnya membenarkan adanya napi yang kabur dari lapas banda aceh yang melibatkan oknum petugas lapas.

 Yusfahruddin juga mengungkapkan dirinya belum mendapatkan laporan terkait kaburnya napi tersebut dari kalapas banda aceh,informasi tersebut diketahuinya setelah redaksi melakukan konfirmasi kepadanya kemudian dirinya lansung menghubungi kalapas banda aceh.

“ Barusan saya telepon kalapasnya, benar diakui, dikeluarkan oknum yang bersangkutan, menurut pemeriksaan lapas ada terlibat oknum lain, sudah dilapor kan untuk dicari....oleh oknum-oknum tersebut, dan harus ditindak yang seperti ini “,ungkap Kakanwil melalui pesan WhatApsnya kepada redaksi.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.